Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kuliah Program S3 UNS Solo Ketua Mahkamah Konstitusi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kuliah Program S3 UNS Solo Ketua Mahkamah Konstitusi"— Transcript presentasi:

1 Kuliah Program S3 UNS Solo Ketua Mahkamah Konstitusi
REPUBLIK INDONESIA Kuliah Program S3 UNS Solo KONSTITUSI DAN HAM Prof. Dr. Mahfud MD, S.H. Ketua Mahkamah Konstitusi Solo - Jakarta, 1 April 2009 Bahan Kuliah Hukum dan Konsitusi via Video Conference untuk Mahasiswa S3 FH UNS

2 KONSTITUSI Dasar pembentukan  constituir
Dasar-dasar aturan main politik untuk menegakkan HAM dan membatasi kekuasaan dalam negara. Mahfud MD - 2

3 LATAR BELAKANG, ALUR PIKIR
Falsafati Social contract Socio legal Filsafat Status Naturalis Negara + Gereja Ideologi Homohomoni lupus Ekspansi Raja Demokrasi Social contract Negara ≠ Gereja Sekularisasi Thomas Hobbes John Locke Demokrasi Non HAM/Totaliter HAM/Demokrasi Konstitusi Dasar Aturan Main Perlindungan HAM Pembatasan kekuasaan Kekuasaan Residu HAM Pembatasan Mahfud MD - 3

4 UUD 1945 Perdebatan ideologi di BPUPKI (I)
Yamin, 29 Mei = Lisan + Tulisan Hilangnya usul 30 Mei Soepomo, 31 Mei = Integralistik Soekarno, 1 Juni = Pancasila Panitia 9 / 22 Juni = Piagam Jakarta Pengesahan di BPUPKI (II) 10 – 16 Juli 1945 Pengesahan di PPKI 18 Agustus 1945. Mahfud MD - 4

5 PAHAM PRISMATIKA Fred W. Riggs, “Administration in Developing Countries”: Prismatik Pancasila = Modus Vivendi Monodualis = Individualisme vs Komunalisme Negara Hukum = Rechtsstaat dan RoL Theokrasi dan sekularisme. Mahfud MD - 5

6 BEBERAPA MISTERI (I) Pidato & usul tertulis Yamin
“Diragukan”  Hatta dan Roeslan Abdulgani Buku Yamin, “Naskah Persiapan UUD” (sambutan Soekarno, terbit tahun 1957) Agak tak masuk akal: lisan dan tertulis, isi beda, pendek/ panjang; kalau ada yang tertulis tentu ada sejak pagi. Pancasila = produk Panitia 9 Beda filosofi (Bung Karno) Tak logis usul dua kali tapi beda (Yamin) Tak pernah diterima resmi (Soepomo). Hasil kerja bersama sebagai modus vivendi/prismatika/kompromi. Mahfud MD - 6

7 MISTERI 7 KATA Disepakati 10 – 16 Juli 1945
16 Agustus 1945 Rengasdengklok (proklamasi mini) 17 Agustus 1945 proklamasi resmi 18 Agustus 1945 pencoretan 7 kata, pengesahan Peran Hatta didatangi orang Indonesia Timur Sikap 4 tokoh Islam (Ki Bagoes, Kasman, Wahid Hasyim, A. Hassan) Misteri Alasan Hatta Siapa orang dari Timur? Kesaksian Maeda (1995) Catatan BJ Bolland Yang resmi mengikat “18 Agustus” Blessing indisguised = Menjadi pengikat. Mahfud MD - 7

8 MISTERI PENJELASAN UUD 1945
Tak pernah ada dalam sidang BPUPKI - PPKI Masuk dalam LN No. 7 Tahun II/1946 Jadi lampiran Dekrit Presiden = Kepres No. 150/1959 Tak umum UUD ada penjelasan Isi penjelasan kurang sinkron dengan isi. Mahfud MD - 8

9 REFORMASI KONSTITUSI UUD 1945 lahirkan otoriterisme (hasil penelitian)
1945  1959  Demokratis (ditinggalkan/ diganti) 1959  1966  otoriter (diberlakukan) 1966  1998  otoriter (diberlakukan). Mahfud MD - 9

10 DEMOKRATIS SAAT TAK BERLAKU
Penyebab otoriterisme Executive heavy Multi Interpretable Besarnya atribusi kewenangan Terlalu percaya pada semangat orang. Mahfud MD - 10

11 ALASAN-ALASAN PERUBAHAN
Sejak semula dimaksudkan sementara Pidato Soekarno 18 Agustus 1945 Isi Aturan Tambahan Agar dibuat oleh wakil rakyat, bukan yang ditunjuk oleh negara Teori resultante KC Wheare. Produk Poleksosbud waktu dan tempat tertentu Kesepakatan politik ≠ benar/salah, baik/buruk Poleksosbud berubah, konstitusi berubah. Mahfud MD - 11

