Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANFAAT MEDIASI DALAM KERANGKA ACCESS TO JUSTICE

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANFAAT MEDIASI DALAM KERANGKA ACCESS TO JUSTICE"— Transcript presentasi:

1 MANFAAT MEDIASI DALAM KERANGKA ACCESS TO JUSTICE
Dr. Susanti Adi Nugroho SH,MH Badan Mediasi Indonesia/BaMI

2 ADA BEBERAPA BENTUK ADR
I. The Binding Adjudicative Procedures Prosedur ini mengikat karena biasanya menghasilkan keputusan yang mengikat tentang hak hak dari para pihak yang diputuskan oleh pihak ke 3 yang netral. - Litigasi: penyelesaian sengketa antara para pihak melalui jalur peradilan. - Arbitrasi: penyelesaian sengketa (umumnya dagang) melalui proses yang disetujui sejak awal dimana proses tersebut ditentukan oleh pihak yang berperkara. - Med-Arb (Mediasi-Arbitrasi): penyelesaian sengketa dimulai dengan proses mediasi oleh mediator yang netral dan apabila ada isue isue yang teknis tidak dapat diputuskan maka dapat dilanjutkan oleh proses arbitrase. - Hakim Partikulir: pemeriksaan isu tertentu atau keseluruhan didepan hakim partikulir, wasit melalui penunjukan atau persetujuan para pihak. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

3 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
II. The Non Binding Adjudicative Procedures Prosedur ini tidak mengikat dan murni berupa pemberian nasehat. Prosedur ini tergantung sepenuhnya kepada kerelaan para pihak dan sering sekali dilakukan oleh bantuan pihak ketiga yang tidak memihak. - Konsiliasi : Penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima para pihak. Bila sepakat, maka keputusannya menjadi mengikat - Mediasi: dimana mediator membantu para pihak mencapai penyelesaian atas dasar negosiasi suka sama suka atas perbedaan pendapat mereka. - Mini Trial: Biasanya digunakan dalam sengketa perusahaan2 besar. Umumnya lawyer dari masing2 pihak melakukan pembicaraan terlebih dahulu sebelum pimpinan eksekutif dari kedua perusahaan bertemu, dengan didampingi penasehat ketiga netral yang dapat memberikan nasehat2 secara rahasia kepada pimpinan eksekutif. Selanjutnya mereka dapat berunding sendiri untuk memperoleh penyelesaian berdasarkan usulan2 yang mereka dengar. Secara sederhana proses ini mencakup 3 tahap, proses pembuktian, proses pertukaran informasi, dan akhirnya pembicaraan mengenai materi sengketa Badan Mediasi Indonesia/BaMI

4 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
Summary Jury Trial: bentuk ini hampir sama dengan Mini trial, proses penyelesaiannya diawali dengan penunjukan beberapa orang dalam grup yang akan bertindak sebagai juri. Pengacara masing2 diberikan kesempatan secara singkat untuk mempresentasikan perkaranya dan pada akhirnya meminta pendapat para juri untuk mengambil keputusan. Keputusan diambil berdasarkan alasan2 yang dikemukakan pada penyampaian permasalahan kasus Neutral Expert Fact Finding: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai bidangnya sebelum litigasi dilakukan.Banyak digunakan dalam sengketa konstruksi, perburuhan, sehingga hasil dari fact finder ini dapat digunakan sebagai dasar perundingan lebih lanjut Early Neutral Evaluation: praktisi hukum yang handal, netral, berpengalaman membantu para pihak untuk menganalisa isu isu kritis yang diperkarakan Settlement Conference: Sistim ini hampir sama dengan di Indonesia penerapan mediasi di pengadilan. Disini hakim hadir tidak dalam kapasitas kewenangan memutus perkara, fungsinya hanya mendorong para pihak mencari penyelesaiannya sendiri Badan Mediasi Indonesia/BaMI

5 PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN
Penyelesaian suatu perkara yang diajukan ke Pengadilan dapat dibedakan: Jurisdictio voluntaria: Dalam Jurisdictio voluntaria tidak ada perselisihan dalam arti tidak ada yang disengketakan. Di ajukannya perkara ke pengadilan, bukan untuk diberikan suatu keputusan, melainkan meminta suatu ketetapan dari hakim untuk memperoleh kepastian hukum. Seperti permohonan untuk ditetapkan sebagai ahli waris, permohonan ganti nama, permohonan pengangkatan anak angkat dan lain-lainnya. Jurisdictio contentiosa: Dalam jurisdictio contentiosa, disini ada sesuatu yang disengketakan. Sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pihak-pihak sendiri, sehingga dimohonkan kepada hakim untuk diselesaikan sengketanya secara adil dan kemudian diberikan suatu putusan. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

6 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
SAMBUNGAN Memperhatikan adanya perbedaan kewenangan di atas, terdapat 3 bentuk putusan hakim yaitu: Putusan deklaratoir adalah putusan yang bersifat menerangkan, menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata, misalnya penetapan mengenai ahli waris, anak angkat, dan lainnya Putusan kondemnatoir adalah putusan yang berisi penghukuman. Putusan konstitutif adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan keadaan hukum baru, misalnya putusan perceraian, dan putusan mengenai kepailitan Badan Mediasi Indonesia/BaMI

7 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
PENGERTIAN MEDIASI Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak-pihak ketiga yang tidak memihak, bekerjasama dengan para pihak yang bersengketa membantu memperoleh kesepakatan yang memuaskan. Unsur-unsur Pengertian Mediasi: Mediasi berdasarkan asas kesukarelaan melalui suatu perundingan. Mediator hanya membantu para pihak untuk mencari penyelesaian. Mediator harus diterima oleh para pihak yang bersengketa. Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan Mediator hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa Tujuannya menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak Badan Mediasi Indonesia/BaMI

8 DASAR HUKUM MEDIASI DI PENGADILAN
Mediasi diluar Pengadilan sudah diatur dalam pasal 6 UU no 30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mediasi di Pengadilan HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. SEMA No 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg. PERMA No 02 tahun 2003 tentang Mediasi di Pengadilan PERMA No 1 Tahun Prosedur Mediasi di Pengadilan Lembaga APS juga dijumpai secara tersebar dalam undang-undang misalnya dibidang Lingkungan Hidup, Perlindungan Konsumen Perburuhan dan lain-lain. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

9 PER-UU LAIN YANG JUGA MENGATUR MEDIASI
1 UU No 30 th 2000 tentang Rahasia Dagang 2 UU No 31 th 2000 tentang Desain Industri 3 UU No 14 th 2001 tentang Paten 4 UU No 15 th 2001 tentang Merk 5 UU No 22 th 1957 ttg Penyelesaian Perselisihan Perburuhan 6 UU No 12 th 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja 7 UU No 18 th 1999 tentang Jasa Konstruksi 8 UU No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen 9 UU No 2 th 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial 10 UU No 23 Th 1997 tentang Lingkungan Hidup 11 PERMA No 2 Tahun 2003 – diganti PERMA No 1 tahun 2008 12 Peraturan Bank Indonesia No 7/7/PBI/2005 13 UU No 14 Th 2008 Sengketa Informasi Publik oleh Komisi Informasi 14 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 15 Per-Pres No 10 Th 2006 – Badan Pertanahan Nasional 16 Badan Mediasi Asuransi Indonesia oleh Dewan Asuransi Indonesia 17 Mediasi di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK Badan Mediasi Indonesia/BaMI Badan Mediasi Indonesia/BaMI 9

10 MENGAPA KITA PERLU MEDIASI ?
- Perkembangan masyarakat dan bisnis menghendaki efisiensi dan kerahasian serta lestarinya hubungan kerja sama dan tidak formalistis serta menghendaki penyelesaian yang lebih menekankan pada keadilan.  - Lembaga litigasi tidak dapat merespon, karena dalam operasionalnya dinilai lamban, mahal, memboroskan energi, waktu dan uang. - Litigasi tidak dapat memberikan win-win solution. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

11 MENGAPA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MULAI MENDAPAT PERHATIAN
Sifatnya suka rela tidak ada unsur pemaksaan Prosedur yang cepat, informal, negosiasi. Keputusannya bersifat non-judicial Prosedur rahasia. Fleksibelitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah – bisa berlandaskan pada peraturan, moral, kebersamaan dll Hemat waktu dan keputusannya tuntas Kemungkinan melaksanakan kesepakatan tinggi Memeliharaan hubungan kerja sama dalam bisnis Lebih mudah memperkirakan keuntungan dan kerugian Badan Mediasi Indonesia/BaMI

12 LATAR BELAKANG PEMIKIRAN PERLUNYA MEDIASI DI INDONESIA
1 Penyelesaian sengketa melalui litigasi pada umumnya adalah lambat dan berlarut-larut menghabiskan segala sumber daya, waktu dan pikiran 2 Proses pemeriksaan bersifat sangat formal dan teknis 3 Biaya perkara sangat mahal. Semakin lama penyelesaian suatu perkara semakin besar biaya yang akan dikeluarkan. 4 Pengadilan sering dianggap kurang tanggap dan kurang responsif dalam menyelesaikan perkara. Akibatnya para pencari keadilan semakin tidak percaya kepada kinerja badan peradilan Badan Mediasi Indonesia/BaMI

13 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
5 Putusan pengadilan seringkali membingungkan dan tidak memberi kepastian hukum, sulit untuk dipridiksikan 6 Putusan pengadilan. sering tidak berlaku secara adil. 7 Putusan pengadilan tidak dapat menyelesaikan masalah yang memuaskan para pihak, tidak memberikan kedamaian, melainkan akan menumbuhkan bibit dendam, permusuhan dan kebencian. 8 Para hakim dianggap hanya memiliki pengetahuan yang sangat terbatas, di bidang hukum saja, sehingga sangat mustahil akan bisa menyelesaikan sengketa yang mengandung kompleksitas diberbagai bidang. 9 Untuk mengurangi tumpukan perkara kasasi dan PK  Badan Mediasi Indonesia/BaMI

14 LAMBANNYA LITIGASI, PERKARA BERTUMPUK DI MA
1. Tidak ada ketentuan yang membatasi perkara yang dapat dimohonkan kasasi. 2. Tata administrasi melalui alur-alur yang panjang. 3. Kurangnya kepercayaan pencari keadilan terhadap putusan badan peradilan tingkat lebih rendah. a. Anggapan mutu putusan rendah. b. Putusan dibuat dengan cara-cara yang tidak sehat seperti akibat suap, atau cara-cara tidak terpuji lainnya. Sikap para pihak untuk mengulur-ulur kewajiban menjalani hukuman atau melaksanakan putusan dng memanfaatkan upaya hukum kasasi. 5 Produktifitas kerja rendah dpat terjadi baik pada HA, kepaniteraan, atau Administrasi Umum. 6. Fasilitas kerja yang tidak memadai. Dukungan anggaran yang tidak memadai Perkara yang masuk ke M.A. dari tahun ke tahun, jumlahnya semakin banyak. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

