PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL BPJS Kesehatan - Kantor Pusat Jl. Letjen. Soeprapto - Cempaka Putih Jakarta Pusat, Indonesia - 10510 Ayo Sukseskan KIS Dr. Maya A. Rusady, M.Kes, AAK Direktur Pelayanan Orientasi Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan KB dan KR Kuta, 25 Mei 2016
OUTLINE 1 2 3 4 5 REGULASI FASILITAS KESEHATAN BPJS KESEHATAN VS BKKBN PELAYANAN KB ERA JKN TANTANGAN DAN HARAPAN 5 PENUTUP Health is a state of complete physical, mental, and social well being and not merely the absence of disease or infirmity, WHO 021 – 1500 400 www.bpjs-kesehatan.go.id
OUTLINE REGULASI 1 Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. (SKN) 021 – 1500 400 www.bpjs-kesehatan.go.id
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar diipelihara oleh negara Pasal 28H (1), (2) , (3) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat Pasal 34 (1), (2) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar diipelihara oleh negara Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak
NAWA CITA UNTUK RAKYAT INDONESIA VISI INDONESIA BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG NAWA CITA UNTUK RAKYAT INDONESIA Rasa aman pada seluruh warga Negara Tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya Penguatan daerah/desa dalam lingkup NKRI Reformasi sistem, hukum bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya Peningkatan kualitas hidup manusia Peningkatan Produktifitas dan daya saing international Kemandirian ekonomi Revolusi Karakter bangsa Memperteguh ke-bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial 1 – 500 400
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN SJSN (JKN) - SJSN merupakan program Negara: Setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit PROGRAM JAMINAN KESEHATAN SJSN (JKN) - BPJS KES 1 – 500 400
Sistem Jaminan Sosial Nasional 3 Azas Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 9 Prinsip Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta UU no. 40 tahun 2004 ttg SJSN 3 Azas Pasal 2 5 Program Pasal 18 9 Prinsip Pasal 4 PT Askes (Persero)
JKN DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL Peraturan Pesiden No. 72 tahun 2012 Jaminan Kesehatan Nasional merupakan upaya untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pembiayaan kesehatan yang memberdayakan masyarakat (gotong royong) dan membuka akses pelayanan kesehatan seluas-luasnya kepada masyarakat Litbangkes SISTEM KESEHATAN NASIONAL Pem-biayaan SDM / SDA Yanfar & Alkes IT & informasi Pember-dayaan Tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya Peraturan Pesiden No. 72 tahun 2012 Upaya Kesehatan
Profesional dalam memberikan pelayanan PROFESIONALISME PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JKN Profesional dalam menyelenggarakan JKN dengan mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran Profesional dalam membuat dan supervisi pelaksanaan regulasi tentang pola dan besaran tarif, besaran iuran, paket benefit, dll PESERTA BPJS KESEHATAN FASKES REGULATOR Profesional dalam memberikan pelayanan (UU No 40/2004 tentang SJSN & UU No. 24/2011 tentang BPJS)
TUGAS BPJS KESEHATAN DALAM SJSN UU No 24/2011 TUGAS Mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran UU No 40/2004 Risk pooling/ member registration Revenue/ Premium collection Strategic purchasing
PERAN BPJS KESEHATAN Pasal 9 Pasal 10 Tugas (Sesuai UU NO. 24 TAHUN 2011 Tentang BPJS) Pasal 9 BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan Fungsi Pasal 10 Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPJS bertugas untuk: Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta; Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja; Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta; Mengumpulkan dan mengelola data Peserta Program Jaminan Sosial; Membayar Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat Tugas www.bpjs-kesehatan.go.id
Manfaat Pelayanan Kesehatan Perpres 19/2016 pasal 21 Fokus kepada Pelayanan Kesehatan Perorangan Promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, termasuk obat dan alkes dan BMHP sesuai indikasi medis Fokus kepada Pelayanan Kesehatan Perorangan Promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, termasuk obat dan alkes dan BMHP sesuai indikasi medis PROMOTIF DAN PREVENTIF: Imunisasi Rutin BCG, DPT, Polio, Campak, Hep-B) 2. Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Laboratorium dan Obat) Keluarga Berencana Skrining Kesehatan (DM, HT, Ca Servix) KURATIF DAN REHABILITATIF Rawat Jalan/Rawat Inap Kebidanan Persalinan Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Primer Medis Tidak terikat iuran Pelayanan Rujukan Akomodasi FKTP: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama FKRTL: Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Non Medis Terikat iuran Ambulance Vaksin, Obat, Alokon disediakan oleh Pemerintah/instansi terkait
