Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Surastini Fitriasih
Dalam Buku II KUHP: Bab XXII : Pencurian Bab XXIII: Pemerasan & Pengancaman Bab XXIV: Penggelapan Barang Bab XXV : Perbuatan Curang Bab XXVI: Merugikan Orang Berpiutang Bab XXVII: Penghancuran Barang Bab XXX : Pemudahan (penadahan): merupakan delik yang berhubungan erat dengan delik terhadap harta kekayaan
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Tidak diatur dalam Bab Tersendiri, tapi tersebar dalam beberapa Bab Ciri: - Merugikan harta kekayaan orang lain atau menimbulkan bahaya merugikan harta kekayaan orang lain - Umumnya pelaku bertujuan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau setidaknya menguntungkan diri sendiri dengan cara yang bertentangan dengan hukum
Van Bemmelen: Delik terhadap Harta Kekayaan tidak dapat ditempatkan dalam satu sebutan, sehingga unsur-unsur khusus dari berbagai delik tersebut harus ditentukan dan dibatasi Tapi ada satu unsur yang selalu ada dalam setiap delik terhadap harta kekayaan, yaitu unsur “barang (benda)”
TP Terhadap Harta Kekayaan VS TP Ekonomi Tidak merugikan harta kekayaan orang tertentu, tetapi lebih merugikan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Tapi kejahatan terhadap harta kekayaan sering dilakukan untuk menguntungkan harta kekayaan si pelaku dengan merugikan para saingan dan dengan merugikan ekonomi umum negara atau cabang perusahaan tertentu
Pencurian (Pasal 362 -367) Pasal 362 (delik pokok), unsur-unsurnya: 1. mengambil 2. barang/benda 3. (sifat benda): seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain 4. dengan maksud 5. menguasai benda 6. secara melawan hukum
Mengambil Menarik sesuatu barang dari kekuasaan orang lain dan memasukkannya dalam kekuasaannya sendiri Setiap perbuatan untuk membawa sesuatu benda di bawah kekuasaannya yang “nyata dan mutlak” Setiap tindakan yang menyebabkan SSO membawa sebagian dari harta kekayaan orang lain ke dalam kekuasaannya tanpa bantuan atau izin orang lain tsb. atau memutuskan hubungan yang masih ada antara orang itu dengan bagian dari harta kekayaannya itu (van Bemmelen) Tidak harus dengan memindahkan barang
Teori tentang “Mengambil” Teori kontrektasi dengan sentuhan badaniah, pelaku telah memindahkan benda ybs. dari tempatnya semula Teori Ablasi syarat selesainya perbuatan mengambil adalah benda ybs. harus telah diamankan pelaku Teori aprehensi Pelaku harus membuat benda ybs. berada dalam penguasaannya yang nyata
Barang (Benda) MVT: Barang (Benda) berwujud dan yang menurut sifatnya dapat dipindahkan Perkembangannya: - benda tidak berwujud : listrik, gas - benda tidak bergerak: pohon - tidak harus bernilai ekonomis (asalkan diperlukan secara subyektif): rambut, sehelai surat
Simons Obyek pencurian: Segala sesuatu yang merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang yang dapat diambil oleh orang lain
Benda/barang yang tidak dapat menjadi obyek pencurian Res nullius: benda bebas Res derelictae: benda yang pemiliknya telah melepaskan haknya sebagai pemilik
Seluruhnya atau sebagian “kepunyaan” orang lain Pengertian “kepunyaan” harus ditafsirkan menurut hukum
Maksud atau Oogmerk Bahwa maksud orang itu adalah untuk menguasai barang yang diambilnya Bahwa dengan perbuatannya itu, ia tahu bahwa ia telah melakukan suatu perbuatan yang melawan hak atau bahwa ia tidak berhak untuk berbuat seperti itu
Menguasai bagi dirinya sendiri Menguasai lebih luas dar pada memiliki untuk diri sendiri Asal katanya “zich toeeigenen” yang pengertiannya het als heer en meester beschikken atau menguasai seolah-olah ia adalah pemiliknya Dengan menguasai berarti ia tidak harus menjadikan barang yang dicuri itu sebagai miliknya sendiri tapi bisa menjual, memberikan, menyembunyikan, menggadaikan, merusak
Pencurian Ringan (Pasal 364) Pencurian ringan adalah: Pencurian dalam bentuk pokok Pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama Pencurian dengan pembongkaran, perusakan, pemanjatan, kunci palsu, perintah palsu, kedudukan palsu Yang Tidak dilakukan: dalam sebuah tempat kediaman (rumah); atau di atas sebuah pekarangan tertutup yang di atasnya terdapat sebuah tempat kediaman (rumah) dan Harga barang yang dicuri tidak melebihi nilai duapuluh lima rupiah
PERMA RI No. 2 /2012 Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Nilai barang dalam Pasal 364, 373, 379, 407 dan 482 yang semula Rp. 250,- menjadi Rp. 2.500.000,- Jumlah maksimum ancaman pidana denda dalam setiap pasal dalam KUHP, kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 303bis ayat 1 dan ayat 2 dilipatgandakan menjadi 1000 kali (10.000 kali?)