15 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
9. Biaya perkara yang murah, sehingga mendorong pihak yang kalah untuk berperkara lebih lanjut (nothing to loose). 10. Tidak ada kewajiban untuk berperkara dengan didampingi pengacara di tingkat kasasi. 11 Mekanisme perdamaian tidak dijalankan secara maksimum, sehingga mengurangi jumlah perkara yang perlu disidangkan. 12. Kesengajaan Pengacara/Penasehat Hukum untuk memperpanjang proses perkara dengan motifasi tertentu seperti menunda eksekusi, fee tambahan. 13. Menggunakan PK seperti upaya hukum biasa setelah kasasi, tanpa menghiraukan syarat-syarat yang ditentukan dalam undang 2 . 14. Kelambatan pelaksanaan eksekusi. Akibatnya pihak yang kalah mencari berbagai alasan meminta penundaan eksekusi dengan alasan PK. 15. Ada persangkaan, putusan sebelum PK diperoleh dengan cara- cara yang tidak benar. 16. Tata cara pemeriksaan PK memerlukan waktu, dan kehati- hatian, sehingga memperpanjang birokrasi pemeriksaan. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

16 BEBERAPA TIPE MEDIATOR
- Social Network Mediator - Mereka yang dipercaya oleh pihak yang bertikai - untuk mempertahan-kan keserasian atau hubungan baik dalam komunitas dimana para pihak menjadi bagiannya tetua adat, pemimpin agama, lurah asosiasi, anak beru-Batak Karo - Authoritatif Mediator - Mediator memiliki posisi kuat dan berpengaruh dan berpotensi untuk mempengaruhi hasil akhir dari proses mediasi - hakim mediator, polisi, gubernur - Mediator Independent - Mediator yang menjaga jarak terhadap masalah maupun pihak yang bersengketa - perburuhan, mediator profesional Badan Mediasi Indonesia/BaMI

17 KEKUATAN DAN KELEMAHAN MEDIASI
- Tertutup dan rahasia tidak dipublikasikan - Penyelesaiannya luwes dan tidak formal seperti litigasi - Pihak2 dapat berperan langsung dan aktif dalam perundingan, tanpa perlu didampingi advokat, ahli hukum - Dalam penyelesaiannya tidak selalu mengunakan aspek hukum tetapi bisa aspek sosial, ekonomi, moral para pihak ikut berperan misalnya ganti kerugian tetap diberikan untuk menjaga hubungan sosial KELEMAHAN - Jika para pihak mempunyai kekuatan yang tidak seimbang seperti kekuatan financial, ekonomi, politik Contoh: korban pencemaran lingkungan, nasabah bank - Pihak2 belum sepenuhnya memahami mediasi - Tidak final, jika ada wan prestasi (ada kemajuan dalam PERMA No 1 Tahun 2008) - Masih ada pihak yang sengaja beritikad buruk Badan Mediasi Indonesia/BaMI

18 PERAN DAN FUNGSI MEDIATOR
Menyelenggarakan pertemuan. Memimpin diskusi rapat. Pengertian tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui proses mediasi Memelihara/penjaga agar proses perundingan berlangsung secara baik Mengendalikan emosi para pihak Mendorong pihak yang segan mengemukakan pandangannya. Mempersiapkan dan membuat notulen pertemuan. Merumuskan titik temu atau kesepakatan dari para pihak. Menyadarkan bahwa sengketa bukanlah sebuah pertarungan untuk menang Menyusun dan mengusulkan alternatif pemecahan masalah. Membantu para pihak menganalisa alternatif pemecahan masalah. Membujuk para pihak untuk menerima usulan tertentu. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

19 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH MEDIATOR
- Mediator harus sepenuhnya memahami dan menerangkan sejujurnya kepada klien bahwa fungsinya hanya terbatas sebagai mediator, bukan sebagai penasehat hukum - Memberikan gambaran resiko bahwa mereka berproses tanpa didampingi oleh pengacara mereka - Jika ada Pengacara diberikan kesempatan memberikan advis hukum hanya apabila diminta oleh pihak berperkara - Pengacara diwajibkan memberikan informasi kepada para pihak bahwa mereka diminta untuk berkonsultasi dng pengacara- nya sebelum menandatangani penyelesaian hasil mediasi - Ada beberapa aspek legal yang harus diperhatikan dalam proses mediasi, seperti faktor kerahasiaan. - Kemungkinan ada para pihak yang tidak mempunyai itikad baik yang mungkin melihat proses ini sebagai peluang untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin sebelum akhirnya memutuskan untuk berlitigasi. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

20 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
PROSES MEDIASI Proses mediasi pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotocopy dokomen, surat-surat yang diperlukan, dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak Mediator menentukan jadwal pertemuan. Mediator dapat mengundang ahli dalam bidang yang disengketakan Mediator dapat melakukan kaukus jika diperlukan Pada prinsipnya proses mediasi harus dihadiri oleh para pihak sendiri, namun tidaklah dilarang apabila para pihak tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya (bertindak secara pasif) Dalam hal para pihak memberikan kuasa kepada kuasa hukum setiap keputusan yang diambil oleh kuasa hukumnya wajib memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak, (surat kuasa khusus) agar tindakannya dalam proses mediasi mengikat pihak prinsipal Jika terjadi kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

21 MANFAAT PERTEMUAN TERPISAH
Keberhasilan proses mediasi juga tergantung dr kemampuan mediator Pertemuan terpisah memiliki berbagai manfaat: - Mendapatkan informasi dan alasan suatu pihak yang tidak mau berpartisipasi dalam pertemuan bersama. - Memahami perbedaan prioritas dan preferensi dari para pihak. - Menguji fleksibilitas pihak tertentu. - Mengurangi pengharapan yang tidak realistis dan menghindari kekakuan posisi. - Mengajukan penawaran sementara. - Menganalisa opsi dan proposal tanpa perlu komitmen maupun kehilangan muka. - Mendapat pemahaman mengapa suatu opsi tertentu tidak dapat diterima. - Menguji beberapa proposal dan pilihan. - Membantu para pihak untuk mempertimbangkan konsekuensi alternatif dan kegagalan untuk mencapai kesepakatan. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

