Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA"— Transcript presentasi:

1 PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA

2 Hukum Positif: Hukum yang berlaku pada suatu saat di tempat tertentu
Hukum positif Indonesia : Hukum yang berlaku pada saat tertentu di Indonesia Hukum Tata Negara: Bidang (ilmu) hukum yang mencakup : azas-azas dan pengertian-pengertian dalam ketatanegaraan dan aturan-aturan (dasar) mengenai : struktur organisasi dan praktik ketatanegaraan, hak & kewajiban warga negara, serta hubungan antara negara dengan warganegaranya Dalam Bhs Inggris disebut Constitutional Law karena hal-hal tersebut diatur dalam Konstitusi (tidak selalu harus terkodifikasi, seperti di Inggris) Hukum Tata Negara Positif: Hukum Tata Negara yang berlaku pada suatu saat di tempat (negara) tertentu Hukum Tata Negara Indonesia: Hukum Tata Negara yang berlaku pada waktu tertentu di negara Indonesia Pengantar HTN Indonesia: Ilmu Pengetahuan yg menyelidiki azas-azas dan pengertian-pengertian tentang HTN yang khusus berlaku di Indonesia

3 Istilah Hukum Tata Negara dapat dibagi dengan: Hukum Tata Negara dalam arti luas, yang disamakan artinya dengan Hukum Negara Hukum Tata Negara dalam arti sempit, membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief Recht)

4 Istilah-istilah dalam bahasa lain:
Staatsrecht (Belanda) = Hukum Negara Constitutional Law (Inggris) State Law (sebagai variasi dari istilah Constitutional Law; Inggris) Droit Constitutionnel (Perancis) Verfassungsrecht (Jerman)

5 Definisi: Van Vollenhoven: Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut. Selain van Vollenhoven, sejumlah pakar ilmu hukum yang juga memberikan definisi atas Hukum Tata Negara adalah: Scholten, van der Pot, Logemann, Apeldoorn, Wade and Phillips, Paton, A.v. Dicey, dan Maurice Duverger

6 Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hirarki), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.

7 Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagi sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya Organisasi: Merupakan bentuk kerja sama untuk mencapai suatu tujuan Di dalamnya terdapat pembagian kerja, dan bagian-bagiannya (alat-alat perlengkapan negara dengan wewenang & kewajibannya masing-masing) itu mempunyai ikatan dengan keseluruhannya Dalam organisasi negara ditentukan bagaimana bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang diinginkan, serta pembagian wilayah negara menurut tingkatannya

8 Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu Negara mementingkan nilai teoritis, sehingga tugas Ilmu Negara tidak mementingkan bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan. Sebaliknya bagi Hukum Tata Negara (dan Hukum Administrasi Negara) yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai praktisnya oleh karena hasil penyelidikannya itu langsung dapat dipergunakan dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat pemerintah menurut tugasnya masing-masing Obyek penyelidikan Ilmu Negara adalah azas-azas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara dan Hukum Tata Negara pada umumnya. Obyek penyelidikan Hukum Tata Negara adalah hukum positif yang berlaku pada suatu waktu di suatu tempat Ilmu Negara berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara (dan Hukum Adminstrasi Negara). Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik Pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpamaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan ilmu politik merupakan daging yang ada di sekitarnya

9 Hubungan HTN dengan HAN
Terdapat perselisihan pendapat di antara para ahli tentang hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Secara garis besar pendapat para ahli hukum itu dapat dibagi dalam dua golongan yaitu: Golongan yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara prinsipiil, karena kedua ilmu pengetahuan itu menurut mereka dapat dibagi secara tajam baik secara sistematik maupun mengenai isinya Golongan yang beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat prinsipiil, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Ini yang disebut dengan teori ”residu”

10 Yang termasuk dalam golongan pertama adalah:
Van Vollenhoven Ia merumuskan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya (menurut Oppenheim rumusan ini sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak) Sementara Hukum Administrasi Negara dirumuskan dengan sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara (menurut Oppenheim rumusan ini dimisalkan seperti negara dalam keadaan bergerak)

11 Logemann Menurut Logemann, Hukum Tata Negara mempelajari: susunan dari jabatan-jabatan, penunjukkan mengenai pe(n)jabat-pe(n)jabat, tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu, kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan, batas wewenang dan tugas dari jabatan terhadap daerah dan orang-orang yang dikuasainya, hubungan antar jabatan, penggantian jabatan, hubungan antara jabatan dan penjabat. Hukum Administrasi Negara mempelajari jenis, bentuk, serta akibat hukum yang dilakukan oleh para penjabat dalam melakukan tugasnya. Selain itu masih ada Stellinga yang termasuk golongan pertama

12 Yang termasuk golongan kedua adalah:
Kranenburg Menurutnya perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak bersifat azasi. Jika terjadi pemisahan antara keduanya hal itu hanya disebabkan karena kebutuhan akan pembagian kerja yang timbul dari cepatnya pertumbuhan hukum korporatif dari masyarakat hukum teritorial dan juga disebabkan juga karena perlu dibaginya materi yang diajarkan, sehingga Hukum Tata Negara meliputi susunan, tugas, wewenang, dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih terperinci dimasukkan dalam Hukum Administrasi Negara. Selain itu masih ada van der Pot dan Vegting yang termasuk golongan kedua.

