PERAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN DAN KPPN DALAM PENYELESAIAN TEMUAN PEMERIKSAAN TAHUN 2015 DAN PENINGKATAN KUALITAS LKPP, LKBUN, DAN LKKL Jakarta, 6 Juni 2016
Opini Dan Temuan Pemeriksaan LKPP Tahun LKPP Tahun 2015 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sama seperti opini LKPP Tahun Terdapat 6 (enam) temuan penyebab LKPP beropini WDP pada TA 2015, yang 2 (dua) di antaranya merupakan tanggung jawab Ditjen Perbendaharaan termasuk Kanwil dan KPPN yaitu: a)Pencatatan dan penyajian catatan dan fisik SAL tidak akurat sehingga transaksi dan/atau saldo terkait SAL tidak dapat diyakini kewajarannya; b)Adanya koreksi langsung yang mengurangi ekuitas dan transaksi antar entitas yang tidak dapat dijelaskan dan tidak didukung dokumen sumber yang memadai. 2
Beberapa Permasalahan Audit Terkait SAL (1) 1.Pengendalian terhadap pencatatan saldo kas tidak memadai sehingga terdapat koreksi saldo awal SAL yang mempengaruhi validitas SAL tahun berjalan: Penyelesaian Temuan: Koreksi atas Saldo Awal SAL dilakukan karena beberapa kondisi antara lain : Adanya koreksi atas saldo awal yang ada di KL, antar lain Kas Hibah dan Kas BLU; Pergeseran saldo dari Kas yang bukan SAL ke Kas yang merupakan SAL atau sebaliknya; Koreksi-koreksi yang dilakukan karena adanya dokumen sumber. Atas kondisi tersebut, harus dilakukan koreksi saldo awal mengingat saldo yang telah disajikan dalam Laporan Keuangan periode sebelumnya tidak tepat/akurat. Oleh sebab itu setiap periode penyusunan laporan keuangan, KPPN harus memastikan validitas dari Kas di KPPN, Kas Hibah, Kas BLU dan Kas di Bendahara Pengeluaran dengan melakukan : a)Rekonsiliasi internal dalam rangka memastikan Kas di KPPN sama dengan Rekening Koran dengan melaksanakan SOP Nomor: KP (Rekonsiliasi Internal Kuasa BUN Pada KPPN); b)Melaksanakan Rekonsiliasi Eksternal dengan satker dengan baik dalam rangka memastikan saldo Kas Hibah, Kas BLU dan Kas di Bendahara Pengeluaran satker sama dengan catatan KPPN. KPPN juga harus memastikan Kas-kas tersebut sesuai dengan masing-masing Rekening Korannya. 3
Beberapa Permasalahan Audit Terkait SAL (2) 2.Perbedaan saldo Kas di KPPN, Kas di Bendahara Pengeluaran dan Kas di BLU dengan nilai absolut sebesar Rp2,13 triliun Penyelesaian Temuan: Untuk mengatasi permasalahan SAL tersebut, maka KPPN harus melakukan : a)Rekonsiliasi internal dalam rangka memastikan Kas di KPPN sama dengan Rekening Koran dengan melaksanakan SOP Nomor: KP (Rekonsiliasi Internal Kuasa BUN Pada KPPN); b)Melaksanakan Rekonsiliasi Eksternal antara KPPN satker secara intensif dalam rangka memastikan saldo Kas BLU dan Kas di Bendahara Pengeluaran satker sama dengan catatan KPPN. KPPN juga harus memastikan Kas-kas tersebut sesuai dengan Rekening Korannya. 4
