Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja"— Transcript presentasi:

1 PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
Yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Prov DKIJakarta

2 Pegawai Harian Lepas Pegawai Kontrak
Seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi untuk mengerjakan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu , volume pekerjaan dan upah didasarkan pada kehadiran yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pegawai Kontrak Seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi serta terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

3 Dapat mengangkat Pegawai Kontrak yang memenuhi persyaratan
Pegawai Tetap (Pegawai Non PNS) Seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi serta telah menjalani masa percobaan Dapat mengangkat Pegawai Kontrak yang memenuhi persyaratan

4 Jenis dan sifat pelayanan yang diberikan
SKPD yang menerapkan PPK-BLUD menyusun Formasi Kebutuhan Pegawai Non PNS dengan mempertimbangkan ; Jenis dan sifat pelayanan yang diberikan Kemampuan pendapatan Operasional Prasarana & sarana yang tersedia Uraian dan Pemetaan jabatan Formasi kebutuhan pegawai tsb memerlukan Persetujuan SKPD Pembina Teknis ( Dinas Kes )

5 Penerimaan Pengawai Non PNS  disesuaikan
dengan Formasi kebutuhan pegawai yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh SKPD Pembina Teknis ( Dinas Kes ) Penandatanganan Kontrak Pegawai Non PNS  dilaporkan kepada ; Kepala SKPD Pembina Teknis (Dinas Kes) Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

6 Pembinaan Pegawai Non PNS
1. Dalam hal tugas  dilakukan oleh atasan langsung melalui penilaian kinerja 2. Dalam hal Karier  menjadi tanggung jawab Ka.SKPD yang dilaksanakan oleh pejabat kepegawaian Pengangkatan , Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS Ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD

7 Pemberhentian Dengan Hormat
Telah mencapai usia pensiun Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) Mengajukan permohonan penguduran diri Meninggal Dunia Sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan terus menerus Dalam masa percobaan

8 Pemberhentian Tidak Hormat
Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan Mabuk,Madat,memkai obat terlarang atau berjudi Melakukan perbuatan asusila Melakukan tindak kejahatan Menganiaya dan atau berkelahi , menghina secara kasar atau mengancam pimpinan &/ keluarganya , teman kerja. Membujuk Pimpinan,teman kerja &/ orang lain untuk melakaukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan. Dengan sengaja atau ceroboh merusak , merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang &/ fasilitas milik SKPD yang menerapkan BLUD Mencemarkan nama baik pimpinan ,teman kerja & SKPD Menerima suap,komisi , hadiah atau gratifikasi &/ menyalah-gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi &/ pihak lain. Mangkir selama 5 hr kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yg sah dan telah dipanggil 2 kl secara patut & tertulis oleh Pejabat kepegawaian. Menggunakan &/ memanfaatkan fasilitas SKPD untuk usaha lain (kepentingan pribadi) baik didalam maupun diluar jam kerja tanpa seizin yang sah dari Pejabat berwenang Bekerja ditempat lain tanpa izin dari pimpinan SKPD ybs. Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan hukum yang tetap.

9 Pembebasan Tugas Sementara
Pegawai Non PNS yang dikenakan tahanan sementara oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan .

10 Hak Pegawai Non PNS Berhak menerima Remunerasi dari SKPD
Berhak atas Cuti tahunan ( 12 hari kerja) dengan ketentuan : yang bersangkutan sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus Pengajuan cuti sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum masa cuti. Pengaturan cuti pada unit di SKPD maksimal 20 % dari jumlah Pegawai Non PNS di unit bersangkutan

11 Kewajiban Pegawai Non PNS
Bersedia ditugaskan [pada unit kerja SKPD Melaksanakan pekerjaan dan perintah tugas dengan sebaik-baiknya. Memelihara &/ menjaga kerahasiaan , nama baik dan citra positif SKPD Mematuhi dan menjalankan peraturan &/ Tata tertib SKPD. Selain kewajiban tsb diatas SKPD dapat menentukan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

12 ANGGARAN Pegawai Non PNS
Anggaran belanja untuk pegawai Non PNS dibebankan pada Pendapatan Operasional SKPD yang menerapkan PPK-BLUD Waktu Kerja , Istirahat & Cuti Diatur oleh SKPD yang menerapkan PPK-BLUD dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

13 Larangan SKPD yang menerapkan PPK-BLUD dilarang mempekerjakan pegawai Non PNS yang mempunyai hubungan keluarga yang terdiri dari ; Bapak/Ibu dg anak kandung atau sebaliknya Bapak/Ibu dg Cucu atau sebaliknya Kakak/Adik kandung seayah/seibu atau sebaliknya Suami dg Istri atau sebaliknya Mertua dengan Menantu atau sebaliknya

14 Pegawai Non PNS dilarang ;
Melakukan Mogok kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Melakukan pelayanan yang bersifat diskriminatif Melakukan perbuatan seperti tertuang pada Pemberhentian tidak hormat Menjadi anggota &/ pengurus Partai Politik Pergub No.72 Tahun 2007 mulai berlaku sejak diundangkan : Tanggal 24 Mei 2007

15 NOMOR 34 TAHUN 2008 TENTANG PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 34 TAHUN 2008 TENTANG PENGATURAN JAM KERJA BAGI PARA PEGAWAI YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

16 BAB II HARI DAN JAM KERJA Pasal 2 Hari kerja umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jumat. Jumlah jam kerja umum efektif dalam 5 (lima) hari kerja paling sedikit 37,5 jam Hari kerja dan jam kerja wajib dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

17 Hari & Jam Kerja Hari Senin sampai dengan hari Kamis :
Jam sampai dengan 16.00 Waktu Istirahat Jam sampai dengan 13.00 Hari Jum’at : Jam sampai dengan 16.30 Waktu Istirahat Jam sampai dengan 13.00

18 Selain hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bagi SKPD/UKPD dengan spesifikasi, kekhususan dan karakteristik pelaksanaan tugas dan fungsinya, dapat menerapkan hari dan jam kerja khusus Pengaturan hari dan jam kerja khusus sebagaimana tersebut diatas , diterapkan dengan peraturan Kepala SKPD/UKPD yang bersangkutan Penerapan hari dan jam kerja khusus hanya berlaku terhadap pegawai yang melaksanakan tugas jaga/shift, dan untuk pegawai yang tidak melaksanakan tugas jaga/shift tetap berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pengaturan hari dan jam kerja khusus harus memper-hatikan jumlah jam kerja pegawai

19 Terima Kasih Terima Kasih


Download ppt "PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google