Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03"— Transcript presentasi:

1 Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03
Matakuliah : F0522 – Manajemen Perpajakan Tahun : 2009 Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03

2 RAT sesuai Standar Akt. Keu.
Revaluasi AT dalam akt. tidak boleh kec. diatur pem. (pjk) PSAK 16: .. RAT umumnya tidak boleh, standar akt. Keu. mengacu penilaian aktiva atas harga barter / perolehan. Bina Nusantara University

3 Revaluasi AT dlm Pajak Kepmenkeu 384/KMK.04/1998 (14/8/98) & Edaran DJP 29/PJ.42/1998, sbb: WP yang bs revaluasi = WP bdn DN di Ind. Telah penuhi kewajiban2 pajak sd. masa pajak terakhir dilakukan revaluasi. * * Perhatikan rulings terakhir * * 2002 dst ? ? Bina Nusantara University

4 AT dpt direvaluasi: Berwujud: tanah, bangunan / non bangunan yang tidak untuk dialihkan / dijual. Terletak / di wilayah Indonesia. Semua / sebagian AT yang dimiliki. Dengan nilai pasar / wajar saat dinilai (persh penilai yang diakui pem). Jika penilaian tidak sesuai keadaan / benar, fiskus bs / akan tetapkan kembali nilainya. Bina Nusantara University

5 Selisih lebih RAT setelah kompensasi kerugian, kena PPh final 10%.
Jika ada merger, PPh yang terutang 10% dapat dibayar sd. 5 thn sejak thn RAT. PPh dibayar / thn min’l 20% x jumlah terutang, kec. th. terakhir. RAT sebelum akhir th pajak, mk kerugian fiskal th. buku diperhitungkan sd. th. RAT. Nilai pasar / wajar = dasar penyusutan (sesuai Psl.11 UU PPh) dari thn pajak RAT. Bina Nusantara University

6 Dapat tidak 5 thn, jk AT dialihkan ke pem./
AT yang direvaluasi & kena PPh, tidak boleh dialihkan ke pihak lain dalam 5 th. setelah RAT. WP yang alihkan AT dalam 5 thn, maka selisih penilaian tetap kena PPh 10% dengan plus PPh final 15%. Dapat tidak 5 thn, jk AT dialihkan ke pem./ merger / peleburan / pemekaran usaha. Bina Nusantara University

7 Perencanaan Pajak - RAT
Perhatikan kondisi WP al.: Keadaan laba / rugi Jika laba - brp? Apa sudah kena tarif tertinggi? Jika rugi - kapan? Apa th berjalan / th sebelumnya? Kapan batas terakhir kompensasi kerugian? Akibat RAT ke beban pajak th yad? Bina Nusantara University


Download ppt "Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap (AT) Pertemuan 03"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google