Disampaikan Pada: Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Prov. Kalimantan Timur KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH DAN TRANSFER KE DAERAH, DANA DESA, DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2016
OUTLINE Hubungan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Kebijakan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Kebijakan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Arah Kebijakan Transfer Ke daerah ke Depan
3 HUBUNGAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH
DASAR HUKUM PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Perpres Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
POKOK-POKOK PENGATURAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem perencanaan pembangunan nasional bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan pembangunan daerah harus mengacu kepada rencana pembangunan nasional.
M1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. M2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara Hukum. M3. Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim M4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera M5. Mewujudkan Indonesia yang berdaya saing M6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional M7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan RPJMN C1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara C2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya C3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan C4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya C5. Meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia C6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional C7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik C8. Melakukan revolusi karakter bangsa C9. Memperteguh ke-bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial indonesia 6
1. Membangun dari pinggir dimaksudkan bahwa pembangunan dimulai dari daerah, utamanya daerah perbatasan; Relevansi Kebijakan HKPD Dengan Program Kabinet Kerja Jokowi (Nawacita Jokowi-JK) 2. Meningkatkan “kesempatan” bagi daerah untuk menumbuhkembangkan inovasi dan potensi lokal, sesuai dengan culture dan kebutuhan riil masyarakatnya; 3. Inovasi dan diskresi yang diberikan kepada Daerah harus didukung dengan pendanaan dari Pusat dan kewenangan daerah untuk mengelolanya. 7
Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional dan Daerah Kebijakan Moneter Kebijakan Neraca Pembayaran Kebijakan Sektor Riil Kebijakan Fiskal Kebijakan fiskal daerah harus sejalan dan mendukung dengan keempat kebijakan makro nasional. Seluruh kebijakan makro, terutama Kebijakan Fiskal mempengaruhi Kebijakan Transfer ke Daerah Interrelasi Kebijakan Makro 8
9 HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH
Pemberian kewenangan perpajakan kepada daerah (local taxing power) dan kewenangan dalam melakukan pinjaman; Kebijakan transfer (revenue assignment); Keleluasaan untuk Belanja (expenditure assignment). Cakupan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah 10
Penerapan Prinsip Money Follows Function 11
12 UU No.5 Tahun 1974 UU Darurat No.11 &12 Tahun 1957 UU No.18 Tahun 1997 UU No.34 Tahun 2000 UU No.28 Tahun 2009 Pajak (40 Jenis) dan Retribusi (150 Jenis) Pelimpahan Pajak Pusat PKB/BBNKB Open list Pengendalian oleh pusat/provinsi Krisis Ekonomi tidak banyak berdampak terhadap peningkatan PAD Membatasi Jenis Pajak dan Retribusi Closed list Pajak baru yang potensial PBBKB Open list Pengendalian pungutan daerah yang bermasalah sulit dilakukan Closed list Ada Pajak baru yaitu, PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Rokok Otonomi Percontohan Memperkuat Otonomi UU No.22 /1999 UU No.25 /1999
13 KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
1.Meningkatkan kapasitas fiskal daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 2. Mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah dan mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antardaerah; 3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah; 4. Memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar di daerah tertinggal, terluar, terpencil, terdepan, dan pasca bencana; 5. Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dasar; 6. Mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; 7. Meningkatkan kualitas pengalokasian Transfer ke Daerah dengan tetap memperhatikan akuntabilitas dan transparansi; 8. Meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi Dana Transfer ke Daerah. Kebijakan Umum Transfer ke Daerah 14
