Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN"— Transcript presentasi:

1 KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

2 PENGERTIAN ADALAH SITA UMUM ATAS SEMUA KEKAYAAN DEBITOR PAILIT YG PENGURUSAN DAN PEMBERESANNYA DILAKUKAN OLEH KuRATOR DIBAWAH PENGAWASAN HAKIM PENGAWAS DIAMAN DIATUR DLM UU INI (PASAL 1 ANGKA 1)

3 Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan, baik atas permohonan satu atau lebih kreditornya. (pasal 2 ayat (1))

4 Menurut kamus Hukum Ekonomi :
Bangkrupt,pailit, bangkrut adalah suatu keadaan debitur yang dinyatakan dengan putusan hakim bahwa ia dalam keadaan tidak mampu membayar

5 Kesimpulan dari rumusan2 diatas
Pailit adalah keadaan ketidak mampuan untuk membayar debitur baik atas orang perorang, maupun badan hukum, atas utang piutangnya yg telah jatuh tempo, dan ketidak mampuan tersebut hrs diajukan baik oleh debitur sendiri maupun atas permohonan tsb dinyatakan dlm putusan pengadilan. lembaga kepailitan hanya diperuntukkan dlm penyelesain utang piutang antara debitur dgn kreditur

6 ASAS-ASAS KEPAILITAN Asas keseimbangan
adanya ketentuan yg dpt mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yg tidak jujur,lain pihak adanya ketent.yg dpt mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yg tidak beritid baik. Asas kelangsungan usaha adanya ketentuan yg memungkinkan perusahaan yg msh prospektif tetap berlangsung

7 Asas keadilan mencegah adanya kesewenangan kreditor terhadap kreditor lainnya dlm penagihan pembayaran tagihan thd debitor Asas integrasi sistem hukum formal dan materiil merupk satu kesatuanyg utuh dr sistem hk.perdata dan hk.ac.perdata

8 Subyek kepailitan Debitur perorangan (pribadi) Debitur badan hukum
Kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasarnya

9 Debitor memiliki dua kreditor Salah satu dari utang telah jatuh tempo
Menurut UU Kepailitan & PKPU no. 37 tahun 2004, debitor dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi 2 syarat sbb: Debitor memiliki dua kreditor sehingga bisa terjadi pertikaian Salah satu dari utang telah jatuh tempo (syarat-syarat ini tidak berimplikasi pada dibedakannya debitor dalam keadaan sehat atau tidak sehat)

10 Pailit dapat dinyatakan
Permohonan debitur sendiri Permohonan satu atau lebih kreditornya Dengan putusan hakim Permintaan jaksa dgn alasan utk “kepentingan umum” Permintaan BI apabila bank yg pailit Permintaan BAPEPAM apabila debitornya perush.efek,bursa efek,lembaga kliring dan penjamin,lembaga penyimpanan&penyelesaian Permintaan menteri keuangan dgn debitor perush.asuransi,perush.reasuransi,dana pensiunan atau BUMN dlm bidang publik

11 Permohonan pailit diajukan pada:
Ketua pengadilan,panitera mendaftar permohonan pailit pd tgl permohonan pailit diajukan Tujuan pailit : Utk mendapat suatu pernyitaan umum atas kekayaan debitor utk kepentingan pihak yg mengutangkannya

12 Akibat pailit Debitor kehilangan sgl haknya utk menguasai dan mengurus atas kekayaan harta bendanya(asetnya) sjk tgl putusan pernyataan pailit diucapkan Utang-utang baru tdk lg dijamin oleh kekayaannya Kreditor dpt mengajukan permohonan (sblm adanya putusan) : +meletakkan sita jaminan utk sebagian/seluruh kekayaan debitur +menunjuk kurator utk pengelolaan usaha debitor,menerima pembayaran,penaglih/penggunaan kekayaan debitor Diumumkan pada 2 srt kabar nasioanal

