Standar Pelayanan Minimal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

STANDAR PELAYANAN MINIMAL Setda Propinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Pelayanan Standard Minimun
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

Standar Pelayanan Minimal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Standar Pelayanan Minimal

Deskripsi dan Tujuan DESKRIPSI: Topik ini menjelaskan konsep dan prinsip pelayanan publik dan keterkaitan SPM dengan belanja, definisi, manfaat, prinsip- prinsip SPM, keterkaitan urusan wajib dengan SPM, pengintegrasian dan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran. TUJUAN: Peserta memahami definisi, manfaat, dan prinsip SPM Peserta memahami keterkaitan urusan wajib dengan SPM Peserta memahami penerapan dan implikasi penerapan SPM Peserta memahami pembinaan dan pengawasan dalam penerapan SPM

Bahasan Latar Belakang 1 Definis, Manfaat dan Prinsip-prinsip SPM 2

Definisi Standar Oxford Dictionary: Standar adalah tingkat keprimaan dan digunakan sebagai dasar perbandingan Standar adalah tingkat minimum yang jika dicapai masyarakat kemungkinan besar akan puas Standar dikenal sebagai model untuk dicontoh atau ditiru WHO: Kaji banding (benchmark) terhadap pencapaian yang didasarkan pada tingkat pencapaian terbaik yang diinginkan Standar menjadi model untuk dicontoh dan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembandingan

Definisi Standar (2) Standar: spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya. (PP No. 102/2000) Standar: pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. (UU No. 23/1992 pasal 53 ayat 2)

Tipe-tipe Standar Donabedian: Standar struktur: segala sesuatu yang kita gunakan (the things we use ): SDM, uang, sumber daya yang lain) Standar proses: kegiatan yang kita lakukan (what we do): kegiatan yang meliputi asuhan, pelayanan, maupun manajemen Standar hasil (outcome): hasil-hasil yang ingin dicapai

Standar Internal dan External (Burrill & Ledolter, Achieving Quality through Continual Improvement) External Standards Developed by people/organization outside the health care Facility (disusun oleh pihak di luar organisasi) Internal Standards Developed by the health care facility itself based on evidence, references, and the conditions of the organization (disusun sendiri oleh lembaga penyedia pelayanan berbasis evident, reference, dan kondisi organisasi)

Standar Pelayanan UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 20 Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Standar Pelayanan Minimal PP No. 65 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

(MuirGray, J.A., Evidence Based Health Care, 2001; WHO, 1993) Standar (MuirGray, J.A., Evidence Based Health Care, 2001; WHO, 1993) Minimal No service should fall bellow this standard A “must”, bellow which lies the unacceptable Optimal The best level of service that can be achieve Represent a degree of excellenc Achievable The level of performance achieve by the top quartile of service

Manfaat SPM Manfaat SPM bagi Pusat/Propinsi Menjamin pelayanan umum bidang pemerintahan yang esensial menjangkau masyarakat secara seimbang pada skala nasional/propinsi. Memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan wajib oleh Kabupaten/Kota. Memudahkan identifikasi kebutuhan daerah untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan minimal (melalui pembinaan, pelatihan, dll). Manfaat SPM bagi Kabupaten/Kota Memudahkan penentuan pelayanan dan segi intensitas, jangkauan, kualitas, efisiensi, dan dampak. Memudahkan pelaporan pemerintah daerah tentang pelayanan kepada pihak lain (Pusat, DPRD, dan Masyarakat). Memudahkan pertukaran informasi antar daerah guna meningkatkan dan menyempurnakan pelayanan. SPM akan menjadi argumen dalam melakukan rasionalisasi kelembagaan Pemda, kualifikasi pegawai, serta korelasinya dengan pelayanan masyarakat.

Manfaat SPM (2) Manfaat SPM bagi Masyarakat Memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapat pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan/masyarakat, menjadi alat komunikasi antara pelanggan dengan penyedia pelayanan dalam upaya meningkatkan pelayanan, menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan serta menjadi alat monitoring dan evaluasi kinerja pelayanan. Melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik: anatara lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, sosial dan lainnya. Meningkatkan kualitas pelayanan. Keberadaan standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyedia jasa pelayanan untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pelanggannya. Dalam standar pelayanan ini dapat terlihat dengan jelas dasar hukum, persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya serta proses pengaduan, sehingga petugas pelayanan memahami apa yang seharusnya mereka lakukan dalam memberikan pelayanan.