Dana Perimbangan Dana Otsus & Penyesuaian Dana Otsus & Penyesuaian Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Otsus PAPUA Dana Otsus ACEH Dana Infras Otsus Papua Tamb Penghasilan Guru Dana Otsus Dana Otsus Dana Penyesuaian Dana Penyesuaian DBH PBB DBH PPh Kehutanan Pertum Perikanan Migas DBH CHT DBH Pajak DBH SDA Dana Otsus PAPUA BRT Panas Bumi Dana Insentif Daerah TRANSFER KE DAERAH Tunjangan Profesi Guru Bantuan Op Sekolah Dana Infras Otsus PaBarat Dana P2D2 Dana Keistimewaan DIY Dana Transfer ke Daerah Dana Transfer ke Daerah Dana Desa Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Otsus PAPUA Dana Otsus ACEH Tamb Penghasilan Guru Dana Otsus Dana Transfer Lainnya Dana Transfer Lainnya Dana Otsus PAPUA BRT Dana Insentif Daerah DANA TRANSFER KE DAERAH DAN DESA Tunjangan Profesi Guru Bantuan Op Sekolah Dana P2D2 Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Dana Keistimewaan DI Yogyakarta Dana Perimbangan Dana Perimbangan Postur Transfer ke Daerah TA 2014 Postur Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2015 Dana Inf. Otsus Papua Dana Inf. Otsus PaBarat DBH PBB DBH PPh Kehutanan Pertum Perikanan Migas DBH CHT DBH Pajak DBH SDA Panas Bumi 15
POSTUR PERUBAHAN APBNPAPBNAPBN-P* APBNP 2015 – APBN 2015 Nominal% 1. Transfer ke Daerah , , ,400,9% 1.1. Dana Perimbangan , , ,501,0% Dana Bagi Hasil (DBH) , , ,50-13,8% DBH Pajak , , ,907,2% DBH Sumber Daya Alam , , ,40-27,6% Dana Alokasi Umum ,8 0,000,0% Dana Alokasi Khusus , , ,0064,2% 1.2. Dana Otonomi Khusus , ,5 500,003,0% 1.3. Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta523547,5 0,000,0% 1.4. Dana Transfer Lainnya ,1 0,000,0% 2. Dana Desa-9.066, , ,00129,1% J U M L A H , , ,402,7% Dalam Miliar Rupiah * Setelah penambahan optimalisasi sebesar Rp3 Triliun pada pagu DAK 16
17 1.Menetapkan perkiraan alokasi DBH secara tepat waktu sesuai dengan rencana penerimaan berdasarkan potensi daerah penghasil sebagai dasar penyaluran. 2.Menyalurkan alokasi DBH berdasarkan rencana penerimaan untuk menjamin kepastian jumlah dan waktu. 3.Menyempurnakan sistem penganggaran dan pelaksanaan atas PNBP yang dibagihasilkan ke daerah. 4.Melakukan perhitungan kurang bayar/lebih bayar DBH dengan memperhitungkan penyaluran tersebut berdasarkan realisasi penerimaan. 5.Mempercepat penyelesaian penghitungan PNBP SDA yang belum dibagihasilkan.
KEBIJAKAN DAU Menerapkan formula DAU secara konsisten dengan penerapan prinsip Non Hold Harmless, melalui pembobotan dalam Formula DAU yaitu pada: o Alokasi Dasar; o Komponen Kebutuhan Fiskal; o Komponen Kapasitas Fiskal. 2.Meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah (sebagai equalization grant) yang ditunjukkan oleh Indeks Williamson yang paling optimal, melalui pembatasan porsi alokasi dasar dan mengevaluasi bobot variabel kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal, dengan arah mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah, serta memperhatikan jumlah daerah yang mengalami penurunan DAU dan total penurunannya relatif kecil. 3.Menetapkan besaran DAU yang bersifat final (tidak mengalami perubahan), dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN Neto bertambah atau berkurang. 18
Bobot Penghitungan Kapasitas Fiskal Dinaikkan Untuk Mengalokasikan DAU yang Lebih Besar Bagi Daerah yang Kapasitasnya Rendah BOBOT VARIABEL PROVINSIKAB/KOTAPROVINSIKAB/KOTA ALOKASI DASAR40%49%40%49% CELAH FISKAL60%51%60%51% VARIABEL KEBUTUHAN FISKAL - INDEKS JUMLAH PENDUDUK30% - INDEKS LUAS WILAYAH14%14%13%14%14% (LUAS LAUT)35%40%35%40% - INDEKS IKK27%27%28%27%27% - INDEKS IPM15%15%15%15%17%17%17%17% - INDEKS PDRB /cap14%14%14%14%12%12%12%12% VARIABEL KAPASITAS FISKAL - PAD58%58%60%70%65%65% - DBH PAJAK55%57%57%100%80% - DBH SDA63%57%57%100%95% 19
KEBIJAKAN DAK DALAM APBN Mendukung pencapaian prioritas nasional dalam RKP, serta melakukan restrukturisasi bidang DAK sehingga lebih fokus dan berdampak signifikan; 2.Membantu daerah-daerah yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah dalam membiayai pelayanan publik untuk mendorong pencapaian standar pelayanan minimal (SPM), melalui penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat; 3.Memprioritaskan daerah tertinggal, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah pesisir dan kepulauan sebagai kriteria khusus dalam pengalokasian DAK; 4.Melanjutkan kebijakan affirmatif DAK yang diprioritaskan pada bidang infrastruktur dasar untuk daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah. 5.Perubahan jumlah bidang DAK dari 19 bidang pada APBN 2014 menjadi 14 bidang pada APBN Perubahan kriteria kewilayahan dari 6 kriteria (ketahanan pangan, rawan bencana, pariwisata, daerah tertinggal, perbatasan, dan pesisir kepulauan) pada APBN 2014 menjadi 3 kriteria (daerah tertinggal, perbatasan, dan pesisir kepulauan) pada APBN
Kebijakan Afirmasi DAK dalam APBN Affirmative policy kepada 196 daerah tertinggal dan/atau daerah perbatasan yang berkemampuan keuangan relatif rendah, melalui: 1.Pemberian alokasi DAK Tambahan bagi daerah tertinggal dan perbatasan yang berkemampuan keuangan relatif rendah, yang diperuntukan bagi DAK Bidang Infrastruktur Dasar, yaitu: Infrastruktur Transportasi (sub bidang jalan dan sub bidang transportasi perdesaan); Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum; dan Infrastruktur Irigasi. 2.Dana Pendamping untuk DAK Tambahan diatur berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yaitu: Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen); Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen); dan Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen).
