Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Desain Industri di Indonesia
Pusat Pelayanan Haki UGM
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
Pertemuan 9 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
I. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :  Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
Hak Kekayaan Intelektual
Pengenalan kekayaan intelektual
DESAIN KRIYA - PERTEMUAN 9
Hukum bisnis Semester gasal 2016
Kreativitas dan Inovasi Pintu Gerbang Kemakmuran Bangsa
Basis Kekayaan Perusahaan Berwujud
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI.
HAK PATEN PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan.
Desain Produk Industri
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Hukum bisnis Semester gasal 2017
Welcome back Nilai UTS dalam proses upload ke sisfo. Senin depan semoga sudah dapat dilihat di sisfo. Nilai yang tertera murni UTS Mohon selesai kelas,
Presented by : Kelompok 12
HAK MEREK Merek Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
SIMULASI MANAJEMEN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pengenalan Kekayaan Intelektual berbagi dengan sejawat FAPSI UMM
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1

Ciptaan Merek Paten Desain Industri 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo2

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266.  Hasil karya cipta di bidang Ilmu Pengetahuan, seni dan sastra atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, dituangkan dalam bentuk nyata.  Prinsip Deklaratif  masa berlaku untuk badan hukum adalah 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.  Masa berlaku untuk subyek hukum Persoon untuk hak moral tanpa batas, sedangkan untuk hak ekonomi berlaku selama pencipta hidup dan akan terus berlangsung selama 70 tahun sesudah pencipta meninggal. 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo3

 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110.  Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.  Merek terbagi dalam Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif.  Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum 10 Tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo4

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.  Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 109.  Perlindungan terhadap hasil invensi di bidang teknologi.  Invensi dalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.  Jangka waktu perlindungan hukum selama 20 Tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo5

 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243.  Kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan yang berbentuk 2D atau 3D, dan dapat diwujudkan dalam pola 2D atau 3D, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.  Perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo6

Semoga dapat bermanfaat. Demikian dan terima kasih. 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo7