Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIODATA I. NAMA : H. MOCH. HATTA, SE, MM II. RIWAYAT PENDIDIKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIODATA I. NAMA : H. MOCH. HATTA, SE, MM II. RIWAYAT PENDIDIKAN"— Transcript presentasi:

1 BIODATA I. NAMA : H. MOCH. HATTA, SE, MM II. RIWAYAT PENDIDIKAN
1. KEDINASAN SEPALA (BANDUNG ) SEPADYA (BANDUNG ) SPAMEN (L.A.N JAKARTA ) 2. UMUM F.E UNSRI (1978) M.M UNSRI (2002) III. RIWAYAT JABATAN PLT. KADIS LLAJ PROV. SUMSEL TAHUN 1997 S/D 1999 KADIS LLAJ PROV. SUMSEL TAHUN 1999 S/D 2001 WAKA DISHUB PROV. SUMSEL TAHUN 2001 S/D 2005 WAKA DISPERINDAG PROV. SUMSEL TAHUN 2005 S/D 2007 DIREKTUR UMUM TJG. API-API TAHUN 2006 S/D 2008

2 IV. RIWAYAT KEPANGKATAN
GOL. IV/D (PEMBINA UTAMA MADYA) V. KELUARGA ISTRI : HJ. ZURYATI HATTA ANAK : 1. SORAYA EXVANDIARY, ST, MM 2. RYAN OCTAVIA, Amd, Ak 3. REMY ARIZA BALAGA, SH, MH 4. dr. FEBBY HAZUR FAJRI

3 PERATURAN-PERATURAN TENTANG PENIMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR
DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI SUMATERA SELATAN PALEMBANG, 6 JULI 2015

4 DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN KB
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan 3. PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan KB di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ 4. PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan LLAJ PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 134 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan 6. Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang 7. Surat Menhub No. AJ.403/1/10/Phb-2008 tanggal 18 Desember 2008 perihal Kebijakan Road Map to Zero Overloading 8. SE Dirjen Hubdat No. SE.02/AJ.108/DRJD/2008 Tanggal 7 Mei 2008 tentang Panduan Batasan Maksimum Perhitungan JBI dan JBKI untuk mobil barang, kendaraan khusus, kendaraan penarik berikut kereta tempelan/kereta gandengan 9. SE Menhub No. SE.3 Tahun 2015 tanggal 3 Februari 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan KB di Jalan 10. SE Dirjen Hubdat No. SE.01/AJ.108/DRJD/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih 11. Peraturan Dirjen Hubdat No. SK.1493/AJ.108/DRJD/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan KB

5 I. Unsur-Unsur Yang Berkaitan
Kendaraan Angkutan Barang (Ketentuan Perpu) Pengemudi, Pengusaha dan Perusahaan Pengawasan muatan Kelas Jalan I.1 Kendaraan angkutan barang Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran

6 I.2 Pengemudi, Pengusaha dan Perusahaan, Pengguna Jasa
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan KB di jalan yang telah memiliki SIM Pengusaha adalah orang yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang berupa perusahaan angkutan baik perorangan maupun berbadan hukum dengan Kendaraan Bermotor Pengguna jasa adalah perorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum I.3 Pengawasan Muatan Alat penimbangan yang dipasang secara tetap Alat penimbangan yang dapat dipindahkan

7 I.4 Kelas Jalan Pasal 19 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (1). Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan : a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor (2). Pengelompokan jalan menurut kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi mm, ukuran panjang tidak melebihi mm, ukuran paling tinggi mm dan MST 10 ton b. Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi mm, ukuran panjang tidak melebihi mm, ukuran paling tinggi mm dan MST 8 ton

8 c. Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi mm, ukuran panjang tidak melebihi mm, ukuran paling tinggi mm dan MST 8 ton d. Jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi mm, ukuran panjang melebihi mm, ukuran paling tinggi mm dan MST 10 ton (3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton

9 BAB X. ANGKUTAN BAGIAN KETUJUH TENTANG PENGAWASAN MUATAN BARANG
PASAL 169 , UU N.22 Tahun 2009 (1) Pengemudi dan/atau pengusaha angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan (2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang (3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan (4) Alat penimbangan sebagaimana (3) terdiri atas : a. Alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau b. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan

10 LANJUTAN Pasal 170 (1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap, sebagaimana pasal 196 (4) huruf a dipasang pada lokasi tertentu (2) Penetapan lokasi, pengoperasian dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada jalan (1) dilakukan oleh Pemerintah (3) Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan oleh Unit Pelaksana Penimbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah (4) Petugas wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan dan asal tujuan PASAL 171 (1) Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, sebagaimana pasal 169 (4) huruf b digunakan dalam pemeriksaan KB di jalan dan penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Muatan (2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan KB di jalan sebagaimana (1) dilakukan oleh Petugas Pemeriksa KB

