PAJAK REKLAME (UU NO. 28 TAHUN 2009) REVISI. Latar Belakang Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Advertisements

PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Pajak Penghasilan Pasal 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
Materi 8.
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Penyusunan & Pengawasan
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
Ketentual Material &Formal PDRD
KETENTUAN MATERIAL.
PAJAK REKLAME TIM DOSEN.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
PAJAK REKLAME. Anggota Kelompok  Edi Setiawan Bustomi  Richard Bernard  Ihsan Satria Azhar  R
Pemungutan Pajak Daerah
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

PAJAK REKLAME (UU NO. 28 TAHUN 2009) REVISI

Latar Belakang Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mem promosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/ata u dinikmati oleh umum Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan reklame.

Dasar Hukum Pajak Reklame UU NO. 28 TAHUN 2009 PERDA Kota Mataram No. 7 Tahun 2010 tentang pajak reklame

PERDA kota Mataram No. 7 tahun 2010 tentang Pajak reklame

Objek pajak dan dikecualikan  Obyek Pajak reklame meliputi : – Reklame papan/Billboard/ Vidiotron/ Megatron dan sejenisnya – Reklame kain – Reklame Melekat – Reklame Selebaran – Reklame Berjalan, termasuk pada Kendaraan – Reklame Udara – Reklame Suara – Reklame Film/Slide – Reklame Peragaan  Dikecualikan dari obyek pajak adalah : – Penyelenggaraan reklame olehPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; – Penyelenggaraan reklame melalui Televisi, Radio, Warta harian, Warta Mingguan, Warta bulanan dan sejenisnya; – Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; – Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut

PERDA kota Mataram No. 7 tahun 2010 tentang Pajak reklame

Subjek pajak dan wajib pajak  Subjek Pajak Reklame orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.  Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame

PERDA kota Mataram No. 7 tahun 2010 tentang Pajak reklame

Dasar pengenaan pajak reklame Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa Reklame. Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan Nilai Jual Obyek Reklame ditambah nilai strategis lokasi reklame. Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk tabel dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan sebagai beri kut: NSR = NJOPR x NSPR NJOPR = Luas Reklame x NPOPR NSPR = HT x NT

PERDA kota Mataram No. 7 tahun 2010 tentang Pajak reklame

Tarif dan cara perhitungan pajak reklame Tarif Pajak Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (d ua puluh lima persen) Cara Penghitungan Pajak Pajak = Dasar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak Contoh Perhitungan : Nilai Sewa Reklame = Rp Tarif Pajak = 25 % Jumlah Pajak Reklame = X 25 % = Rp

Saat terutang pajak reklame Masa pajak Reklame jangka waktu lamanya 3 (tiga) bulan kalender. Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN (1) Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. (2) Pajak dipungut berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.  Tata Cara Pembayaran Pajak (1) Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam SKPD, dan STPD. (2) Apabila pembayaran pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah. (3) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.

PERDA kota Mataram No. 7 tahun 2010 tentang Pajak reklame

PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK (1) Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak. (2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Daerah.

PERDA kota Mataram No. 7 tahun 2010 tentang Pajak reklame

KETENTUAN PIDANA 1. Wajib pajak yang karena kealpaannya menyampaikan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Wajib Pajak yang dengan sengaja menyampaikan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 19 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp ,- ( lima puluh juta rupiah ). (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak (2) Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.

PERDA kota Mataram No. 7 tahun 2010 tentang Pajak reklame

Implikasi pajak reklame penerimaan pajak reklame berpengaruh positif terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana dari penerimaan pajak reklame ini menambah pendapatan daerah cukup signifikan dengan diterbitkannya UU No. 28 th 2009 yang menggantikan UU No. 34 th 2000, dengan naiknya pendapatan PAD ini juga mempengaruhi daerah untuk membiayai setiap belanja daerah.