13 Penggolongan kreditor
Golongan separatisen(preferen) kreditor pemegang gadai,jaminan fidusia,hak tanggungan,hipotek,hak agunan atas kebendaan lainnya. Golongan hak privilege orang2 yg diberikan kedudukan istimewa (ex:penjual yg blm dibayar) Golongan konkuren

14 Pengurusan harta pailit
Hakim Pengawas (psl 65-68) Kurator(psl 69-78) Panitia kreditor(psl 79-84)

15 Hakim Pengawas Tugas : +mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit +memimpin rapat verifikasi(utk pengesahan piutang2) Pengajuan permohonan pailit diajukan pada Pengadilan Niaga setempat

16 Diambil dar ppt adrianus meliala
Kurator Pihak yang berwenang untuk mengurus dan membereskan maupun menguangkan harta kekayaan yntuk membayar utang debitor pailit Diambil dar ppt adrianus meliala

17 kurator Tugas: + melakukan pengurusan dan/pemberesan harta pailit
+ dpt melakukan peminjaman dr phk ketiga Tanggungjawab + kesalahan thd pengurusan/pemberesan yg menyebabkan kerugian pada harta pailit + bertindak sendiri atas tugasnya + melaporkan pada hakim pengawas ttg kepailitan tiap 3 bln sekali

18 Actio Pauliana Gugatan yang diajukan kurator demi menyelamatkan keutuhan harta pailit demi kepentingan kreditor

19 Panitia kreditor Tugas
+ memeriksa diperlihatkan ttg semua buku,dokumen dan surat mengenai kepailitan +memberikan pendapat pada kurator

20 PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PIUTANG (PKPU)
Diperuntukkan kpd debitor yg beritikad baik utk menyelesaikan seluruh/sebagian utang2nya(keadaan surseance) Keadaan surseance diajukan dgn : - persetujuan lebih ½ kreditor konkuren yg diakui haknya - kreditor yg hadir mewakili 2/3 dari tagihan yg diakui - diumumkan min.dlm 2 srt kabar nasional - perpanjangan tdk boleh lebih dari 270 hari(PKPU disetujui)

21 Dua tahap PKPU PKPU Sementara PKPU Tetap
Pengadilan Niaga harus mengabulkan. Diberikan untuk jangka waktu maksimum 45 hari PKPU Tetap PKPU Tetap diberikan untuk jangka waktu maksimum 270 hari,apabila pada hari ke 45 atau hari rapat kreditur tersebut belum dapat memberikan suara mereka terhadap rencana tersebut MMUI 2006

22 Keadaan Insolventie Suatu keadaan dimana debitor sudah benar-benar pailit atau tidak mampu lagi utk membayar utang2nya

23 Kasus PT Prudential Perusahaan asuransi yang sehat finansial
Sedang mengalami sengketa kontraktual dengan agennya PT Prudential mampu dan mau membayar hutang Tetapi mitranya, selaku lawan kreditornya, m itkan PT Prudential dan diterima oleh pengadilan perdata dan niaga

24 Dapatkah memailitkan BUMN?
Terkait kepailitan, tidak ada bedanya kepailitan terhadap badan hukum privat dan badan hukum publik Dalam pengaturan tentang BUMN sendiri dimungkinkan terjadinya kepailitan bagi BUMN, baik persero maupun perum Sejauh ini belum ada BUMN yang dinyatakan pailit

25 Ancaman pidana bagi pengurus PT
Dalam kepailitan, apabila hakim memutuskan suatu perseroan akan dijatuhi hukuman pidana maka perseroan tersebut akan dijatuhi hukuman pidana Pasal 398 KUHP: seorang Pengurus atau Komisaris perseroan yang dinyatakan pailit atau dalam proses penyelesaian putusan Pengadilan diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan apabila melakukan hal-hal sebagaimana termaktub dalam pasal tersebut

26 tugas Analisa kasus dari dijatuhkannya putusan pailit untuk TPI
Analisa yang dilakukan pada Kasus posisi Apa yang menjadi putusan Pengadilan Niaga Jakarta ?apakah putusan itu tepat? Sertai argumentasi anda dengan dasar hukum yang tepat (jika ada)


Download ppt "KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google