Hilmi Muhammadiyah Sekretaris Itjen Disampaikan Bandung, 2 Februari 2017
4
TUGAS ITJEN 5 MELAKSANAKANPENGAWASAN INTERNAL PADA KEMENTERIAN AGAMA (PMA 42 TAHUN 2016 ) MELALUI AUDIT KINERJA DAN AUDIT TUJUAN TERTENTU ( PP 60 Tahun 2008 Pasal 50 ayat 1)
1.Tahap Perencanaan Memilih dan menentukan objek reviu Penyusunan Program Kerja Reviu Pendalaman temuan beserta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK; Koordinasi dengan penyusun LK; Penyusunan tim reviu, penyeleksian dan penentuan obyek reviu, pemahaman obyek reviu, dan pemilihan prosedur 2.Tahap Pelaksanaan Penelaahan dokumen perencanaan keuangan Penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi; Penelaahan atas penyajian LK K/L; 3.Tahap Pelaporan Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) Laporan Hasil Reviu (LHR) Hasil pelaporan reviu merupakan dasar bagi APIP untuk membuat pernyataan telah direviu
Konsistensi terhadap sasaran kinerja Sasaran kinerja, tugas dan fungsi dalam RKA-KL tidak sesuai dengan RKP dan Renja KL. Kesesuaian pagu dan sumber anggaran Nilai anggaran yang diajukan dalam RKA-KL tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan Kepatuhan a.kaidah kaidah penganggaran ◦ alokasi anggaran belum sesuai dengan SBU dan SBK ◦ kegiatan tidak sesuai dengan MAK ◦ ketidaksesuaian TOR/RAB dengan RKA-KL b.pencantuman tematik APBN ◦ ketidaksesuaian nomenklatur kegiatan prioritas belanja diabaikan Kelengkapan dokumen pendukung RAB tidak rinci kegiatan, volume, analisa kebutuhan survey harga tidak ada usulan kegiatan RKA-KL, TOR/RAB belum ditandatangani KPA