Prinsip-prinsip dalam Penyusunan SPM Dalam penyusunan SPM menganut beberapa prinsip sebagaimana yang diatur dalam PP No. 65 Tahun 2005 Pasal 3. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. SPM ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Penerapan SPM oleh Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dasar nasional. SPM bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian. SPM disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil daerah dalam bidang yang bersangkutan.

Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Penyelenggara (UU No. 25 Tahun 2009) Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Organisasi Penyelenggara & Pelaksana (UU No. 25 Tahun 2009) Organisasi penyelenggara pelayanan publik adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Penyelenggaran Pelayanan Publik Penyelenggaraan pelayanan publik, sekurang-kurangnya meliputi: pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelayanan konsultasi.

Hak Penyelenggara (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 14) Memberikan pelayanan publik memiliki hak memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya; Melakukan kerja sama; Mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayananan publik; Melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Penyelenggara (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 15) Penyelenggara juga berkewajiban: Menyusun dan menetapkan standar pelayanan; menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan; Menempatkan pelaksana yang kompeten; Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

Kewajiban Penyelenggara (2) Lanjutan... Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; Membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; Bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik; Memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; Memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kewajiban bagi Pelaksana Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 16) Pelaksana berkewajiban melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh penyelenggara; Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangundangan; Melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada penyelenggara secara berkala.

Larangan bagi Pelaksana Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 17) Merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; Meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Menambah pelaksana tanpa persetujuan penyelenggara; Membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara; Melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik

Bentuk dan Asas Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 4) Pelayanan publik meliputi: Pelayanan barang public, Jasa publik, Pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang- undangan, meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Asas penyelenggaraan pelayanan publik: kepentingan umum; kepastian hukum; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan

Maksud dan Tujuan Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 2 dan 3) Pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik, dengan tujuan, sebagai berikut: Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Penyusunan Standar Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009 Pasal 20) Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan. Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman. Penyusunan standar pelayanan dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah

Komponen Standar Pelayanan Publik Komponen standar pelayanan publik sekurang-kurangnya: dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguraguan; dan evaluasi kinerja pelaksana Penjelasan lebih rinci: Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 36 Tahun 2012.

Keterkaitan Urusan Wajib dan SPM Proses desentralisasi: transfer tanggung jawab dari Pemerintah ke Pemda. Pemerintah Pusat jabarkan Kewenangan Wajib yang harus disediakan Pemerintah Daerah (UU No. 32/2004 Pasal 13 & 14) Urusan Wajib: urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Daerah: untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan Nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia pemenuhan komitmen Nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. (PP No. 65/2005 Pasal 1 Ayat 5)

Keterkaitan Urusan Wajib dan SPM: Program, Kegiatan dan Pembiayaan Urusan Pemerintahan Wajib Jenis Pelayanan Jenis Pelayanan Jenis Pelayanan SPM SPM SPM Target/Nilai Indikator Program/Kegiatan Program/Kegiatan Program/Kegiatan Pembiayaan Pembiayaan Pembiayaan

Urusan Wajib dan Pilihan (PP 38/2007) Pendidikan Kesehatan Lingkungan Hidup Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perencanaan Pembangunan Perumahan Kepemudaan dan Olahraga Penanaman Modal; Koperasi dan usaha kecil & menengah Kependudukan dan catatan sipil Ketenagakerjaan Ketahanan Pangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Perhubungan Komunikasi dan Informasi Pertanahan Kesatuan Bangsa & Politik Dalam Negeri Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian Pemberdayaan Masyarakat & Desa Sosial Kebudayaan Statistik Kearsipan Perpustakaan URUSAN PILIHAN Kelautan dan Perikanan; Pertanian; Kehutanan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Pariwisata; Industri; Perdagangan; dan Ketransmigrasian.

