Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI PAJAK PERSEDIAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI PAJAK PERSEDIAAN"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI PAJAK PERSEDIAAN

2 Persediaan Merupakan aktiva :
Lili Syafitri--D-7134 Persediaan Merupakan aktiva : Tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal (barang dagang & dan produk jadi) Berada dalam proses produksi Bahan baku dan bahan pembantu Untuk tujuan PPN, pasal 1 bagian (e) UU PPN 1984 menyatakan penyerahan barang kena pajak ke pedagang perantara dianggap transaksi penyerahan penjualan. Barang konsinyasi tidak termasuk persediaan consignee. Akuntansi persediaan berkaitan dengan sistem pencatatan dan penilaian. Untuk tujuan perpajakan, pasal 10 ayat (6) UU PPh menganut Metode FIFO & Harga Pokok Rata-rata. 14/04/ :17:1114/04/ :17:11

3 DEFINISI PERSEDIAAN (PSAK 14)
Aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, baik barang dagangan untuk usaha perdagangan maupun barang jadi untuk manufaktur; berada dalam proses produksi (barang dalam proses manufaktur dan pekerjaan dalam proses untuk kontraktor); dan dalam bentuk bahan baku atau perlengkapan (bahan pembantu) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.

4 Jenis persediaan Biaya Bahan Baku dan Bahan Pelengkap (harga beli + ongkos angkut + biaya gudang + lain-lain yg berhub dgn penyimpanan) Barang dalam Pengolahan (brg yg msh dlm tahap penyelesaian, untuk menyelesaikan produk tsb, perusahaan masih memerlukan tambahan pekerjaan shg membutuhkan Biaya Tenaga Kerja dan biaya tidak langsung lainnya) Barang Jadi (produk yang telah selesai diolah dan siap untuk dijual)

5 SISTEM PENCATATAN PERSEDIAAN
Dalam UU PPh No 36/2008, sistem pencatatan persediaan tidak diatur secara jelas. Selama sistem dapat menunjukkan kebenaran pencatatan, konsisten, dan taat asas, ketentuan perpajakan dapat menerimanya. Sistem Pencatatan Periodik Sistem Pencatatan Perpetual (UU PPh No.36/2008 menegaskan agar pencatatan sedapat mungkin dilakukan dengan sistem perpetual

6 Contoh Pada tanggal 4 April 2012, PD. Bintang membeli 100 unit barang dagang dengan harga Rp (harga belum termasuk PPN) secara tunai. PD. Bintang telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 31 Januari Pembukuan persediaan dilakukan dengan sistem perpetual : Tanggal Keterangan D K 4-April-’12 Persediaan Barang Dagang PPN Masukan Kas/Bank --- Harga 1 unit barang adalah Rp : 100 unit = Rp50.000

7 Pada tanggal 30 April 2012, PD. Bintang menjual 30 unit barang dagang secara tunai dengan harga jual Rp70.000/unit (belum termasuk PPN) Tanggal Keterangan D K 30-4-’12 Kas/Bank PPN Keluaran Penjualan HPP Persediaan Barang Dagang Rp --- Rp -- Rp Rp Pers brg dgg yg tersisa dan tercatat dlm pembukuan = Rp x 70 = Rp

8 Jika PD. Bintang belum dikukuhkan sbg PKP
PD. Bintang tidak dapat mengkreditkan PPN Masukannya sehingga PPN Masukan dimasukkan sebagai harga perolehan barang dagang sehingga harga 1 unit barang adagang adalah Rp : 100 unit = Rp55.000 Tanggal Keterangan D K 4-4-’12 30-4-’12 Persediaan barang dagang Kas/Bank Penjualan HPP --- -- Karena bukan PKP, maka PD. Bintang tidak memungut PPN Keluaran

9 Nilai persediaan dalam neraca
Penilaian persediaan barang didasarkan pada harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan HPP hanya boleh dilakukan melalui dua cara menurut ketentuan perpajakan UU PPh No. 36 Tahun 2008 pasal 10 ayat (6), yaitu : 1. Metode rata-rata (average) atau 2. Metode FIFO Pemilihan ke dua metode tersebut harus dilakukan secara taat asas, artinya sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk perhitungan HPP, maka untuk selanjutnya harus digunakan cara yang sama.

10 Teknik menghitung nilai persediaan akhir
Metode laba bruto (gross profit method), metode ini biasa digunakan apabila inventarisasi fisik tidak mungkin dilakukan dan pencatatan perpetual tidak dilaksanakan Metode harga eceran (retail method), metode ini sering digunakan oleh pengecer, pasar swalayan dan toserba untuk menaksir nilai persediaan guna penyusunan penyusunan laporan perhitungan laba rugi. UU PPh No.36/2008 dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak harus berdasarkan data yang benar dan bukan berdasarkan penaksiran.


Download ppt "AKUNTANSI PAJAK PERSEDIAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google