Beberapa Permasalahan Audit Terkait SAL (3) 3.Penyesuaian Fisik SAL tahun 2015 sebesar Rp1,95 triliun tidak sepenuhnya akurat; a)Utang Kepada Pihak Ketiga sebesar Rp1,31 triliun belum dapat dirinci; b)Penyesuaian KU sebesar Rp90,33 miliar tidak dapat diyakini keakuratannya. Penyelesaian Temuan: a)KPPN diminta untuk merinci saldo Utang Kepada Pihak Ketiga dan menyelesaikan Utang Kepada Pihak Ketiga dengan melakukan konfirmasi kepada satker. KPPN diharapkan meminimalkan saldo Utang Kepada Pihak Ketiga. b)KPPN dan Kanwil DJPB diharapkan memastikan status kiriman uang sudah terekonsiliasi. 4.Perhitungan catatan SAL tidak memadai sehingga saldo catatan SAL sebesar RP2,51 triliun tidak diyakini kewajarannya: a)Adanya suspen pendapatan; b)Adanya suspen belanja. Penyelesaian Temuan: a)KPPN harus melaksanakan rekonsiliasi pendapatan secara intensif dengan satker. Apabila terdapat perbedaan maka KPPN diminta untuk menjelaskan; b)KPPN harus melakukan rekonsiliasi belanja dengan intensif untuk memastikan data realisasi belanja dan pengembalian belanja antara KPPN dan satker sama. 5
Beberapa Permasalahan Audit Terkait Transaksi Antar Entitas (1) 1.Surplus/Defisit LO sebesar Rp787,82 miliar dihasilkan dari proses penjurnalan yang tidak lazim dan tidak dapat dijelaskan secara memadai pada Kementerian Agama. Penyelesaian Temuan: Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar melakukan pembinaan kepada Satker di wilayah kerjanya dengan intensif dan melakukan penelaahan yang mendalam atas laporan keuangan Satker untuk meminimalisir jurnal-jurnal akuntansi yang tidak lazim. 6
Beberapa Permasalahan Audit Terkait Transaksi Antar Entitas (2) 2.Terdapat pencatatan Transaksi Antar Entitas (TAE) sebesar minus Rp53,34 triliun yang tidak wajar: a)Transaksi DKEL sebesar Rp3,603,41 triliun, DDEL sebesar minus Rp3.668,74 triliun yang disajikan dalam LPE LKPP tidak menggambarkan saldo konsolidasi yang wajar; b)Terdapat selisih nilai Transfer Masuk dan Transfer Keluar sebesar minus Rp3,64 triliun yang disajikan di LPE LKPP TA 2015 tidak menggambarkan saldo konsolidasi yang wajar; c)Terdapat saldo Pengesahan Hibah Langsung dalam LPE LKPP sebesar Rp15,62 triliun dan terdapat perbedaan pencatatan hibah langsung antara KL dan BUN sebesar Rp5,10 triliun. Penyelesaian Temuan: Kanwil DJPB diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada Satker di wilayah kerjanya dan melakukan analisis atas LK Satker. Kanwil DJPB dalam melakukan penelaahan LPE Satker, harus memastikan bahwa setiap transaksi dalam LPE dapat dijelaskan termasuk juga apabila terdapat transaksi transfer masuk dan transfer keluar di satker. KPPN dan Kanwil DJPB diminta untuk melakukan rekonsiliasi dan menganalisa selisih TAE (DDEL, DKEL dan Pengesahan Hibah Langsung) antara KPPN dan satker dimulai pada penyusunan LK semester I
Beberapa Permasalahan Lain Terkait Penyusunan LK 1.Terdapat beberapa temuan terkait validitas data KPPN yang disebabkan ketidaktertiban KPPN dalam menjalankan proses transaksi sesuai SOP yang telah ditetapkan. 2.Terdapat tahapan SOP yang tidak dijalankan mengakibatkan data di 29 Kanwil (95 KPPN) dan KPPN KPH tidak valid dan hal ini masih berulang di tahun Terdapat temuan sebagai akibat proses di KPPN yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku terkait hibah (1 KPPN). 8
Kepatuhan Menjalankan SOP di KPPN Kepatuhan terhadap SOP sangat menentukan validitas data transaksi di tingkat KPPN dan hal ini dapat diidentifikasi dari informasi yang disajikan dalam : 1.Exception Report 2.Daftar Invoice yang tidak terselesaikan (gantung) 3.Perhitungan utang kepada pihak ketiga pada neraca 9
