KEBIJAKAN DAN MEKANISME PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DALAM LINGKUNGAN KOPERTIS WIL.2 Palembang, 3 MEI 2016 Kasubag Kepegawaian Yuniarti, S.H., M.Si. Oleh: Prof. Dr. Diah Natalisa, M.B.A. (Koordinator Kopertis Wilayah II)
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU KEP.BANGKA BELITUNG KEP. BANGKA- BELITUNG ( 15 PTS ) PALEMBANG KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II Jalan Srijaya No.883 Palembang - 30153 Telepon : 410722 – 410423 Faks. (0711) 419421 Website : http://www.kopertis2.or.id BENGKULU (16 PTS) SUMATERA SELATAN (105 PTS) LAMPUNG (79 PTS) PTS & PS DOSEN MAHASISWA WEB KOPERTIS II WEB EPSBED DIKTI
JUMLAH PT DAN PS DI KOPERTIS WILAYAH II Bentuk PT Sumsel Lampung Bengkulu Babel Jumlah PTS PS Universitas 14 186 8 89 4 62 26 337 Institut 1 10 Sekolah Tinggi 53 123 37 97 6 20 9 21 105 261 Akademi 31 32 43 5 7 73 93 Politeknik 24 3 35 370 79 243 16 15 30 215 736 Sumber Data : Laporan PD-DIKTI Kopertis Wilayah II
Pengertian Dosen Menkowasbangpan 38/Kep/Mk.Waspan/8/1999 Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Permenpan dan RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 Pengertiannya sama dengan UU No. 14 Tahun 2005 Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu dan diberi NIDN
PERBANDINGAN PERATURAN LAMA DAN PERMENPAN DAN RB KEPMENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 PERMENPAN DAN RB NO. 17 TAHUN 2013 JO NO. 46 TAHUN 2013 Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi Tugas pokok Dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional
PERBANDINGAN PERATURAN LAMA DAN PERMENPAN DAN RB KEPMENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 PERMENPAN DAN RB NO. 17 TAHUN 2013 JO NO. 46 TAHUN 2013 Pejabat yang menilai dan menetapkan PAK/Jabatan Akademik: Jabatan Akademik Dosen untuk Asisten Ahli dan Lektor ditetapkan oleh Perguruan Tinggi /KOPERTIS Jabatan Akademik dosen Lektor Kepala dan Guru Besar oleh Menristek. Prinsip otonomi, akuntabilitas dan penjaminan mutu Jabatan akademik dosen Asisten Ahli dan Lektor dinilai dan ditetapkan oleh Perguruan Tinggi /KOPERTIS Jabatan akademik dosen Lektor Kepala dan Profesor/GB penilaian komponen Penelitian dilakukan oleh Tim Penilai Pusat sedangkan komponen A,C dan D oleh Perguruan Tinggi/KOPERTIS PAK Lektor Kepala dan Profesor/GB ditetapkan oleh Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI SK Jabatan Akademik Profesor/GB ditetapkan oleh Mendikbud, dan SK Jabatan Akademik LK oleh pejabat yang ditunjuk Menristek. Penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Pusat Jabatan Akademik Dosen untuk LK dan GB (Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI)
Angka Kredit yg dipersyaratkan Jenjang Jabatan dan Pangkat Dosen No Jenjang Jabatan Jenjang Pangkat/ golongan ruang Angka Kredit yg dipersyaratkan Kumulatif Minimal Perjenjang 1 2 3 4 5 Asisten Ahli Penata Muda Tk. I, III/b 150 - Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. I, III/d 300 100 Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 Pembina Tk. I, IV/b 550 Pembina Utama Muda, IV/c 700 Guru Besar Pembina Utama Madya, IV/d 850 Pembina Utama, IV/e 1.050
Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Akademik Dosen Sesuai dengan Permenpan & RB No. 17 Tahun 2013 Jo No. 46 Tahun 2013 No Asisten Ahli Lektor 1 Mimiliki ijazah Magister (S2) Memiliki ijazah Doktor (S3) 2 Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, III/b Pangkat paling rendah Penata, III/c 3 Memiliki karya ilmiah yang publikasikan pada jurnal nasional Sama 4 Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar 5 Melaksanakan sekurang-kurangnya satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat 6 Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap. 7 Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi 8 Pengangkatan pertamakali merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi calon PNS
Pembebasan Sementara dari Tugas-tugas Jabatan Akademik Dosen dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan akademik, apabila: diberhentikan sementara dari PNS; ditugaskan secara penuh di luar jabatan Akademik Dosen; menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. “Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan Jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya sebelum dosen tersebut memasuki masa belajar walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat ybs sedang dalam masa belajar.”
