Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI XIV GABUNGAN NEGARA - NEGARA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI XIV GABUNGAN NEGARA - NEGARA."— Transcript presentasi:

1 MATERI XIV GABUNGAN NEGARA - NEGARA

2 Serikat Negara – Negara dan Negara Serikat
Negara adalah suatu sistem yang diatur dan dikuasai oleh hukum yang bertugas menyelenggarakan kepentingan bersama pada suatu wilayah tertentu. Georg Jellinek menyatakan bahwa untuk membedakan serikat negara-negara dengan negara serikat yang digunakan sebagai ukuruan adalah pemegang kedualatan. Pada negara serikat , kedaulatan ada pada negara gabungan, sedangkan pada serikat negara-negara kedaulatan tetap berada pada masing-masing negara yang bergabung tadi. Negara serikat adalah negara negara yang berdaulat, yang dibentuk dari sejumlah/beberapa negara bagian. Sedangkan negara bagian itu sendiri tidak berdaulat, negara-negara bagian ini hanya mempunyai kedaulatan sepanjang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

3 Kranenburg menyatakan tidak setuju bahwa ukuran “kedaulatan” sebagai ukuran untuk menentukan suatu negara apakah negara serikat atau serikat negara-negara.Menurutnya untuk menentukan apakah negara serikat itu atau serikat negara-negara dilihat dari terikat atau tidaknya kaula negara bagian secara langsung oleh pearturan-peraturan negara gabungan. Dalam negara serikat warga negara dari negara bagian secara langsung terikat oleh peraturan dari negara gabungan, sedangkan dalam serikat negara-negara warga negara dari negara bagian tidak terikat secara langsung. Kekuasaan negara gabungan ini (serikat negara-negara) hanyalah terhadap negara-negara bagiannya jadi tidak terhadap rakyat negara bagian.jadi peraturan-peraturannya hanya mengikat negara bagiannya bukan rakyatnya.

4 Perbedaan antara negara serikat dengan negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi : Dalam negara serikat, negara-negara bagian mempunyai wewenang untuk membuat undang-undang dasar dan mengatur sendiri bentuk organisasi negara bagian. Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi wewenang seperti ini tidak dipunyai oleh bagian-bagian atau daerah, bahkan bentuk organisasinya pun setidak-tidaknya ditentukan dalam garis-garis besarnya oleh pemerintah pusatnya. Dalam negara serikat kekuasaan perundang-undangan dari pemerintah pusat untuk membuat peraturan mengenai berbagai urusan ditetapkan secara terperinci. Dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi wewenang ini dirumuskan umum sekali.Wewenang badan-badan legislatif daerah tergantung pada wewenang badan legislatif pusat.

5 2. The British Commonwealth of Nations / negara persemakmuran.
The British Commonwealth mempunyai sifat tersendiri/khusus yang tidak sama artinya dengan serikat negara atau negara serikat yang lain.Dominion dari pengertian negara jajahan atau negara yang dimiliki oleh negara induknya (Inggris) telah berkembang jauh menjadi suatu negara yang berdiri sendiri yang merdeka dan berdaulat dalam hampir keseluruhannya. Yang masih tinggal hanyalah pengertian korporatif/kerjasama antara negara induk dengan negara bekas jajahannya.


Download ppt "MATERI XIV GABUNGAN NEGARA - NEGARA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google