Typologi Urusan Pemerintahan dalam Kaitannya dengan SPM Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Urusan pemerintahan yang dapat dikelola bersama oleh Pemerintah (Pusat), Prov, Kab/Kota Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter & Fiskal Nasional Agama Eksternalitas (scope dampak) Akuntabilitas (distance dampak) Efisiensi (rasio untung rugi) Urusan Pemda Urusan Pemerintah Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusannya kepada perangkatnya atau kepada wakil Pemerintah di daerah atau menugaskan kepada Pemda/Pemdes Wajib Pelayanan Dasar Menyelenggarakan sendiri Melimpahkan sebagian urusan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Menugaskan sebagian urusan kepada Pemda/Pemdes Pilihan Sektor Unggulan Standar Pelayanan Minimal Diselenggarakan berdasarkan asas otonomi

Tata Cara Penyusunan SPM (Nasional) Muatan Inti : • Jenis Pelayanan Dasar Indikator dan Nilai SPM Batas waktu pencapaian Pengorganisasian Departemen / LPND terkait Urusan Wajib Hasil Kerja Tim Konsultasi Menteri Dalam Negeri / Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dewan Pertimbangan (DPOD) Pimpinan LPND Penyusunan oleh Menjadi referensi untuk selanjutnya digunakan dalam Membuat rekomendasi menyampaikannya kepada Menyampaikan hasil tersebut Peraturan Terkait Ditetapkan menjadi Yang dikoordinasikan Pengorganisasian SPM Batas waktu Pencapaian SPM

Penerapan SPM (PP 65/2005 Pasal 9) Pemerintahan Daerah menerapkan SPM dengan menyusun rencana pencapaian SPM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. SPM yang telah ditetapkan Pemerintah menjadi salah satu acuan bagi Pemerintahan Daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya, Pemerintahan Daerah menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan Menteri. Rencana pencapaian SPM dituangkan dalam RPJMD dan Renstra SKPD. Target tahunan pencapaian SPM dituangkan ke dalam RKPD, Renja SKPD, KUA, RKA-SKPD sesuai klasifikasi belanja daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 6 Tahun 2007 TANGGAL : 7 Februari 2007 USULAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Departemen/LPND : Urusan Wajib : No. Jenis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Pencapaian (Tahun) Satuan Kerja/Lembaga Penanggungjawab Ket Indikator Nilai 1 2 3 4 5 6 7

Indikator SPM (1) Tiap jenis pelayanan harus jelas tolok ukurnya yang disebut dengan indikator SPM. Indikator merupakan variabel ukuran atau tolok ukur yang memberikan petunjuk/indikasi terhadap adanya perubahan atau penyimpangan terhadap nilai yang telah ditetapkan (PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007). Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan (PP No. 65 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 8).

Indikator SPM (2) Batas waktu pencapaian SPM adalah periode yang ditentukan dalam Peraturan Menteri untuk mencapai indikator-indikator SPM (Penjelasan PP No. 65 Tahun 2005 Pasal 4 Ayat 2). Dalam menentukan batas waktu pencapaian SPM mempertimbangkan Status awal pelayanan dasar yang bersangkutan; Target pelayanan dasar yang akan dicapai; Variasi faktor komunikasi, demografis dan geografis daerah; Kebutuhan waktu untuk mencapai SPM; Kemampuan, potensi, serta prioritas nasional dan daerah.

Pertimbangan Pemilihan Indikator Pertimbangan dalam memilih indikator yang prioritas untuk menilai kinerja pelayanan Diwajibkan/dipersyaratkan oleh peraturan perundangan Dipersyaratkan oleh pemilik (pertanggung jawaban) Ketersediaan data High risk, high cost, high volume, problem prone Konsensus Dipersyaratkan/diinginkan oleh customer

Contoh: SPM Urusan Kesehatan No. Jenis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Capai (Thn) Satker/Lembaga Penanggung jawab Ket Indikator Nilai 1 2 3 4 5 6 7 1. Pelayanan kesehatan dasar Cakupan kunjungan ibu hamil k4 95% 2015 Dinkes Kab/Kota Cakupan pelayanan nifas 90% Cakupan kunjungan bayi 2010 2. Pelayanan kesehatan rujukan Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100% 3. Promosi kesehatan dan berdayakan masyarakat Cakupan desa siaga aktif 80%

Contoh: SPM Urusan Pendidikan No. Rincian Kewenangan Jenis Pelayanan Indikator Ket 1. Penyelenggaraan Sekolah Dasar Penyediaan kalender pendidikan Tersedia kalender pendidikan di setiap SD Paling lambat tersedia seminggu sebelum tahun ajaran baru Penerimaan siswa Tertampung 100% anak usia SD 7-12 thn di SD/MI Perpindahan siswa Terlayaninya perpindaha siswa SD Penyediaan kurikulum Tersedia kurikulum nasional dengan muatan lokal di setiap SD Rekomendasi surat ket pindah dari sekolah asal Penyediaan sarana prasarana pendidikan Di setiap satu kelurahan/desa terdapat 1 SD beserta kelengkapannya Penyediaan buku mata pelajaran Tersedia buku mata pelajaran Disediakan secara bertahap