Pemberhentian dari Jabatan Akademik dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat dan penurunan jabatan; meninggal dunia; mencapai batas usia pensiun; atas permintaan sendiri; tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus
Distribusi Angka Kredit Jenjang Jabatan Akademik No JABATAN KUALIFIKASI AKADEMIK UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG Pendidikan dan Pengajaran Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala Doktor ≥ 40% 4 Profesor Basis: Dosen adalah Pendidik profesional dan Ilmuwan
REKAP USULAN JJA TAHUN 2016 BULAN TP-AA TP-L AA-L L-LK LK-LK LK-GB JUMLAH JANUARI 102 1 39 - 2 145 FEBRUARI 70 13 85 MARET 98 17 117 TOTAL 270 69 3 347
USULAN JJA DARI UNIV. PGRI PALEMBANG TAHUN 2015 DAN 2016 1. Usulan yang masuk di bulan Oktober – November 2015 di rapatkan pada tanggal 11 Desember 2015, TMT PAK Bulan 1 Januari 2016 sebanyak 18 orang; 2. Usulan yang masuk di bulan Desember 2015 dan Bulan Januari 2016 dirapatkan pada tanggal 26 Februari 2016, TMT PAK 1 Maret 2016 sebanyak 11 orang, di kembalikan hanya 1 orang; 3. Usulan yang masuk di bulan Februari – Maret Univ.PGRI hanya mengusulan 1 orang dirapatkan tanggal 29 April 2016, TMT PAK 1 Mei 2016.
SYARAT ADM.PENGAJUAN USULAN JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN KE KOPERTIS : 1. Surat pengantar dari Pimpinan; 2. SK Dosen tetap yayasan dilegalisir basah; 3. Ijazah S2 + S3 di legalisir basah; 4. Data PDPT yang ada nomor NIDN nya; 5. Surat pernyataan bermateri 6000 yg isinya menyatakan bukan PNS atau TNI Polri atau pegawai manapun; 6. Bukti berita acara TIM PAK perguruan tinggi masing2; 7. Lembar Validasi karya ilmiah; 8. Jurnal sudah dinilai oleh 2 (dua) teman sejawat yang pangkatnya lebih tinggi; 9. Bukti Upload jurnal di laman perguruan tinggi, sehingga tim penilai dgn mudah untuk melacak tulisan tersebut;
10. Berkas yang dikirim ke Kopertis cukup 1 (satu) rangkap, yang dua rangkap hanya Kum B Bidang Penelitian yakni 1 (satu) jurnal Asli dan 1 (satu) jurnal kopian; 11. Untuk tulisan yang yang masuk di Prosiding harus dilampirkan bukti antara lain: 1. Piagam; 2. Surat Penugasan dari lembaga pengirim; 3. Surat permintaan sebagai pemakalah seminar. 12. Berkas susulan tidak perlu di jilid cukup dimasukan di dalam Map Plastik;
BEBERAPA KESALAHAN YANG SERING TERJADI DI DALAM PENILAIAN BIDANG B (PENELITIAN) SEHINGGA GAGALNYA USULAN JJA : 1. Tidak ada rujukan sama sekali didalam penulisan suatu jurnal; 2. Tidak ada landasan teori; 3. Tidak ada kutipan tetapi ada di daftar pustaka; 4. Hanya ada satu buku yang dirujuk; 5. Hanya ada satu kutipan, sedangkan dalam daftar pustaka banyak kutipan yang tercantum, sehingga kaedah penulisan ilmiah tidak terpenuhi; 6. Beberapa kutipan tidak sesuai dengan daftar pustaka dan daftar pustaka tidak di rujuk; 7. Ada kutipan yang tidak dicantumkan pada daftar pustaka; 8. Tulisan tidak relevan dengan mata kiliah yang diajarkan; 9. Artikel tidak sesuai denga Prodi yang bersangkutan di tempatkan dan tidak berkaitan dengan bidang ilmu yang diampuh; 10. Jurnal tidak memenuhi kaidah karya ilmiah, karna semua penulisan berasal dari satu institut;
11. Penulisan di dalam jurnal tidak memenuhi kaidah karya ilmiah; 12 11. Penulisan di dalam jurnal tidak memenuhi kaidah karya ilmiah; 12. Analisis dan pembahasan tidak diperlihatkan secara jelas; 13. Format penulisan masih seperti skripsi/proposal; 14. Hanya kajian teori yang disajikan; 15. Hubungan antar variavel tidak jelas; 16. Buku rujukan yang digunakan masih menggunakan tahun lama.
