Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Konstitusi Negara Republik Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Konstitusi Negara Republik Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Konstitusi Negara Republik Indonesia

2 Apa itu konstitusi? Berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet”. Indonesia menggunakan istilah “Undang-undang Dasar”.

3 Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi Tertulis (Written Constitution) termuat dalam undang-undang Konstitusi Tidak Tertulis (Unwritten Constitution), berdasar adat kebiasaan. hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

4 Konstitusi terpanjang dan terpendek
No. Negara Jumlah pasal 1. India 394 2. Uruguay 332 3. Nicaragua 328 4. Cuba 286 5. Panama 271 6. Peru 236 7. Columbia 218 8. Burma 234 9. Belanda 210 No. Negara Jumlah pasal 10. Spanyol 36 11 Indonesia UUD45/RIS/50 37 (196/146) 12 Laos 44 13 Guatemala 45 14 Nepal 46 15 Ethiopia 55 16 Ceylon 91 17 Finlandia 95

5 UUD '45 •Adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. •Disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. • Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD '45, secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

6 Sejarah UUD ‘45 Pada sidang pertama BPUPKI (28 Mei - 1 Juni 1945) Ir.Sukarno menyampaikan gagasan "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.

7 Sejarah UUD ‘45 Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD '45. Beberapa anggota Panitia Sembilan Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan

8 Sejarah UUD ’45 (cont.) UUD '45 (18 Agustus Desember 1949): UUD '45 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang berjuang mempertahankan kemerdekaan. UUD '45 (5 juli ) Penyimpangan UUD '45 pada masa ini: Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup Pemberontakan Partai Komunis Indonesia

9 Sejarah UUD ’45 (cont.) UUD '45 masa orde baru (11 maret mei 1998): Pada masa Orde Baru, Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD '45 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dan ”sakral” 21 mei oktober 1999: Pada masa ini dikenal masa transisi. Masa amandemen UUD ’45: (4x)

10 Indonesia berdasarkan UUD ‘45
Bentuk negara: Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik {pasal 1 ayat (1)} Pengisian jabatan kepala negara melalui PEMILU (pasal 6) Pembagian kekuasaan: Eksekutif: Presiden dibantu wapres&menteri, DPR yang mengawasi. Legislatif: Presiden dengan DPR Yudikatif: MA

11 Amandemen UUD ‘45 Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD '45. Latar belakang tuntutan perubahan UUD '45: pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden. Adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir) Kenyataan rumusan UUD '45 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

12 Amandemen UUD ’45 (cont.) Tujuan: Menyempurnakan aturan dasar yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Ketentuan: tidak mengubah Pembukaan UUD '45, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

13 Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan inikemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

14 Masa Amandemen Sidang Umum MPR 1999, tanggal Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD '45 Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD '45 Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD '45 Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD '45

15 Wewenang amandemen UUD ‘45
Karena UUD ’45 dapat dikatagorikan sebagai undang-undang dasar yang kaku, wewenang meng-amandemennya terletak di tangan MPR.

16 Konstitusi Republik Indonesia Serikat th. 1949 (KRIS ’49)
Periode berlaku: 27 Desember Agustus 1950 Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bentuk negara: federasi {pasal 1 ayat (1)} Kekuasaan negara: Pemerintah dibantu DPR dan senat {pasal 1 ayat (2)}

17 Kedaerahan Indonesia dalam KRIS
Negara bagian RIS adalah Negara RI Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta; Negara Djawa Timur; Negara Madura; Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan;

18 Kedaerahan Indonesia dalam KRIS
Negara-negara yang berdiri sendiri: Jawa Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan Barat (Daerah istimewa); Dajak Besar; Daerah Bandjar; Kalimantan Tenggara; dan Kalimantan Timur;

19 UUDS 1950 Periode: 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Terdiri dari 6 bab dan 146 pasal Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Pada masa ini Republik Indonesia hanya terdiri dari 3 negara bagian, yaitu: negara Republik Indonesia, negara Indonesia Timur, dan negara Sumatra Timur.

20 Alasan memberlakukan kembali UUD ‘45
UUDS 1950 dipandang tidak sesuai Badan Konstituante (544 orang yang dipilih dalam Pemilu 1955, dilantik 1956) hingga tahun 1959 belum mencapai Kata bulat sebagai UUD. Tiadanya kesepakatan Konstituante tentang Dasar Filsafat Negara untuk dicantumkan dalamUUD. Sebagian besar anggota Konstituante tidak menghadiri sidang untuk menyusun UUD Pertentangan juga terjadi pada DPR, Badan Perwakilan, badan-badan pemerintahan, swasta dan bahkan masyarakat Tekanan militer (khususnya AD) dan sejumlah pemberontakan didaerah (utamanyaDI/TII)

21 Menetapkan pembubaran Konstituante
Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia terhitung mulai tanggal penetapan dekrit itu Tidak berlakunya lagi UUD Sementara Pembentukan MPRS yang terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-2 dan golongan-2. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara

22 Struktur UUD ’45 setelah pemberlakuan kembali
UUD ‘45 pasca Dekrit Presiden 1959 ( ) Terdiri dari 3 bagian: (1) Pembukaan UUD/4 alinea; (2) Batang Tubuh UUD/16 bab 37 pasal; (3) Penutup/Aturan Peralihan-4 pasal dan Aturan Tambahan-2 ayat Terdiri dari 3 bagian: (1) Pembukaan UUD/4 alinea; (2) Batang Tubuh UUD/16 bab37 pasal, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan; (3) Penjelasan Sumber: M. Yamin, Naskah Persiapan UUD 1945 (1960: 77), dalam Joeniarto (1966: 31-34) LN 1959 No. 75, secara teoritik “penjelasan” berkedudukan sebagai penafsiran otentik

23 Praktek Ketatanegaraan Sekitar Dekrit Presiden 1959
Demokrasi Parlementer bergeser ke Demokrasi Terpimpin “Manifesto Politik RI”

24 Kesimpulan Periode berlakunya UUD 1945:
18 Agustus Desember 1949 Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949: 27 Desember Agustus 1950 Periode UUDS ' 50: 17 agustus juli 1959 Periode kembalinya ke UUD 1945: 5 juli Periode UUD 1945 masa orde baru: 11 maret mei 1998 Periode Transisi: 21 mei Oktober 1999 Periode UUD 1945 Amandemen: 21 Oktober Sekarang

25 Saran Pada kurun waktu tahun , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam amandemen di masa mendatang, UUD 1945 lebih mengedepankan visi negara Republik Indonesia menjadi Negara yang Mandiri, Bermatabat untuk mencapai sebagai Negara dan Bangsa Besar yang sejajar dengan negara Besar lainnya di dunia.

26 Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "Konstitusi Negara Republik Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google