Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIKLAT PENGAWAS KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIKLAT PENGAWAS KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM"— Transcript presentasi:

1 DIKLAT PENGAWAS KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Akreditasi Perusahaan Angkutan Umum ASSESSMENT PENYELENGGARAAN PENRUSAHAAN ANGKUTAN UMUM

2 Pola Pikir Diklat Pembina / Inspektur ANGKUTAN UMUM
Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Umum Harus Bernorma dan Berstandar Yaitu Dengan : AKREDITASI PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM Penyelenggaraan angkutan Umum Perlu Pembinaan dan Pengawasan SDM ( yang mempunyei kompetensi dan kualifikasi ) INSPEKTUR PENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM Dijalankan Oleh Operator Angkutan Umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi

3 DASAR HUKUM Pemerintah mengamanatkan penyelenggaraan angkutan umum dan menjamin ketersediaannya. UU 22/2009 pasal 139 yang menyebutkan “Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum….”. UU 22 tahun 2009 pasal 141, standar pelayanan angkutan orang yang disediakan oleh perusahaan angkutan umum wajib memenuhi STANDAR PELAYANAN MINIMAL yang meliputi: keamanan; keselamatan; kenyamanan; keterjangkauan; kesetaraan; dan keteraturan.

4 BAB X ANGKUTAN ANGKUTAN ORANG DAN BARANG
menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah. KEWAJIBAN MENYEDIAKAN ANGKUTAN UMUM Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum. Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha (BUMN, BUMD dan BHI).

5 Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum angkutan barang umum;
ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN UMUM DALAM TRAYEK TIDAK DALAM TRAYEK Angkutan Massal lintas batas negara AKAP AKDP Perkotaan perdesaan. taksi; tujuan tertentu (Carter); pariwisata kawasan tertentu (lokal/lingkungan). mobil bus lajur khusus; trayek tidak berimpitan; dan angkutan pengumpan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum angkutan barang umum; angkutan barang khusus dan alat berat. Angkutan Multimoda Pengawasan Muatan Barang alat penimbangan yang dipasang secara tetap; alat penimbangan yang dapat dipindahkan (tidak tetap).

6 (pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan LLAJ )
Undang undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ (pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan LLAJ )

7 Perusahaan Angkutan Umum
Hak Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.  Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kewajiban melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum; memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan mematuhi baku mutu lingkungan hidup.

8 (pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan LLAJ )
Undang undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ (pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan LLAJ )

9 ( pembinaan dan pengawasan)
Undang-undang 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah ( pembinaan dan pengawasan)

10 Undang-undang 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah
( pembinaan dan pengawasan)

11 Undang undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
( pasal 17 ayat (2), (3), (4) )

12 PENGERTIAN UMUM

13 PENGERTIAN UMUM

14 PENGERTIAN UMUM

15 UKURAN PENILAIAN PERMENHUB NO 98 TAHUN 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek Pasal 7 Ayat (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 sekurang- kurangnya memuat: fungsi dan manfaat jenis pelayanan; dan pemenuhan nilai ukuran jumlah jenis pelayanan

16 UKURAN PENILAIAN SESUAI PM NO 98 TAHUN 2013 TENTANG SPM ANGKUTAN ORANG
JENIS PELAYANAN, MELIPUTI : Keamanan; keselamatan; Kenyamanan; keterjangkauan; kesetaraan; keteraturan. MUTU PELAYANAN, MELIPUTI: a. indikator; dan b. nilai, ukuran atau jumlah.

17 STANDAR PENILAIAN SPM ANGKUTAN ORANG (1)

18 STANDAR PENILAIAN SPM ANGKUTAN ORANG ( 2)

19 STANDAR PENILAIAN SPM ANGKUTAN ORANG (3)

20 STANDAR PENILAIAN SPM ANGKUTAN ORANG (4)

21 KOMPETENSI INSPEKTUR KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN ORANG
Mengetahui dan memahami tentang Peraturan Perundangan di bidang LLAJ khusus penyelenggaran angkutan Orang Mengetahui dan memahami tentang Etika dan Profesi Kompetensi Inspektur Angkutan Orang Mengetahui dan memahami jenis pelayanan dan mutu pelayanan dalam penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Mampu memberikan penilaian terhadap indikator mutu pelayanan Angkutan Orang menggunakan ukuran, nilai dan jumlahnya. Praktek, penganalisaan dan teknik penyajian data dari hasil pemantauan atau pengamatan. Mampu memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil penilaian pelayanan Angkutan Orang

22 KURIKULUM DAN SILABI (50 JP 1 Minggu)
NO KURIKULUM SILABY JUMLAH JP TEORI PRAKTEK 1 PEMBANGUNAN KARAKTER Etika Profesi Integritas Kemampuan Komunikasi 4 2 PERATURAN PERUNDANGAN UU No 22 tahun 2009 PP No 32 tahun 2011 PM No 98 tahun 2013 6 3 KELAYAKAN KEPENGUSAHAAN BRT Karakteristik pelayanan AU Tahapan perencanaan Pengoperasian AU Evaluasi kinerja AU JENIS DAN MUTU PELAYANAN BRT Indikator jeinis pelayanan, Keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, keteraturan. 5 TEKNIK PENILAIAN MUTU PELAYANAN BRT Formulir dan cheklist penilaian Kriteria /standar kelulusan penilaian Pemyusunan laporan penilaian dan rekomendasi PRAKTEK DAN KUNJUNGAN LAPANGAN Parktek penilaian pengoperasian SPM AU di suatu kota 10 7 ASSESMENT

23 Persayaratan Peserta Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Inspektur Kepenusahan angkutan Orang harus memenuhi persyaratan : Pendidikan Paling rendah D III Bidang Transportasi/Teknik Sipil/Planologi Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun.


Download ppt "DIKLAT PENGAWAS KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google