KEBIJAKAN DAK DALAM APBN-P 2015 Dalam rangka mendukung pendanaan atas berbagai urusan pemerintahan dan penyelenggaran layanan publik yang telah diserahkan kepada daerah, maka salah satu mekanisme pendanaan yang tepat untuk mendukung program prioritas nasional adalah melalui DAK. Untuk itu dalam APBN-P 2015, dialokasikan DAK Tambahan: Untuk mengakomodasi berbagai program/kegiatan yang mendukung prioritas Kabinet Kerja (Kedaulatan Pangan, Revitalisasi Pasar Tradisional, Peningkatan Layanan Kesehatan, dan Peningkatan Konektivitas antar Wilayah), dialokasikan DAK Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) pada TA 2015; Untuk mengakomodasi berbagai usulan daerah yang disampaikan melalui DPR-RI dan disetujui oleh DPR-RI. DAK Tambahan dialokasikan pada bidang: 1)Bidang Infrastruktur Irigasi 2)Bidang Pertanian 3)Bidang Sarana Perdagangan 4)Bidang Kesehatan, dan 5)Bidang Transportasi/jalan Pagu DAK Tambahan dalam APBN-P 2015 disepakati sebesar Rp23 Triliun. 22
Tunjangan Guru PNSD Tunjangan Guru PNSD melalui Transfer ke Daerah Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD 1.Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2.Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk untuk bulan ke-13. Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD 1.Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2.Tunjangan Profesi Guru PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk untuk bulan ke-13. Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD 1.Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2.Besarnya adalah Rp ,00 per bulan selama 12 bulan. Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD 1.Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2.Besarnya adalah Rp ,00 per bulan selama 12 bulan. 23
Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah TA Dana BOS dialokasikan dalam APBN untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dasar yang lebih bermutu. 2.Dana BOS dialokasikan untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB serta digunakan untuk: Biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar, dan Mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 3.Dana BOS merupakan pelengkap dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dan bukan merupakan pengganti BOS Daerah (BOSDA). 4.Perhitungan Kebutuhan Alokasi Dana BOS diusulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 5.Dana BOS disalurkan dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke sekolah dengan mekanisme hibah. 24
Dana Insentif Daerah (DID) Dana Insentif Daerah dialokasikan kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan fungsi pendidikan dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu, yang terdiri dari kriteria kinerja utama, kriteria kinerja keuangan, kriteria kinerja pendidikan, kriteria kinerja ekonomi dan kesejahteraan, dan batas minimum kelulusan kinerja. 25 No KriteriaBobot Tahun 2014Usulan Bobot Tahun 2015 Kriteria Kinerja Keuangan 50%50%50%50% 1. Opini BPK atas LKPD35%35%35%35% 2. Penetapan Perda APBD tepat waktu35%35%35%35% 3. Effort peningkatan PAD15% 4.Penyampaian LKPD Tepat Waktu15% Total Bobot Kriteria Kinerja Keuangan Daerah100% Kriteria Kinerja Pendidikan25% 1.Partisipasi Sekolah (APK)50% 2.Reduction Shortfall IPM50% Total Bobot Kriteria Kinerja Pendidikan100% Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan25%25%25%25% 1.Pertumbuhan Ekonomi30%35% 2.Penurunan Tingkat Kemiskinan30%30%30%30% 3.Penurunan Tingkat Pengangguran20% 4Kluster Kemampuan fiskal daerah (KFD)20%15% Total Bobot Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan100%
Peta Sebaran Desa Per Provinsi Aceh 6474 Sumut 5389 Sumbar 880 Bengkulu 1341 Kepri 275 Jambi 1398 Riau 1592 Babel 309 Sumsel 2817 Lampung 2435 Banten 1238 Jateng 7809 Jabar 5319 DIY 392 Jatim 7723 Bali 636 NTB 995 NTT 2950 Kalbar 1908 Kalteng 1434 Kalsel 1864 Kaltim 833 Kaltara 447 Gorontalo 657 Sulut 1490 Sulteng 1839 Sulbar 576 Sulsel 2253 Sultra 1820 Malut 1063 Maluku 1191 Papua 5118 PaBar 1628 Jumlah Desa (Kemendagri) Jumlah Desa (Kemendagri) 26
