LANDASAN HUKUM KEARSIPAN l UU RI No. 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan (TIDAK BERLAKU) l UU RI No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan l PP-RI No. 34 Tahun 1979 Tentang Penyusutan Arsip l UU RI No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan l Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
LANDASAN HUKUM KEARSIPAN l Kepres RI No. 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional RI (ARNAS) l Kepres RI No. 105 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Arsip Statis l PP-RI No. 88 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi
LANDASAN HUKUM KEARSIPAN l UU RI No. 4 Tahun 1990 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam l Surat Edaran Nomor : Se/01/1981 Tentang Penanganan Arsip Inaktif Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip l Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi dan Tata Kerja l Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Standar Penyimpanan Fisik Arsip l Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penggunaan Kertas Untuk Arsip Bernilaiguna Tinggi
DOKUMEN PERUSAHAAN UU No. 8 Thn DOKUMEN KEUANGAN: Catatan: Neraca Tahunan, Laporan L/R, Rekening, Jurnal, dsb. Bukti Pembukuan: Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, Nota Kredit, dsb. Data Pendukung Adm. Keuangan: Surat Kontrak, Surat Perjanjian, Rekening Harian, dsb. DOKUMEN KEUANGAN: Catatan: Neraca Tahunan, Laporan L/R, Rekening, Jurnal, dsb. Bukti Pembukuan: Cek, Bilyet Giro, Nota Debet, Nota Kredit, dsb. Data Pendukung Adm. Keuangan: Surat Kontrak, Surat Perjanjian, Rekening Harian, dsb. DOKUMEN LAINNYA: (tidak terkait secara langsung dengan dokumen keuangan) Mis.: Risalah RUPS, Akta Pendirian, NPWP, dsb. DOKUMEN LAINNYA: (tidak terkait secara langsung dengan dokumen keuangan) Mis.: Risalah RUPS, Akta Pendirian, NPWP, dsb.
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. (Pasal 1, Ayat 1) DOKUMEN PERUSAHAAN UU No. 8 Thn. 1997