Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIMENSI HUKUM PERAWAT Harif Fadhillah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIMENSI HUKUM PERAWAT Harif Fadhillah."— Transcript presentasi:

1 DIMENSI HUKUM PERAWAT Harif Fadhillah

2 PERKEMBANGAN PROFESI PERAWAT
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN 1983 Konvensi Nasional Keperawatan Konsekuensi : Pendidikan Tinggi & Pelayanan Profesional 1985 S 1 Perawat (PSIK FKUI) 1999 S2 Manajemen Kepemimpinan Kep 2003 Spesialisasi Keperawatan (telah ada 5 sp Kep) 2008 Program Doktoral Keperawatan PERKEMBANGAN REGULASI 2000 : Kepmenkes 647/2000 ttg Registrasi & praktik Perawat 2001 : Kepmenkes 1239/2001  Revisi Kepmenkes 647/2000 2010 : PMK no. 148 /2010 ttg Izin & penyelenggaraan Praktik Perawat DAN PMK No. 161/2010 ttg Registrasi Nakes PERKEMBANGAN PELAYANAN ……….? (Praktik)

3 AKUNTABILITAS PROFESI
HUKUM Per UUan DISIPLIN STD PROFESI ETIK Kode Etik ORGANISASI Profesi MKEK, KOMITE ETIK PWT INSTITUSI SANKSI ETIK LEMBAGA DISIPLIN MKDKI MDTK SANKSI DISIPLIN PENEGAK HUKUM POLISI, JAKSA, ADVOKAT, HAKIM SANKSI HUKUM PIDANA, PERDATA, ADM

4 EKSISTENSI KEPERAWAATAN UU No.36 tahun 2009 ttg Kesehaatan
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan pengendalian pengobatan dan/atau perawatan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan .Pelaksanaannya tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu

5 PERAWAT SEBAGAI NAKES (Pasal 1 butir 6 UU No.36/2009)
SETIAP ORANG YANG MENGABDIKAN DIRI DALAM BIDANG KESEHATAN SERTA MEMILIKI PENGETAHUAN DAN ATAUKETRAMPILAN (dlm bidang kes) MELALUI PENDIDIKAN DI BID. KESEHATAN YANG UNTUK JENIS TERTENTU MEMERLUKAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA KESEHATAN NAKES

6 Pasal 23 UU No 36/2009 Tenaga kesehatan berwenang menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, wajib memiliki izin dari pemerintah. Selama Pelayanan dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.

7 Pasal 24 Tenaga kesehatan harus memenuhi ketentuan kode etik,
standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Kode etik dan standar Profesi sesuai ketentuan Organisasi Profesi

8 Pasal 27 Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan
pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah

9 7 PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga Kesehatan Pasal 2
Tenaga Kesehatan terdiri dari : (a) tenaga Medis; (b) tenaga Keperawatan; © tenaga kefarmasian; (d) tenaga kesehatan Masyarakat; (e) tenaga gizi; (f) tenaga keterapian fisik; (g) tenaga keteknisian Medis Pasal 24 Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan. 7

10 EKSISTENSI PERAWAT DI RS
SDM RS Medis & Penunjang Mds Keperawatan Kefarmasian Manajemen RS Non Kesehatan SDM RUMAH SAKIT (Pasal 12 point 1 UU No. 44 tahun 2009)

11 NAKES DI RS BEKERJA SESUAI
STD PROFESI ETIKA PROFESI KESELAMATAN PASIEN MENGHORMATI HAK PASIEN STD PELAYANAN RS

12 STANDAR PELAYANAN RS ASKEP STD SPO STD YANMED

13 PERAWAT : SESEORANG YANG TELAH LULUS PENDIDIKAN PERAWAT BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. (Permenkes No.148 tahun 2001 ttg Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat)

14 TANGGUNG JAWAB PERAWAT
Sesuai dengan Fungsi Perawat Independent caring role Koordinative role Dependent/Therapeutic role Colaborative role ….?

15 INDEPENDEN Untuk semua kegiatan yang termasuk Asuhan Keperawatan (Caring Activities) maka Perawat bertanggung jawab/gugat PENUH terhadap kesalahan dari KEPUTUSAN yang dibuat (responsible for the decision to perform) dan terhadap PELAKSANAAN dari keputusan tersebut (responsible for the execution)

16 Dependen Peran Perawat sebagai pelaksana dalam Medical Therapi  dalam bentuk Pelimpahan wewenang secara tertulis, untuk pelimpahan wewenang jangka panjang dengan “standing order”

17 TINDAKAN KEPERAWATAN DI RS
CARING ACTIVITIES TECHNICAL ACTIVITIES Perintah tertulis atau lisan dr Berdasar Protap Dilakukan dg syarat ada dokter segera hadir Ditempat-tempat tertentu yg telah ditetapkan Yang memerlukan persyaratan khusus REGLETED MEDICAL ACTIVITIES

18 Relegated medical activites
Tindakan yang menjadi kewenangan medik, tetapi telah didelegasikan kepada perawat. Dalam hal ini dokter tidak bertanggung jawab secara hukum, baik berkait dengan decision maupun execution yang dibuat oleh perawat yang diberi delegasi. Contoh: Tindakan-tindakan Khusus di area kritikal yg disepakati telah didlegasikan kepada perawat yg mampu. Bentuk Sertifikasi

19 SYARAT PENDELEGASIAN Untuk penentuan diagnosa/ terapi tidak boleh didelegasikan. Pemberi pendelegasian harus YAKIN akan kemampuan yang didelegasikan. Pendelegasian harus tertulis secara rinci dan jelas Harus ada bimbingan teknis dari Pemberi Pendelegasian Bila Penerima merasa YAKIN TIDAK MAMPU, maka ia wajib menolak.