1.Menetapkan alokasi Dana Desa yang bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa (sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa); 2.Mengalokasikan Dana Desa kepada kabupaten/kota berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis; 3.Menyalurkan Dana Desa kepada kabupaten/kota melalui mekanisme transfer; 4.Dana Desa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa dengan prioritas untuk mendukung program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. KEBIJAKAN UMUM DANA DESA 27
28 PENGALOKASIAN DANA DESA DALAM APBN 2015 (BERDASARKAN PP 60/2014) Keterangan: Jumlah Penduduk adalah Jumlah Penduduk kabupaten/kota (sumber BPS) Jumlah Penduduk Miskin adalah Jumlah Penduduk Miskin kabupaten/kota (sumber BPS) Luas Wilayah adalah Luas Wilayah kabupaten/kota (sumber Kemendagri dan BIG) IKK adalah IKK kabupaten/kota (sumber BPS)
PENGALOKASIAN DANA DESA DALAM APBNP 2015 (BERDASARKAN REVISI PP 60/2014) Transfer ke Daerah Dana Desa APBN DANA DESA PER KAB/KOTA DANA DESA PER DESA 10 % Formula 90% Alokasi Dasar 25% x Jumlah Penduduk Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 10% x Luas Wilayah Desa 30% x IKK MENTERI KEUANGAN BUPATI/WALIKOTA 25% x Jumlah Penduduk Desa 35% x Jumlah Penduduk Miskin Desa 10% x Luas Wilayah Desa 30% x IKG 90% Alokasi Dasar 10 % Formula Keterangan: Jumlah Penduduk adalah Jumlah Penduduk Desa pada kabupaten/kota (sumber BPS) Jumlah Penduduk Miskin adalah Jumlah Penduduk Miskin Desa pada kabupaten/kota (sumber BPS) Luas Wilayah adalah Luas Wilayah Desa pada kabupaten/kota (sumber Kemendagri dan BPS) IKK adalah IKK kabupaten/kota (sumber BPS) 29
1.Sejalan dengan visi Pemerintah untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam kerangka NKRI, perlu dialokasikan dana yang lebih besar untuk memperkuat pembangunan daerah dan desa. 2.Dalam rangka memenuhi ketentuan UU 6/2014, yakni anggaran Dana Desa dari APBN sebesar 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap, Pemerintah sedang menyiapkan Road Map Dana Desa. 3.Sesuai roadmap Dana Desa, dalam APBNP tahun 2015 diusulkan tambahan anggaran dana desa sebesar Rp11.700,0 miliar, sehingga total dana desa dalam APBNP 2015 sebesar Rp20.766,2 miliar. 4.Anggaran Dana Desa tersebut akan dialokasikan melalui mekanisme sebagai berikut: a.Alokasi dari Pusat ke kab/kota (ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN) b.Alokasi dari kab/kota ke desa (ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah) 5.Untuk menghindari ketimpangan alokasi Dana Desa untuk setiap kab/kota dan setiap desa, penghitungan alokasi dana desa akan dilakukan berdasarkan: a.alokasi yang dibagi secara merata; dan b.alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. KEBIJAKAN DANA DESA DALAM APBN-P APBN 2015APBN-P 2015 Dana DesaRp 9.066,2 miliarRp ,2 miliar
31 PENYALURAN DANA DESA PEMERINTAH PUSAT (Mekanisme Transfer APBN) PEMERINTAH KAB/KOTA (Mekanisme Transfer APBD)
Menteri Keuangan selaku BUN akan menyalurkan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk alokasi per Kab/Kota; Mekanisme penyaluran dari RKUN ke RKUD sesuai mekanisme APBN untuk Transfer ke Daerah; Selanjutnya Bupati/Walikota selaku BUD akan menyalurkan alokasi Dana Desa setiap Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa. Mekanisme penyaluran dari RKUD ke Rekening Desa sesuai mekanisme Transfer dalam APBD. 32 MEKANISME DAN JADWAL PENYALURAN DANA DESA URAIAN TAHAPAN PENYALURAN DD KETERANGAN/ PERSYARATAN TAHAP ITAHAP 2TAHAP 3 Proporsi40% 20%Dasar: Perpres Alokasi Dana Desa Penyaluran Dana Desa dari PUSAT KE KAB./KOTA Minggu II Bulan April Minggu II Bulan Agustus Minggu II Bulan Oktober Persyaratan: Perda APBD thn berjalan; Perkada ttg tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap desa ; dan Laporan realisasi thn sebelumnya. Penyaluran Dana Desa dari KAB / KOTA KE DESA 7 hari kerja setelah diterima di Kas Daerah Persyaratan: Tahap I: Penyampaian APB Desa; Tahap II: Laporan penggunaan semester sebelumnya.
