KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Dr. Lely Yulifar, M.Pd/ Ketua Tim Fasilitasi TANGGAPAN TERHADAP RENCANA AKSI PENGEMBANGAN KAWASAN PERDESAAN DI KABUPATEN BANDUNG BARAT PERIODE Disampaikan dalam FGD Peta Kawasan Perdesaan, Rencana Aksi dan SK Bupati Tentang Penetapan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Bandung Barat Bandung, 26 November 2015
I. LATAR BELAKANG Slide - 2
Agustus 2015 Sept - Okt 2015 November 2015 Desember 2015 Konsep Pengembangan Kawasan Perdesaaan Finalisasi SK Bupati tentang PKP Dokumen Final Penetapan Kawasan Perdesaan di Kab. Purwakarta dan Bandung Barat Sosialisasi PKP ke Kab. Purwakarta dan Bandung Barat FGD III Finalisasi Kegiatan Fasilitasi PKP TAHAPAN KEGIATAN FASILITASI PENETAPAN KAWASAN PERDESAAN DI KAB. PURWAKARTA DAN BANDUNG BARAT Sosialisasi dan Pengarahan Tim Fasilitasi oleh ITB sebagai Koordinator Persiapan dan Koordinasi Internal Tim Fasilitasi UPI Agustus 2014 Penyampaian Rencana dan Anggaran Biaya Kegiatan Fasilitasi Finalisasi SK Bupati tentang TK-PKP Revisi Laporan Akhir FGD I Sosialisasi Penentuan Kawasan Perdesaan dan Rancangan SK Bupati tentang PKP FGD II Perumusan Hasil Survey dan Usulan Awal dari Kab. Purwakarta dan KBB Persetujuan dan Rekomendasi dari Kementerian Desa Slide - 6 Survey Lokasi, Wawancara dan Pengumpulan Data
KERANGKA HUKUM PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN UU 6/2014 tentang Desa + UU 23/2014 (Ruang + Program) UU 6/2014 tentang Desa + UU 23/2014 (Ruang + Program) UU 26/2007 tentang Penataan Ruang (Ruang ) PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah dirubah oleh PP No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaskanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa 1.Kementerian yang menangani Urusan Desa menetapkan Pedoman Pembangunan Kawasan Perdesaan (Produk Hukum ) 2.Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian teknis terkait dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan (Produk Hukum) Nawa Cita RPJMN Perda/PerBup/SK Bupati Pembangunan Kawasan Perdesaan Perpres 11/2015: Kemendagri Perpres 12/2015: KemenDesa, PDT, T
ALUR PENGUSULAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Pembentukan TKPKP ditetapkan dengan Keputusan Bupati/ Walikota. Unsur TKPKP SEKDA selaku Ketua Tim merangkap Anggota Kepala SKPD yang terkait dan CAMAT selaku Anggota Kepala Desa yang wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan perdesaan selaku Anggota Kepala Badan Kerjasama Antar Desa selaku Anggota Tokoh Masyarakat yang memiliki kaitan langsung dengan potensi dan/atau masalah dalam kawasan perdesaan Tugas TKPKP mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan mengkoordinasikan penyusunan RPKP menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan perdesaan Pendamping TKPKP TKPKP dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan Perdesaan Pendamping Kawasan Perdesaan bertugas untuk memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan dan TKPKP dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud berasal dari pihak ketiga Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) *) Usulan dalam Draft Permendesa tentang Pembangungan kawasan Perdesaan
II. PROFIL KAWASAN PERDESAAN DI KABUPATEN BANDUNG BARAT Slide - 7