PENTINGNYA STANDAR ETIKA PELAYANAN PUBLIK BAGI PEJABAT OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCAPAIAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

Manajemen Kualitas dalam Industri Jasa
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Konsep pelayanan publik
Manajemen Pelayanan Publik
Profesionalisme Sumberdaya Aparatur Dalam Pelayanan Publik 2010
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Resista Vikaliana, S. Si. MM
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERANAN OMBUDSMAN RI DALAM MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
ETIKA PUBLIK DALAM OTONOMI DAERAH
Pelayanan Publik Pelayanan Publik Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
TRANSPARANSI & KEPENTINGAN UMUM
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
PENGUKURAN KINERJA LAYANAN PUBLIK
TRANSPARANSI & KEPENTINGAN UMUM
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
BIROKRASI DAN LEGITIMASI ETIKA PEMERINTAHAN
Manajemen Kualitas dalam Industri Jasa
Pertemuan 10 Mengukur Kualitas Pelayanan
Konsep pelayanan publik
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
STANDAR NASIONAL INDONESIA
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Disusun oleh: herry syafrial, s.pd., m.a.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA
Keuangan Sekolah/Madrasah
Agied Dharmayantie ( ) Anita Rosalin Hutahayan ( ) Ari Kleryyanti ( )
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
Pelayanan Publik Konsep Dasar Rusman R. Manik
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PSIKOLOGI PELAYANAN: Service Excellent
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DINAMIKA KELOMPOK & PELAYANAN PUBLIK
STUDI KASUS PELAYANAN PRIMA NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PRASETYO RUBIANTORO, SP.
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Transcript presentasi:

PENTINGNYA STANDAR ETIKA PELAYANAN PUBLIK BAGI PEJABAT OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCAPAIAN TUJUAN ORGANISASI Oleh : Dr. Meiliana,SE.,MM Disampaikan Pada Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan VIII PKP2A III LAN Tahun 2016

Biodata : DR. MEILIANA, SE, MM NAMA NIP 19590509 198602 2 001 TEMPAT, TGL LAHIR SAMARINDA, 09 MEI 1959 AGAMA ISLAM PEKERJAAN & JABATAN ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SEKDA PROV. KALTIM DIKLAT TERAKHIR SPATI / DIKLATPIM TK I LAN TAHUN 2008 ALAMAT KANTOR JL. GAJAH MADA NO.2 SAMARINDA NO. TELEPON & FAX 0541-741934 HP 0811553245 ALAMAT RUMAH JL. SEI. TELEN NO 6 SAMARINDA WEBSITE/EMAIL assisten.iv@gmail.com KELUARGA Suami Anak GUSTI SUHADSYAH, SE dr. RESTYA MEISYA LYDEA SYAHNA, S. Ked (Dokter Coass)

Negara dalam upaya mencapai tujuannya, pastilah memerlukan perangkat negara yang disebut dengan pemerintah dan pemerintahannya. Dalam hal ini pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi melayani masyarakat serta menciptakan kondisi agar setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya

Etika dapat dijadikan pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh aparat birokrasi dalam menjalankan kebijakan politik, dan sekaligus digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku aparat birokrasi dalam menjalankan kebijakan politik dapat dikatakan baik atau buruk.

Dalam etika publik, setidaknya ada tiga perhatian (concern), antara lain;  1. Pelayan publik yang berkualitas dan relevan. 2. Dimensi normatif dan dimensi reflektif (bagaimana bertindak) menciptakan suatu institusi yang adil. 3. Modalitas etika, menjembatani agar norma moral bisa menjadi tindakan nyata (sistem, prosedur, sarana yang memudahkan tindakan etika).

Etika pelayanan publik adalah: ”suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik” (Kumorotomo, 1996:7).

UU NO. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pasal 1 ayat (1) Penyelenggara Pelayanan Publik Setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang - undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pasal 1 ayat (2)

Tujuan Pelayanan Publik Untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan atau publik, Pelayanan berkualitas atau pelayanan prima yang berorientasi pada pelanggan sangat tergantung pada kepuasan pelanggan. (Lukman; 1999)

Jenis-Jenis Pelayanan Publik 1. Pelayanan Administratif: adalah jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, Dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainya. 2. Pelayanan Barang: adalah pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan penyediaan dan atau pengolahan bahan berwujud fisik termasuk distribusi dan penyampaiannya kepada langsung dlm suatu sistem. 3. Pelayanan Jasa: Jenis pelayan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa sarana dan prasarana serta penunjangnya, misalnya: Pelayanan kesehatan, pelayanan perbankan,

Manajemen Pelayanan Publik Merupakan rangkaian aktivitas : Managing the personal Managing the project Managing the technology Managing the office

Prinsip-prinsip Pelayanan Publik (Kepmen. PAN No. 63 tahun 2003) Kesederhanaan Kejelasan Kepastian Waktu Akurasi Keamanan Tanggung Jawab Kelengkapan Sarana Dan Prasarana Kemudahan Akses Kedisiplinan, Kesopanan & Keramahan Kenyamanan

Faktor Pendukung Pelayanan Publik 1. faktor kesadaran 2. faktor aturan 3. faktor organisasi 4. faktor pendapatan 5. faktor kemampuan-keterampilan 6. faktor sarana pelayanan

Adanya dukungan dari faktor-faktor di atas dalam pelayanan publik tentunya diharapkan dapat memenuhi harapan yang didambakan oleh setiap orang yang membutuhkan  pelayanan. Dambaan itu diantaranya adalah : kemudahan dalam pengurusan kepentingan; mendapatkan pelayanan yang wajar; mendapatkan perlakuan yang sama tanpa pilih kasih; mendapatkan perlakuan yang jujur dan terus terang.

Ciri-ciri yang menentukan kualitas pelayanan publik ketepatan waktu pelayanan, yang meliputi waktu tunggu dan waktu proses; 2. akurasi pelayanan, yang meliputi bebas dari kesalahan; 3. kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan; kemudahan mendapatkan pelayanan, misalnya banyaknya petugas yang melayani dan banyaknya fasilitas pendukung seperti komputer; kenyamanan dalam memperoleh pelayanan, berkaitan dengan lokasi, ruang tempat pelayanan, tempat parkir, ketersediaan informasi dan lain-lain; 6. atribut pendukung pelayanan lainnya seperti ruang tunggu ber-AC, kebersihan dan lain-lain.

Sunaryati Hartono: Syarat pertama dan utama untuk menuju kepada Good Governance adalah bahwa pemegang/penyelenggara kekuasaan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) secara ketat dan teguh berpegang pada asas-asas penyelenggara negara/asas-asas umum Pemerintahan yang baik Apabila dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik terjadi penyimpangan /pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggara negara/asas-asas umum pemerintahan yang baik, itulah yang disebut dengan  maladministrasi

Pemberian pelayanan yang baik dan memuaskan kepada manajemen maupun masyarakat, tentunya akan muncul suatu dampak yang positif di masyarakat yaitu : masyarakat menghargai korps pegawai; masyarakat patuh terhadap aturan-aturan pelayanan; masyarakat bangga terhadap korps pegawai; ada kegairahan usaha dalam masyarakat; ada peningkatan dan pengembangan dalam masyarakat menuju segera tercapainya masyarakat adil dan makmur

Kesimpulan Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama Paradigma penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi pergeseran dari paradigma “rule government” menjadi “good governance”. Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik menurut paradigma “rule government” senantiasa lebih menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan “good governance”, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada pemerintah (government) atau negara (state) saja, tetapi harus melibatkan seluruh elemen, baik di dalam intern birokrasi maupun di luar birokrasi publik.

TERIMA KASIH