Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DOSEN : DR. EDIE TOET HENDRATNO, SH., M.SI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DOSEN : DR. EDIE TOET HENDRATNO, SH., M.SI."— Transcript presentasi:

1 DOSEN : DR. EDIE TOET HENDRATNO, SH., M.SI.
FUNGSI HUKUM DOSEN : DR. EDIE TOET HENDRATNO, SH., M.SI.

2 Di dalam setiap masyarakat senantiasa terdapat berbagai kepentingan dari warganya. Di antara kepentingan itu ada yang bisa selaras dengan kepentingan yang lain, tetapi ada juga kepentingan yang memicu konflik dengan kepentingan yang lain. Untuk keperluan tersebut, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu untuk mencapai tujuannya. Dengan kata lain, fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi.

3 Fungsi hukum menurut Franz Magnis Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan. Menurut Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam : a. sebagai “a tool of social control”, b. sebagai “a tool of social engineering”,

4 d. sebagai “a political instrument”, e. sebagai integrator.
c. sebagai simbol, d. sebagai “a political instrument”, e. sebagai integrator. Menurut Lawrence M. Friedmann, dalam bukunya “Law and Society an Introduction”, fungsi hukum adalah : a. pengawasan/pengendalian sosial (social control); b. penyelesaian sengketa (dispute settlement); c. rekayasa sosial (social engineering).

5 Mochtar Kusumaatmadja mengajukan konsepsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, yang secara singkat dapat dikemukakan pokok-pokok pikiran beliau, bahwa fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembaruan masyarakat. Dengan hukum, diharapkan ada keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan.

6 Di samping itu, hukum sebagai tata kaedah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Kedua fungsi tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh hukum di samping fungsinya yang tradisional, yakni untuk menjamin adanya kepastian dan ketertiban. Theo Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah:

7 memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Peters, menyatakan bahwa fungsi hukum ada tiga perspektif : 1. Perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tinjauan ini disebut tinjauan dari sudut pandang seorang polisi terhadap hukum (the policement view of the law). 2. Perspektif social engineering. Merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para penguasa (the official perspective of the law), dan karena pusat perhatian adalah apa yang diperbuat oleh penguasa dengan hukum.

8 3. Perspektif emansipasi masyarakat
daripada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum (the bottom’s up view of the law) dan dapat pula disebut perspektif konsumen(the consumer’s perspective of the law).

9 Dari beberapa pendapat para pakar hukum mengenai fungsi hukum di atas, dapatlah dikatakan bahwa fungsi hukum, sebagai berikut : a. Memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berprilaku. b. Pengawasan atau pengendalian sosial (social control). c. Penyelesaian konflik atau sengketa (dispute settlement). d. Rekayasa sosial (social engineering).

10 Fungsi hukum sebagai pedoman atau pengarah prilaku, kiranya tidak memerlukan banyak keterangan, mengingat bahwa hukum telah disifatkan sebagai kaedah, yaitu sebagai pedoman prilaku, yang menyiratkan prilaku yang seyogianya atau diharapkan diwujudkan oleh masyarakat apabila warga masyarakat melakukan suatu kegiatan yang diatur oleh hukum. Hukum sebagai sarana pengendali sosial, menurut A. Ross sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto, adalah mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial.

11 Pengendalian sosial (social control) dari hukum, pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan hukum, Dengan kata lain, pengendalian sosial daripada hukum dapat bersifat preventif maupun represif. Preventif merupakan suatu usaha untuk mencegah prilaku yang menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu.

12 Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa (dispute settlement) : Di dalam masyarakat, berbagai persengketaan dapat terjadi, misalnya antara keluarga yang dapat meretakkan hubungan keluarga, antara mereka dalam suatu urusan bersama (company), yang dapat membubarkan kerjasama. Sengketa juga dapat mengenai perkawinan atau waris, kontrak, tentang batas tanah, dan sebagainya. Adapun cara-cara penyelesaian sengketa dalam suatu masyarakat, ada yang diselesaikan melalui lembaga formal yang disebut dengan pengadilan,

13 dan ada yang diselesaikan secara sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan mendapat bantuan dari orang yang ada di sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk mengukur, sampai berapa jauh terjadi pelanggaran norma dan apa yang harus diwajibkan kepada pelanggar supaya yang telah dilanggar itu dapat diluruskan kembali.

14 Hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) : Menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi dengan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi untuk mengendalikan masyarakat dan bisa juga menjadi sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

15 Fungsi Hukum : Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin) Hukum berfungsi sebagai alat perubahan sosial (penggerak pembangunan) Sebagai alat kritik (fungsi kritis) Hukum berfungsi untuk menyelesaikan peraturan

16 TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Tujuan Hukum Menurut Teori 1. Teori etis (etische theorie) Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.

17 Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.

18 2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing. Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.

19 2. Teori utilitas (utiliteis theorie) Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan sebanyak- banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/manfaat bagi orang. Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanya memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit.

20 Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan. 3. Teori campuran Teori ini dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya

21 4.Teori Normatif-Dogmatif Tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban. Van Kan berpendapat bahwa tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya. 5. Teori Peace (damai sejahtera) Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.

22 B. Tujuan hukum menurut pendapat ahli : 1
B. Tujuan hukum menurut pendapat ahli : 1. Purnadi dan Soejono Soekanto : Tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi 2. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.

23 3. R. Soebekti : Tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”. 4.Aristoteles : Hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.

24 Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja. 5. SM. Amin, SH. : Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. 6. Soejono Dirdjosisworo : Tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.

25 7. Roscoe Pound : Hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat. 8. Bellefroid : Tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota- anggota suatu masyarakat.

26 9.Van Kant : Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap- tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu 10.Suharjo (mantan menteri kehakiman) : Tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar.

27 Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil. Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya : - mewujudkan ketertiban dan keteraturan - mewujudkan kedamaian sejati - mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat - mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat

28 Kesimpulan Tujuan Hukum : 1
Kesimpulan Tujuan Hukum : 1. Tujuan hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan, damai sejahtera setiap manusia. 2. Dengan demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya.

29 3. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan C
3. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan keadilan C. Fungsi Hukum: 1. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisir.

30 2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan. keadilan sosial lahir batin
2. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumannya (penjara, dll) dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai. 3. Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg maju.

31 4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik
4. Hukum berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata- mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan.

32 5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian
5. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian. Contoh kasus tanah. Dimana ada masyarakat, disana ada hukum (ubisocietes, ibi uis), hukum ada pada setiap masyarakat, kapanpun, dimanapun dan bagaimanapun masyarakat tersebut.

33 Terima Kasih


Download ppt "DOSEN : DR. EDIE TOET HENDRATNO, SH., M.SI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google