11 PP NOMOR 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN
PASAL 5 (4) KB jenis mobil barang meliputi : a. Mobil bak muatan terbuka b. Mobil bak muatan tertutup c. Mobil tangki d. Mobil penarik (5) KB jenis kendaraan khusus meliputi kendaraan yang dirancang bangun untuk fungsi tertentu (6) Fungsi tertentu (5) meliputi : a. Militer b. ketertiban dan keamanan masyarakat c. alat produksi d. mobilitas penyandang cacat

12 PP NOMOR 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LLAJ
BAB IV. PERLENGAKAPAN JALAN BAGIAN KETUJUH. ALAT PENGAWASAN DAN PENGAMANAN JALAN PASAL 47 Alat pengawasan dan pengamanan jalan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap angkutan barang dalam memenuhi kebutuhan ketentuan : a. Tata cara pemuatan b. Daya angkut c. Dimensi kendaraan d. Kelas jalan PASAL 48 (1) Tata cara pemuatan dilaksanakan dengan ketentuan (2) Daya angkut yaitu berdasarkan jumlah berat yan diizinkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan yang ditentukan berdasarkan rancangannya (3) Dimensi kendaraan, mengacu pada dimensi utama KB yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur depan dan julur belakang yang telah ditetapkan sesuai bukti lulus uji (4) Kelas jalan, mengacu pada ketentuan Jalan Kelas I, Kelas II, Kelas III, Jalan Kelas Khusus

13 LANJUTAN PASAL 49 Alat pengawasan dan pengamanan jalan terdiri atas : a. Alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan b. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan PASAL 50 (1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilengkapi dengan peralatan utama dan perlatan penunjang (2) Peralatan utama dan peralatan penunjang harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri PASAl 51 Alat penimbangan yang dipasang secara tetap harus ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan PASAL 52 (1) Alat penimbangan yang dapat dipindahkan digunakan untuk penimbangan kendaraan di jalan dengan lokasi berpindah-pindah (2) Alat penimbangan (1) harus memenuhi persyaratan teknis yang dittapkan oleh Menteri PASAL 53 Alat penimbangan yang dapat dipindahkan harus ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan

14 PP NOMOR 74 TAHUN 2014 TENTANG ANGKUTAN LLAJ
BAB VII. PENGAWASAN MUATAN ANGKUTAN BARANG PASAL 60 Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum Barang Wajib mematuhi ketentuan mengenai : a. Tata cara pemuatan b. Daya angkut c. Dimensi kendaraan d. Kelas jalan yang dilalui PASAL 61 (1) Tata cara pemuatan, dilaksanakan dengan mempertimbangkan : a. Penempatan muatan pada ruang muatan b. Distribusi beban c. Tata cara pengikatan muatan d. Tata cara pengemasan dan e. Tata cara pemberian label atau tanda (2) Daya angkut ditetapkan berdasarkan jumlah berat yan diizinkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan (3) Dimensi kendaraan, merupakan dimensi utama KB yang meliputi panjang, lebar, tinggi, julur depan dan julur belakang KB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Kelas jalan, ditentukan berdasarkan rambu kelas jalan

15 Lanjutan PASAL 62 (1) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap (pasal 60) dilakukan pengawasan muatan angkutan barang (2) Pegawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat pengawasan dan pengamanan jalan (3) Alat pengawasan dan pengawasan jalan terdiri atas : (a) alat penimbangan yang dipasang secara tetap;atau (b) Alat penimbangan yang dapat dipindahkan PASAL 63 (1) Pengawasan muatan angkutan barang dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap, digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap semua mobil barang (2) Pengawasan (1) dikecualikan untuk : a. Angkutan peti kemas; b. Mobil tangki bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar gas; c. Angkutan barang berbahaya;dan d. Alat berat

16 Lanjutan PASAL 64 (1) Pengawasan muatan angkutan barang dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap, dilakukan pada lokasi tertentu di ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional (2) Lokasi (1) ditentukan dengan mempertimbangkan : a. Rencana tata ruang b. Pusat bangkitan perjalanan c. Jaringan jalan dan pengembangan d. Volume Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) angkutan barang e. Keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas f. Kondisi tofografi g. Efektivitas dan efisiensi pengawasan muatan; dan h. Ketersediaan lahan PASAL 65 (1) Pembangunan dan pengadaan fasilitas serta peralatan penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan oleh Menteri (2) Pembangunan dan pengadaan fasilitas peralatan penimbangan yang dipasang secara tetap, harus memenuhi persyaratan : a. rancang bangun (layout); b. buku kerja rancang bangun; dan c. spesifikasi alat penimbangan

