Wajar Tanpa Pengecualian – WTP (unqualified opinion); laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

Chapter IV Laporan Audit
LAPORAN AKUNTAN LEMBARAN OPINI LAPORAN KEUANGAN
PELAPORAN AUDIT.
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
Sinergi Auditor dan Auditee dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel Jakarta, 12 September 2013 Rapat Kerja Nasional.
Dr. Agung Firman Sampurna Anggota V BPK RI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
DRS. J. WIDODO H. MUMPUNI, MBA, AK AUDITOR UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud.
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENGAUDITAN KEUANGAN NEGARA
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Laporan Audit Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
LAPORAN AKUNTAN.
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
HASIL SIDANG KOMISI VII
STRATEGI KABUPATEN GORONTALO MERAIH DAN MEMPERTAHANKAN
KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
LAPORAN AKUNTAN LEMBARAN OPINI LAPORAN KEUANGAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MATERIALITAS DAN RISIKO AUDIT
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
TAHAPAN AUDIT (LANJUTAN) Pertemuan 8
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
AUDITING.
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Definisi pemeriksaan akuntan (auditing )
GELAR PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN KENDAL KENDAL, 19 Oktober 2017
APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN MODIFIKASI LAPORAN AUDITOR ?
SPIP DALAM PENGELOAAN KEUANGAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
LAPORAN AUDIT.
PENGAWASAN & PEMERIKSAN KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
audit keuangan negara oleh: KELOMPOK TIGA Mega Prima Novy
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
Pemahaman Struktur pengendalian intern
LAPORAN AKUNTAN Pada akhir audit dalam General Audit, terdiri dari :
Materialitas, Risiko, dan Strategi Audit Awal
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
LAPORAN AKUNTAN Pada akhir audit dalam General Audit, terdiri dari :
PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB 12 LAPORAN AUDITOR.
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH 2018
STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
Oleh: Mahendro B Y Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Jakarta, Oktober.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

Wajar Tanpa Pengecualian – WTP (unqualified opinion); laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dalam laporan keuangan dapat digunakan oleh para pengguna laporankeuangan. Wajar Dengan Pengecualian – WDP (qualified opinion); laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksa dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.

Tidak Wajar – TW (adverse opinion); menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat – TMP (disclaimer of opinion); pernyataan menolak memberikan opini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan. Dengan kata lain, pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, sehingga informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan.

Tingkat Materialitas Kondisi yang Mempengaruhi Opini Tidak Material Material, namun tidak mempengaruhi LK keseluruhan Sangat Material dan mempe-ngaruhi LK keseluruhan Pembatasan Lingkup Pemeriksaan oleh auditee atau keadaan Opini WTP (unqualified) Opini WDP (qualified) Opini TMP (disclaimer) LK disajikan tidak sesuai SAP Opini WTP (unqualified) Opini WDP (qualified) Opini Tidak Wajar (adverse) Pemeriksa tidak independen Opini WTP (unqualified) Opini TMP (disclaimer) tanpa melihat materialitas Alasan Opini

Contoh :  Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai suatu perkiraan/akun.  Menunjukkan : › BPK dibatasi oleh keadaan › Akuntansi dan Dokumentasi yang ada masih lemah › Pemda tidak dapat menjelaskan secara memadai

OPINI ATAS LKPD TAHUN NONAMA PEMDA OPINI ATAS LKPD Prop. Sulsel Disclaimer WDPWTP 2Kab. BantaengWDP 3Kab. BarruWDP Disclaimer 4Kab. BoneWDP 5Kab. BulukumbaDisclaimerWDP 6Kab. EnrekangWDP 7Kab. GowaWDP 8Kab. JenepontoWDPDisclaimerWDP 9Kab. LuwuWDP 10Kab. Luwu UtaraWDP WTP 11Kab. Luwu TimurDisclaimerWDP 12Kota MakassarWDP 13Kab. MarosDisclaimer 14Kota PalopoWDP Disclaimer 15Kab. PangkepWDP 16Pare-PareWDP 17Kab. PinrangWDP 18Kab. SelayarWDPDisclaimer WDPDisclaimer 19Kab. SidrapWDP 20Kab. SinjaiWDP 21Kab. SoppengWDP 22Kab. TakalarWDP Disclaimer 23Kab. TatorWDP 24Kab. WajoWDP 25Kab. Toraja Utara-- WDP

