Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hubungan Perikatan dengan Perjanjian

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hubungan Perikatan dengan Perjanjian"— Transcript presentasi:

1 Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perikatan atau Verbinntenis terletak dalam buku III KUHP, adalah hukum yang mengatur hubungan Hukum antara dua orang atau lebih  terletak dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu wajib berprestasi dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut. * Pihak yang wajib berprestasi  debitur dan pihak yang berhak atas prestasi  kreditur. Jika debitur tidak melaksanakan kewajiban ---maka kreditur dapat menuntut dimuka hakim  ini disebut akibat hukum. Hubungan Perikatan dengan Perjanjian Perjanjian  suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak  Hubungan tersebut yang dinamakan perikatan. Perikatan yang lahir dari perjanjian  justru dikehendaki oleh kedua belah pihak. Hubungan perikatan dengan perjanjian  adalah perjanjian menimbulkan perikatan  atau perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan  karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka. Sumber lain yakni UU  pasal 625 KUHP hak dan kewajiban yang timbul justru tidak dikehendaki oleh kedua belah pihak.

2 Harus terletak pada lapangan Harta Kekayaan Perikatan
Hubungan yang tidak masuk perikatan dan tidak merupakan akibat hukum  hubungan orang tua dan anak  pihak yang tidak melaksanakan kewajiban tidak dapat dituntut dimuka hakim. Yang bukan masuk Perikatan Harus terletak pada lapangan Harta Kekayaan Perikatan Dapat dibedakan Perikatan yang lahir dari UU Karena undang undang saja (Ps. 625 KUHP ) Karena UU disetai dengan Perbuatan manusia Perbuatan menurut Hukum (Ps KUHPerdata) Perbuatan melawan hukum (Ps KUHPerdata) Zook Waerneming Onrecht matige daad Seorang yang mengurus kepentingan orang lain secara sukarela  maka ia berkewajiban untuk meneruskan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengurusnya sendiri. Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahan kepada orang lain maka ia berkewajiban untuk menggantinya.

3 Perikatan yang timbul karena perbuatan menurut Hukum dan perbuatan melawan Hukum
Kewajiban yang timbul dari padanya tidak diperjanjikan sebelumnya Perjanjian yang melekat pada orang tersebut tidak dikehendaki oleh orang yang bersangkutan  tetapi karena kewajiban tersebut telah ditetapkan oleh Undang-undang  maka orang yang bersangkutan mau tidak mau harus memenuhi / melaksanakan kewajiban tersebut. Menurut Prof. Koesoemadi  sumber Perikatan tidak saja melalui perjanjian dan Undang-undang  tapi keputusan Hakim dan moral / kesopanan juga merupakan sumber perikatan.

4 Syarat-syarat Perjanjian
Harus ada kesepakatan dari pihak yang membuat Perjanjian Harus ada kemampuan Membuat Perjanjian Syarat Subyektif  apabila salah satu syarat tida dipenuhi  akibat hukumnya perjanjian dapat dimintakan pembatalannya. Syarat-syarat Perjanjian Syarat Obyektif  Karena syarat ini terletak pada obyek / isi Perjanjian  apabila salah satu syarat tidak dipenuhi  akibat hukumnya Perjanjian batal demi hukum  dengan kata lain Perjanjian telah batal sejak dibuatnya perjanjian tersebut. Harus ada obyek atau Hal Tertentu Harus ada causa / sebab yang halal

5 Syarat subyektif : (pertama)
Harus ada kesepakatan dari pihak yang membuat Perjanjian Maksudnya : pihak yang membuat perjanjian harus memberikan persetujuan secara bebas  apa yang dikehendaki pihak satu harus merupakan kehendak pihak lainnya  kondisi ini harus diberikan dalam keadaan bebas, sadar, bertanggung jawab. Ada tiga hal yang menyebabkan tidak tercapai kesepakatan secara bebas. Paksaan  Adanya paksaan fisik/psikis untuk mengadakan perjanjian  menandatangani perjanjian, adanya ancaman akan dianiaya  jika tidak menandatangani perjanjian. Kekhilafan ada kekeliruan mengenai sifat-sifat harga / jenis obyek yang diperjanjikan. misal barang x (palsu) dijual kepada orang - tapi pembeli mengetahui  penjual wajib mengganti barang yang asli. Penipuan  apabila salah satu pihak memberikan keterangan yang tak benar mengenai subyek / obyek yang diperjanjikan dengan maksud untuk menggerakan pihak lain memberikan kesepakatannya.

6 Syarat Subyektif : kedua Harus ada kemampuan membuat poerjanjian
Maksudnya : adanya pengetahuan dan kehendak terhadap apa yang diperjanjikan  berdasarkan pengetahuan dan kehendak dari yang bersangkutan jadi tahu tentang segala resiko jika yang bersangkutan ingkar janji. Pada dasarnya semua orang yang sudah dewasa dan sehat akal kecuali yang termaktup dalam : Pasal 1330 KUHP yaitu : Anak yang belum dewasa Isteri Mereka yang dibawah pengampuan / curatele orang yang tidak sehat akalnya, lemah ingatan, pemboros, penjudi, pemabuk (ps. 433 KUHP).

