Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
SOERJONO SOEKANTO; SOETANDYO W; PETER MAHMUD MARZUKI

2 SOERJONO SOEKANTO Penelitian Hukum Normatif:
1.1. Penelitian terhadap asas-asas hukum; 1.2. Penelitian terhadap sistematika hukum; 1.3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum; 1.4. Penelitian sejarah hukum; 1.5. Penelitian perbandingan hukum. 2. Penelitian Hukum Empiris: 2.1. Penelitian terhadap identifikasi hukum (hukum tidak tertulis); 2.2. Penelitian terhadap efektifitas hukum.

3 SOETANDYO W 1. Penelitian Hukum Doktrinal (Legal Research):
1.1. Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif; 1.2. Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar-dasar falsafah, dogma atau doktrin. 2. Penelitian Hukum Non Doktrinal (Socio-Legal Research): 2.1. Penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya hukum di dalam masyarakat; 2.2. Penelitian berupa studi-studi empiris proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat.

4 PETER MAHMUD MARZUKI/PHILIPUS M HADJON
Penelitian Hukum Normatif: 1. Macam-macam pendekatan: 1.1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach); 1.2. Pendekatan kasus (case approach); 1.3. Pendekatan historis (historical approach); 1.4. Pendekatan perbandingan (comparative approach); 1.5. Pendekatan konseptual (conceptual approach) 2. Sumber-sumber bahan penelitian hukum: 2.1. Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan; 2.2. Bahan hukum sekunder: buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, kamus hukum, dan komentar atas putusan pengadilan; 2.3. Bahan-bahan non hukum: buku-buku non hukum, jurnal non hukum, hasil wawancara, dan lain-lain 3. Langkah-langkah penelitian hukum: 3.1. Mengidentifikasi fakta hukum, mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan isu hukum; 3.2. Pengumpulan bahan-bahan hukum; 3.3. Melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan; 3.4. menarik kesimpulan yang menjawab isu hukum; 3.5. memberikan preskripsi

5 Ilmu Hukum itu adalah “Sui Generis”
PM HADJON Ilmu Hukum itu adalah “Sui Generis” (ilmu jenis sendiri)

6 LANGKAH-LANGKAH PRAKTIS PENELITIAN HUKUM
Pembuatan Proposal Penelitian Hukum; Melakukan Penelitian Hukum; Pembuatan Laporan (Hasil) Penelitian

7 PROPOSAL PENELITIAN Latar Belakang Masalah; Rumusan Masalah; Tujuan dan Manfaat Penelitian; Kerangka Teoritik; Definisi Operasional; Metode Penelitian; Jadual Penelitian.

8 MELAKUKAN PENELITIAN HUKUM
Mengumpulkan data; Mengklasifikasi data.

9 MENGUMPULKAN DATA 1. Jenis Data:
1.1. Data Primer: data yang belum tersedia dan untuk mendapatkannya harus dilakukan penelitian; 1.2. Data Sekunder: data yang sudah tersedia. 2. Jenis data sekunder dalam penelitian hukum: 2.1. Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan; 2.2. Bahan hukum sekunder: buku-buku, jurnal, rancangan peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, makalah, dll; 2.3. Bahan hukum tertier: kamus, ensiklopedia, leksikon, dll. 3. Teknik Pengumpulan Data: 3.1. Data primer: field research dengan instrumen; kuesioner, wawancara, dan observasi; 3.2. Data sekunder: library research 4. Analsis Data: 4.1. Kualitatif; 4.2. Kuantitatif

10 Analisis Data Kualitatif
Reduksi Data; Penyajian Data; Penarikan Kesimpulan

11 Analisis Data Kuantitatif
Editing; memeriksa atau meneliti data yang telah diperoleh apakah sudah dapat dipertanggungjawabkan; Coding; mengkategorisasikan data dengan cara pemberian kode-kode atau simbol-simbol menurut kriteria yang diperlukan pada daftar pertanyaan dengan maksud untuk dapat ditabulasikan; Tabulasi; memindahkan data dari daftar pertanyaan ke table-table yang telah dipersiapkan.

12 Penelitian Hukum Empiris
Pada umumnya juga dikenal adanya populasi dan sample; Populasi adalah keseluruhan responden; Sample adalah wakil dari respoden yang pada umumnya sekitar 10% dari populasi; Jenis sample yang sering digunakan adalah random sampling (pemilihan sample secara acak) dan non-random sampling (pemilihan sample tidak secara acak, tetapi dipilih atau ditentukan dengan menyebutkan pertimbangan atau kriterianya)

13 MENGKLASIFIKASIKAN DATA
Pengelompokan data langsung saja mengacu kepada Rumusan Masalah; Data yang berkaitan dengan jawaban atas RM 1 dikelompokkan tersendiri, begitu seterusnya

14 PEMBUATAN LAPORAN (HASIL) PENELITIAN
BAB I PENDAHULUAN BAB II LANDASAN TEORI BAB III PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA (JUMLAH BAB BOLEH LEBIH DARI SATU) BAB IV PENUTUP: KESIMPULAN DAN SARAN (DENGAN CATATAN KALAU PENYAJIAN DATA TERDIRI DARI DUA BAB, MAKA PENUTUP MENJADI BAB V)

15 CARA MEMBUAT ABSTRAK Paling atas ditulis judul dan nama peneliti
Ditulis tidak boleh lebih dari 1 (satu) halaman dan diketik 1 (satu) spasi; Terdiri dari 4 (empat) alinea: a. Latar belakang masalah dan permasalahan; b. Metode penelitian; c. Hasil penelitian; d. Rekomendasi/saran/ Setelah itu ada Kata-kata Kunci: tidak boleh lebih dari 3 (tiga) kata, mis: Penegakan Hukum – Perizinan- Kota Pekanbaru.


Download ppt "TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google