OLEH : dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes,MMR Ketua Arsada Jateng Dalam Seminar Peningkatan Mutu Tenaga Dlm Peningkatan Mutu Pelayan Kesehatan
UU No 36 th 2009 ttg Kesehatan Tenaga kesehatan harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur pelayanan Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan Tenaga kesehatan dlm melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan an meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan yg dimiliki
UU no 44 th 2009, pasal 12 Rumah Sakit harus memiliki tenaga kesehatan tetap yg meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga menajemen RS, dan tenaga non kesehatan Jumlah dan jenis SDM RS harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit Setiap tenaga kesehatan yg bekerja di RS harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan RS, standar prosedur operasional yg berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamat
Pasal 29, UU 44 th 2009 Setiap RS mempunyai kewajiban, memberi pelayanan kesehatan yg aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan RS Membuat daftar tenaga medis yg melakukan praktek kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal RS ( hospital by laws)
PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN PASAL 60 UU no 36 th 2014 Tenaga Kesehatan bertanggung jawab untuk : a. Mengabdikan diri sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki b. Meningkatkan Kompetensi c. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan etika profesi d. Mendahulukan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok, dan e. Melakukan kendali mutu pelayanan dan kendali biaya dalam menyelenggarakan upaya kesehatan
PEMBINAAN PRAKTIK PASAL 48 UU no 36 th 2014 tenaga kesehatan 1. Untuk terselenggaranya praktik tenaga kesehatan yang bermutu dan pelindungan kepada masyarakat perlu dilakukan pembinaan praktik terhadap tenaga kesehatan 2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama – sama dengan Pemerintah Daerah, konsil masing-masing tenaga kesehatan, dan organisasi Profesi sesuai dengan kewenangannya.
UU no 38 thn 2014, pasal 55 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan, dan organisasi Profesi membina dan mengawasi Praktik Keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing Pengawasan dan pembinaan Praktik Keperawatan diarahkan utk : meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan, Melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yg tdk sesui standar dan memberikan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat.
Pengembangan, pembinaan dan pengawasan Dalam hal meningkatkan keprofesionalan dan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan, RSUD sebagai pengelola fasilitas Pelayanan Kesehatan harus memfasilitasi utk mengikuti pendidikan berkelanjutan Pendidikan berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan praktik yg didasakan pada standar pelayanan, standar profesi, dan standar operasional.
STAF RS STAF KLINIS: 1. STAFMEDIS 2. PERAWAT 3. STAF KESEHATAN PROFESIONAL LAINNYA STAF NON KLINIS S umber :Sutoto. KARS 9
Regulasi RS: Kebijakan/Panduan/SPO penerimaan staf Dokumen: SK pengangkatan staf Proses penerimaan staf Proses evaluasi kualifikasi staf baru Proses penetapan staf Keseragaman proses diseluruh RS dan bukti implementasi seluruh proses Sumber : Sutoto. KARS
1.Perencanaan 2.Orientasi dan Pendidikan 3.Staf Medis(Menentukan keanggotaan staf medis ) 4.Staf Medis (Penetapan kewenangan klinik) 5.Staf Medis (Monitoring dan Evaluasi Anggota staf medis ) 6.Tenaga Keperawatan 7.Tenaga Kesehatan Profesional Lainnya. Sumber:Sutoto. KARS11
Standar KPS 1 Rumah sakit menentukan pendidikan, ketrampilan, pengetahuan dan persyaratan lain bagi seluruh staf rumah sakit. Elemen Penilaian KPS 1 1. Perencanaan harus mempertimbangkan misi rumah sakit, keragaman pasien, jenis pelayanan dan teknologi yang digunakan dalam asuhan pasien 2. Ditetapkan pendidikan, keterampilan dan pengetahuan untuk semua staf. 3. Peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku terpadu dalam perencanaan. Regulasi RS: Pola ketenagaan RS Sumber:Sutoto. KARS12
POLA KENAGAAN RSUD Rumah sakit membutuhkan berbagai ketrampilan dan kualifikasi staf untuk melaksanakan misi rumah sakit dan memenuhi kebutuhan pasien. Pimpinan rumah sakit bekerja sama untuk mengetahui jumlah dan jenis staf yang dibutuhkan berdasarkan rekomendasi dari unit kerja dan direktur pelayanan. Rekruitmen, evaluasi dan penugasan staf dapat dilakukan sebaik-baiknya melalui proses terkoordinasi, efisien dan seragam.
