PENTINGNYA STANDAR ETIKA PELAYANAN PUBLIK BAGI PEJABAT OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCAPAIAN TUJUAN ORGANISASI Oleh : Dr. Meiliana,SE.,MM Disampaikan Pada Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan VIII PKP2A III LAN Tahun 2016
Biodata : DR. MEILIANA, SE, MM NAMA NIP 19590509 198602 2 001 TEMPAT, TGL LAHIR SAMARINDA, 09 MEI 1959 AGAMA ISLAM PEKERJAAN & JABATAN ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SEKDA PROV. KALTIM DIKLAT TERAKHIR SPATI / DIKLATPIM TK I LAN TAHUN 2008 ALAMAT KANTOR JL. GAJAH MADA NO.2 SAMARINDA NO. TELEPON & FAX 0541-741934 HP 0811553245 ALAMAT RUMAH JL. SEI. TELEN NO 6 SAMARINDA WEBSITE/EMAIL assisten.iv@gmail.com KELUARGA Suami Anak GUSTI SUHADSYAH, SE dr. RESTYA MEISYA LYDEA SYAHNA, S. Ked (Dokter Coass)
Negara dalam upaya mencapai tujuannya, pastilah memerlukan perangkat negara yang disebut dengan pemerintah dan pemerintahannya. Dalam hal ini pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi melayani masyarakat serta menciptakan kondisi agar setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya
Etika dapat dijadikan pedoman, referensi, petunjuk tentang apa yang harus dilakukan oleh aparat birokrasi dalam menjalankan kebijakan politik, dan sekaligus digunakan sebagai standar penilaian apakah perilaku aparat birokrasi dalam menjalankan kebijakan politik dapat dikatakan baik atau buruk.
Dalam etika publik, setidaknya ada tiga perhatian (concern), antara lain; 1. Pelayan publik yang berkualitas dan relevan. 2. Dimensi normatif dan dimensi reflektif (bagaimana bertindak) menciptakan suatu institusi yang adil. 3. Modalitas etika, menjembatani agar norma moral bisa menjadi tindakan nyata (sistem, prosedur, sarana yang memudahkan tindakan etika).
Etika pelayanan publik adalah: ”suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik” (Kumorotomo, 1996:7).
UU NO. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pasal 1 ayat (1) Penyelenggara Pelayanan Publik Setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang - undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pasal 1 ayat (2)
Tujuan Pelayanan Publik Untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan atau publik, Pelayanan berkualitas atau pelayanan prima yang berorientasi pada pelanggan sangat tergantung pada kepuasan pelanggan. (Lukman; 1999)
Jenis-Jenis Pelayanan Publik 1. Pelayanan Administratif: adalah jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, Dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainya. 2. Pelayanan Barang: adalah pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan penyediaan dan atau pengolahan bahan berwujud fisik termasuk distribusi dan penyampaiannya kepada langsung dlm suatu sistem. 3. Pelayanan Jasa: Jenis pelayan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa sarana dan prasarana serta penunjangnya, misalnya: Pelayanan kesehatan, pelayanan perbankan,
Manajemen Pelayanan Publik Merupakan rangkaian aktivitas : Managing the personal Managing the project Managing the technology Managing the office
Prinsip-prinsip Pelayanan Publik (Kepmen. PAN No. 63 tahun 2003) Kesederhanaan Kejelasan Kepastian Waktu Akurasi Keamanan Tanggung Jawab Kelengkapan Sarana Dan Prasarana Kemudahan Akses Kedisiplinan, Kesopanan & Keramahan Kenyamanan
Faktor Pendukung Pelayanan Publik 1. faktor kesadaran 2. faktor aturan 3. faktor organisasi 4. faktor pendapatan 5. faktor kemampuan-keterampilan 6. faktor sarana pelayanan
Adanya dukungan dari faktor-faktor di atas dalam pelayanan publik tentunya diharapkan dapat memenuhi harapan yang didambakan oleh setiap orang yang membutuhkan pelayanan. Dambaan itu diantaranya adalah : kemudahan dalam pengurusan kepentingan; mendapatkan pelayanan yang wajar; mendapatkan perlakuan yang sama tanpa pilih kasih; mendapatkan perlakuan yang jujur dan terus terang.
Ciri-ciri yang menentukan kualitas pelayanan publik ketepatan waktu pelayanan, yang meliputi waktu tunggu dan waktu proses; 2. akurasi pelayanan, yang meliputi bebas dari kesalahan; 3. kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan; kemudahan mendapatkan pelayanan, misalnya banyaknya petugas yang melayani dan banyaknya fasilitas pendukung seperti komputer; kenyamanan dalam memperoleh pelayanan, berkaitan dengan lokasi, ruang tempat pelayanan, tempat parkir, ketersediaan informasi dan lain-lain; 6. atribut pendukung pelayanan lainnya seperti ruang tunggu ber-AC, kebersihan dan lain-lain.
Sunaryati Hartono: Syarat pertama dan utama untuk menuju kepada Good Governance adalah bahwa pemegang/penyelenggara kekuasaan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) secara ketat dan teguh berpegang pada asas-asas penyelenggara negara/asas-asas umum Pemerintahan yang baik Apabila dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik terjadi penyimpangan /pelanggaran terhadap asas-asas penyelenggara negara/asas-asas umum pemerintahan yang baik, itulah yang disebut dengan maladministrasi
Pemberian pelayanan yang baik dan memuaskan kepada manajemen maupun masyarakat, tentunya akan muncul suatu dampak yang positif di masyarakat yaitu : masyarakat menghargai korps pegawai; masyarakat patuh terhadap aturan-aturan pelayanan; masyarakat bangga terhadap korps pegawai; ada kegairahan usaha dalam masyarakat; ada peningkatan dan pengembangan dalam masyarakat menuju segera tercapainya masyarakat adil dan makmur
Kesimpulan Pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama Paradigma penyelenggaraan pemerintahan telah terjadi pergeseran dari paradigma “rule government” menjadi “good governance”. Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik menurut paradigma “rule government” senantiasa lebih menyandarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan “good governance”, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada pemerintah (government) atau negara (state) saja, tetapi harus melibatkan seluruh elemen, baik di dalam intern birokrasi maupun di luar birokrasi publik.
TERIMA KASIH