Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pasal 44.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pasal 44."— Transcript presentasi:

1 Pasal 44

2 Pasal 44 KUHP Perkembangan Kejiwaan yang tidak sempurna atau Gangguan Kejiwaan Hal yang harus diteliti dan diputuskan oleh hakim: Apakah pelaku menunjukkan perkembangan kejiwaan yang tidak sempurna atau mengalami gangguan kejiwaan? Apakah tindak pidana yang dilakukannya merupakan akibat dari hal dalam no.1; adakah hubungan kausal antara penyakit dan tindakan? Apakah atas dasar hal-hal tsb. di atas, pertanggung- jawaban pidana pelaku atas TP yang dilakukannya harus dikesampingkan?

3 Konsep Kemampuan Bertanggungjawab
Dapat diminta pertanggungjawaban pidana (Van Hamel): Memahami arah tujuan faktual dari tindakannya Menyadari bahwa tindakan tsb. Secara sosial dilarang Tindakan tsb. Dilakukan tanpa tekanan/paksaan dari orang lain (dilakukan berdasarkan kehendak bebasnya)

4 Pasal 48 KUHP Overmacht (daya paksa dalam arti relatif/sempit)
Noodtoestand (perluasan daya paksa; disebut keadaan darurat)

5 Overmacht Dorongan/kekuatan/paksaan yg tidak bisa dilawan, baik psikis maupun fisik dari manusia Paksaan: a. Vis Absoluta (paksaan absolut- manus ministra, pelaku hanya sebagai alat belaka) b. Vis Compulsiva (paksaan relatif berupa psikis) diatur dalam Psl. 48 KUHP. Harus memenuhi asas: Subsidaritas & Proporsionalitas

6 Dua Asas Penting Subsidiaritas Proporsionalitas
Tiada jalan lain, tindakan tsb adalah satu-satunya jalan Proporsionalitas Keseimbangan antara ancaman serangan/serangan dengan pembelaan yang dilakukan.

7 Noodtoestand (Keadaan Darurat)
Dorongan/paksaan/kekuatan dari luar yang membuat seseorang terjepit, sehingga terpaksa melakukan suatu delik, karena terjadi: 1. Pertentangan antar kepentingan hukum 2. Pertentangan antar kewajiban hukum 3. Pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum

8 Yurisprudensi di Belanda
Memperluas pengertian noodtoestand sehingga mencakup situasi di mana pelaku TP yang sebenarnya tidak mendapat tekanan psikis, tapi dianggap mempunyai dasar pembenar yang layak untuk melanggar UU: Dengan melak TP dan memperhitungkan situasi genting aktual yang dihadapi, ia telah melindungi kepentingan yang dilindungi oleh UU; atau Dengan melakukan TP, pelaku justru memenuhi kewajiban sosialnya (sebenarnya merupakan pertentangan kepentingan)


Download ppt "Pasal 44."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google