Lanjutan… Secara khusus penting diperhatikan untuk melakukan proses kredensial secara hati- hati bagi staf medis dan perawat sebab mereka akan terlibat dalam proses asuhan klinis dan bekerja langsung dengan pasien. Rumah sakit seharusnya memberikan kesempatan bagi staf untuk terus belajar dan mengembangkan kepribadian dan profesionalitasnya. Karenanya, pendidikan in-service dan kesempatan pembelajaran lain seharusnya ditawarkan kepada staf.
15 Staf Medis: OPPE/FPPE PENILAIAN KINERJA INDIVIDU Staf Keperawatan Staf Klinis Staf Non Klinis Staf Kes Prof Lainnya Sesuai dengan uraian tugas & hasil kerja yg telah ditetapkan
PENYELENGGARAAN KEPROFESIAN uu no 36 th 2014 PASAL 74 Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Kesehatan yang tidak memiliki STR dan izin untuk praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan PASAL 76 Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam meningkatkan dan menjaga mutu pemberian pelayanan kesehatan dapat membentuk komite atau panitia atau tim untuk kelompok Tenaga Kesehatan di lingkungan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sesuai Permenkes RI no 755/Menkes/Per/IV/2011 a. Bahwa profesionalisme staf medis perlu ditingkatkan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien b. Bahwa komite medik memiliki peran strategis dalam mengendalikan kompetensi dan perilaku staf medis di rumah sakit serta dalam rangka pelaksanaan audit medis c. Bahwa ketentuan yang mengatur komite medik saat ini perlu disesuaikan dengan semangat profesionalisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan dibidang kesehatan dan perumahsakitan.
PERMENKES NO 755/MENKES/PER/IV/2011 Audit medis adalah upaya evaluasi profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis. Mitra bestari (Peer Group) adalah sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan profesi medis.
KOMITE MEDIK Komite Medik dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi. Pasal 5 1. Komite Medik merupakan organisasi non struktural yang dibentuk di rumah sakit oleh Kepala/Direktur 2. Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan wadah perwakilan dari staf medis.
Pasal 12, permenkes n0 755/menkes/per/IV/2011 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, komite medik berwenang : a. Memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege) b. Memberikan rekomendasi surat penugasan klinis (clinical appointment) c. Memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis (clinical privilege) tertentu; dan d. Memberikan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege) e. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit medis f. Memberikan rekomendasi pendidikan kedokteran berkelanjutan g. Memberikan rekomendasi pendampingan (proctoring) dan h. Memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin
PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS 1. Setiap rumah sakit wajib menyusun peraturan internal staf medis dengan mengacu pada peraturan internal korporasi (corporate bylawas) dan peraturan perundang- undangan yang berlaku 2. Peraturan internal staf medis disusun oleh komite medik dan disahkan oleh kepala/direktur rumah sakit 3. Peraturan internal staf medis berfungsi sebagai aturan yang digunakan oleh komite medik dan staf medis dalam melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) di rumah sakit. 4. Tata cara penyusunan peraturan internal staf medis dilaksanakan dengan berpedoman pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Hubungan Komite Medik dengan Pengelola Rumah Sakit Untuk mewujudkan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik kepala/direktur rumah sakit bekerjasama dalam hal pengaturan kewenangan melakukan tindakan medis di rumah sakit. Kerjasama tersebut dalam bentuk rekomendasi pemberian kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medis dan rekomendasi pencabutannya oleh komite medik. Untuk mewujudkan pelayanan klinis yang baik, efektif, profesional dan aman bagi pasien, sering terdapat kegiatan pelayanan yang terkait erat dengan masalah keprofesian. Kepala/direktur rumah sakit bekerjasama dengan komite medik untuk menyusun pengaturan layanan medis (medical staff rules and regulations) agar pelayanan yang profesional terjamin mulai saat pasien masuk rumah sakit hingga keluar dari rumah sakit.
