MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum
KUHAP SPPA
Sistem Peradilan Pidana Anak UU N0.3/1997 Peradilan Anak UU NO. 11/2012 Sistem Peradilan Pidana Anak
Menekankan keadilan pada pembalasan Anak di posisi sebagai objek PERGESERAN PARADIGMA DALAM HUKUM PIDANA TENTANG KEADLIAN Retributive Justice Menekankan keadilan pada pembalasan Anak di posisi sebagai objek Penyelesaian bermasalah hukumtidak seimbang - Restitutive Justice Menekankan keadilan pemberian ganti rugi Restorative Justice Menekankan keadilan pada perbaikan/ pemulihan keadaanBerorientasi pada korban Memberikan kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan sekaligus bertanggung jawab. Memberikan kesempatan kepada pelaku dan korban untuk bertemu untuk mengurangi permusuhan dan kebencian. Mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat Melibatkan anggota masnyarakat dalam upaya pemulihan.
DIVERSI KEADILAN RESTORATIF
DIVERSI Pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Keadilan Restoratif Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
PROSES PERADILAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN PERSIDANGAN DIVERSI DIVERSI
Hak Anak Dalam Proses Peradilan Tidak ditangkap, tidak ditahan kecuali sangat diperlukan Dipisahkan dari orang dewasa Pendampingan orang tua/wali Bantuan Hukum Dirahasiakan identitasnya Bebas dari penyiksaan /kekerasan Tidak dipidana mati/seumur hidup Memperoleh pendidikan
SYARAT DIVERSI Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. .
Pada prinsipnya Diversi harus ada kesepakatan dari mendapatkan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali : tindak pidana yang berupa pelanggaran; tindak pidana ringan; tindak pidana tanpa korban; atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
mencapai perdamaian antara korban dan Anak menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak
TINDAK PIDANA RINGAN I Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan PELANGGARAN Buku III KUHP
PENYIDIKAN
JANGAN LUPA Dirahasiakan Identitasnya Tidak menggunakan Atribut Diberitahukan Hak untuk mendapat Bantuan Hukum Register Khusus Koordinasi Penyidik dan PU 1 X 24 Jam
Bagaimana pola koordinas yang tepat antara penyidik dan penuntut umum
PENYIDIKAN Dilakukan oleh penyidik khusus berdasarkan keputusan KAPOLRI yang ditunjuk KAPOLRI Wajib meminta pertimbangan/saran dari PK BAPAS Dapat meminta pertimbangan & saran dari ahli Wajib meminta laporan sosial dari pekerja sosial profesional/tenaga kesejahteraan sosial Wajib mengupayakan diversi Apabila diversi gagal maka proses dilanjutkan Penuntutan oleh kejaksaan
12 THN 14 THN 18 THN
PENANGKAPAN1X24 JAM PENAHANAN TINDAKAN PENYIDIK PENYITAAN PENGGELEDAHAN
PENANGKAPAN/PENAHANAN
PENANGKAPAN Prinsip Penangkapan Anak : Sebagai upaya terakhir dan jangka waktu 24 Jam Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam lainnya Adanya bukti permulaan yang cukup Pada saat dilakukan penangkapan, anak wajib diberitahu tentang alasan penangkapan Memberitahukan orang tua/wali dalam tenggang waktu sesingkat mungkin Ditempatkan di LPAS
PENAHANAN Dipisahkan dari orang dewasa Memperoleh bantuan hukum Hak – Hak Anak Dalam Penahanan : Dipisahkan dari orang dewasa Memperoleh bantuan hukum Pendampingan dari orang tua/wali/orang lain yang dipercaya Mendapatkan pendidikan Syarat Penahanan Anak : Anak telah berusia 14 tahun atau lebih Diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana 7 (tujuh) tahun atau lebih Adanya bukti permulaan yang cukup Adanya kekhawatiran, anak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana;
ANAK TIDAK BOLEH DITAHAN Ada jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.”
Tempat Penahanan Anak Penahanan anak di LPAS selama proses peradilan berlangsung. Apabila LPAS tidak/belum tersedia, penahanan anak dapat dilakukan di LPKS setempat.
Jangka Waktu Penahanan Penyidik dapat melakukan penahanan paling lama 7 (tujuh) hari. Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum paling lama 8 (delapan) hari.
PENGGELEDAHAN UU SPPA tidak memuat aturan yang spesifik tentang penggeledahan terhadap anak, khususnya penggeledahan badan maupun rongga badan maka penyidik harus memastikan agar cara-cara penggeledahan tidak menimbulkan terganggunya Psikologi Tetap memperhatikan ketentuan pasal 33-37 KUHAP, jika diperlukan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pekerja sosial profesional.
PENYITAAN Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti dalam perkara anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua) hari. Prosedur tetap mengacu pasal 38-46 KUHAP
Pelaku Anak Belum 12 Thn PENANGANAN : Penyidik PK Bapas Peksos Keputusan : Menyerahkan kembali ke Orang tua Program pendidikan, pembinaan di LPKS Selama 6 bulan
DIVERSI TAHAP PENYIDIKAN FORUM MEDIASI RESTORATIVE JUSTICE Penyidik , PK BAPAS, Pelaku / Ortu, Korban/Ortu, Penasehat Hukum, PEKSOS// Pendamping Anak/KPAI, Perwakilan masyarakat LAPORAN MASYARAKAT UPAYA DIVERSI 7 HARI DIVERSI 30 HARI DIVERSI GAGAL BERHASIL KESEPAKATAN PENETAPAN KPN 3 HARI BERKAS DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM PENGHENTIAN PENYIDIKAN
PENUNTUTAN Penelitian Berkas Perkara Berkas perkara lengkap (P-21), penyidik wajib menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap-II) kepada Penuntut Umum Anak wajib didampingi oleh orang tua/wali dan Penasehat Hukum Penyidik melampirkan Berita Acara Diversi dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan.