Contoh: SPM Urusan Pemerintah Dalam Negeri No Jenis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Capai (Thn) Satker/Lembaga Penanggung jawab Indikator Nilai 1 2 3 4 5 6 1. Pelayanan dokumen kependudukan Cakupapenerbitan KTP 100% 2011 Dinas Kependudukan Cakupan penerbitan akta kelahiran 2. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Cakupan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) di Kab/Kota 50% 2015 Dinas Trantib Penanggulangan bencana kebakaran Cakupan pelayanan bencana kebakaran Kab/Kota 25% Dinas Pemadam Kebakaran Tingkat waktu tangap (response time rate) daerah layanan Wilayah Mjt Kebakaran (WMK) 75%

Contoh: SPM Urusan Perhubungan No Rincian Kewenangan Jenis Pelayanan Indikator Ket 1. Penertiban ijin angkutan Penerbitan ijin trayek 14 hari Tersedia SIM angkutan Terhitung sejak permohonan diterima dengan persyaratan lengkap dan benar. Misal: Taxi Penerbitan ijin operasi Penerbitan ijin usaha angkutan 2. Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor Penerbitan ijin umum kendaraan bermotor Misal: angkutan umum, bis umum Pengujian berkala kendaraan bermotor 45 menit 3. Pengoperasian terminal penumpang 12 jam per hari 4. Pengelolaan parkir Pengaturan sistem pengelolaan parkir Adanya regulasi sistem kelola parkir 5. Pemberian ijin usaha mendirikan pendidikan latihan mengemudi

Kaitan RKPD dan RPJMD

Analisis Keuangan dan Kondisi Umum Daerah Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Urusan Pilihan Analisis Keuangan dan Kondisi Umum Daerah SPM Urusan Bersama Urusan Wajib Menjadi salah satu faktor dalam menggambarkan Kondisi Umum Daerah Urusan Pemerintahan Kewenangan Daerah Faktor Geografis Perekonomian Daerah Kondisi Sosial Budaya Prasarana dan Sarana Pemerintahan Umum Prestasi Kerja Pelayanan Publik Berbasis SPM Urusan Mutlak Menjadi acuan dalam penyusunan RKA-SKPD KUA Renja-SKPD Rancangan RPJMD Strategi Pembangunan Daerah Arah Kebijakan Umum Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program Prioritas Daerah Renstra-SKPD Visi, Misi dan Tujuan Strategi dan Kebijakan Program, Indikasi Kegiatan, Prestasi Kerja Berbasis SPM Penetapan Perda tentang RPJMD RKPD

Analisis Standar Belanja Penyusunan Rincian Anggaran Pendapatan Penyusunan Rincian Anggaran Belanja Tidak Langsung Penyusunan Rincian Anggaran Belanja Langsung Penyusunan Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah Penyusunan Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah SKPD RKPD SPM Rancangan KUA Nota Kesepakatan KUA SE KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Rancangan PPAS Nota Kesepakatan PPAS Standar Satuan Harga RKA-SKPD Penetapan Perda APBD Badan Kepegawaian/ Daftar Pegawai Evaluasi Raperda Penyusunan Raperda APBD Per. KDH Penjabaran APBD Akuntansi/Laporan Keuangan Raperda APBD Nota Keuangan

Pengembangan Kapasitas PP No. 65/2005 Pasal 16 Pemerintah wajib mendukung pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah yang belum mampu mencapai SPM. Pemerintah dapat melimpahkan tanggungjawab pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota yang belum mampu mencapai SPM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah. Ketidakmampuan Pemerintahan Daerah dalam mencapai SPM ditetapkan Pemerintah berdasarkan pelaporan dan hasil evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dukungan pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah dapat berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau bantuan teknis lainnya mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil dan keuangan negara serta keuangan daerah.

