Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
•Meilinda Dayu Suci A ( ) •Yuli Wulandari( ) •Imam Ghozali( ) •Siti Nur Hasanah ( ) •Fatimahtuz Zhahro( )
Advertisements

BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR BISNIS 27/09/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM.
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
HUKUM PERUSAHAAN.
Bentuk-Bentuk Bisnis & Bisnis Global
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Mata Kuliah Pengantar Bisnis Fak. Ekonomi & Bisnis Univ. Mercu Buana
PERUSAHAAN.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
economic Iesson Bilingual class SMPN 1 Asembagus
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
PENGANTAR AKUNTANSI.
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Tahapan/ langkah-langkah Pengawasan
Manajemen Tatap Muka 5.
PERUSAHAAN, INDUSTRI dan BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Bentuk – bentuk badan usaha
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( ) ALFIZAH ANNISAUL M( ) KHARISMA AGNY N F( ) FATMA AISHA RIMADHINI( ) SITI MUAMANAH( )

1234 MateriPengertian Perusahaan Bentuk-bentuk Perusahaan Bentuk-bentuk Perusahaan Berdasarkan Status Hukum

1 Pengertian Perusahaan

Perusahaan merupakan suatu organisasi produksi yang menggunakan sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan atau suatu bentuk organisasi yang melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengertian Tujuan perusahaan pada umumnya adalah untuk memperoleh keuntungan demi menjamin kelangsungan perusahaan tersebut baik perusahaan dagang, jasa, maupun manufaktur Tujuan

2 BENTUK PERUSAHAAN

1.Seluruh laba menjadi pemilik 2.Kepuasan Pribadi. 3.Kebebasan dan Fleksibilitas 4.Sifat kerahasiaan Kelebihan Kelemahan 1.Tanggung jawab pemilik tidak terbatas 2.Sumber keuangan terbatas 3.Kesulitan dalam manajemen 4.Kelangsungan usaha kurang terjamin 1. Perusahaan Perseroan

2. Persekutuan Firma (Fa) Perusahaan Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama.Tanggung jawab masing-masing anggota Firma yang biasa disebut firman tidak terbatas Proses Pendirian Firma (Fa) Pasal 18 KUHD Pasal 22 KUHD Pasal 23 KUHD Pasal 26 KUHD Pasal 29 KUHD

Kelebihan Kekurangan Setiap anggota berhak menjadi pemimpin perusahaan Modal Fa lebih besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan. Kemampuan manajemen perusahaan Firma lebih besar Jika terjadi kerugiaan,anggota wajib mengambil bagian untuk menutup kekurangan dengan harta pribadi. Fa dipimpin lebih dari satu orang, jadi dalam kepemimpinan sering terjadi perselisihan. Kurang cocok sebagai perusahaan untuk investasi Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

Proses Pembubaran Firma 1. Pasal 1646 – Pasal 1652 KUHP Perdata 2. Pasal 31- Pasal 35 KUHP Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Fa dinyatakan bubar,yaitu : 1.Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian. 2.Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya. 3.Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma. 4.Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu. 5.Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

3. Persekutuan Komanditer (CV) CV memiliki cirri-ciri yaitu : Persero aktif dan persero pasif. Persero aktif adalah anggota yang bertanggung jawab samapai pada harta pribadi, persero pasif adalah anggota yang bertanggung jawab sebesar modal yag ia setorkan dalam perusahaan. Bentuk persekutuan komandinter (CV) berdasarkan perkembangannya Persekutuan Komandinter Murni Persekutuan Komandinter Campuran Persekutuan Komandinter Bersaham Pertanggung Jawaban Hukum

Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV) Kelebihan 1.Proses pendiriannya relatif mudah 2.Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar karena didirikan banyak pihak 3.Mudah memperoleh kredit pinjaman 4.Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan Kekurangan 1.Kelangsungan hidup CV tidak menentu 2.Modal cukup besar dan sulit menarik kembali modal yang telah disetor 3.Sekutu komanditer tidak ikut dalam menjalankan perusahaan 4.Sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas

4.Perseroan Terbatas (PT) Ciri dan sifat PT 1.Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi. 2.Modal dan ukuran perusahaan besar. 3.Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham. 4.Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham. 5.Kepemilikan mudah berpindah tangan 6.Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai. 7.Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen. 8.Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham. 9.Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Kelebihan Dan Kekurangan Kelebihan 1.Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan. 2.Mudah mendapatkan tambahan dana/modal 3.Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin 4.erdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan 5.Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. 6.Diatur dengan jelas oleh undang-undang Kelemahan 1.Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak 2.Keterjamin rahasia 3.Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV 4.Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, P) 5.Contoh PT : PT. PELNI, PT. PERTAMINA, PT. ASTRA, PT. PLN, PT. ANGKASA PURA.

5. Perseroan Terbatas Negara (Persero) Kelebihan Mencari keuntungan dan member pelayanan umum. Kelemahan Tidak memperoleh failitas negara dan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. +

6. Perusahaan Daerah (PD) Ciri-cirinya Perusahaan Daerah (PD) Tujuan perusahaan daerah adalah turut melaksanakan pembangunan daerah setempat dan pembangunan ekonomi nasional. Perusahaan dipimpin oleh suatu direksi yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Tugas-tugas direksi adalah menentukan kebijakan dalam perusahaan · Kelebihan Keuntungan perusahaan untuk pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Kelemahan Pengelolaan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.

7. Perusahaan Negara Umum (Perum) Kelebihan 1.Menangani bidang-bidang usaha yang penting 2.Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. 3. Seluruh modalnya milik pemerintah,baik pusat atau daerah 4.Dengan status pegawai negara perusahaan perum umumnya lebih baik disbanding perjan Kelemahan 1. Masih terjadi pemborosan karena adanya perusahaan saingan. 2.Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih dibawah pegawai perseroan 3. Sering terjadi alat politik kelompok tertentu 4. Jika terjadi kerugian, maka negara yang akan dirugikan

8. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) merupakan perusahaan yang segala bentuk kegiatannya lebih ditujukan untuk kesejahteraan umum tanpa meninggalkan sisi efisiensinya. Kelebihan 1.Menangani bidang-bidang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak 2.Tujun utamanya adalahmemberikan layanan kepada masyarakat 3.Seluruh modalnya adalah milik negara Kelemahan 1.Tingkat produktivitas kurang, karena status pegawainya adalah pegawai sipil 2.Jika terjadi kerugian, maka negara yang akan dirugikan. 3. Sering terjadi pemborosan

8. KOPERASI Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan kesamaan kegiatan 1.Koperasi primer 2.Koperasi sekunder Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan 1.Koperasi Produksi 2.Koperasi Konsumsi 3.Koperasi Kredit Kelebihan 1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. 2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen 3. Dasar sukarela 4. Mengutamakan kepentingan anggota Kelemahan 1. Keterbatasan dibidang permodalan 2. Daya saing lemah 3. Rendahnya kesadaran berkoperasi dalam anggota 4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi

9. Yayasan Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaaan yang dipisahkan biasanya yayasan didirikan bukan untuk mencari keuntungan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau pelayanan Kelebihan Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan Kelemahan Terbatasnya dana-dana yang diperlukan

THREE 3. Bentuk-Bentuk Perusahan Berdasarkan Status Hukum di Indonesia

1.Perusahaan Swasta 2.Perusahaan Milik Negara (Badan Usaha Milik Negara) 3.Perusahaan Daerah 3. Bentuk-Bentuk Perusahan Berdasarkan Status Hukum di Indonesia

TERIMA KASIH