7 Syarat Obyektif : pertama Harus ada obyek / hal tertentu
Harus jelas apa yang menjadi obyek perjanjian  apabila obyeknya barang harus jelas jenis, jumlah, harga dan ciri-ciri lainnya. Ditetapkan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing fihak. Apabila tidak menyebutkan obyeknya adalah batal demi hukum. Adanya causa yang halal  artinya bukan motif / alasan membuat perjanjian tetapi isi dari perjanjian. Jadi isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, ketertiban umum  misal : A akan memberi rumah kepada B, jika B dapat membunuh X  isi perjanjian tidak dapat dituntut untuk dipenuhi / dilaksanakan. Syarat Obyektif : Kedua Harus ada causa / sebab yang halal

8 Pelaksanaan Perjanjian
berlaku sebagai UU Perjanjian berdasar pada Kepatutan, kebiasaan dan undang-undang Azas Konsensualitas Pelaksanaan Perjanjian (Azas yang berlaku dalam hukum perjanjian) Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu Perjanjian berbuat sesuatu Perjanjian untuk memberi / menyerahkan sesuatu Pembelaan- pembelaan yang dapat digunakan debitur

9 1. Azas Konsensualitas Perjanjian sudah timbul dan mengikat sejak tercapainya konsensus atau kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai obyek perjanjian. Dari kesepakatan mengenai obyek perjanjian ini dapat ditetapkan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. 2. Azas Perjanjian berlaku sebagai UU. Jika perjanjian telah dilaksanakan / dilahirkan maka pihak yang bersangkutan wajib mematuhi dengan itikad baik  artinya tidak boleh ada pihak yang merugikan pihak lain / menyimpang dari isi perjanjian. Berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUHPer  bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian diangkat kedudukannya sederajat dengan undang-undang  jadi bukan perjanjian yang mengalahkan undang-undang.

10 3 Azas Perjanjian berdasarkan pada Kepatutan Kebiasaan dan undang-undang.
Berdasarkan pasal 1339 KUHPer, perjanjian tidak hanya mengikat terhadap hal-hal yang disebutkan didalamnya tetapi juga mengikat terhadap (yang menurut sifatnya perjanjian) diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan dan Undang-undang. Perjanjian harus pula mengindahkan apa yang diwajibkan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang  Jadi tak cukup hanya mengindahkan hal-hal yang disebutkan di dalamnya. Biasanya dalam perjanjian yang menjadi subyek isi perjanjian berada pada fihak aktif debitur / punya piutang atau hak  misal : Perjanjian jual beli barang ; prestasi / kewajiban debitur adalah : - Menyerahkan barang-barang yang dijual - Menjamin bahwa barang tersebut bukan berasal dari kejahatan. - Menjamin tidak adanya cacat tersembunyi atas barang- barang tersebut.  Jadi jika debitur tidak melaksanakan prestasinya  maka ia dikatakan melakukan wan prestasi.

11 4. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Perjanjian antara dua pihak yang isinya pihak satu tidak akan berbuat / melakukan kegiatan yang sama dengan pihak lain. Misal : A tidak akan mendirikan perusahaan yang sejenis dengan B  jika A mendirikan perusahaan sejenis dengan perusahaan B  maka B dapat mengajukan pada pengadilan agar A menutup perusahaannya tersebut. 5. Perjanjian untuk berbuat sesuatu Jika prestasi debitur sangat melekat pada diri debitur dan tidak dapat dipisahkan maka executif riil tidak dapat dikenakan apabila sidebitur melakukan wan prestasi. Misal : A berjanji untuk mengadakan show menyayi ternyata tidak bersedia  A tidak dapat dikenakan executif riil  dituntut ganti rugi. Jika prestasi dibitur tidak melekat pada pribadinya  maka dapat dikenakan executif riil. Misal : A bersedia membangun rumah B  jika tidak bersedia maka B dapat meminta / menggugat pada pengadilan agar C membangun rumah B dan semua biaya dibebankan kepada A

12 6. Perjanjian untuk memberi / menyerahkan sesuatu
Pendapat pertama : Jika obyek perjanjian yang hendak diserahkan barang bergerak, terhadapnya dapat dekenakan executif riil. Misal : A menjual menjual mobil pada B, jika A tidak menyerahkan mobil tersebut kepada B, maka B dapat memaksa A melalui pengadilan untuk memperoleh mobil tersebut dari A. Jika obyek perjanjian yang hendak diserahkan adalah barang tidak bergerak maka terhadapnya tidak dapat dikenakan executif riil. Misal : A menjual tanah kepada B, dan penyerahan atas barang tidak bergerak dilakukan melalui akte notaris  berarti kedua belah pihak harus secara sukarela untuk bersama menghadap notaris. Jika A tidak bersedia membuatkan akta jual beli dihadapan notaris maka peralihan hak milik atas barang tersebut tidak dapat dipenuhi  Upaya yang dapat ditempuh terhadap wan prestasi tersebut adalah tuntutan ganti rugi. Tapi ada yang berpendapat dapat dilakukan executif riil karena perjanjian berlaku sebagai undang-undang  asal tidak bertentangan dengan kesusilaan.

13 7. Pebelaan pembelaan yang dapat diajukan debitur
Apabila debitur dikatakan melakukan wan prestasi  maka ia dapat membela diri dengan mengadakan beberapa alasan-alasan yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Dengan alasan-alasan tersebut debitur dapat dibebsakan dari hukuman ganti rugi, pemutusan perjanjian, denda maupun hukuman, peralihan resiko yang dituntut oleh kreditur. Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan oleh debitur adalah : Mengajukan adanya keadaan memaksa (over macht). Mengajukan bahwa Kreditur sendiri melakukan wan prestasi. Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi.


Download ppt "Hubungan Perikatan dengan Perjanjian"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google