SOP yang Tidak Dilakukan Secara Tertib 1.SOP Nomor : KP (Penolakan SPM oleh Petugas Validasi Tagihan Pada KPPN) 2.SOP Nomor : KP (Penolakan SPM oleh Kepala Seksi PD/PDMS Pada KPPN) 3.SOP Nomor : KP (Rekonsiliasi Internal Kuasa BUN Pada KPPN) 4.SOP Nomor : KP (Penerbitan SPM PP pada KPPN) 10
Ketidakpatuhan terhadap SOP KP Uraian Kegiatan SOP SOP yang tidak dilaksanakan Akibat Antisipasi dan Penyelesaian Masalah Uraian pokok SOP ini adalah sebagai berikut: 1.Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi/Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (Vera/Vera KI) a.Melakukan rekonsiliasi internal Saldo Utang (AP-GL), Saldo Piutang (GR-GL), dan Saldo Kas/Bank (CM-GL) pada SPAN. b.Mencetak laporan rekonsiliasi internal pada SPAN (dalam format pdf). c.Meneliti laporan rekonsiliasi internal. d.Menganalisis dan melakukan konfirmasi ke Seksi PD/PDMS atau Seksi Bank dalam hal terdapat perbedaan antara GL dengan Subledger. 2.Kepala Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) a.Meneliti dan menganalisis laporan rekonsiliasi internal dari Seksi Vera/Vera KI. b.Menyampaikan konfirmasi kepada Seksi Vera/Vera KI terkait perbedaan antara GL dengan Subledger AP. 3.Kepala Seksi Bank a.Meneliti dan menganalisis laporan rekonsiliasi internal dari Seksi Vera/Vera KI. b.Menyampaikan konfirmai kepada Seksi Vera/Vera KI terkait dengan perbedaan antara GL dengan Subledger GR dan/atau CM. 4.Kepala Seksi Vera/Vera KI. Menerima hasil konfirmasi dari Seksi PD/PDMS dan/atau Seksi Bank untuk ditatausahakan oleh pelaksana Seksi Vera/Vera KI. Semua SOP a.Selisih saldo antara Buku Putih dengan Saldo LAK b.Selisih Saldo Rekening Koran dengan Saldo LAK c.Saldo Kas laporan keuangan tidak valid a)KPPN melaksanakan SOP dengan tertib b)Koreksi terhadap kesalahan yang terjadi
Uraian Kegiatan SOP SOP yang tidak dilaksanakan Akibat Antisipasi dan Penyelesaian Masalah Uraian pokok SOP ini adalah sebagai berikut: 1.Kepala Seksi Pencairan Dana (PD)/Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) 2.Pelaksana Seksi PD/PDMS (Petugas Pengatur Dokumen) 3.Pelaksana Seksi PD/PDMS (Petugas Validasi Tagihan) a.Menerima lembar ke-2 Tanda Terima Konversi ADKSPM dan SPM berikut dokumen pendukungnya dari Petugas Pengatur Dokumen. b.Mencari Resume Tagihan yang ditolak oleh Kepala Seksi PD/PDMS. c.Membatalkan Resume Tagihan pada Aplikasi SPAN. d.Mencetak Laporan Daftar Penolakan Substantif Resume Tagihan pada Aplikasi SPAN dalam rangkap dua. e.Menyampaikan Laporan Daftar Penolakan Substantif Resume Tagihan, lembar ke-2 Tanda Terima Konversi ADK SPM dan SPM berikut dokumen pendukungnya kepada Petugas Pengatur Dokumen. 4.Pelaksana Seksi PD/PDMS (Petugas Pengatur Dokumen) 5.Pelaksana Subbagian Umum (Front Office) Poin 3 ca.Angka utang yang disajikan pada Neraca Kuasa BUN tidak tepat b.Neraca konsolidasian menjadi tidak valid a.KPPN melaksanakan SOP dengan tertib. b.Koreksi/menghapus invoice yang tidak terselesaikan. c.Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian ER pada KPPN di wilayahnya sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S- 4348/PB/2016 tanggal 26 Mei 2016 Ketidakpatuhan terhadap SOP KP