22 KAPAN DIGUNAKAN CO-MEDIATOR
Beberapa Mediator dapat terlibat dalam suatu proses mediasi Pada dasarnya co-mediator berperan sama dengan mediator, bersifat netral, mempunyai keahlian komunikasi, adil Co-mediation tidak banyak digunakan dalam bidang komersial, tetapi lebih banyak berkenaan dengan: - Perselisihan masalah keluarga - Sengketa yang sangat kompleks, yang tidak cukup dengan keterangan ahli saja - Co-Mediator juga berguna jika para pihak berasal dari komunitas yang berbeda, baik berbeda dalam gender, ras, kewarganegaraan atau berbeda negara Co Mediator juga memberi kesempatan untuk mencapai keseimbangan dalam tim mediasi Faktor keseimbangan penting dalam konflik nilai yang timbul dari perbedaan kelas, suku, umur, gender, agama maupun budaya, Misalnya: - Perselisihan masalah keluarga - perlu co-mediator dari kedua pihak - Perselisihan masyarakat – co-mediator dari masing2 etnik - Permasalahan lingkungan – co mediator dengan latar belakang konservasi dan pembangunan Badan Mediasi Indonesia/BaMI

23 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
MANFAAT CO MEDIATOR Yang paling penting penggunaan co-mediator adalah membagi peran diantara mediator dengan latar belakang keahlian atau profesional yang berbeda, misalnya ada yang dari mediator terlatih dan ada yang dari praktisi pada bidang keilmuan tertentu yang diperselisihkan. Memberikan kesempatan bagi co-mediator untuk membentuk model kecakapan komunikasi dan negosiasi yang baik diantara mereka. Dalam suatu sengketa yang kompleks, sangat melelahkan dan menghabiskan energi, penggunaan co-mediator sangat membantu Membagi kesempatan untuk berbagi tugas, misalnya antara yang mendengarkan secara aktif dengan yang mencatat, antara yang fokus kepada hal pokok dengan yang fokus kepada isu psikologi Membantu dan saling mendiskusikan rencana strategi dan tehnik yang akan digunakan misalnya mengapa perundingan tidak bisa berjalan lancar, sehingga bersama-sama menyusun strategi baru dan untuk membantu menyimpukan proses mediasi. Memberikan suatu pelatihan bagi para mediator baru, yang belum berpengalaman Badan Mediasi Indonesia/BaMI

24 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
KELEMAHAN CO MEDIATOR Perlu koordinasi antar mediator. Sebelum bekerjasama dalam suatu tim perlu pengertian, dan mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing mediaor Suksesnya co-mediation mensyaratkan training khusus, persiapan yang menyeluruh, dan keharmonisan yang luwes diantara para co-mediator. Kurangnya penguasaan atas konflik diantara co-mediator dapat mengganggu keberhasilan proses mediasi. Co-mediation bisa jadi membutuhkan waktu lebih lama dan menjadi lebih mahal bagi para pihak. Hingga saat ini belum ada bukti kuat bahwa co-mediation dapat meningkatkan tingkat keberhasilan. Dapat terjadi masing-masing pihak menganggap bahwa salah satu dari co-mediator sebagai yang akan memperjuangkannya Badan Mediasi Indonesia/BaMI

25 MEDIASI DIBERBAGAI SEKTOR JASA KEUANGAN
Di 2014, semua lembaga jasa keuangan akan berada di bawah OJK Apabila Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa OJK tlah terbentuk, penyelesaian sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiaya an dilakukan di badan tersebut, bukan di lembaga masing2 lagi. Penyelesaian sengketa Mediasi disektor keuangan sekarang masih dilakukan oleh lembaga yang berbeda-beda : - Peraturan Bank Indonesia No 8/5/PBI/2006 jo No 10/1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan - Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) untuk penyelesaian sengketa asuransi. - Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk penyelesaian sengketa pasar modal. - Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) Lembaga 2 tsb menjalankan fungsi self regulatory organizatiion OJK adalah lembaga yg juga mengawasi lembaga2 tsb antara lain perbankan, industri pasar modal dan keuangan non perbankan lainya, Sebaiknya lembaganya disatukan, tetapi fasilitator/ mediatornya terdiri dari berbagai keahlian, agar pengawasannya juga lebih mudah. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

26 MEDIASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Yang dimaksud penyelesaian diluar pengadilan adalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dikoordinasikan oleh asosiasi masing2 sektor jasa keuangan. Konsumen mengalami kerugian finansial maksimum Rp 500jt dan kerugian terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp750jt Untuk sektor jasa keuangan yang belum mempunyai lembaga APS, akan segera dibentuk sesuai sektor masing2. Jika lembaga APS tsb diatas belum terbentuk, Konsumen dpt menyampaikan permohonan kpd OJK untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen tsb Dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki keahlian sesuai dengan jenis sengketa, sehingga dapat menghasilkan putusan yang obyektif dan relevan. Dengan adanya lembaga APS, maka lembaga jasa keuangan tsb menjadi anggota lembaga APS di sektor jasa keuangan Badan Mediasi Indonesia/BaMI

27 MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA YG DITETAPKAN OJK
Penyelesaian sengketa antara lembaga jasa keuangan dan konsumen diselesaikan melalui dua tahapan, yaitu : - penyelesaian pengaduan konsumen oleh lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution) dan - penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan (external dispute resolution). Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Konsumen dan atau Lembaga Jasa Keuangan dpt melakukan pilihan penyelesaian diluar Pengadilan atau melalui Pengadilan Dapat mengajukan permohonan kpd OJK untuk memfasilitasi Lembaga APS yang ditetapkan OJK meliputi lembaga yg mempunyai layanan penyelesaian sengketa berupa: - mediasi - ajudikasi - putusan ajudikasi mengikat bagi lembaga jasa keuangan, jika konsumen menyetujui putusan. Jika tidak menyetujui putusan tidak dapat dilaksanakan - arbitrase - harus ada perjanjian tertulis Badan Mediasi Indonesia/BaMI