Kapan waktu yang tepat bagi Penuntut Umum untuk melakukan proses Diversi
TAHAP II
Jangka Waktu Penahanan Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari. Perpanjangan penahanan oleh Hakim PN paling lama 5 (lima) hari. (Pasal 34)
PELAKU BELUM BERUMUR 14 TAHUN BERUPA TINDAKAN YANG MELIPUTI Pengembalian kepada orang tua / wali Penyerahan kepada seseorang Perawatan di rumah sakit jiwa Perawatan di LPKS Kewajiban mengikuti pendidikan formal da/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan usaha Pencabutan surat izin mengemudi, dan/atau Perbaikan akibat pidana Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
PIDANA POKOK PIDANA TAMBAHAN Pidana peringatan Pidana dengan syarat : a. Pembinaan diluar lembaga b. Pelayanan masyarakat c. Pengawasan Pelatihan kerja Pembinaan dalam lembaga, dan Penjara PIDANA TAMBAHAN Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tidak pidana Pemenuhan kewajiban adat
DIVERSI TAHAP PENUNTUTAN FORUM MEDIASI RESTORATIVE JUSTICE Penuntut Umum , PK BAPAS, Pelaku/Ortu, Korban/Ortu, Penasehat Hukum, Peksos/ Tenaga Kesejahteraan Sosial/ Pendamping Anak/KPAI, Perwakilan masyarakat BERKAS PERKARA (TAHAP II) UPAYA DIVERSI 7 HARI DIVERSI 30 HARI DIVERSI GAGAL BERHASIL KESEPAKATAN PENETAPAN KPN 3 HARI BERKAS DILIMPAHKAN KE PENGADILAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN
PEMERIKSAAN DI PENGADILAN Tingkat Pertama : Hakim yang memeriksa dan memutus perkara adalah hakim tunggal, kecuali tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya, dapat dilakukan oleh hakim majelis. Penunjukan hakim atau majelis hakim paling lama 3 (tiga) hari Jangka Waktu Penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Kengadilan Negeri paling lama 15 (lima belas) hari
DIVERSI DI PENGADILAN DIVERSI 30 HARI DIVERSI GAGAL FORUM MEDIASI RESTORATIVE JUSTICE Penuntut Umum , PK BAPAS, Pelaku/Ortu, Korban/Ortu, Penasehat Hukum, Peksos/ Tenaga Kesejahteraan Sosial/ Pendamping Anak/KPAI, Perwakilan masyarakat PELIMPAHAN PERKARA DARI PU Penunjukan Hakim Anak UPAYA DIVERSI 7 HARI DIVERSI 30 HARI DIVERSI GAGAL BERHASIL KESEPAKATAN PENETAPAN KPN 3 HARI Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara PROSES PERSIDANGAN
PERSIDANGAN PERKARA ANAK Pengadilan Tingkat Pertama : Dilaksanakan di ruang sidang khusus anak, dengan ruang tunggu yang terpisah dari ruang tunggu sidang orang dewasa. Didahulukan dari waktu sidang orang dewasa. Dilaksanakan secara tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan.
Anak,Ortu/Wali,PH, Bapas Sidang Dibuka Anak,Ortu/Wali,PH, Bapas Dakwaan PK Baca Hasil Litmas
ORANG TUA ANAK
PK didampingi PU/Penyidik dan PH memeriksa saksi direkam Pemeriksaan langsung jarak jauh(Audio Visual) didampingi Ortu PK Saksi Tidak Hadir
Wajib mempertimbangkan hasil Litmas Terbuka untuk umum Petikan putusan diberikan pada hari Put diucapkan Salinan Put paling lama 5 hari
UPAYA HUKUM
UPAYA HUKUM BIASA BANDING KASASI, UU SPPA tidak mengatur secara khusus, terkecuali sepanjang berkaitan dengan Hakim Banding dan Hakim Kasasi Pemeriksaan pada tingkat Banding dilakukan oleh hakim tunggal, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai hakim banding untuk perkara pidana anak berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan tinggi.
SYARAT KASASI Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Peninjauan kembali UPAYA HUKUM LUAR BIASA Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Anak, orang tua/wali, dan/atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya
SYARAT PENINJAUAN KEMBALI apabila terdapat keadaan baru apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
UPAYA HUKUM BIASA Upaya hukum biasa meliputi banding dilakukan pada pengadilan tinggi dan kasasi, dilakukan pada Mahkamah Agung. Berkaitan dengan upaya hukum biasa UU SPPA pada dasarnya tidak mengatur secara khusus, terkecuali sepanjang berkaitan dengan Hakim Banding (sebagaimana diatur paada pasal 45 – 47 UU SPPA) dan Hakim Kasasi (sebagaimana diatur pada pasal 48 – 50 UU SPPA). Pemeriksaan pada tingkat Banding dilakukan oleh hakim tunggal, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai hakim banding untuk perkara pidana anak berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan tinggi.
UPAYA HUKUM LUAR BIASA Peninjauan kembali Pengaturan peninjauan kembali dalam pasal 51 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyatakan: “Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh Anak, orang tua/wali, dan/atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
TERIMA KASIH SAMPAI JUMPA LAGI …then click the placeholders to add your own pictures and captions.