17 Lanjutan PASAL 66 Alat penimbangan yang dipasang secara tetap, dioperasikan apabila telah memenuhi persyaratan : a. Lokasi telah ditetapkan b. Pembangunan sesuai rancang bangun c. Fasilitas dan peralatan penimbangan KB telah terpasang dan memenuhi spesifikasi teknis d. Unit pelaksana telah ditetapkan PASAL 67 (1) Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan secara tetap dilakukan oleh Unit Pelaksana Penimbangan KB Pemerintah Provinsi yang telah mendapat penetpan dari Menteri (2) Untuk kepentingan tertentu, Menteri dapat menunjuk Unit Pelaksana Penimbangan KB Pemerintah PASAL 68 Pemerintah membangun sistem informasi penyelenggaraan penimbangan KB yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Penimbangan KB

18 Lanjutan PASAL 69 (1) Unit Pelaksana KB wajib melakukan : a. Pemeriksaan tata cara pemuatan barang b. Pengukuran dimensi kendaraan angkutan barang c. Penimbangan tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang d. Pemeriksaan dokumen angkutan barang e. Pencatatan kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa; dan f. Pendataan jenis barang yang diangkut, berat angkutan dan asal tujuan (2) Unit Pelaksana Penimbangan KB wajib mengelola data hasil pelaksana kegiatan (1) yang terintegrasi dalam sistem informasi (pasal 68) PASAL 70 (1) Dalam hal ditemukan pelanggaran, petugas Unit Pelaksana Penimbangan melaporkan kepada PPNS (2) Berdasarkan laporan (1), PPNS membuat berita acara pemeriksaan pelanggaran (3) PPNS (1) melarang pengemudi meneruskan perjalanan bila pelanggaran muatan melebihi 5% dari daya angkut kendaraan yang ditetapkan dalam buku uji (4) Pengemudi (3) wajib menurunkan kelebihan pada tempat yang ditentukan oleh pejabat dan/atau petugas Unit Pelaksana Penimbangan (5) Resiko kehilangan dan/atau kerusakan barang yang diturunkan (4) merupakan tanggung jawab pengemudi dan/atau pengusaha angkutan umum barang yang bersangkutan (6) Dalam hal kelebihan muatan telah diturunkan, pengemudi dapat meneruskan perjalanan

19 Lanjutan PASAL 71 (1) Penggunaan fasilitas untuk bongkar muat barang dan tempat penyimpanan barang (Pasal ayat 4) dikenakan biaya (2) Tata cara penggunaan fasilitas kegiatan bongkar muat barang dan tempat penyimpanan barang serta besaran biaya (1) diatur dengan Perda Prov. Sumsel PASAL 72 Perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib dilakukan oleh UPPKB untuk menjaga peralatan UPKB agar tetap berfungsi PASAL 73 (1) Menteri melakukan penilaian kinerja UPPKB (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan pada aspek : a. manajemen operasi b. Sumber daya manusia c. Peralatan dan fasilitas d. Penegakan hukum e. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas, dan f. Efektifitas pengawasan (3) Hasil penilaian kinerja (1) digunakan sebagai bahan evaluasi peningkatan kinerja UPPKB yang bersangkutan

20 Lanjutan PASAL 71 (1) Penggunaan fasilitas untuk bongkar muat barang dan tempat penyimpanan barang (Pasal ayat 4) dikenakan biaya (2) Tata cara penggunaan fasilitas kegiatan bongkar muat barang dan tempat penyimpanan barang serta besaran biaya (1) diatur dengan Perda Prov. Sumsel PASAL 72 Perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib dilakukan oleh UPPKB untuk menjaga peralatan UPKB agar tetap berfungsi PASAL 73 (1) Menteri melakukan penilaian kinerja UPPKB (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan pada aspek : a. manajemen operasi b. Sumber daya manusia c. Peralatan dan fasilitas d. Penegakan hukum e. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas, dan f. Efektifitas pengawasan (3) Hasil penilaian kinerja (1) digunakan sebagai bahan evaluasi peningkatan kinerja UPPKB yang bersangkutan

21 Lanjutan PASAL 74 Lokasi alat penimbangan dan pengoperasian UPPKB yang dipasang secara tetap ditetapkan dengan Keputusan Menteri PASAL 75 (1) Pengawasan muatan angkutan barang dengan alat penimbangan yang dipindahkan, dilakukan untuk pemeriksaan KB angkutan barang di jalan dan penyidikan tindak pidana pelannggaran muatan (2) Pengawasan muatan angkutan barang dengan alat penimbangan yang dapat dipindahkan (1) dilakukan bersama PPNS di bidang LLAJ serta petugas Polri (3) Alat penimbangan (1) harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Pengawasan muatan angkutan barang dengan alat penimbangan yang dapat dipindahkan (1) dilakukan apabila : a. Terdapat indikasi peningkatan pelanggaran muatan angkutan barang b. Kecenderungan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kelebihan muatan angkutan barang dan/atau c. Belum ada alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada ruas jalan tertentu PASAL 76 Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, waib dilakukan penerapan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

22 Keselamatan Menjadi Tanggung Jawab Sekian dan Terima Kasih
Kita Semua Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "BIODATA I. NAMA : H. MOCH. HATTA, SE, MM II. RIWAYAT PENDIDIKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google