Contoh: KepMenKes No. 228/2002 SPM RS adalah standar penyelenggaraan: Pelayanan medik Pelayanan keperawatan Pelayanan penunjang (Lab, Gizi, IPAL, dll.) Manajemen rumah sakit Manajemen Sumberdaya Manusia Manajemen Keuangan Manajemen Sistem Informasi Rumah Sakit Manajemen Sarana Prasarana Manajemen Mutu Pelayanan

Specific, Measurable, Achievable, Reliable, Time specific SPM RS Tahun 2006 Pelayanan Indikator Target (threshold) Medik Kemudahan pelayanan Kecepatan pelayanan Mutu pelayanan Cakupan pelayanan Kepuasan pasien Penunjang Keperawatan Manajemen Pelayanan gakin Specific, Measurable, Achievable, Reliable, Time specific

Pertimbangan Pemilihan Indikator Pertimbangan dalam memilih indikator yang prioritas untuk menilai kinerja pelayanan Diwajibkan/dipersyaratkan oleh peraturan perundangan Dipersyaratkan oleh pemilik (pertanggung jawaban) Ketersediaan data High risk, high cost, high volume, problem prone Konsensus Dipersyaratkan/diinginkan oleh customer

Cara Memilih Indikator Ada kejelasan tujuan dan latar belakang dari tiap- tiap indikator, mengapa indikator tersebut penting dan dapat menunjukkan tingkat kinerja organisasi/ bagian/unit kerja Kejelasan terminologi yang digunakan Kapan pengumpulan data (kapan indikator harus di update), kapan harus dianalisis, cara analisis, dan interpertasinya Numerator dan denominator Threshold (target) Dari mana data diperoleh (sistem informasi untuk mendukung perolehan data)

Langkah Penyusunan Indikator Kinerja Menciptakan lingkungan yang menyadari perlunya mengukur kinerja (klinis): Memahami konteks/latar belakang penyusunan indikator (apa yang ingin dikerjakan, mengapa, bagaimana, sebaik apa, dan problem apa yang mungkin dijumpai) Kejelasan tujuan penyusunan indikator Identifikasi pendukung dan penghambat dan bagaimana mengatasinya Membentuk tim penyusun Pelajari sistem mutu yang ada Tentukan sumber informasi yang dibutuhkan untuk menyusun indikator Workshop untuk mendapat dukungan dari pihak terkait

Cara Menetapkan Threshold Katz & Green, 1997 Sentinel event (kejadian luar biasa, a serious, undesirable, and often avoidable process or outcome) indicator: target = 0, misalnya pembedahan pada sisi yang salah Rate based indicator: Kumpulkan data untuk periode waktu tertentu Hitung mean dan standard deviasi Tetapkan simpangan yang bisa diterima Ingat rate-based indicator tidak pernah 100 % Rujukan (referensi) sebagai konsensus nasional atau konsensus profesi Jika rate based indicator belum dapat ditentukan, dapat ditetapkan threshold secara konsensus pada tahun pertama. Adakalanya threshold tidak dapat ditetapkan, penilaian terhadap indikator berdasarkan trend naik atau turun.

Contoh: Urusan Kesehatan Pelayanan Indikator Target Minimal Medik Pembedahan pada sisi yang salah Angka infeksi paska bedah Respons time rata-rata pelayanan IGD 0 % 5 % 10 menit Penunjang Penyelesaian foto rontgen plain foto biasa Penyelsaian foto rontgen plain foto cito 6 jam 30 menit Keperawatan ALOS 4 hari Gakin Jumlah gakin dirawat di kelas tiga per bulan 40 orang

Contoh: Urusan Kesehatan (2) Indikator Rata-rata LOS maternal postnatal sesudah melahirkan Dimensi mutu Efficiency Tujuan indikator Memberikan signal apakah postnatal maternal LOS lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan rata-rata rumah sakit mitra benchmark Rationalisasi Ada kecenderungan early discharge bagi ibu segera sesudah melahirkan, sehingga perawatan belum sempurna, ibu sudah dipulangkan, dan dapat membahayakan bagi ibu dan bayi yang dilahirkan. Pada kasus-kasus tertentu justru terjadi perpanjangan lama perawatan yang berakibat pasien dirugikan Definisi terminologi yang digunakan Pengertian postnatal :…………….dsb Frekuensi updating indikator (pengumpulan data) Tiap bulan Periode dilakukan analisis Tiap tiga bulan Numerator (pembilang) Postnatal LOS dari ibu di rumah sakit diukur dalam hari Denominator (penyebut) Tidak ada Standar pencapaian (threshold/target) Sumber data numerator dan denominator Data persalinan dan statistik inpatient di rumah sakit