Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4"— Transcript presentasi:

1

2 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH Tahun : 2009 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4

3 Learning Outcomes Keberatan dan Banding Pengurangan PBB
Pengenaan PBB dalam hal-hal tertentu Pembagian Hasil PBB Bina Nusantara University

4 Outline Materi Keberatan dan Banding Pengurangan PBB
Pengenaan PBB dalam hal-hal tertentu Pembagian Hasil PBB Bina Nusantara University

5 KEBERATAN DAN BANDING Pasal 15 dan 16 Keberatan diajukan atas :
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan setelah SPPT atau SKP diterima oleh WP kecuali WP dalam keadaan di luar kekuasaannya. Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan WP paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima. Atas keberatan yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang. Keberatan dapat diajukan dalam hal terjadi perbedaan persepsi antara Wajib Pajak dan Fiskus Wajib Pajak dapat mengajukan banding atas keberatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak kepada Pengadilan Pajak. Ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan Pasal UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 27 Tahun 2008. Bina Nusantara University

6 PENGURANGAN Menteri Keuangan dalam hal : Dirjen Pajak
Pasal 19 dan 20 Menteri Keuangan dalam hal : - Kondisi tertentu Objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak/sebab -sebab tertentu lainnya - Objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa PAJAK TERUTANG Dirjen Pajak atas permintaan WAJIB PAJAK karena hal-hal tertentu DENDA ADMINISTRASI Bina Nusantara University

7 PENGENAAN PBB TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DINILAI SECARA INDIVIDUAL
KMK No. 523/KMK.04/1998 OBJEK PAJAK YANG BERSIFAT KHUSUS DAPAT DITENTUKAN BERDASARKAN PENILAIAN SECARA INDIVIDUAL KEP. DIRJEN PAJAK NO. KEP. 16/PJ.6/1998 Objek Pajak yang bersifat khusus adalah sebagai berikut : Jalan tol Pelabuhan laut/sungai/udara Lapangan golf Industri semen/pupuk PLTA, PLTU, PLTG Pertambangan Tempat rekreasi Dan lain-lain sejenisnya Bina Nusantara University

8 PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB
Pasal 18 DATI I I 64,8 % DATI I 16,2 % PEM. PUSAT 10 % BIAYA PEMUNGUTAN 9 % - Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/1994 tanggal 19 Maret 1994, 10% bagian pemerintah pusat dibagikan kepada seluruh Daerah Tingkat II - SKB DJA-DJP KEP. 56/A/44/1996 KEP. 50/PJ.6/1996 Bina Nusantara University

9 ALUR PENERIMAAN PBB Pelimpahan TEMPAT PEMBAYARAN Pembayaran WAJIB
BANK PERSEPSI/ KANTOR POS Pelimpahan TEMPAT PEMBAYARAN Pembayaran WAJIB PAJAK Pelimpahan Pembayaran BANK/ OPERASIONAL V PETUGAS PEMUNGUT Pembagian 10% 9% 16,2% 64,8% PEM. PUSAT BIAYA PEMUNGUTAN Propinsi Kab/Kota Bina Nusantara University


Download ppt "PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google