Roadmap Dana Desa APBN-P Dana Desa (DD): Rp20.766,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 280,3 juta ADD: Rp34.236,6 M Bagi Hasil PDRD: Rp4.109,3 M TOTAL= Rp59.112,1 M Rata2 perdesa: Rp797,8 juta Dana Desa (DD): Rp47.684,7 M Rata-rata DD per Desa: Rp643,6 juta ADD: Rp37.564,4 M Bagi Hasil PDRD: Rp4.270,3 M TOTAL= Rp89.519,4M Rata2 perdesa: Rp1.208,2 juta Dana Desa (DD): Rp81.184,3M Rata-rata DD per Desa: Rp1.095,7 juta ADD: Rp42.285,9M Bagi Hasil PDRD: Rp4.975,9 M TOTAL= Rp ,3M Rata2 perdesa: Rp1.733,6 juta Penggunaan: -Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa -Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa -Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: -APBDes -RKP Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database Target Keberhasilan Penggunaan: -Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa -Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa -melalui pembangunan infrastruktur dasar Desa -Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: -APBDes -RKP Des -RPJM Des Penggunaan: -Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa -Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa -Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: -APBDes -RKP Des -RPJM Des Penggunaan: -Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa -Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa -Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: -APBDes -RKP Des -RPJM Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database: Target Keberhasilan Penggunaan: -Sesuai kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa -Open menu dg prioritas utk mendukung program pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dasar desa -Tdk dapat digunakan utk penghasilan tetap Kades dan Perangkat Desa Perencanaan: -APBDes -RKP Des -RPJM Des Pedoman Pelaksanaan; Pendampingan; Pengembangan Database: Target Keberhasilan Dana Desa (DD): Rp ,1M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.400,8 juta ADD: Rp55.939,8M Bagi Hasil PDRD: Rp5.680,1M TOTAL= Rp ,1M Rata2 perdesa: Rp2.232,5 juta Dana Desa (DD): Rp ,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.509,5 juta ADD: Rp60.278,0 M Bagi Hasil PDRD: Rp6.384,6M TOTAL= Rp ,8 M Rata2 perdesa: Rp2.409,2 juta Jumlah Desa
KEBIJAKAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pemerintah (K/L) berwenang menentukan lokasi, anggaran dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan ditugaskan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.” ( PP 7/2008 Pasal 21 dan Pasal 50 ) 35 Penjelasan PP 7/2008 Pasal 21 dan Pasal 50 Kemampuan keuangan negara Kemampuan keuangan negara pengalokasian disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan pemerintah pusat melalui bagian anggaran K/L Keseimbangan pendanaan di daerah Keseimbangan pendanaan di daerah pengalokasian mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang terdiri dari besarnya transfer ke daerah dan kemampuan keuangan daerah Kebutuhan pembangunan daerah Kebutuhan pembangunan daerah pengalokasian disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah PRINSIP DASAR PENDANAAN
Mewujudkan proporsionalitas agar sebaran alokasi dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan tidak terkonsentrasi pada daerah tertentu. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Memberi masukan kepada Kementerian/Lembaga dalam perencanaan lokasi dan anggaran dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (PMK No. 156/PMK.07/2008 Sebagaimana telah disempurnakan dengan PMK No. 248/PMK.07/2010) 36 TUJUAN REKOMENDASI
Dalam Perencanaan Lokasi dan Alokasi Dana Dekon/TP Tahun 2016: 1.Daerah yang direkomendasikan untuk diprioritaskan mendapat alokasi dana dekonsentrasi dan/atau dana tugas pembantuan T.A 2016 sebanyak 390 daerah, dengan rincian : Prioritas 1:daerah yang mempunyai tingkat kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional, dan tingkat pembangunan kesejahteraan masyarakat (IPM) dibawah IPM nasional. Kelompok daerah ini perlu mendapat perhatian melalui intervensi pemerintah pusat melalui kewenangan yang dimiliki sehingga dapat menstimulasi percepatan pembangunan di daerah tersebut melalui penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kelompok daerah ini sebanyak 242 daerah, yang terdiri dari 15 Provinsi dan 227 Kabupaten/Kota Prioritas 1:daerah yang mempunyai tingkat kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional, dan tingkat pembangunan kesejahteraan masyarakat (IPM) dibawah IPM nasional. Kelompok daerah ini perlu mendapat perhatian melalui intervensi pemerintah