PERMA RI No. 2 /2012 Juga mengatur tentang acara pemeriksaan TP Ringan Diperiksa oleh hakim tunggal, dengan acara pemeriksaan cepat (Pasal 205-210 KUHAP) Bila sebelumnya ditahan, maka hakim tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan
Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363) dan Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365) Pasal 363 ayat (1) 1. Pencurian Ternak: hewan berkuku satu, memamah biak dan babi (Pasal 101 KUHP) 2. Pencurian di waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, letusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, bencana, huru-hara, pemberontakan atau kesengsaraan di masa perang
3. Pencurian - di waktu malam - dalam sebuah rumah atau di atas sebuah pekarangan tertutup yang di atasnya ada rumah -oleh orang yang berada di sana - di luar pengetahuan atau di luar keinginan dari yang berhak
…..lanjutan Pasal 363 4. Pencurian oleh 2 orang atau lebih secara bersama-sama 5. Pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu: - membongkar: kerusakan yang agak besar pada sesuatu benda - merusak: kerusakan yang kecil - memanjat : lihat Pasal 99 - kunci palsu: lihat Pasal 100 - perintah palsu: perintah yang diberikan oleh yang tidak berhak - Pakaian jabatan palsu: adalah seragam yang digunakan oleh yang tidak berhak
Pasal 365 Ayat (1) Pencurian, yang - didahului - disertai - diikuti Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Terhadap orang-orang
…..lanjutan Pasal 365 - untuk mempersiapkan; atau Dilakukan dengan maksud - untuk mempersiapkan; atau - untuk memudahkan; atau - jika ketahuan, seketika itu juga supaya ada kesempatan: # bagi dirinya sendiri atau # bagi lain-lain peserta untuk melarikan diri; atau - untuk menjamin tetap dikuasainya barang yang dicuri
Kekerasan: Doktrin: Setiap perbuatan yang mempergunakan tenaga badan (kekuatan fisik) yang tidak ringan secara tidak sah KUHP: Yang disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya RKUHP: setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, kemerdekaan, penderitaan fisik, seksual, psikologis, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya
Ancaman kekerasan: Doktrin: setiap perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau cemas pada orang yang diancam RKUHP: suatu hal atau keadaan yang menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam
Pasal 365 ayat (2) Ke-1 seperti Pasal 363 ayat (1) ke-3, tetapi unsurnya ditambah dengan: di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan Ke-4 Menjadikan ada orang yang mendapat luka berat
Pasal 365 ayat (3) dan (4) Ayat (3): pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang Ayat (4): pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat atau matinya orang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, disertai salah satu hal dalam No.1 dan 3
Pasal 365 ayat (3) VS Pasal 339 Perbedaan pada kesengajaan sehubungan akibat hilangnya nyawa orang - Pasal 365 ayat (3): hilangnya nyawa orang akibat dari kesengajaan untuk melakukan kekerasan - Pasal 339: hilangnya nyawa orang akibat dari kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang
Pasal 367 Pencurian dalam keluarga Jika pelaku atau pembantu adalah orang yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda dengan korban, maka pelaku atau pembantu tsb. tidak dapat dituntut Jika pelaku atau pembantu adalah orang yang telah bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda dengan korban, atau keluarga sedarah atau ada hubungan keluarga, baik dalam garis lurus maupun dalam garis ke samping sampai tingkatan ke dua, maka tuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban Ketentuan di atas juga berlaku jika kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari seorang bapak (dalam hal garis keturunan matrilineal)
Pemerasan (Pasal 368) Dengan maksud Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain Memaksa seseorang Untuk menyerahkan suatu benda yang seeluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain Untuk membuat suatu pinjaman Untuk meniadakan suatu piutang Dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan
Pemerasan (yang obyeknya benda) VS Pencurian dengan kekerasan - Benda diserahkan oleh korban Pencurian dengan Kekerasan - benda diambil sendiri oleh pelaku
Penyerahan Benda: benda harus benar-benar telah lepas dari orang yang diperas, tanpa perlu memperhatikan bahwa benda tsb. telah benar-benar dikuasai oleh yang memeras - Pinjaman bukan untuk mendapatkan uang pinjaman, tapi untuk membuat suatu perikatan yang menyebabkan korban harus membayar suatu jumlah tertentu - meniadakan piutang adalah meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada seseorang tertentu Menguntungkan diri sendiri atau orang lain: menambah kekayaan yang sudah dimiliki
Pengancaman (Pasal 369) Dengan maksud Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain Memaksa Seseorang Untuk menyerahkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain Untuk membuat suatu pinjaman Untuk meniadakan suatu piutang Dengan mengancam untuk membuat malu secara lisan atau tertulis atau membuka rahasia
Membuat malu (menista) secara lisan (Pasal 310 ayat (1)), secara tertulis (Pasal 310 ayat (2)) Membuka rahasia: rahasia yang dibuka tidak hanya terbatas pada rahasia yang tidak boleh diketahui umum, tapi termasuk juga rahasia yang tidak boleh diketahui oleh orang tertentu
Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman - daya upaya kekerasan atau ancaman kekerasan - ancaman pidana maks 9 tahun dengan kemungkinan diperberat - delik biasa (laporan) Pengancaman: - daya upaya penistaan lisan/tertulis, ancaman membuka rahasia - ancaman pidana maks. 4 tahun tanpa kemungkinan diperberat - delik aduan
Pasal 370 Ketentuan Pasal 367 berlaku juga bagi pemerasan dan pengancaman
Penggelapan Pasal 372 (delik pokok), unsur-unsurnya: Dengan sengaja Menguasai secara melawan hukum Suatu benda Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Yang ada padanya bukan karena kejahatan
Menguasai secara melawan hukum: menguasai (benda) seolah-olah ia adalah pemiliknya: - dilakukan oleh orang yang menguasai benda - perlakuan terhadap benda bertentangan dengan sifat dengan hak yang menjadi dasar dari penguasaan benda tsb.
(benda) yang ada padanya bukan karena kejahatan sewa, pinjam, gadai Benda berada di bawah kekuasaannya: ada hubungan langsung antara orang yang menguasai benda dengan benda tsb. (untuk melakukan tindakan tertentu dengan benda tsb. tidak perlu melakukan tindakan lain) Akan tetapi benda yang dikuasainya tsb. tidak harus disimpan oleh ybs.
Menguasai secara Melawan Hukum (menguasai (benda) seolah-olah ia adl Menguasai secara Melawan Hukum (menguasai (benda) seolah-olah ia adl. pemiliknya Pencurian - selesai setelah pelaku melakukan perbuatan mengambil - yang penting dibuktikan bahwa pelaku mempunyai maksud untuk menguasai benda itu untuk dirinya Penggelapan - Penggelapan dikatakan selesai bila pelaku telah berbuat seolah-olah pemilik benda
Penggelapan Ringan (Pasal 373) Perbuatan yang diatur dalam Pasal 372 Yang obyeknya bukan ternak; atau Harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah
Penggelapan dengan Pemberatan (Pasal 374 dan Pasal 375) Yang dilakukan oleh seseorang Benda Ada di bawah kekuasaannya Karena: - hubungan kerja pribadi: buruh-majikan - mata pencarian : orang tsb. melakukan perbuatan untuk orang lain secara terbatas dan tertentu, mis. Bendahara suatu PT (bukan Pegawai Negeri) - mendapat imbalan jasa (upah)
Pasal 375 Penggelapan Benda Yang berada di bawah kekuasaannya Orang yang melakukan penggelapan haruslah: seorang yang kepada siapa barang itu terpaksa dititipkan Seorang wali, kurator, pelaksana sebuah wasiat, pengurus dari sebuah badan amal atau yayasan
Penggelapan sebagai Delik Aduan (Pasal 376) Berlaku ketentuan seperti Pasal 367
Perbuatan Curang (Penipuan) Pasal 378, unsur-unsurnya: Dengan maksud Menguntungkan diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum Menggunakan: - nama palsu, martabat (sifat) palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan 5. Menggerakkan 6. Orang lain 7. untuk: - menyerahkan suatu benda - mengadakan perjanjian utang - menghapus suatu piutang
