Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Keterbukaan Informasi Publik
SELAMAT DATANG.
SELAMAT DATANG.
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
TINDAK PIDANA KORUPSI.
OLEH : 1.IDA NURMAYANTI ( ) 2.DESY YUWAVI ( ) 3.ADINTA RAGIL S ( ) 4.RIZAL AGMAS TAHTA P ( )
SELAMAT DATANG.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI BAHAN AJAR PPKn KELAS XI
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
PENYIDIKAN NEGARA.
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
Pancasila Idiologi dan Dasar Negara RI
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
DAN PERADILAN NASIONAL
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Gandjar Laksmana Bonaprapta
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Universitas Esa Unggul
KASUS SIMULATOR SIM.
By; Fransiska Diah Eka O. Khumairoh Nur F.
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara

MACAM MACAM KORUPSI 1. Korupsi Transaktif 2. Korupsi Investif 3. Korupsi Ekstroktif 4. Korupsi Nepotistik 5. Korupsi Autogenetik 6. Korupsi Suportif

1.Korupsi Transaktif adalah kesepakatan timbal balik antara yang memberi dengan yang diberi Misalnya : Pengusaha dengan pejabat

2. Korupsi Investif Suatu bentuk penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuangan tertentu bagi pemberi selain keuntungan yang akan diperoleh diwaktu yang akan datang Misalnya : Pejabat minta pengusaha yang mendapat proyek

3. Korupsi Ekstroktif Pemberi dipaksa untuk memberi guna mencegah kerugian yang mengancam dirinya Misalnya : Pimpinan proyek yang menyetor uang kepada atasan agar tidak kehilangan kesempatan untuk yang akan datang

4. Korupsi Nepotistik Pemberian perlakuan khusus kepada teman atau yang mempunyai hubungan keluarga Misalnya : Memenangkan tender suatu proyek kepada teman atau keluarga

Dilakukan Individu Karena Memiliki Kesempatan Mendapat Keuntungan Dari Pengetahuan Atau Sesuatu Yang Hanya Diketahui Seorang Diri Misalnya : Perjalanan Fiktif,mark Up Dsb 5. Korupsi Autogenetik

Korupsi Yang Mengacu Pada Penciptaan Suasana Yang Kondusif Untuk Melindungi Atau Mempertahankan Kelangsungan Tindak Korupsi Misalnya : Pejabat Membiarkan Bawahan Korupsi Agar Tidak Mengganggu Korupsi Yang Dilakukan 6. Korupsi Suportif

UPAYA PEMBRANTASAN KORUPSI Latar belakang Korupsi yang telah membudaya dan berstruktur sudah sangat parah kondisinya di Indonesia telah merusak perekonomian, tatanan kehidupan sudah saatnya diberantas bersama oleh seluruh komponen kehidupan bangsa.

UPAYA PEMBRANTASAN KORUPSI DILAKUKAN ANTARA LAIN 1.Peningkatan pengawasan yang ketat oleh masyarakat, misalnya : Lewat Kotak pos Pengaduan. 2. Instrumen pembrantasan dan pencegahan berupa perturan perundang undangan 3.Lembaga –lembaga pengawasan mis : DPR,DPRD,BPKP,dan BPK 4.Lembaga pengawasan Independen mis: KPK,LSM 5.Lembaga Penegak Hukum meliputi Polisi,Jaksa,Hakim

Batasan : Anti Korupsi Artinya Tdk Setuju, Tdk Suka Atau Tdk Senang Dengan Korupsi ANTI KORUPSI DAN INSTRUMEN ANTI KORUPSI DI INDONESIA

Alasan : 1. Menurut agama Korupsi sama dengan perbuatan fasad yaitu perbuatan yang merusak tatanan kehidupan dan pelakunya dianggap telah melakukan dosa besar 2.Tinjauan sosial Korupsi perbuatan yang menyimpang dari tatanankehidupan bermasyarakat 3.Tinjauan Hukum Korupsi mrpkn tindakan melawan hukum 4.Tinjauan ekonomi Korupsi mrpkn tindakan yeng merugian keuangan negara maupun masyarakat

INSTRUMEN HUKUM & KELEMBAGAAN ANTI KORUPSI Instrumen hukum Adanya seperangkat hukum peraturan perundang-undangan untuk penegakan hukum dalam rangka pembrantasan tindak pidana korupsi.

1. KUHP 2. UNDANG-UNDANG LAIN SELAIN KUHP UU No 28 Th 1999 ttg Penyelenggaraan Negara yang bersihdan bebas KKN UU No 31 Th 1999 ttg Pembrantasantindak pidana Korupsi UU No 20 Th 2001 ttg Perubahan UUNo31 Th 1999 ttg Pembrantasan tindak pidana Korupsi UU No 30 Th 2002 ttg Komisi pembrantasan tindak pidana Korupsi ( KPK )

Peraturan Pemerintah (PP) RI No 65 Th 1999 ttg Tata cara pemeriksaan Kekayaan penyelenggara Negara PP No 66 Th 1999 ttg Persyaratan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Anggota komisi Pemeriksa PP No 67 Th 1999 ttg Tata Cara Pementauan dan Evaluasi pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa PP No 68 Th 1999 ttg Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

KELEMBAGAAN ANTI KORUPSI 1.BPK ( BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ) 2.MAHKAMAH AGUNG 3.KEJAKSAAN AGUNG 4.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA 5.KPK ( KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI ) 6.KPKPN ( KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA 7.TIMTASTIPIKOR 8.OMBUDSMEN NASIONAL / DAERAH 9.LSM ( LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ) 10.ORGANISASI MASYARAKAT ( ORMAS ) 11.TOKOH MASYARAKAT / AGAMA 12.CENDEKIAWAN ( PAKAR,PARA AHLI ) 13.GERAKAN ANTI KORUPSI MASYARAKAT