pusat melalui kewenangan yang dimiliki sehingga dapat menstimulasi percepatan pembangunan di daerah tersebut melalui penyelenggaraan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kelompok daerah ini sebanyak 242 daerah, yang terdiri dari 15 Provinsi dan 227 Kabupaten/Kota Prioritas 2:daerah yang mempunyai tingkat kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional, namun memiliki tingkat pembangunan kesejahteraan masyarakat (IPM) di atas IPM nasional. Kelompok daerah ini diasumsikan sebagai “ daerah berkinerja baik ”, karena walaupun memiliki tingkat kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional namun masih dapat secara efektif melalukan pembangunan daerah melalui kegiatan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik. Kelompok ini perlu mempertahankan kinerjanya, dengan diberikan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berkesinambungan. Kelompok daerah ini sebanyak 148 daerah, yang terdiri dari 12 Provinsi dan 136 Kabupaten/Kota Prioritas 2:daerah yang mempunyai tingkat kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional, namun memiliki tingkat pembangunan kesejahteraan masyarakat (IPM) di atas IPM nasional. Kelompok daerah ini diasumsikan sebagai “ daerah berkinerja baik ”, karena walaupun memiliki tingkat kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional namun masih dapat secara efektif melalukan pembangunan daerah melalui kegiatan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik. Kelompok ini perlu mempertahankan kinerjanya, dengan diberikan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berkesinambungan. Kelompok daerah ini sebanyak 148 daerah, yang terdiri dari 12 Provinsi dan 136 Kabupaten/Kota 37 REKOMENDASI TAHUN 2015
2.Kementerian/Lembaga wajib memperhatikan program/kegiatan yang merupakan urusan pemerintah yang didanai melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan secara tertib, dan taat pada peraturan perundang-undangan. 3.Kementerian/Lembaga mempertimbangkan program/kegiatan tugas pembantuan dengan komposisi belanja modal yang lebih besar dari jenis belanja lainnya dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah. 4.Kementerian/Lembaga melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional. 5.Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dengan kepala daerah pada saat penyusunan Renja K/L dalam rangka sinergi kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. 6.Kementerian/Lembaga memberikan masukan kepada Kepala Daerah agar memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang mampu dan berpengalaman dalam pengelolaan keuangan di setiap SKPD sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, terutama apabila pejabat dimaksud berpindah tugas atau promosi. 38 REKOMENDASI TAHUN 2015
ARAH KEBIJAKAN TRANSFER KE DEPAN
40 Dasar Penyusunan Kebijakan Transfer TA.2016 Kebijakan keberpihakan (affirmative policy) kepada daerah-daerah yang saat ini masih tertinggal, terutama (a) kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar; (b) daerah tertinggal dan terpencil; (c) desa tertinggal; (d) daerah-daerah yang kapasitas pemerintahannya belum cukup memadai dalam memberikan pelayanan publik. RPJM Disusun dengan mengacu pada RPJM dengan target- target yang lebih spesifik Melanjutkan kebijakan transfer dalam APBN-P TA.2015 RKP 2016 Terkait dengan kebijakan transfer ke daerah dan desa disusun dengan mempertimbangkan : Penerimaan Dalam Negeri sebagai Dasar Perhitungan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diperkirakan tidak banyak mengalami perubahan; dan Jumlah daerah yang akan memperoleh alokasi dana transfer meningkat RAPBN 2016
Kebijakan Strategis Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA.2016 Arahan Presiden agar alokasi Transfer ke Daerah bagi pembangunan infrastruktur daerah (Kab/Kota) terus ditingkatkan; Melanjutkan affirmative policy terkait alokasi DAK; Pengalokasian DAU dengan tetap mempertimbangkan agar semua daerah memiliki kemampuan keuangan daerah yang sama untuk membiayai urusan yang menjadi tanggungjawabnya. Mengalokasikan dana desa dengan arah segera mencapai jumlah yang telah diamanatkan UU Nomor 6 Tahun
LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN TERKAIT KEBIJAKAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 42 1.Percepatan penyampaian informasi alokasi transfer ke daerah dan dana desa melalui pengunggahan dalam website DJPK segera setelah pengambilan keputusan dalam rapat kerja banggar DPR RI bersama pemerintah untuk mempermudah Daerah dalam menyusun APBD; 2.Percepatan penyampaian informasi penetapan rincian transfer ke daerah dan dana desa dalam Peraturan Presiden melalui website DJPK. Kebijakan ini dilakukan juga dalam rangka mempermudah Daerah dalam menyusun APBD; 3.Pedoman penyusunan APBD harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Kemenkeu dan Bappenas sebelum ditetapkan Kemendagri. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi pe- rencanaan dan penganggaran antara Pusat dengan Daerah. (Pasal 308 UU 23/2014) 1.Percepatan penyampaian informasi alokasi transfer ke daerah dan dana desa melalui pengunggahan dalam website DJPK segera setelah pengambilan keputusan dalam rapat kerja banggar DPR RI bersama pemerintah untuk mempermudah Daerah dalam menyusun APBD; 2.Percepatan penyampaian informasi penetapan rincian transfer ke daerah dan dana desa dalam Peraturan Presiden melalui website DJPK. Kebijakan ini dilakukan juga dalam rangka mempermudah Daerah dalam menyusun APBD; 3.Pedoman penyusunan APBD harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Kemenkeu dan Bappenas sebelum ditetapkan Kemendagri. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi pe- rencanaan dan penganggaran antara Pusat dengan Daerah. (Pasal 308 UU 23/2014)
ARAH KEBIJAKAN HKPD KE DEPAN (DRAFT REVISI UU 28/2009) Peningkatan Kemandirian Daerah Dalam Pembiayaan Untuk Meningkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas Memperluas basis pajak daerah melalui pendaerahan PBB P3. Memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengenakan opsen atas pajak pusat (PPh Orang Pribadi). Menyederhanakan struktur pajak daerah dan retribusi daerah. 43
ARAH KEBIJAKAN HKPD KE DEPAN … (1) (DRAFT REVISI UU 33/2004) 1.Reformulasi Sumber Pendanaan APBD a.Reformulasi DBH: Memperkuat konsepsi by origin DBH (menghapus DBH yang tidak punya dampak signifikan terhadap penerimaan daerah namun menyalahi prinsip by origin), yaitu menghapus DBH Perikanan. Penyaluran DBH menggunakan mekanisme prognosa pada akhir tahun, yang selanjutnya selisihnya dengan realisasi akan diperhitungkan pada tahun berikutnya. b.Reformulasi DAU: Menghapus alokasi dasar (belanja pegawai daerah), sehingga formula DAU hanya didasarkan pada Fiscal Gap, guna mengurangi dorongan inefisiensi belanja pegawai. Penetapan bobot daerah berdimensi jangka menengah (3 tahun) Kebutuhan fiskal diukur dengan ukuran kebutuhan riil (transisi penerapan 5 tahun) 44
c.Reformulasi DAK: DAK Prioritas Nasional: DAK harus benar-2 tepat sasaran dan mendukung target prioritas program kerja pemerintah (i) prioritas bersifat fleksibel sesuai RKP; (ii) penentuan daerah berbasis pada kriteria prioritas pencapaian output; (iii) jumlah bidang per tahun relatif terbatas namun mempunyai dampak yg signifikan. DAK untuk pencapaian SPM/SPN sektor layanan dasar (sektor kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dasar (jalan, jembatan, air minum dan irigasi). DAK untuk pencapaian prioritas nasional (dapat ditentukan setiap tahun sesuai prioritas pemerintah) berbasis prioritas kewilayahan dan/atau sektoral. Konsep output based untuk mengurangi rigiditas petunjuk penggunaan dari Pusat (K/L terkait), namun digantikan dengan target output yang harus dicapai oleh daerah. Penerapan kerangka pendanaan jangka menengah pada DAK. Besaran DAK harus ditingkatkan secara signifikan agar arah pembangunan nasional dapat lebih terkendali Tidak ada dana pendamping DAK d.Mengintegrasikan dana transfer lainnya (yang penggunaannya telah ditentukan, seperti TPG, BOS, dll) ke dalam DAK yang dapat digunakan untuk kegiatan fisik dan non-fisik. 45 ARAH KEBIJAKAN HKPD KE DEPAN … (2) (DRAFT REVISI UU 33/2004)
2.Penegasan mekanisme pendanaan sesuai urusan pemerintahan a.Urusan daerah didanai dari APBD, dan APBD dilarang mendanai urusan Pusat diserta dengan penerapan sanksi berupa pembatalan Perda APBD oleh Gubernur untuk APBD Kab/Kota dan Mendagri untuk APBD Provinsi apabila Daerah melanggar. b.Urusan Pusat didanai dari APBN, dan K/L dilarang mendanai urusan Daerah c.Pelanggaran dikenakan sanksi pemotongan anggaran tahun berikutnya. 3.Pengendalian pemekaran daerah Pengalokasian Dana Perimbangan kepada daerah otonom baru tidak secara otomatis setelah penetapan, namun baru dilakukan pada tahun kedua. 4.Pengendalian belanja daerah dan perbaikan pengelolaan keuangan: a.kontrol terhadap dana idle daerah, bila Pemda mempunyai deposito jangka > 2 bulan sebesar >1/12 belanja APBD, maka transfer dapat digantikan dengan SUN. Hal ini dimaksudkan agar daerah lebih fokus pada belanja untuk peningkatan kuantitas dan kualitas public service delivery, dan mengurangi fokus daerah pada investasi financial; 46 ARAH KEBIJAKAN HKPD KE DEPAN … (3) (DRAFT REVISI UU 33/2004)