20 PENGATURAN PELAYANAN GAWAT DARURAT

21 UU No 36 tahun 2009 TTg Kesehatan pasal 32 (1)
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu Pasal 32 (2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

22 UU No 36 tahun 2009 TTg Kesehatan Pasal 58 (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.

23 DOKTRIN GOOD SAMARITAN
SYARAT ; Kesukarelaan Penolong Pembuktiannya; tidak ada harapan/ imbalan/kompensasai Itikad baik Penolong Contoh tidak baik ; melakukan trakheostomy untuk menambah keterampilan

24 Pasal 190 (1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah).

25 Pasal 190 (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah)

26 UU No 44 tahun 2009 ttg RS Pasal 29 Kewajiban RS : memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; Pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana

27 BENTUK TANGGUNG JAWAB NAKES/PERAWAT
Tanggung jawab Profesional (Responsibility) Tanggung Jawab Hukum (Liability)

28 TANGGUNG JAWAB PROFESSIONAL PERAWAT
Disebut Responsibility atau verantwoordelijkheid Perawat harus mengamalkan : Sumpah perawat, Kode Etik, “melaksanakan standar profesi dalam melaksanakan praktik” (kecenderungan dalam lingkup hukum disiplin)

29 KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
MUKADDIMAH PERAWAT-KLIEN PERAWAT- PRAKTIK PERAWAT – MASYARAKAT PERAWAT – TEMAN SEJAWAT PERAWAT - PROFESI LAFAL SUMPAH PERAWAT Masih ingatkah anda akan sumpah/janji pada saat anda menjadi Perawat…?

30 TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT
PIDANA PERDATA ADMINISTRATIF

31 TANGGUNG JAWAB HUKUM ASPEK HUKUM PERDATA
> atas kesalahan sendiri (Pasal 1365) > atas kesalahan orang lain yang di bawah tanggungjawabnya (Psl ayat KUH Perdata) ASPEK HUKUM PIDANA > tanggung jawab atas kesalahan pribadi/ sifat subyektifitas Hukum Pidana

32 TANGUNG JAWAB HUKUM : PIDANA
Azas : “tidak dipidana, jika tidak ada kesalahan “ Kapan orang Bersalah….? Seorang telah melakukan perbuatan pidana (perbuatan bersifat melawan hukum) Keadaan batin orang yg melakukan itu erat kaitannya dg kemampuan bertanggung jawab Adanya hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya - Kesengajaan (“dolus”) - Kealpaan/kelalaian (“culpa”) 4. Tidak adanya alasan pemaaf

33 KESALAHAN KARENA KESENGAJAAN : dipidana
Pelaku sengaja berbuat sesuatu yg melawan hukum  niat Pelaku mempunyai tujuan dan tujuan itu memang dikehendaki oleh sipelaku Perbuatan pelaku tersebut dicela karena merugikan masyarakat.

34 KEALPAAN TIDAK MENGADAKAN PENDUGA-DUGA SEBAGAIMANA YANG DIHARUSKAN OLEH HUKUM TIDAK MENGADAKAN PENGHATI-HATIAN SEBAGAIMANA DIHARUSKAN OLEH HUKUM Kealpaan yang dapat dipidana : Adanya unsur kelalaian berat (culpa lata) yang akibatnya fatal yang serius

35 UNSUR PEMBUKTIAN KELALAIAN
DUTY : Ada kewajiban profesional terhadap klien. BREACH OF DUTY : Pelanggaran kewajiban atau tidak memenuhi norma yang ditetapkan oleh standar.

36 UNSUR ……… DAMAGES : CAUSATION :
Kerugian/ kerusakan/ cidera pada klien; dapat bersifat fisik, finansial, atau emosional. CAUSATION : Ada hubungan sebab akibat antara unsur "Breach Of Duty" dengan "Damages".

37 Tj Hukum Pidana Perawat
Kesalahan karena kesengajaan : melanggar UU ;Aborsi Ilegal, Keterangan Palsu, membocorkan rahasia jabatan, penipuan, penyerangan seks, dll Kesalahan karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal (psl 359 KUHP), luka berat (psl 360 KUHP) Ukuran Kelalaian adalah Pelaksanaan pekerjaan sesuai Standar.

