Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POLITIK DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN Oleh : Askari Razak Disampaikan pada Rakor Para Pemangku Kepentingan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POLITIK DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN Oleh : Askari Razak Disampaikan pada Rakor Para Pemangku Kepentingan."— Transcript presentasi:

1 POLITIK DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN
Oleh : Askari Razak Disampaikan pada Rakor Para Pemangku Kepentingan Dalam Aktivitas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kejahatan Pada Proses Peradilan Pidana dan Penegakan HAM, Tgl. 31 Oktober – 2 November 2013, di Hotel Aston Jakarta Pusat J

2 Ruang Lingkup Politik Hukum Negara

3 Deskripsi Politik Politik berasal dari kata Polis (Yunani), yang berarti city state, dengan demikian politik bermakna sesuatu yang berhubungan dengan negara. Dalam perkembangannya kemudian politik diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan bagian negara, yakni kekuasaan negara, dalam hal ini kekuasaan untuk memilih.

4 Lanjutan Menurut Hans Kelsen, Politik memiliki 2 makna, yaitu : 1. Politik sebagai etik adalah memilih dan menentukan tujuan kehidupan bermasyarakat yang harus diperjuangkan 2. Politik sebagai teknik adalah memilih dan menentukan cara dan sarana untuk mencapai tujuan sebagaimana ditentukan oleh politik sebagai etik

5 Politik (Hukum) Sebagai Kebijakan Negara
Pol(huk) adalah: Kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan (ius constituendum), antara lain melindungi segenap bangsanya.

6 Filosofi Perlindungan Negara
Salah satu tujuan Negara (national goal) adalah “…melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”, konstruksi kalimat filosofis melahirkan pemaknaan bahwa pada N terletak tanggung jawab yang demikian besar terhadap Bangsanya untuk diberikan perlindungan.

7 Konten Perlindungan Perlindungan terhadap Bangsa dalam konteks ini mengandung dua substansi yang sangat elementer, terutama ketika dilihat dari perspektif yuridis (hukum).

8 Lanjutan Elemen pertama dapat difahami bahwa perlindungan terhadap Bangsa menunjuk pada perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia akan hak-hak yang melekat pada dirinya sebagai warga Negara Indonesia, baik dalam bentuk (hak dasar) ground rechten maupun mensen rechten (hak asasi manusia)

9 Lanjutan Elemen kedua dapat diterjemhkan bahwa perlindungan terhadap Bangsa berorientasi pada perlindungan jasmani/fisik (protection of body), baik bangsa sebagai individu maupun bangsa sebagai kollektif (yang berkedudukan sebagai korban kejahatan).

10 Lanjutan Baik perlindungan atas hak (yang melekat pada suatu subyek hukum), maupun perlindungan terhadap tubuh/fisik dibutuhkan adanya norma atau kaidah hukum sebagai bentuk jaminan adanya kepastian hukum

11 Produk Kebijakan Negara
UU No. 8 Tahun Tentang KUHAP UU No. 13 Tahun 2006 Tentang PSK UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan HAM PP No. 44 Tahun Pemberian Kompensasi, restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban Diharapkan dengan adanya instrumen hukum ini Perlindungan terhadap warga negara (saksi dan korban) dapat semakin diwijudkan dengan penuh kepastian hukum

12 W A S S A L A M Hak tanpa Kewajiban adalah kerakusan, Kewajiban tanpa Hak adalah penindasan


Download ppt "POLITIK DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN Oleh : Askari Razak Disampaikan pada Rakor Para Pemangku Kepentingan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google