b.Pengendalian batas maksimal kumulatif defisit APBD; c.Pengaturan mengenai belanja, utamanya batas minimal untuk belanja infrastruktur yang langsung terkait dengan peningkatan kuantitas layanan publik dalam APBD. 5.Pengaturan mengenai Pinjaman Daerah a.Ruang yang lebih leluasa bagi daerah dalam melakukan pinjaman daerah aturan tetap prudent namun tidak mempersulit daerah; b.Pengembangan Lembaga pembiayaan daerah semacam RIDF. 6.Surveillance serta reward and punishment Surveillance dilakukan secara berkala, sebagai salah satu alat untuk memberikan reward and punishment kepada daerah yang didasarkan pada kinerja keuangannya. 47 ARAH KEBIJAKAN HKPD KE DEPAN … (4) (DRAFT REVISI UU 33/2004)
Terima Kasih Kementerian Keuangan Jl. DR Wahidin No. 1, Gd. Radius Prawiro Jakarta Pusat, Indonesia, Telp Fax Website : djpk.depkeu.go.id
PROFIL KEUANGAN, EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 49
STRUKTUR APBD PROVINSI/KAB/KOTA SE-INDONESIA DAN SE-PROV. KALIMANTAN TIMUR TAHUN Dalam kurun waktu tahun , terjadi kenaikan pendapatan dan belanja daerah. Dalam kurun waktu tahun terdapat surplus anggaran daerah (realisasi APBD), defisit anggaran terjadi dalam APBD secara Nasional tahun Keterangan: -Tahun 2010 – 2013 : Data realisasi APBD -Tahun 2014 – 2015 : Data APBD Keterangan: -Tahun 2010 – 2013 : Data realisasi APBD -Tahun 2014 – 2015 : Data APBD
STRUKTUR PENDAPATAN PROVINSI/KAB/KOTA SE-INDONESIA DAN SE-KALIMANTAN TIMUR TAHUN Struktur pendapatan daerah secara nasional masih didominasi oleh dana perimbangan (transfer ke daerah). Secara nasional, rata-rata proporsi dana perimbangan terhadap total pendapatan mencapai 61,8%, sedangkan rata- rata proporsi pada daerah se- Prov. Kaltim mencapai 64,5%. Secara nasional, rata-rata proporsi PAD terhadap total pendapatan mencapai 21,3%, sedangkan rata-rata proporsi pada daerah se-Prov. Kaltim mencapai 14,4%.
PERANANAN PAD TERHADAP PENDAPATAN DAERAH PROVINSI/KAB/KOTA SE-INDONESIA TAHUN 2010 – Secara Nasional, peranan PAD dalam pendapatan daerah relatif masih rendah meskipun terus meningkat, dari 18,1% tahun 2010 menjadi 25% pada tahun Peranan PAD terhadap pendapatan daerah juga meningkat di provinsi/kab/kota se-Kalimantan Tengah, dari 14,7% pada tahun 2010 menjadi 22,5% pada tahun Hal ini diantaranya disebabkan adanya kebijakan penguatan Local Taxing Power, pendaerahan PBB dan BPHTB serta pengenaan pajak rokok). Implikasinya inefisiensi dan kurang akuntabelnya daerah dalam membelanjakan pendapatannya
53 TAX RATIO DAN ELASTISITAS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Secara Nasional, rasio penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) masih sangat rendah meskipun terus mengalami peningkatan selama periode 2011 – 2013 dari sebesar 1,45% pada tahun 2011 menjadi 1,66% pada tahun Adapun tingkat elastisitas PDRD terhadap PDRB secara Nasional dapat dikatakan cukup baik meskipun hanya sebesar 1,63 pada tahun Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemungutan PDRD relatif lebih baik.
PERANAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH YANG SEMAKIN MENURUN 54 Secara Nasional, peranan dana perimbangan terhadap pendapatan daerah terus mengalami penurunan dari 68,3% tahun 2010 menjadi 55,3% pada tahun Peranan dana perimbangan terhadap pendapatan daerah di provinsi/kab/kota se Kaltim juga mengalami penurunan dari 75,6% pada tahun 2010 menjadi 63,6% pada tahun Secara Nasional, peranan dana perimbangan terhadap pendapatan daerah terus mengalami penurunan dari 68,3% tahun 2010 menjadi 55,3% pada tahun Peranan dana perimbangan terhadap pendapatan daerah di provinsi/kab/kota se Kaltim juga mengalami penurunan dari 75,6% pada tahun 2010 menjadi 63,6% pada tahun 2015.
55 LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI Laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur mengalami fluktuasi selama periode 2009 – 2013, semula 2,28% menjadi 1,59%. Selama periode tersebut, laju pertumbuhan selalu berada di bawah laju pertumbuhan ekonomi nasional.
INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA 56 Indeks Pembangunan Manusia terus mengalami peningkatan selama periode Dari semula 75,11% pada tahun 2009 menjadi 77,33% pada tahun 2013.
PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN 57 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kalimantan Timur menurun dari semula 11,14% pada tahun 2011 menjadi 7,95% pada tahun Persentase penduduk miskin di Kalimantan Timur terus mengalami penurunan selama periode Dari semula 7,66% pada tahun 2010 menjadi 6,31% pada tahun 2014.