Syarat Pengajuan JJA AA & L (1) NO. Dokumen 1 Masa Kerja minimal (1) satu tahun untuk pengangkatan ke Asisten Ahli 2 Surat Pengantar dari Pimpinan PTS 3 SK Dosen Tetap Yayasan 4 NIDN (print out dari laman forlap.dikti.go.id) 5 Fotokopi ijasah S1, S2, S3 yang telah ditandasyahkan (legalir basah) 6 Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang 7 Fotokopi PAK terakhir, disyahkan oleh pejabat yang berwenang 8 Fotokopi Surat Keputusan Jabatan, disyahkan oleh pejabat yang berwenang
Syarat Pengajuan JJA AA & L (2) NO. Dokumen 9 Fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir, disyahkan oleh pejabat yang berwenang 10 Asli Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran 11 Asli daftar kegiatan penelitian 12 Asli Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat 13 Asli Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang Tridarma Perguruan Tinggi 14 Asli berita acara pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi 15 Asli daftar hadir anggota senat
Syarat Pengajuan JJA AA & L (3) NO. Dokumen 16 Asli surat pernyataan pengesahan hasil validasi karya ilmiah 17 Asli surat pernyataan keabsahan karya ilmiah 18 Asli lembar hasil penilaian karya ilmiah peer review 19 Asli dan fotokopi jurnal dan karya ilmiah 20 Bukti unggah karya ilmiah 21 Fotokopi surat keputusan pemberian tugas belajar yang telah ditandasyahkan 22 Fotokopi Surat Keputusan pengaktifan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar yang telah ditandasyahkan 23 Bukti Fisik Bidang A, B, C, D
INPASSING PANGKAT DOSEN Peraturan Mendiknas No. 20 Th. 2008 mengatur tentang: Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Menduduki Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Dosen yang berhak: memiliki kualifikasi akademik minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahliannya yaitu: 1) lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan 2) lulusan program doktor untuk program pascasarjana Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
PERSYARATAN USUL INPASSING Surat pengantar dari PTS tentang usul pembuatan SK Inpassing Salinan/fotokopi sah (legalisir) SK JJA dan PAK dari awal sampai terakhir Salinan/fotokopi sah (legalisir) ijazah S1, S2, S3; bagi lulusan LN ijazahnya harus mendapat penyetaraan ijazah luar negeri dari DIKTI Salinan/fotokopi sah (legalisir) SK Pengangkatan sebagai Dosen Tetap Yayasan Surat Pernyataan Dosen tetap Non PNS dan bekerja penuh waktu pada PTS NIDN (print out dari laman forlap.dikti.go.id)
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PENYETARAAN * Surat Pengantar dari pimpinan PTS Salinan/fotokopi sah (legalisir) sertifikat pendidik Salinan/fotokopi sah (legalisir) SK inpassing pangkat sebelumnya Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS Salinan/fotokopi sah (legalisir) ijazah S1, S2, S3; bagi lulusan LN ijazahnya harus disetarakan Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Salinan/fotokopi sah (legalisir) SK dan PAK JJA dosen (JJA dari awal-terakhir) Bukti telah menyerahkan laporan BKD (lampirkan tanda terima penyerahan laporan BKD) Surat Pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil NIDN (print out dari laman forlap.dikti.go.id) * Lihat: Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2008 tgl 6 Juni tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
Sekian dan Terima Kasih