NOURAIAN JUMLAH KASUS IHPS BPK 2011 IHPS BPK 2010IHPS BPK 2009 SMT I SMT IITOTALSMT ISMT IITOTAL JUMLAH PEMDA YANG DIAUDIT Kelemahan Sistem Pengendalian Akuntansi dan Pelaporan Kelemahan Sistem Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelemahan Struktur Pengendalian Intern Lain-lain TOTAL PERMASALAHAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KELEMAHAN SPI:

NOURAIAN IHPS 2009IHPS 2010IHPS 2011 JUMLAH KASUS 1Kerugian Daerah Potensi Kerugian Daerah Kekurangan Penerimaan Administrasi Ketidakhematan/ Pemborosan Ketidakefisienan Ketidakefektifan TOTAL KETIDAKPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

ANTARA LAIN :  Kelemahan sistem pencatatan dan pelaporan;  Kelemahan sistem pelaksanaan anggaran  Kelemahan struktur pengendalian intern.

ANTARA LAIN :  Pencatatan tidak/belum dilakukan atau tidak akurat  Proses penyusunan LK tidak berjenjang  SKPD terlambat menyampaikan LK  Aset Tetap belum dinventarisasi dan direvaluasi untuk Neraca Awal  Persediaan tidak dilakukan stock opname dan catatan tidak tertib

ANTARA LAIN :  Perencanaan kegiatan tidak cermat  PNBP terlambat/belum/tidak disetor dan digunakan langsung  Pengelolaan pendapatan dan belanja di luar mekanisme APBD  Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa tidak sesuai Ketentuan

ANTARA LAIN :  Dukungan SDM Akuntansi kurang memadai  Entitas tidak memiliki SOP pengelolaan keuangan dan barang  SOP yang ada pada entitas tidak berjalan secara optimal atau tidak ditaati  APIP belum terbentuk atau tidak berfungsi optimal  Pemisahan tugas dan fungsi belum memadai

 MENGIMPLEMENTASIKAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)  MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN SESUAI STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)  MENGURANGI PELANGGARAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

ANTARA LAIN :  Bantuan Keuangan, BANSOS ikuti aturan: › Permendagri 32 th 2011 › Buletin Teknis SAP No 10 Tahun 2011  Pendapatan disetor langsung ke Kas Daerah, tidak boleh digunakan langsung  Pengadaan barang dan jasa sesuai aturan (E-procurement)

ANTARA LAIN :  Memberikan pemahaman untuk membangun komitmen  Pemetaan kondisi SPIP  Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Perkada SPIP  Membangun Infrastruktur SPIP  Menerapkan infrastruktur SPIP dalam proses manajemen pemerintahan (Perencanaan- Pelaksanaan-Pelaporan-Pemantauan)

ANTARA LAIN :  Penegakan integritas dan etika  Komitmen terhadap kompetensi  Manajemen berbasis kinerja  Menerapkan penilaian risiko  Meningkatkan efektivitas dan peran APIP(Inspektorat)

 PENGAKUAN › Bagaimana suatu transaksi diakui › Contoh Kas adalah uang tunai yang ada di brandkas dan uang yang disimpan di bank, bukan pengeluaran yang belum di SPJ kan  PENGUKURAN › Berapa nilai yang harus dilaporkan. SAP menganut prinsip nilai historis (harga perolehan, bukan nilai sekarang)  PENGUNGKAPAN › Menjelaskan secara memadai dalan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) › Melampirkan daftar-daftar sesuai keperluan

Pimpinan Daerah berperan dalam perumusan kebijakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel Badan Pengelolan Keuangan Daerah berperan melakukan validasi, rekonsiliasi dan kompilasi LK dari SKPD, dokumentasi SKPD berperan sebagai pengelola keuangan/ anggaran dan barang serta ujung tombak dalam menginput data LK, dokumentasi

 memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;  memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan  memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

 PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN  PENDAMPINGAN PENATAAN ASET  PENDAMPINGAN PENYUSUNAN SISTEM AKUNTANSI, KEBIJAKAN AKUNTANSI, SOP PENGELOLAAN KEUANGAN  BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN  PENYEDIAAN SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN BERBASIS KOMPUTER (SIMDA KEUANGAN, SIMDA GAJI, SIMDA BMD/ASET)

 SOSIALISASI SPIP  DIKLAT SPIP  BIMTEK SPIP (JUKLAK-PERKADA, PEMETAAN, PENILAIAN RISIKO)