Copyright, 2005 © Hisyam Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Dosen Sri Wahyuni, SE, M.Si
Kotrak Perkuliahan Menyiapkan GBPP dan Kontrak Perkulihaan Mahasiswa di harapkan aktif dalam kelas dengan cara mendiskusikan persoalan ekonomi dalam perbankan dengan metode presentase antar kelompok. Kriteria penilaian dalam menentukan nilai akhir, digunakan metode pedoman acuan normal (PAN) dengan bobot sebagai berikut: 1.Kehadiran: 25% 2. Tugas/Partisipasi dalam kelas: 10% 3. Evaluasi Tengah Semester: 30% 4. Evaluasi Akhir Semester: 35%
MATERI : LEMBAGA KEUANGAN LEMBAGA KEUANGAN BANKLEMBAGA KEUANGAN LAIN -BANK SENTRAL- PASAR MODAL -BANK UMUM- PS UANG DAN VALAS -BPR- PEGADAIAN -BANK SYARIAH- LEASING - ASURANSI -DANA PENSIUN -KOPERASI -MODAL VENTURA -ANJAK PIUTANG DLL
LEMBAGA KEUANGAN DEFINISI (UU No.14 Th1967 Tentang Pokok- Pokok Perbankan) Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga Keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan. Lembaga Keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiunpenyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.
PERAN LEMBAGA KEUANGAN PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation) –Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat LIKUIDITAS (Liquidity) –Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation) –Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang TRANSAKSI (Transaction) –Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter
FAKTOR PENDORONG PERAN LEMBAGA KEUANGAN Besarnya peningkatan pendapatan kelas menengah Psatnya perkembangan industri dan teknologi Mengakses bagi penabung kecil Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa keuangan Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas Keuntungan jangka panjang Resiko lebih kecil
PROSES PRODUKSI DUA TAHAP PADA LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN Input Sumberdaya: Tanah Tenaga kerja Modal Enterpreneur Tahap I Manajemen Utang & Modal Output Jasa-Jasa Jasa-jasa keuangan untuk menarik penabung Output Tahap I Loanable funds Tahap II Manajemen Aktiva Output Jasa-jasa Jasa-jasa Keuangan untuk menarik peminjam
LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA Sistem Moneter –Otoritas Moneter (Bank Sentral) –Bank Pencipta Uang Giral (Bank Umum) Di Luar Sistem Moneter –Bank Bukan Pencipta Uang Giral (Bank Perkreditan Rakyat) –Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Perusahaan Sewa Guna Usaha Perusahaan Anjak Piutang Perusahaan Pegadaian –Perusahaan Asuransi –Dana Pensiun –Pasar Modal –Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing –Perusahaan Reksadana
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL PENGERTIAN BANK SENTRAL Bank Sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of last resort. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, Bank Sentral sebagai bank milik pemerintah tidak bertujuan memaksimumkan frofit tetapi untuk mencapai tujuan tertentu. TUJUAN BANK INDONESIA Berdasarkan UU No.23 Th.1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah : –Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi –Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.
TUGAS BANK INDONESIA MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER –Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya. –Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada: Operasi pasar terbuka di pasar uang Penetapan tingkat diskonto penetapan cadangan wajib minimum pengaturan kredit atau pembiayaan –Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkuitan –Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan –Mengelola cadangan devisa –Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN –Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jas sistem pembayaran –Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
–Menetapkan penggunaan alat pembayaran –Mengatur sistem kliring antar bank –Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank –Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah –Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama MENGATUR DAN MENGAWASI BANK –Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian –Memberikan dan mencabut izin usaha bank –Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank –Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank –Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu –Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia –Melakukan pemeriksaan terhadap bank –Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana –Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank –Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan –Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU
PERANAN BANK INDONESIA BANK SIRKULASI yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam sebagai alat pembayaran yang sah BANKER’S BANK yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas. LENDER OF LAST RESORT yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitas likuiditas HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH DAN LUAR NEGERI Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang diterbitkan oleh pemerintah Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah HUBUNGANNYA DENGAN DUNIA INTERNASIONAL Dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral negara lain dan Organisasi /lembaga Internasional BI bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota Internasional atau Lembaga multilateral PIMPINAN BANK INDONESIA Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Bila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka ditunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan perseyujuan DPR
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK PENGERTIAN BANK Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak FUNGSI BANK – MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING) Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain. – MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.
– MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES) Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah : jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih jasa pengiriman uang jasa penagihan jasa kliring jasa penjualan mata uang asing jasa penyimpanan dokumen jasa cek wisata jasa kartu kredit jasa letter of credit jasa bank garansi dan referensi bank RESIKO USAHA BANK adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima. Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu : – RESIKO KREDIT (default risk) adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
– RESIKO INVESTASI (investment risk) adalahkemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya : obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank. – RESIKO LIKUIDITAS (liquidity risk) adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu. – RESIKO OPERASIONAL (Operasional risk) adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan. Resiko operasional berasal dari : kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan – RESIKO PENYELEWENGAN (fraud risk) adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut : ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah. – RESIKO FIDUSIA (fiduciary risk) adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia. Dalam menjalankan mandat tersebut, BI mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Sistem pembayaran
KEBIJAKAN BANK PADA TGL 25 JANUARI 2005 Pokok-pokok Kebijakan Perbankan: Bank wajib membatasi posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek paling tinggi 30% dari modal Bank Kualitas kredit ditetapkan berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja debitor dan kemampuan membayar. Bank dilarang memiliki aktiva produktif dalam bentuk saham atau surat berharga yang dihubungkan atau dijamin dengan aset tertentu yang mendasari (underlying reference asset) berbentuk saham Penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan BANK.
PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN 1.Perekonomian Sederhana Barter 2.Perekonomian Uang Transaksi langsung 3.Perekonomian Kredit * E - Money
KEBIJAKAN MONETER Adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (BI) untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan kredit mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat
INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER 1. KUANTITATIF: a.Open Market Operation/ Operasi Pasar Terbuka b.Discount Rate Policy/ Kebijakan Suku Bunga c.Reserves Requirement/ Nisbah Cadangan 2. KUALITATIF: Pembatasan-pembatasan kredit Ekspansif dan himbauan moral
JENIS BANK DARI SEGI MENENTUKAN HARGA 1.Berdasarkan Prinsip Konvensional: Menetapkan bunga sebagai harga baik simpanan maupun pinjaman spread 2.Berdasarkan Prinsip Syariah Penentuan harga produknya berdasarkan hukum Islam : 1. Bagi hasil/ mudharabah 2. Penyertaan modal/ musyarakah 3. Keuntungan jual beli/ murabahah 4. Sewa murni/ ijarab 5. Pemindahaan kepemilikan sewa/ ijarah wa iqtina
PENILAIAN KESEHATAN BANK 1.ASPEK PERMODALAN Yang dinilai permodalan yang ada didasarkan pada kewajiban penyediaan modal minimum bank. CAR (Capital Adequacy Ratio) rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko =ATMR) min 8 % 2.ASPEK KUALITAS ASET Menilai jenis-jenis aset yg dimiliki oleh bank. Penilaian harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara akiva produktif yg diklasifikasikan.
lanjutan 3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN >Kualitas manusia dalam bekerja >Pendidikan serta pengalaman karyawan dalam menangani kasus >Yang dinilai :manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas 4.ASPEK LIKUIDITAS a.Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva b.Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti: tabungan, deposito, giro
lanjutan 5. ASPEK RENTABILITAS Kemampuan bank dalam meningkatkan laba penilaian dilakukan dengan : a.Rasio laba terhadap Total Aset ( ROA ) b.Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi ( BOPO ) ASPEK PENILAIAN KESEHATAN BANK INI: dikenal dengan Analisis CAMEL (Capital, Aset, Management, Earning, dan Liquidity) Nilai Kategori/penggolongannya: Sehat 66 - < 81 Cukup Sehat 51 - < 66 Kurang Sehat 0 - < 51 Tidak Sehat
PENGGABUNGAN USAHA BANK 1.MERGER Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank tanpa melikuidasi terlebih dulu 2.KONSOLIDASI Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu 3.AKUISISI Pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. yg berubah adalah kepemilikannya
SUMBER-SUMBER DANA BANK Adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya Sumber-sumber dana: 1.Dana dari bank itu sendiri > Setoran modal dari pemegang saham. > Cadangan-cadangan bank cadangan laba tahun lalu > Laba yang belum dibagi 2.Dana dari masyarakat > Simpanan Giro > Simpanan Tabungan > Simpanan Deposito
lanjutan 3. Dana dari lembaga lainnya a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia b. Pinjaman antar bank (interbank call money) c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
UANG Pengertian: Adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian Adalah segala sesuatu yang dapat dipakai atau digunakan untuk melakukan pembayaran, baik barang, jasa maupun hutang, sekarang maupun di kemudian hari
FUNGSI UANG 1.Alat Penukar 2.Alat Satuan Hitung/Pengukur Nilai 3.Alat Pembayar Utang/Kewajiban 4.Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan 5.Alat Pemindah Kekayaan 6.Alat Pembentuk Modal/Investasi
CIRI-CIRI UANG 1.Diterima Umum 2.Stabil Nilainya 3.Mudah Dibawa 4.Tahan Lama 5.Tidak Mudah Ditiru 6.Dapat Dibagi ke Dalam Unit Yang Kecil 7.Ada Jaminan 8.Tidak Mudah Rusak 9.Supply harus Elastis
NILAI UANG 1.Nilai Intrinsik: Menekankan pada sisi bahan dasar pembuatan uang atau nilai dari benda yang digunakan untuk membuat mata uang 2. Nilai Nominal: Nilai uang yang besarnya tertulis atau tertera pada mata uang yang bersangkutan 3. Nilai Riil: Didasarkan pada kemampuan daya beli uang tersebut untuk dipertukarkan dengan barang atau jasa