13 SUMBER-SUMBER HTN Sumber Hukum Materiil (sumber hukum yang menentukan isi hukum) dari Hukum Tata Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang kemudian menjadi falsafah negara. Sumber Hukum Formil (sumber hukum yang dikenal dari bentuknya) dari Hukum Tata Negara Indonesia adalah Undang Undang Dasar 1945, dimana selain ia merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan, ia juga merupakan dasar ketentuan lainnya.

14 (Lama: TAP MPRS XX/MPR/1966, TAP MPR No. III/MPR/2000) UUD
Dari UUD 1945 ini mengalir peraturan-peraturan pelaksana yang menurut tingkatannya masing-masing merupakan sumber hukum formil, yaitu (sebagaimana diatur dalam UU No. 12 tahun 2011): (Lama: TAP MPRS XX/MPR/1966, TAP MPR No. III/MPR/2000) UUD Ketetapan MPR UU/ Perpu PP Peraturan Presiden Peraturan Daerah Contoh: Kasus UU 24 ttg MK UUD: MK boleh mengadili/memeriksa UU yg berlaku. Pihak2 yg merasa hak konstitusionalnya terlanggar, blh menuntut ke MK (tidak ditentukan UU apa dan waktunya kapan) UU MK: Yg boleh diuji adalah UU sesudah 2000 terhadap UUD Putusan MK: Pasal ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bertentangan dengan UUD

15 Kebiasaan Ketatanegaraan (Convention) sebagai Sumber Hukum Tata Negara
adalah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang kali, sehingga ia diterima dan diataati dalam praktek ketatanegaraan walaupun ia bukan hukum, akan menjadi hukum kebiasaan manakala ia diberi sanksi. kebiasaan ketatanegaraan mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang karena diterima dan dijalankan. Contoh: Setiap tanggal 16 Agustus, Presiden harus mengucapkan pidato kenegaraan di dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat. Pidato kenegaraan ini pada hakekatnya merupakan suatu bentuk laporan tahunan yang bersifat informatoris dari presiden karena dalam laporan itu juga dimuat suatu rencana mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan yang akan ditempuh pada tahun yang akan datang. Contoh di Inggris: Raja atau Ratu akan mengangkat Ketua Partai yang menang dalam pemilihan umum sebagai Perdana Menteri. Contoh di AS: seorang calon Presiden AS dan Wakilnya dipilih oleh konvensi partai politik yang bersangkutan, untuk kemudian dipilih oleh rakyat.

16 Traktat (Perjanjian Internasional) sebagai Sumber Hukum Tata Negara
Traktat termasuk dalam bidang Hukum Internasional, namun merupakan sumber hukum formil dari Hukum Tata Negara sepanjang traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi negara masing-masing yang terikat di dalamnya Traktat atau perjanjian adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih

17 FAKTOR—FAKTOR YANG MEMBANTU DALAM PEMBENTUKAN HTN
PERJANJIAN L.J. van Apeldoorn mengemukakan bahwa dalam Pasal 1374 Kitab UU Hukum Perdata diatur bahwa perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya; sementara UU mengikat semua orang. Walaupun demikian, menurut Apeldoorn banyak contoh peraturan hukum yang tumbuh dari syarat yang dibuat dengan perjanjian.

18 FAKTOR—FAKTOR YANG MEMBANTU DALAM PEMBENTUKAN HTN
YURISPRUDENSI Jimly Asshiddiqie mengemukakan syarat yurisprudensi: a. sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap; b. dinilai baik dalam arti menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan; c. sudah berulang beberapa kali atau dilakukan dengan pola yang sama di beberapa tempat terpisah. d. norma yang terkandung didalam putusan tidak terdapat dalam peraturan tertulis yang berlaku, atau pun kalau ada tidak begitu jelas; e. putusan itu telah dinilai memenuhi syarat sebagai yurisprudensi dan direkomendasikan oleh MA atau MK

19 FAKTOR—FAKTOR YANG MEMBANTU DALAM PEMBENTUKAN HTN
Doktrin Pendapat para Ahli Contoh: Cabang-cabang kekuasaan dibagi dalam legislatif, eksekutif, dan yudisial

20 FAKTOR—FAKTOR YANG MEMBANTU DALAM PEMBENTUKAN HTN
Communis opinio doctorum diartikan sebagai pendapat umum para ahli hukum. Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa pendapat hukum dapat dijadikan rujukan dalam membuat keputusan dengan syarat ilmuwan yang bersangkutan dikenal dan diakui luas sebagai ilmuwan yang memiliki otoritas di bidangnya dan mempunyai integritas; persoalan tersebut belum diatur dalam peraturan tertulis; pendapat hukum dimaksud telah diakui keunggulannya dan diterima oleh umum.


Download ppt "PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google