Uraian Kegiatan SOP SOP yang tidak dilaksanakan Akibat Antisipasi dan Penyelesaian Masalah Uraian pokok SOP ini adalah sebagai berikut: 1.Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi/Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (Vera/Vera KI) a.Melakukan rekonsiliasi internal Saldo Utang (AP-GL), Saldo Piutang (GR-GL), dan Saldo Kas/Bank (CM-GL) pada SPAN. b.Mencetak laporan rekonsiliasi internal pada SPAN (dalam format pdf). c.Meneliti laporan rekonsiliasi internal. d.Menganalisis dan melakukan konfirmasi ke Seksi PD/PDMS atau Seksi Bank dalam hal terdapat perbedaan antara GL dengan Subledger. 2.Kepala Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) a.Meneliti dan menganalisis laporan rekonsiliasi internal dari Seksi Vera/Vera KI. b.Menyampaikan konfirmasi kepada Seksi Vera/Vera KI terkait perbedaan antara GL dengan Subledger AP. 3.Kepala Seksi Bank a.Meneliti dan menganalisis laporan rekonsiliasi internal dari Seksi Vera/Vera KI. b.Menyampaikan konfirmai kepada Seksi Vera/Vera KI terkait dengan perbedaan antara GL dengan Subledger GR dan/atau CM. 4.Kepala Seksi Vera/Vera KI. Menerima hasil konfirmasi dari Seksi PD/PDMS dan/atau Seksi Bank untuk ditatausahakan oleh pelaksana Seksi Vera/Vera KI. Semua SOP a.Selisih saldo antara Buku Putih dengan Saldo LAK b.Selisih Saldo Rekening Koran dengan Saldo LAK c.Saldo Kas laporan keuangan tidak valid a)KPPN melaksanakan SOP dengan tertib b)Koreksi terhadap kesalahan yang terjadi Ketidakpatuhan terhadap SOP KP
Uraian Kegiatan SOP SOP yang tidak dilaksanakan Akibat Antisipasi dan Penyelesaian Masalah Uraian pokok SOP ini adalah sebaga berikut: 1.Kepala Seksi Bank (PPK) a.Menerima SKP4 berikut dokumen pendukung berupa: 1)Dokumen Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara, SKTB dan Laporan Informasi Supplier dari Kepala Kantor apabila Satker Penerima dalam wilayah kerja KPPN mitra Bank/Pos Persepsi; atau 2)Dokumen Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara, Surat Konfirmasi Penerbitan SKTB,Surat Koreksi Transaksi Penerimaan Negara, dan Laporan Informasi Supplier dari Kepala Kantor, apabila satker penerima di luar wilayah kerja KPPN mitra Bank/Pos Persepsi. b.Meneliti kesesuaian SKP4 berikut dokumen pendukung. c.Menyampaikan SKP4 berikut dokumen pendukung kepada Pelaksana Seksi Bank untuk diproses tagihannya dalam Aplikasi SPAN apabila SKP4 telah sesuai dengan dokumen pendukung. d.Mengembalikan SKP4 berikut dokumen pendukungnya kepada Kepala Kantor apabila terdapat ketidaksesuaian antara SKP4 dengan dokumen pendukung. Poin 1 aa.Selisih dan b.Penyajian utang kepada pihak ketiga pada neraca tidak valid c.Berpotensi menyebabkan saldo utang menjadi minus a.KPPN melaksanakan SOP dengan tertib b.Koreksi terhadap kesalahan yang terjadi Ketidakpatuhan terhadap SOP KP Point 1a 14
Peran Kanwil DJPB dan KPPN 1.Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN diharapkan benar-benar memberikan perhatian yang memadai terhadap kepatuhan pelaksanaan SOP di KPPN. 2.Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN agar melakukan langkah-langkah untuk memastikan permasalahan sebagaimana tersebut di atas tidak terjadi lagi. 3.Mengaktifkan ‘Klinik Akuntansi” di Kanwil Ditjen Perbendaharaan. 15