SUB KOMITE KREDENSIAL Konsep Dasar Kredensial Salah satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk menjaga keselamatan pasiennya adalah dengan menjaga standar dan kompetensi para staf medis yang akan berhadapan langsung dengan para pasien di rumah sakit. Upaya ini dilakukan dengan cara mengatur agar setiap pelayanan medis yang dilakukan terhadap pasien hanya dilakukan oleh staf medis yang benar- benar kompeten. Kompetensi ini meliputi 2 aspek, kompetensi profesi medis yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan dan perilaku profesional serta kompetensi fisik dan mental. Walaupun seorang staf medis telah mendapatkan brevet spesialisasi dari kolegium ilmu kedokteran yang bersangkutan, namun rumah sakit wajib melakukan verifikasi kembali keabsahan bukti kompetensi seseorang dan menetapkan kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medis dalam lingkup spesialis tersebut. Hal ini dikenal dengan istilah Credentialing.
Mekanisme Kredensial dan pemberian kewenangan klinis bagi staf medis di rumah sakit Pengkajian oleh subkomite kredensial antara lain elemen : a. Kompetensi 1) Berbagai area kompetensi sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu 2) Kognitif 3) Afektif 4) Psikomotor b. Kompetensi fisik c. Kompetenesi mental d. Perilaku etis
Kegiatan penjagaan mutu profesi : 1) Menjadi anggota organisasi yang melakukan penilaian kompetensi bagi anggotanya 2) Berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi mutu klinis Kualifikasi personal ; 1) Riwayat disiplin dan etik profesi 2) Keanggotaan dalam perhimpunan profesi yang diakui 3) Keadaan sehat jasmani dan mental, termasuk tidak terlibat penggunaan obat terlarang dan alkohol yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap pasien 4) Riwayat keterlibatan dalam tindakan kekerasan 5) Memiliki asuransi proteksi profesi Pengalaman dibidang keprofesian 1) Riwayat tempat pelaksanaan praktik profesi 2) Riwayat tuntutan medis atau klaim oleh pasien selama menjalankan profesi.
Audit medis dapat pula diselenggarakan dengan melakukan evaluasi berkesinambungan (on going professional practice evaluation) baik secara perorangan maupun kelompok. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain dapat merupakan kegiatan yang berbentuk siklus sebagai upaya perbaikan yang terus menerus spt tercantum di bawah ini : Memilih Topik Menerapkan Perbaikan Membandingkan dengan standar Menetapkan standar Mengamati Praktik
Secara umum pelaksanaan audit medis harus dapat memenuhi 4 peran penting, yaitu : 1. Sebagai sarana untuk melakukan penilian terhadap kompetensi masing-masing staf medis pemberi pelayanan di rumah sakit 2. Sebagai dasar untuk pemberian kewenangan klinis sesuai kompetensi yang dimiliki 3. Sebagai dasar bagi komite medik dalam merekomendasikan pencabutan atau penangguhan kewenangan klinis 4. Sebagai dasar bagi komite medik dalam merekomendasikan perubahan/modifikasi rincian kewenangan klinis seorang staf medis
Mekanisme RS Pendidikan Berkelanjutan Rekomendasi Pendidikan berkelanjutan bagi staf medis a. Subkomite mutu profesi menentukan pertemuan-pertemuan ilmiah yang harus dilaksanakan oleh masing-masing kelompok staf medis dengan pengaturan-pengaturan waktu yang disesuaikan b. Pertemuan tersebut dapat pula berupa pembahasan kasus tersebut antara lain meliputi kasus kematian, kasus sulit maupun kasus langka c. Setiap kali pertemuan ilmiah harus disertai notulensi, kesimpulan dan daftar hadir peserta yang akan dijadikan pertimbangan dalam penilaian disiplin profesi d. Notulensi beserta daftar hadir menjadi dokumen/arsip dari subkomite mutu profesi e. Subkomite mutu profesi bersama-sama dengan kelompok staf medis menentukan kegiatan-kegiatan ilmiah yang akan dibuat oleh subkomite mutu profesi yang melibatkan staf medis rumah sakit sebagai nara sumber dan peserta aktif f. Setiap kelompok staf medis wajib menentukan minimal satu kegiatan ilmiah yang akan dilaksanakan dengan subkomite mutu profesi per tahun. g. Subkomite mutu profesi bersama dengan bagian pendidikan dan penelitian rumah sakit memfasilitasi kegiatan tersebut dan dengan mengusahakan satuan angka kredit dari ikatan profesi