38 TANGGUNG JAWAB PERDATA
Tanggung jawab kerugian pasien meliputi : Wanprestasi Perbuatan melawan Hukum Mengakibatkan kematian karena kurang hati-hati atau dengan sengaja mengakibatkan cacat tubuh. Dasar hukum KUH Perdata : 1243,1365, 1370, 1371 ; UU RS pasal 32 huruf q KELALAIAN/KEALPAAN : Pada dasarnya adalah PERDATA

39 Pasal 46 uu No. 44 tahun 2009 Pasal 29 UU No. 36 tahun 2009
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Pasal 29 UU No. 36 tahun 2009 Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

40 Doktrin tanggung jawab hukum
Personal Liability Strict Liability Vicarious Liability Respondent Liability Corporate Liability

41 PENYELESAIAN MASALAH HUKUM
TUNTUTAN PIDANA: MELALUI PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, PENGADILAN DAN EKSEKUSI TUNTUTAN PERDATA: MELALUI PROSES PENGADILAN DI LUAR PENGADILAN NEGOSIASI, MEDIASI, ARBITRASI, DLL

42 LANDASAN ETIK/MORAL PRAKTIK PERAWAT
OTONOMI: mandiri & bersedia menanggung resiko dan bertanggung gugat terhadap keputusan dan tindakan. BENEFICIENCE: tiap keputusan dibuat berdasarkan keinginan untuk melakukan yang terbaik & tidak merugikan klien.

43 LANDASAN ETIK/MORAL PERILAKU PERAWAT……
NONMALEFICENCE: Tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik & psikologik. ADIL: tidak mendiskriminasikan klien, memperlakukannya berdasarkan keunikan klien, kebutuhan spiritual klien.

44 LANDASAN ETIK/MORAL PERILAKU PERAWAT……
FIDELITY: “caring”, selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan memadai, komitmen moral & peduli VERACITY: mengatakan tentang kebenaran, tidak berbohong dan menipu, fokus informed consent.

45 PRAKTIK PERAWAT Permenkes No. 148/2010
DOKUMEN HUKUM PRAKTIK PERAWAT STR (SURAT TANDA REGISTRASI) SIPP (SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT)

46 PERIZINAN Yang boleh Praktik Mandiri perawat minimal lulusan Diploma III Keperawatan Setiap perawat Praktik wajib SIPP Kecuali di difasilitas kesehatan cukup STR (RS, PUSKESMAS, KLINIK DLL) Perawat Praktik Mandiri wajib pasang papan nama SIPP hanya satu tempat praktik

47 PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Di luar praktik mandiri
PRAKTIK PERAWAT PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Di luar praktik mandiri Praktik mandiri

48 KEWENANGAN PERAWAT PRAKTIK PERAWAT PADA FASILITAS KESEHATAN
TINGKAT I, II, III 2. MELAKSANAKAN keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat. MELAKSANAKAN ASUHAN KEPERAWTAN MELAKUKAN UPAYA PROMOTIF, PREVENTIVE, PEMULIHAN & pemberdayaan Masyarakat MELAKUKAN TINDAKAN KEPERAWATAN KOMPLEMENTER

49 KEWENANGAN PERAWAT ** pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
ASUHAN KEPERAWATAN pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan DAPAT MEMBERI OBAT BEBAS DAN BEBAS TERBATAS

50 KEWENANGAN PERAWAT penerapan perencanaan
IMPLEMENTASI KEPERAWATAN penerapan perencanaan pelaksanaan tindakankeperawatan TINDAKAN KEPERAWATAN pelaksanaan prosedur keperawatan observasi keperawatan pendidikan dan konseling kesehatan

51 TINDAKAN KEPERAWTAN KOMPLEMENTER
AROMATHERAPY MASSAGE REFLEXOLOGY HIPNOTHERAPY SHIATSU BACH FLOWER REMEDIES ALEXANDER TECHNIQUE ACUPUNCTURE * HERBAL MEICINE * DLL

52 PERAWAT DAPAT MELAKUKAN DILUAR KEWENANGAN
KONDISI GAWAT DARURAT DIWILAYAH TERSEBUT TIDAK ADA DOKTER DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PROGRAM PEMERINTAH

53 TERIMA KASIH

54 Harif Fadhillah Tempat Tanggal Lahir : Curup, 3 Agustus 1969 Alamat : Vila Mutiara jaya M 39/05 Cibitung Bekasi Jawa Barat Status : Berkeluarga, Putri 2 Putra 1 Pekerjaan : Pelaksana Perawat RSIJ Wakil Karu Medikal Bedah KaRU medikal bedah Asisten Bidang Keperawatan RSIJ Ka Diklat RSIJ Ka Humas & Legal RSIJ – Sekarang Staf Pengajar PSIK FKK UMJ – sekarang Advokat - sekarang Organisasi : PP PPNI : Sekretaris Jendral Koord. Gerakan Nasional Sukseskan UU Kep 2008-sekarang Devisi Keperawatan PERSI PUSAT Anggota MTKI Pendidikan Akper RSIJ FIK UI FH UIC Koresponden : HP : ,


Download ppt "DIMENSI HUKUM PERAWAT Harif Fadhillah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google