12 PERUBAHAN BENAR, TAPI TAK SEMPURNA
Karena kompromi dengan yang tak setuju sehingga harus ada kesepakatan dasar yang restriktif Waktunya jauh lebih lama (2 tahun 10 bulan, terus menerus) Sosialisasinya lebih meluas. Mengundang pakar Kunker ke kampus-kampus Uji sahih ke daerah-daerah Komparasi ke luar negeri. Mahfud MD - 12

13 MAHKAMAH KONSTITUSI Lembaga yudikatif yang independen dan sejajar dengan MA. MK = peradilan ketatanegaraan. MA = peradilan umum konvensional. Dwi lembaga yudisial adalah produk perubahan UUD 1945. Indonesia adalah negara demokrasi dan negara nomokrasi. Mahfud MD - 13

14 LATAR BELAKANG (MASA LALU)
Banyak UU yang bermasalah tapi tak ada judicial review. Presiden dijatuhkan hanya dengan alasan politik (impeachment) Konflik antarlembaga negara atau lembaga pemerintah hanya diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden atau melalui administratief beroep. Sengketa hasil pemilu melalui peradilan biasa yang tak begitu jelas. Pembubaran parpol melalui MA dengan mekanisme yang tak begitu jelas. Mahfud MD - 14

15 PERUBAHAN UUD 1945 UUD 1945 diamandemen (perubahan = amandemen) Alasan: Membangun demokrasi dan nomokrasi. Konstitusi adalah resultante sesuai poleksosbud saat dibuat. Resultante dapat diganti dengan resultante baru. Isi konstitusi tak harus ikut teori atau sistem negara lain. HTN adalah apapun yang dimuat dalam konstitusi negara ybs. MK sebagai lembaga yudisial dibentuk melalui Amandemen III (2001). Mahfud MD - 15

16 WEWENANG & KEWAJIBAN MK
Wewenang dan kewajiban MK diatur dalam Pasal 7B ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2). Pasal 10 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003. Mahfud MD - 16

17 WEWENANG & KEWAJIBAN MK
Kewenangan MK: Menguji UU terhadap UUD (material dan formal) Memutus SKLN yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Memutus pembubaran parpol. memutus perselisihan hasil pemilu. Mahfud MD - 17

18 WEWENANG & KEWAJIBAN MK
memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/wapres menurut UUD. memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres (sebagaimana dimaksud Pasal 6 UUD). Mahfud MD - 18

19 WEWENANG & KEWAJIBAN MK
Kewenangan Tambahan MK: Berdasarkan Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada MK untuk menangani sengketa hasil Pemilukada. Mahfud MD - 19

20 ALASAN JUDICIAL REVIEW UU adalah produk politik.
Marshall: Hakim bersumpah menjunjung tinggi konstitusi. Konstitusi adalah Induk semua hukum di dalam negara. Hakim tak boleh menolak perkara. Mahfud MD: UU adalah produk politik. Mahfud MD - 20

21 PEMILU DAN PILKADA Semula sengketa hasil pilkada bukan kompetensi MK.
Alasan: Pilkada bukan pemilu yang disebut dalam UUD. Di dalam UUD pemilu hanya mencakup pemilu untuk anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wapres. UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu memasukkan pilkada ke dalam rezim pemilu. Tahun 2008 terjadi perubahan atas UU No. 32 Tahun 2004 yang mengalihkan kewenangan memutus sengketa pilkada dari MA ke MK. Jadi pengalihan tersebut tidak ada kaitannya dengan kemampuan/ketidakmampuan MA menangani perkara tetapi karena alasan konstitusi dan hukum. Mahfud MD - 21

22 SIFAT PUTUSAN MK Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Alasan: Masalahnya harus segera dilaksanakan, tak bisa ditunda. Risiko kesalahan: mungkin saja ada, tetapi vonis MK tetap final dan mengikat. Pilihan vonis itu tergantung pada perspektif dan teori yang dipakai hakim. Hukmul haakim yarfa’ul khilaaf. Tidak ada alternatif yang lebih baik untuk menghilangkan sifat final. Mahfud MD - 22

23 HAKIM MK Berjumlah 9 orang: 3 orang diajukan DPR, 3 orang diajukan Pemerintah/Presiden, 3 orang diajukan MA. Syarat-syarat (1 s/d 4 isi UUD; 4 dst isi UU No. 24 Tahun 2004): berkepribadian tak tercela (di dalam UU No. 24/2003 sebelum kata berkepribadian ditambah kata mempunyai integritas). adil. negarawan yang menguasai konstitusi & ketatanegaraan. tidak merangkap sebagai pejabat negara lainnya. Mahfud MD - 23

24 HAKIM MK warga negara Indonesia. berpendidikan sarjana hukum.
berusia minimal 40 tahun saat diangkat tidak pernah dipidana penjara (yang inkracht) karena tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum minimal 10 tahun. bersedia menjadi hakim konstitusi. tidak merangkap sebagai anggota parpol, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri. Mahfud MD - 24

25 Terima Kasih Mahfud MD - 25


Download ppt "Kuliah Program S3 UNS Solo Ketua Mahkamah Konstitusi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google