Cakupan Pelayanan Tingkat Pertama Permenkes 99 Tahun 2015 Pasal 16 Pasal 18 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi: administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis. Rawat inap pada pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; Pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; Pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED; dan Pertolongan neonatal dengan komplikasi
Sinergi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah (BKKBN) PERMENKES NO. 99 TAHUN 2015 Tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pasal 19 Obat dan Alat Kesehatan Program Nasional yang ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Obat dan Alat Kesehatan dimaksud pada ayat (1) meliputi: Alat kontrasepsi dasar; Vaksin untuk imunisasi dasar; dan Obat program pemerintah. Sinergi BPJS Kesehatan dengan Pemerintah (BKKBN) www.bpjs-kesehatan.go.id
OUTLINE 2 FASILITAS KESEHATAN BPJS KESEHATAN VS BKKBN 021 – 500 400 www.bpjs-kesehatan.go.id
CAKUPAN KEPESERTAAN S.D. BULAN 13 Mei 2016 PERTUMBUHAN PESERTA SD TANGGAL 13 Mei 2016 sebanyak 166.568.579 peserta POTENSI ADVERSE SELECTION PADA PESERTA MANDIRI (VOLUNTARY) Sumber data: Laporan Rekapitulasi Master File Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Grup PTI
FKTP KERJASAMA S.D. 13 MEI 2016 Sumber Data : Aplikasi Ref.Online sd 13 Mei 2016 Data Peserta Terdaftar (Kapitasi Mei 2016)
Jumlah FKRTL Kerjasama sd Mei 2016 Sumber : Luaran aplikasi RefPPK Online Mei 2016
Health Expenditure Expense Time
FASKES TINGKAT PERTAMA PERMENKES nomor 99 tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Puskesmas beserta jejaringnya; Praktik dokter dengan jejaringnya (apotek, laboratorium, bidan, perawat); Praktik dokter gigi beserta jejaringnya; Klinik pratama beserta jejaringnya; dan Fasilitas kesehatan milik TNI/POLRI beserta jejaringnya Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
BPJS KESEHATAN DAN BKKBN FASILITAS KESEHATAN BPJS KESEHATAN DAN BKKBN kredensialing FKTP FKTP Ter-registrasi *) Ter-registrasi*) Blm Ter-registrasi *) Kerjasama BPJS Blm Kerjasama BPJS Dilaporkan kpd BKKBN untuk mendapatkan pelatihan teknis medis pelayanan KB *) Faskes yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk memberikan pelayanan KB www.bpjs-kesehatan.go.id
OUTLINE 3 PELAYANAN KB ERA JKN 021 – 500 400 www.bpjs-kesehatan.go.id
KONSEP PELAYANAN PROMOTIF PREVENTIF BPJS PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS (PROLANIS) SKRINING KELUARGA BERENCANA IMUNISASI DIABETES MELLITUS HIPERTENSI IMUNISASI RUTIN VAKSINASI RIWAYAT KESEHATAN DIABETES MELLITUS HIPERTENSI DETEKSI KANKER SERVIKS DETEKSI KANKER PAYUDARA Alat kontrasepsi dasar dan vaksin untuk imunisasi dasar tidak ditanggung dalam sistem pembiayaan BPJS Kesehatan penyediaan ditanggung dalam program pemerintah PELAYANAN KB PELAYANAN EFEK SAMPING
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (PKS BPJS KESEHATAN DGN BKKBN) BKKBN Memberikan informasi dan rekomendasi kepada PIHAK KEDUA tentang Faskes yang telah memenuhi kriteria dan persyaraan untuk memberikan pelayanan KB di Faskes baik milik Pemerintah maupun Swasta kepada yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan Menyediakan dan mendistribusikan: Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi ke Fasilitas Pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Menjamin ketersediaan Alat dan Obat kontrasepsi sesuai dengan kebutuhan pelayanan KB ke seluruh fasilitas pelayanan yang teregistrasi dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan BPJS KESEHATAN Memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA tentang Faskes baik milik Pemerintah maupun Swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Melakukan sosialisasi pelayanan KB dalam JKN www.bpjs-kesehatan.go.id
RUANG LINGKUP KERJASAMA BPJS KESEHATAN DGN BKKBN PIC Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah maupun swasta, baik Tingkat Pertama maupun Rujukan Tk Lanjutan yang memberikan pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan BKKBN + BPJS KESEHATAN Pelayanan KB meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi BKKBN Mekanisme pemberian pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan BPJS KESEHATAN Peningkatan kompetensi dokter dan bidan dalam pelayanan KB BKKBN + DINKES Sosialisasi pelayanan KB dalam JKN Pencatatan dan pelaporan pelayanan KB Monitoring dan evaluasi Pelayanan KB pada daerah yang tidak ada fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat PEMERINTAH + BKKBN + BPJS + KESEHATAN www.bpjs-kesehatan.go.id
KONSEP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA SASARAN Semua peserta BPJS kesehatan yang berusia subur TUJUAN Mengatur kehamilan bagi pasangan usia subur, Menurunkan angka kematian Ibu dan bayi Menanggulangi masalah kesehatan reproduksi dalam rangka membangun keluarga kecil yang berkualitas BENTUK Pelayanan keluarga berencana dan penanganan efek samping/ komplikasi/ kegagalan pelayanan keluarga berencana yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan tingkat lanjutan