28 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
SENGKETA PERTANAHAN Mengapa sengketa pertanahan muncul ? Penyelesaian sengketa pertanahan harus segera ditangani karena kalau terlambat, meletakkan diri kita didalam resiko yang sangat besar. Banyak konflik2 sosial lahir dari sengketa pertanahan sehingga dikawatirkan akan menimbulkan konflik sosial Data BPN 2007 sekitar Dari Sept 2009 – April 2011 ada kasus sengketa/konflik tanah Ketidakpuasan terhadap peran pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terlalu formal, lama, mahal dan tidak berkeadilan, putusannya sering tidak konsisten; Perlu tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang lebih fleksibel dan responsif bagi para pihak yang sedang bersengketa; Perlu melibatkan masyarakat untuk ikut menyelesaikan sengketa tanah secara partisipatif; dan memperluas akses untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

29 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
LANJUTAN Pada rezim Orde Baru berkuasa masyarakat diliputi rasa takut untuk menuntut, ataupun menggugat pihak yang sedang berkuasa, Proses reformasi di segala bidang, mempunyai dampak positif bagi warga masyarakat, terutama dalam hal kebebasan berfikir secara kritis dan mengeluarkan pendapatnya, serta keberanian menuntut dan menggugat kepada pihak penguasa untuk mempertahankan ataupun mengembalikan hak-hak yang dipunyainya. Kasus yang menyangkut sengketa di bidang pertanahan dapat dikatakan tidak pernah surut, bahkan cenderung untuk meningkat baik dalam kompleksitasnya, permasalahannya maupun kuantitas nya seiring dengan dinamika di bidang ekonomi, sosial, dan politik. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

30 DASAR HUKUM MEDIASI PERTANAHAN
Di bidang pertanahan, belum ada suatu peraturan yang secara eksplisit memberikan dasar hukum penerapan mediasi Sengketa Pertanahan Dasar Hukum Mediasi Pertanahan: Per-Pres No 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Th 2006 Pasal 23 butir e Per Pres No 10 Tahun 2006: Pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui bentuk mediasi, dan fasilitasi lainnya Selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Kepala BPN No.34 Th 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Mediator adalah pejabat yang ditunjuk dari jajaran Badan Pertanahan Nasional RI yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya Belum ada kriteria yang lebih spesifik, perkara mana yang  bisa atau yang tidak bisa dimediasikan Badan Mediasi Indonesia/BaMI

31 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
lanjutan Pada dewasa ini fenomena masalah pertanahan di Indonesia selalu berkaitan dengan masalah klaim historis yuridis (perkebunan2/PTP) dengan klaim historis sosiologis (masyarakat adat dan ahliwarisnya) Harus dikaji secara objektif, karena masalahnya sudah terlalu lama, dan datanya tidak lengkap/hilang. Bagaimana menentukan agar supaya semua sengketa perdata yang menyangkut pertanahan harus diselesaikan lebih dahulu melalui mediasi sebelum dibawa ke litigasi? Sinkronkan dengan Perma No 1 tahun 2008 “wajib mediasi sengketa di pengadilan” agar pengadilan dihimbau mengunakan “mediator pertanahan” sebagai mediator dalam kasus pertanahan” Agar hasil perdamaian ini mempunyai kekuatan mengikat, maka disamping ditandatangani oleh kedua belah pihak, juga harus diajukan sebagai gugatan ke PN dengan melampirkan akta perdamaian agar dapat dikukuhkan dalam Putusan Hakim Badan Mediasi Indonesia/BaMI

32 VARIASI SENGKETA TANAH DI PENGADILAN
Sengketa warisan yang menyangkut tanah Pengusuran tanpa ganti rugi yang memadai Batas tanah yang tidak jelas Sertifikat ganda – tumpang tindih Sengketa Tanah Adat Pemberian Hak Pakai atas tanah-tanah negara Data2 pemilikan tanah tidak lengkap terutama terhadap tanah2 yang belum bersertifikat /leter C Tanah2 yang dulunya ditelantarkan oleh pemiliknya, Tanah2 negara bekas hak eigendom (perusahaan milik Belanda), Berbagai variasi pemalsuan2 yang berindikasi perkara pidana yang menyangkut pertanahan Badan Mediasi Indonesia/BaMI

33 DAMPAK SOSIAL DARI KONFLIK TANAH
Terjadinya kerenggangan sosial di antara warga masyarakat, termasuk hambatan bagi terciptanya kerja sama di antara mereka. Dalam hal terjadi konflik antar instansi pemerintah, hal itu akan menghambat terjadinya koordinasi kinerja publik yang baik. Penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkenaan pelaksanaan tata ruang. Selama konflik berlangsung, wilayah dan atas tanah yang menjadi objek konflik biasanya berada dalam keadaan status quo sehingga tanah yang bersangkutan tidak dimanfaatkan. Akibatnya adalah terjadinya penurunan kualitas sumber daya lingkungan yang dapat merugikan kepentingan banyak pihak. Badan Mediasi Indonesia (BaMI)

34 SENGKETA INFORMASI PUBLIK OLEH KOMISI INFORMASI UU No 14 Th 2008
Tujuan UU Keterbukaan Informasi Publik a.l untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses mengambilan kebijakan publik Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Mediasi/ajudikasi non litigasi dilakukan oleh Komisi Informasi yang berfungsi memberikan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan tempat kedudukan Badan Publik dalam tenggang waktu 14 hari setelah diterima salinan putusan Komisi Informasi ( PERMA No 2 Tahun 2011) PN atau Pengadilan TUN berwenang untuk mengadili sengketa yg diaju kan keberatan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara Badan Mediasi Indonesia (BaMI)

