Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1."— Transcript presentasi:

1 BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1

2

3 Tujuan Pembelajaran Menjelaskan pengertian peraturan perundang-undangan Menjelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan Menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan Menjelaskan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Menyusun hasil telaah makna peraturan perundang-undangan Menyaji hasil telaah peraturan perundang-undangan

4 Perhatikan gambar berikut!

5 NO PERTANYAAN

6

7 Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa sejak dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu : 1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat 2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.

8 Cicero kurang lebih 2000 tahun yang lalu menyatakan: “Ubi societas ibi ius” artinya apabila ada masyarakat pasti ada kaidah (hukum). Kaidah (hukum) yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya kaidah atau norma membuat setiap anggota masyarakat menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan apa yang dibolehkan dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya di masyarakat.

9 J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup; 2. Menyelesaikan pertikaian; 3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan; 4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat; 5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas.

10 Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis
Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis. Contoh peraturan tertulis :UU, PP, Perpu, Kepres dll. Contoh peraturan tidak tertulis adalah hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara atau konvensi. Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang, b. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan c. Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).

11 Pengertian Perundangan-undangan Nasional adalah berbagai peraturan yang dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang berdasarkan konstitusi dan berlaku sah di Indonesia. Undang-undang tidak boleh dibuat oleh sembarang lembaga negara, hanya lembaga tertentu saja yang dapat membuat UU.

12 Ferry Edward dan Fockema Andreae menyatakan, bahwa perundang-undangan mempunyai dua pengertian;
Pertama perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kedua perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturanperaturan, baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

13 Perundang-undangan nasional memiliki jenjang kedudukan yang berbeda-beda disebut juga Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan tersebut di atur dalam Ketetapan MPR no III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

14 Landasan-landasan dalam Peraturan Perundang-undangan
 Landasan Filosofis Merupakan pandangan atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijakan dalam suatu rencana draf peraturan Negara. Jadi kaidah hukum yang di bentuk harus mencermikan falsafah hidup bangsa itu, sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral bangsa.

15 Landasan yuridis Adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum bagi pembuatan suatu peraturan. Jadi peraturan perundangan-undangan harus mempunyai landasan hukum yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi derajatnya.

16 Landasan sosiologis Yaitu suatu landasan peraturan perundang-undangan yang dibuat harus dipahami masyarakat dan sesuai dengan kenyataan hidup, jadi ketentuan-ketentuannya harus sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup dalam masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai norma hukum yang tertuang dalam Undang-undang itu kelak dapat dilaksanakan dengan baik di masyarakat.

17 Landasan politis Adalah garis kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijakan-kebijakan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintah Negara. Jadi merupakan kebijakan nasional sebagai arah kebijakan pemerintah yang akan ditempuh selam pemerintahannya kedepan.

18 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU no. 20 th 2004)
Kejelasan tujuan, setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas tentang apa yang hendak dicapai. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.

19 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan perundang-undangannya. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat.

20 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

21 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Keterbukaan, adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.

22 Asas Muatan Materi Peraturan Perundang-undangan
Pengayoman, Harus dapat memberikan perlindungan dan ketentraman dalam masyarakat. Kemanusiaan, Harus mencerminkan perlindungan terhadap HAM Kebangsaan, Mencerminkan kepribadian bangsa dan menjaga prinsip NKRI Kekeluargaan, Mencerminkan musyawarah mufakat mencapai tujuan Kenusantaraan, Memperhatikan kepentingan seluruh rakyat Indonesia

23 Asas Muatan Materi Peraturan Perundang-undangan
Bhinneka tunggal ika, adalah bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan. bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Keadilan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

24 Asas Muatan Materi Peraturan Perundang-undangan
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. ketertiban dan kepastian hukum, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.

25 Asas Muatan Materi Peraturan Perundang-undangan
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara

26 TATA URUTAN PERUNDANGAN
UUD 1945 MPR TAP MPR UU/PERPU DPR Presiden PP PERPRES PERDA PROVINSI DPRD PRONVISI Gubernur PERDA KAB/KOTA DPRD KAB/KOTA Bupati/Walikota UU No. 12 th 2011

27 Tugas Kelompok


Download ppt "BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google