KONSEP PELAYANAN KELUARGA BERENCANA INDIKATOR PROSES Jumlah faskes pemberi layanan keluarga berencana Jumlah pasangan usia subur yang mengikuti program keluarga berencana Jumlah alat dan obat kontrasepsi OUTPUT Meningkatnya angka cakupan pasangan usia subur yang mengikuti program Keluarga Berencana OUTCOME Menurunnya tingkat atau angka kematian Ibu dan bayi
PEMBIAYAAN Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, Klinik Kapitasi Puskesmas/Klinik/Bidan Non Kapitasi *) Pemasangan IUD/Implan/Suntik/ Vasektomi Rumah Sakit *Tubektomi pasca sectio INA CBG’s www.bpjs-kesehatan.go.id
PEMBIAYAAN PELAYANAN KB KOMPONEN KAPITASI Permenkes No 59/2014 pasal 3 (1) (1) Tarif Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan: administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk pil dan kondom untuk pelayanan Keluarga Berencana; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama. DI LUAR KAPITASI KOMPONEN NON KAPITASI Permenkes No 59/2014 pasal 11 (1) (1) Jasa pelayanan kebidanan, neonatal, dan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh bidan atau dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f ditetapkan sebagai berikut: g. pelayanan KB: pemasangan atau pencabutan IUD/implan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); pelayanan suntik KB sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali suntik; penanganan komplikasi KB sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah); dan pelayanan KB MOP/vasektomi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Permenkes No 59/2014 pasal 3 (2) (2) Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberlakukan pada FKTP yang melakukan pelayanan kesehatan di luar lingkup pembayaran kapitasi yang meliputi: Pelayanan ambulans; .... ... pelayanan Keluarga Berencana berupa MOP/vasektomi; Based on PT Askes (Persero)
Klaim Maternal dan Neonatal (ANC, PNC dan KB) 1. Verifikasi Administrasi Kelengkapan administrasi secara umum : FPK, Kwitansi asli rangkap 3, rekapitulasi pelayanan, Buku KIA Rekapitulasi pelayanan meliputi nama pasien, nomor identitas, alamat dan nomor telp pasien, tanggal pelayanan, diagnosa penyakit, jenis pelayanan, besaran tarif paket, jumlah tagihan Berkas pendukung sesuai kebutuhan seperti: - salinan identitas peserta BPJS Kesehatan; - salinan lembar pelayanan pada buku KIA/kartu ibu/keterangan pelayanan lain sesuai pelayanan yang diberikan untuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan
Klaim Maternal dan Neonatal (ANC, PNC dan KB) 2. Verifikasi Pelayanan Entry pada aplikasi P-care Bandingkan data identitas peserta dengan identitas pada bukti pelayanan Bandingkan rekapitulasi pelayanan dengan Buku KIA Pelayanan ANC minimal 4 kali baru dapat dibayarkan, minimal Trimester 1 : 1X, Trimester 2 : 1X, Trimester 3: 2X dan untuk PNC diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memastikan kesesuaian jadwal layanan KB Sesuai dengan aturan yang berlaku (khusus untuk pelayanan KB) Apabila diperlukan dalam proses verifikasi dapat dilakukan sampling terhadap klaim dengan melakukan konfirmasi ke peserta serta pengecekan pada kolom riwayat pelayanan
No Jenis Pelayanan Tarif (Rp) Persalinan dan Pelayanan Kebidanan & Neonatal di Faskes Tingkat Pertama Permenkes Nomor : 59 Tahun 2014 No Jenis Pelayanan Tarif (Rp) 1 Pemeriksaan ANC 4x pemeriksaan 200.000 2 Persalinan Pervaginam Normal 600.000 3 Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di Puskesmas PONED 750.000 4 Pemeriksaan PNC/neonatus 25.000 5 Pelayanan tindakan paska persalinan di Puskesmas PONED 175.000 6 Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal 125.000 7 Pelayanan KB : - pasang/cabut IUD/Implant - Suntik 100.000 15.000 8 Penanganan komplikasi KB paska persalinan 9 MOP/Vasektomi 350.000
OUTLINE 4 TANTANGAN DAN HARAPAN 1 – 500 400
TANTANGAN dan HARAPAN TANTANGAN HARAPAN Validitas data Fasilitas Kesehatan Pemerataan akses Hanya Faskes yang telah mendapatkan registrasi dari BKKBN yang dapat memberikan pelayanan KB Pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Distribusi di wilayah terpencil Kebijakan sebelum JKN : Menjamin persalinan sampai dengan anak ke-2 Kebijakan era JKN : BPJS Kesehatan menjamin persalinan tanpa pembatasan jumlah persalinan bertentangan dengan Keluarga Berencana HARAPAN Ketersediaan dan pemerataan akses terhadap layanan KB dan kontrasepsi Kualitas layanan semua fasilitas kesehatan memenuhi kompetensi yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan dan didaftarkan oleh BKKBN www.bpjs-kesehatan.go.id
Dukungan Dan Kerjasama Yang Baik Dari Seluruh Pihak Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Indonesia
Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong Terima Kasih Kartu Indonesia Sehat Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong www.bpjs-kesehatan.go.id @BPJSKesehatanRI BPJS Kesehatan (Akun Resmi) BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan bpjskesehatan