Nama palsu: bukan nama sebenarnya Martabat (sifat) palsu: status jabatan, kedudukan yang bukan sebenarnya Tipu muslihat: perbuatan-perbuatan (tidak benar) yang menimbulkan kepercayaan pada orang lain Rangkaian kebohongan: kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran
Penipuan dalam bentuk khusus (Pasal 379-Pasal 405) Kekhususan disebabkan, antara lain, oleh: obyeknya, cara melakukannya Pasal 379: penipuan ringan Pasal 379a: Flessentrekkerij Pasal 380: penipuan dengan pemalsuan nama atau tanda Pasal 381 dan Pasal 382: Penipuan pada pertanggungan Pasal 382bis: Persaingan tidak jujur Pasal 383: Penipuan Pada Penjualan Pasal 385 Pasal 386: Penipuan terkait bahan makanan Pasal 387: Penipuan pada Pekerjaan Pembangunan
Perusakan Benda Pasal 406 ayat (1) 1.Dengan sengaja dan 2. Dengan melawan hukum 3. membinasakan, merusakkan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan 4. Suatu benda 5. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Pasal 406 ayat (2) Dengan sengaja dan Dengan melawan hukum Membunuh, merusakkan, membuat hingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan Seekor binatang Yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain
Perusakan dengan pemberatan Pasal 408 : (maks. 4 th penjara) - obyeknya: pekerjaan jalan KA, trem, kawat telegram, telepon, listrik, pekerjaan untuk menahan air, pembagian air atau pembuangan air, pipa gas atau air atau selokan, jika buatan, saluran atau selokan itu dipergunakan untuk keperluan umum Pasal 410: (maks. 5 th penjara) - obyeknya: rumah (gedung) atau kapal (perahu)
Pasal 412 : perusakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama
Perusakan karena kealpaan Pasal 409: Karena salahnya Menyebabkan Suatu pekerjaan yang tersebut dalam Pasal 408 Sampai binasa, rusak atau tidak dapat dipakai lagi
Pemudahan Pasal 480 ke-1 (penadahan): membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah; atau Karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sebuah benda Yang diketahui atau sepatutnya dapat diduga Diperoleh dari kejahatan
Pasal 480 ke-2 1. mengambil keuntungan 2. dari hasil suatu benda 3. yang diketahui atau sepatutnya dapat diduga 4. diperoleh dari kejahatan
Pasal 481 ayat (1) Membuat kebiasaan Dengan sengaja Membeli, menukar, menerima sebagai gadai, menyimpan atau menyembunyikan Benda Yang diketahui atau sepatutnya dapat diduga Diperoleh dari kejahatan
Pasal 482 KUHP (Penadahan Ringan) Perbuatan Pasal 480 KUHP Kejahatan dari mana benda diperoleh adalah salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 364, Pasal 373 dan 379 KUHP
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan dalam RKHUP (versi 2012) Pada dasarnya tidak berbeda dengan Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan dalam KUHP: - Tersebar dalam beberapa Bab dan terdiri dari tindak pidana pencurian, pemerasan dan pengancaman, penggelapan, perbuatan curang, perusakan barang - tetapi ada tindak pidana yang ditambahkan; misalnya pada bab pencurian ditambahkan tindak pidana pencurian benda suci keagamaan atau benda yang dipakai untuk kepentingan keagamaan atau benda purbakala
Ancaman pidana maksimal pada dasarnya sama dengan pada KUHP, tetapi untuk beberapa tindak pidana yang dianggap serius ada ancaman pidana minimal khusus
…..lanjutan Untuk ancaman pidana yang dialternatifkan dengan pidana denda, ancaman pidana denda berdasarkan kategori (sebagian besar kategori IV, yaitu 300 juta rupiah, kecuali untuk kejahatan ringan, yaitu kategori II = 30 juta rupiah)
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008) Perbuatan yang dilarang: Pasal 27 ayat (4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008) Perbuatan yang dilarang: Pasal 28 ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Transaksi Elektronik Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 tahun 2008) Sanksi: Pasal 45 ayat (1): memenuhi unsur Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar Pasal 45 ayat (2): memenuhi unsur Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milyar
Terima kasih