35 PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian PHI diatur dalam UU No 2 tahun Lahir atas perintah Psl 136 ayat (2) UU No 13 tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan UU No. 2 th 2004 menganut prinsip bahwa setiap perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaiannya secara musyawarah dan damai. dan wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit Perundingan bipartite adalah perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh atau antara serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh lain dalam satu perusahaan yang berselisih. Mediasi Hubungan Industrial merupakan alternatif penyelesaian sengketa yg bersifat imperatif/wajib, kalau para pihak tidak memilih konsiliasi atau arbitrase hubungan industrian setelah perundingan bipartit gagal. Mediator hubungan industrial merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Badan Mediasi Indonesia/BaMI

36 MATERI ISI KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Kesepakatan dibuat secara tertulis dan wajib memuat klausula: - Menyatakan perkara telah selesai atau pencabutan perkara (kalau sudah ada perkara di pengadilan) - Jika dimungkinkan mohon kepada hakim untuk dikukuhkan sebagai Putusan Perdamaian melalui PERMA No 1 th 2008 - Materi kesepakatan wajib diperiksa oleh mediator untuk menghindari adanya kesepakatan yang bertentangan dengan hukum / ketertiban umum - Para pihak menandatangani kesepakatan - Isi kesepakatan harus memuat sanksi untuk menghindari pihak yg beritikat buruk. - Jika dalam sengketa yang diselesaikan ada pihak garantornya maka dalam proses mediasi garantor harus dilibatkan Badan Mediasi Indonesia/BaMI

37 KEKUATAN ISI KESEPAKATAN PERJANJIAN
- Perjanjian Mediasi tidak dikukuhkan dalam suatu Keputusan Pengadilan tidak final dan mengikat. - Manakala terjadi wan-prestasi, tidak dapat secara langsung dimohonkan eksekusi, tetapi dapat menjadi rujukan/dasar pengajuan gugatan - Perjanjian Mediasi masih dapat dimohonkan pembatalan oleh pihak lain (garantor, kliennya) jika cukup alasan. - Final dan mengikat kalau ditentukan dalam UU, seperti Arbitrase - Ps 10 UU 49 Prp th 1960 – Penyelesaian kredit macet yg berkepala Demi... yg mempunyai kekuatan seperti putusan hakim dan langsung mengikat Badan Mediasi Indonesia/BaMI

38 KEMUNGKINAN PENYELESAIAN SENGKETA PIDANA MELALUI PROSES MEDIASI
- Lingkup sengketa yang dapat dimediasikan pada prinsipnya bersifat keperdataan - Psl 30 ayat (2) UU No 23 Th 1997 – Penyelesaian sengketa diluar Pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Lingkungan Hidup - Psl 75 ayat (1) UU No 41 Th 1999 ttg kehutanan sebagaimana diubah dng UU No 19 Th 2004: Penyelesaiana sengketa Kehutanan diluar pengadilan tidak berlaku thd tindak pidana kehutanan - Psl 5 UU No 30 Th 1999” sengketa yg dpt diselesaian melalui Arbitrase hanya sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yg menurut hukum dan per-UU-an dikuasai oleh pihak yg bersengketa - Bagaimana dengan sengketa perbankan yg mempunyai aspek pidana atau tindak pidana dibidang ekonomi membutuhkan penyelesaian yang cepat Badan Mediasi Indonesia/BaMI

39 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
- Dlm teori hukum dikenal asas legalitas dan asas oportunitas - Prinsip asas legalitas mengharuskan ada tuntutan jika ada pelanggaran, sedang asas oportunitas tidak mengharuskan apabila kepentingan umum menghendaki. Artinya me-nyampingkan aspek penegakan hukum pidana demi asas oportunitas Contoh: Kasus2 pasar modal yg beraspek pidana yang diselesaikan oleh Bapepam, BLBI - Bagaimana dengan denda Adat, adanya ganti rugi bagi tindak pidana tertentu, maupun perkara pidana aduan - Adanya kompensasi terhadap keluarga korban, kewajiban utk melakukan sesuatu untuk memulihkan keseimbangan magis - Konsekwensi hukum jika ada perdamaian – menutup perkara pidananya - Bagaimana dengan doktrin; “perdamaian tidak menghapuskan sifat pidana suatu tidak pidana” shg perkara akan diteruskan Badan Mediasi Indonesia/BaMI

40 MEDIASI DALAM PROSES “PERCERAIAN”
- Pada prinsipnya Proses mediasi dalam perkara perceraian hanya untuk tidak cerai - Jika terjadi perdamaian maka gugatan harus dicabut - Apakah mediasi pembagian harta gono-gini dapat dilakukan untuk perkawinan yang tidak dapat didamaikan lagi? - Dalam prakterk pihak-pihak saling menahan atau menyingkirkan barang gono-gini sehingga merugikan pihak lain yg lebih lemah - Masih terdapat dualisme Badan Mediasi Indonesia/BaMI

41 PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Penghematan waktu dan uang Dpt menjangkau kaum pembisnis dimanapun mereka berada Mereka dapat mengerjakannya sendiri dengan fasilitas komputer yang dimiliki. Bagi para pihak yang enggan melakukan tatap muka, dapat menghindar dari pertemuan dengan pihak lawannya. Dapat menghindarkan diri dari perasaan takut akan di intimidasi dalam proses. Hal ini merupakan persoalan psikologis; Makin banyaknya penyedia jasa penyelesaian sengketa melalui on line Pada hakekatnya sama, perbedaan antara mediasi online dan mediasi offline adalah bahwa dalam mediasi online, dunia nyata (real space) digantikan oleh dunia virtual atau dunia maya (cyberspace). Badan Mediasi Indonesia/BaMI

42 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
lanjutan Juga dapat dilakukan kaukus untuk memperoleh pandangan para pihak. maupun saksi ahli Penyedia jasa mediasi online harus mempunyai ruang diskusi dan fasilitas komunikasi privat serta menyediakan peralatan teknologi yang dapat mendukung komunikasi dengan cara-cara yang terbaik. Terdapat beberapa institusi yang menawarkan jasa mediasi online seperti: Settle.Com; e-Mediator; ECODIR; IntelliCOURT; Internet Neutral; IRIS; MARS; ODR.NL; Online Resolution; Online Ombuds Office; NewCourtCity; NovaForum.com; the Resolution Forum; SettleTheCase; SquareTrade; WebAssured.com; Web Dispute Resolutions; WEBDispute.com; WebMediate. Apakah transaksi secara elektronik dapat dikatakan aman? Sebuah studi yang dilakukan mengenai penyelesaian sengketa secara elektronik menunjukkan bahwa penyedia jasa penyelesaian sengketa sangat jarang menetapkan standar keamanan. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

43 MEDIASI DI PENGADILAN PROSES MEDIASI PERMA 01 TAHUN 2008
Badan Mediasi Indonesia/BaMI

44 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
SERTIFIKAT MEDIATOR Setiap orang yang menjalankan fungsi mediator pada asasnya wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung RI. Kecuali: - Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada mediator yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator. - Jika pada pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator. Hakim yang menjalankan fungsi mediator tidak wajib bersertifikat Badan Mediasi Indonesia/BaMI

45 LEMBAGA YANG BER-AKREDITASI
Untuk memperoleh akreditasi, sebuah lembaga harus memenuhi syarat-syarat berikut: - Mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; - Memiliki instruktur atau pelatih yang memiliki sertifikat - Telah mengikuti pendidikan atau pelatihan mediasi dan pendidikan atau pelatihan sebagai instruktur untuk pendidikan atau pelatihan mediasi; - Sekurang-kurangnya telah dua kali melaksanakan pelatihan mediasi bukan untuk mediator bersertifikat di pengadilan; - Memiliki kurikulum pendidikan atau pelatihan mediasi di pengadilan yang disesuaikan dengan standart Mahkamah Agung R I. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

46 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
MEDIATOR & HONORARIUM Mediator bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang memuat sekurang-kurangnya 5 nama mediator dan disertai dengan latarbelakang pendidikan atau pengalaman para mediator. Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator. Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan2 objektif, a.l karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku. Honorarium jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya. Tiap mediator dalam menjalankan fungsinya wajib menaati pedoman perilaku mediator Badan Mediasi Indonesia/BaMI

47 MEDIATOR HAKIM DAN BIAYA PEMANGGILAN
Mediator Hakim tidak boleh merangkap sebagai hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut – kecuali tidak ada Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi PERMA No 1 tahun 2008 Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR/Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara. Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak. Jika mediasi gagal, biaya pemanggilan dalam proses mediasi dibebankan kepada pihak yang kalah. Proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. (untuk menjaga sifat rahasia dan tertutup, biasanya dalam proses mediasi tidak melibatkan panitera) Badan Mediasi Indonesia/BaMI

48 JENIS PERKARA YANG DIMEDIASI
Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kecuali : - Perkara2 yang masuk jurisdiksi Pengadilan Niaga, - Pengadilan Hubungan Industrial, - Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/ BPSK - Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU Badan Mediasi Indonesia/BaMI

49 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
TAHAP PRA MEDIASI Semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator – (lihat kekecualian) Hakim memberikan penjelasan tentang prosedur dan biaya mediasi. Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi Dalam waktu paling lama 2 hari kerja setelah sidang pertama, para pihak dan atau kuasa hukum mereka wajib berunding guna memilih mediator dari daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan atau mediator diluar daftar pengadilan. Jika tidak ada kesepakatan dalam memilih mediator, maka Ketua Majelis segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator. Jika pada pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim wajib menjalankan fungsi mediator. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

50 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
HAK MEMILIH MEDIATOR - Setelah para pihak hadir pada sidang pertama, para pihak wajib berunding guna memilih mediator termasuk penggunaan mediator non hakim - Para pihak berhak memilih mediator sbb: - Hakim bukan pemeriksa perkara - Advokad atau akademisi hukum - Provesi bukan hukum yang dianggap menguasai atau berpengalaman dalam masalah yang disengketakan - Hakim majelis pemeriksa Perkara - Gabungan tersebut diatas - Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu mediator, pembagian tugas disepakati oleh para mediator sendiri Badan Mediasi Indonesia/BaMI

51 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
TAHAP PROSES MEDIASI Proses mediasi pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah ditunjuk mediator, ( mediator yang disepakati bersama atau mediator yang ditunjuk ) masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator – Apakah bukti2 termasuk yang harus diserahkan ? Proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja sejak berakhir masa 40 hari Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara. Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

52 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
Mediator wajib mempersiapkan jadwal pertemuan untuk dibahas dan disepakati. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Atas persetujuan para pihak atau kuasa hukum, mediator dapat mengundang seorang atau lebih ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan / pertimbangan yang dapat membantu menyelesaikan perbedaan pendapat di antara para pihak. Para pihak harus lebih dahulu mencapai kesepakatan tentang kekuatan mengikat atau tidak mengikat dari penjelasan dan atau penilaian seorang ahli. Semua biaya untuk kepentingan seorang ahli atau lebih dalam proses mediasi ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

53 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
MENCAPAI KESEPAKATAN Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pd hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

54 Badan Mediasi Indonesia/BaMI

55 PROSES MEDIASI YANG GAGAL
Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika: - salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak hadir sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati - dua kali berturut­turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Setelah batas waktu maksimal 40 hari kerja para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan – pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan. Upaya perdamaian berlangsung paling lama 14 hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan. Melibatkan aset /harta kekayaan / kepentingan yang berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga pihak lain tidak dapat menjadi pihak dalam proses mediasi. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

56 Proses Mediasi yang Gagal/Deadlock
(Dilaporkan kepada Majelis Hakim) Proses Mediasi yang Gagal/Deadlock Tahap Pra Mediasi Pemilihan Mediator Penyerahan dokumen Pertemuan Mediasi Kaukus, jika perlu Hakim melanjutkan Pemeriksaan perkara Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan, tidak tercapai kata sepakat, maka mediasi wajib dinyatakan gagal oleh Mediator Dapat mengundang Ahli Badan Mediasi Indonesia/BaMI

57 KETERPISAHAN MEDIASI DAN LITIGASI
Jika kesepakatan gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan atau perkara lain. Catatan mediator wajib dimusnahkan. Mediator tidak boleh diminta menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan. Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

58 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
KESEPAKATAN TERCAPAI Jika kesepakatan perdamaian tercapai, mediator wajib merumuskan isi kesepakatan dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses mediasi diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai. Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan klausula yang menyatakan perkara telah selesai. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

59 PERDAMAIAN DI TINGKAT BANDING KASASI DAN PK
Atas dasar kesepakatan bersama , dapat menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus. Wajib disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berwenang atau Ketua Mahkamah Agung tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. Pemeriksaan perkara ditunda selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan kehendak perdamaian. Jika berkas belum dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama wajib menunda pengiriman berkas untuk memberi kesempatan para pihak mengupayakan perdamaian. Upaya perdamaian dilaksanakan di pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut atau di tempat lain atas persetujuan para pihak. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

60 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
SAMBUNG Jika para pihak menghendaki mediator, KPN dapat menunjuk seorang hakim atau lebih untuk menjadi mediator, yang tidak berasal dari majelis hakim yang memeriksa perkara jbs - terkecuali tidak ada hakim lain Kesepakatan perdamaian diajukan kepada majelis hakim tingkat banding, kasasi, atau PK untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Akta perdamaian ditandatangani oleh majelis hakim banding, kasasi, atau PK dalam waktu 30 hari kerja sejak dicatat dalam register induk perkara. Jika berkas perkara belum dikirim dan kesepakatan perdamaian tercapai dan setelah diteliti oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau hakim yang ditunjuk, jika para pihak menginginkan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, berkas dan kesepakatan perdamaian tersebut dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

61 KESEPAKATAN DILUAR PENGADILAN
Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Pengajuan gugatan harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa. Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - sesuai kehendak para pihak; - tidak bertentangan dengan hukum; - tidak merugikan pihak ketiga; - dapat dieksekusi. - dengan iktikad baik. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

62 FAKTOR2 YANG MEMPENGARUHI KEBERHASILAN MEDIASI DI INDONESIA
1 Sosialisasi - Untuk membentuk suatu permintaan pasar terhadap penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh masyarakat. - Mendorong agar para pihak yang berperkara merasa dan percaya bahwa lembaga mediasi ini sangat penting untuk menyelesaikan sengketa diantara mereka. 2 Mediator’s skills - Itikad baik para pihak yang berpekara - Keahlian mediator dalam bernegosiasi. Sangat diperlukan tenaga2 mediator yang terlatih yang di didik oleh lembaga2 professional 3 Peran Hakim - Dalam rangka implementasi PERMA, maka peran hakim, baik pemutus perkara maupun hakim yang bertindak sebagai mediator sangat menentukan. Badan Mediasi Indonesia/BaMI

63 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
lanjutan 4 Institusionalisasi - Keberadaan lembaga2 mediasi perlu didorong untuk tetap teru berkembang di seluruh pelosok tanah air, di sesuikan dengan karakteristik wilayah masing2 – perkotaan bisnis - Di daerah pedesaan atau pedalaman perlu diberdayakan kembali lembaga2 mediasi tradisional - wilayah pertambangan, pabrik, konservasi sumber daya alam 5. Peran Pengacara - Peran pengacara sangat penting dalam mendukung keberhasilan program mediasi. Pengacara seharusnya memberitahukan terdapat alternatif penyelesaian sengketa, melalui mediasi, kepada kliennya 6. Membuka kesempatan yang seluas-luasnya untuk proses mediasi - Tetap terbuka kesempatan untuk menggunakan lembaga mediasi di pengadilan, sebelum perkara diputuskan Badan Mediasi Indonesia/BaMI

64 KENDALA2 PENERAPAN COURT ANNECTED MEDIATION
Habitat Hakim adalah menerapkan hukum, memutus perkara bukan menggali kepentingan para pihak Kemampuan Hakim dalam melakukan perdamaian masih kurang Perkaranya kompleks Pengacara tidak mendukung berhasilnya proses mediasi, tetapi cenderung menginginkan perkara di lanjutkan secara litigasi Belum cukup di sosialisasikan budaya damai dalam masyarakat Keenganan Hakim untuk menyelesaikan perkara secara damai (Hakim di PA lebih berhasil, karena menangani masalah keluarga) Minimnya dukungan adcokad Badan Mediasi Indonesia/BaMI

65 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
REKOMENDASI 1 Perlu sosialisasi pentingnya mediasi sbg alternatif penyelesaian sengketa kepada masyarakat , kalangan praktisi hukum dan lembaga pendidikan sejak awal maupun Perguruan Tinggi diseluruh Indonesia 2 Tersedianya informasi penyelesaian sengketa melalui mediasi, melalui media cetak, radio dan media elektronik lainnya 3 Pelatihan peningkatan ketrampilan para mediator dari segala bidang ilmu seperti hukum,kedokteran, tehnik, ekonomi dll 4 Perlu informasi yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui mediasi adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat, setelah adanya Putusan perdamaian 5 Memperluas penerapan mediasi kewilayah pidana ringan 6 Mahkamah Agung perlu memprakarsai didirikannya lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa melalui mediasi yang bersifat nasional dan internasional Badan Mediasi Indonesia/BaMI

66 Badan Mediasi Indonesia/BaMI
Semoga bermanfaat... Badan Mediasi Indonesia/BaMI


Download ppt "MANFAAT MEDIASI DALAM KERANGKA ACCESS TO JUSTICE"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google