SUBKOMITE ETIKA DAN DISIPLIN PROFESI TUJUAN Subkomite etika dan disiplin profesi pada komite medik di rumah sakit dibentuk dengan tujuan : 1. Melindungi pasien dari pelayanan staf medis yang tidak memenuhi syarat (unqualified) dan tidak layak (unfit/unproper) untuk melakukan asuhan klinis 2. Memelihara dan meningkatkan mutu profesionalisme staf medis di rumah sakit
Pembinaan Profesionalisme Kedokteran Subkomite etika dan disiplin profesi menyusun materi kegiatan pembinaan profesionalisme kedokteran. Pelaksanaan pembinaan profesionalisme kedokteran dapat diselenggarakan dalam bentuk ceramah, diskusi, simposium, lokakarya, dsb yang dilakukan oleh unit kerja rumah sakit terkait seperti unit pendidikan dan latihan, komite medik, dan sebagainya.
Medical Staf bylaws Tujuan peraturan internal staf medis (medical staf bylaws) adalah agar komite medik dapat menyelenggarakan tata kelola klinis yang baik melalui mekanisme kredensial, peningkatan mutu profesi dan penegakkan disiplin profesi. Selain itu peraturan internal staf medis juga bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi mitra bestari (peer group) dalam pengambilan keputusan profesi melalui komite medik. Dilandasi semangat bahwa hanya staf medis yang kompeten dan berperilaku profesional sajalah yang boleh melakukan pelayanan medis di rumah sakit.
Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk memastikan bahwa pengetahuan dan ketrampilan staf klinis konsisten dengan kebutuhan pasien.
Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan staf non klinis konsisten dengan kebutuhan rumah sakit dan persyaratan jabatan/pekerjaan.
Rencana staf dikembangkan bersama-sama oleh para pimpinan, mengidentifikasi jumlah, jenis dan kualifikasi staf yang diinginkan Sumber:Sutoto. KARS34
ORIENTASI TENAGA KESEHATAN RS Dibutuhkan orientasi tenaga kesehatan agar mengerti keseluruhan RS dan bagaimana tanggungjawabnya bisa berkontribusi pada misi RS Ini dapat dicapai melalui orientasi umum RS dan orientasi khusus terhadap perannya dalam rumah sakit. Orientasi tersebut termasuk: pelaporan medical error, pengendalian dan pencegahan infeksi, kebijakan rumah sakit terhadap perintah medis melalui telepon dan sebagainya. (keselamatan pasien)
Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Wahana Pendidikan a. Sebagai fasilitas tempat penyelenggaraan pendidikan di RSUD pendidikan maupun non pendidikan. b. Ikut bertanggung jawab dlm pengaturan, pembinaan, pengawasan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan serta perlindungan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik c. Memberikan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai denagn standar pelayanan, standar profesi. Standar prosedur operasional, dan ketentuan Perundang-undangan.
Setiap staf memperoleh pendidikan dan pelatihan, baik in-service, maupun pendidikan dan pelatihan lain untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. Membuat Program Diklat : Data informasi termasuk data mutu dan Keselamatan pasien Melaksanakan Diklat sesuai kebutuhan pasien/ Pendidikan berkelanjutan Sumber: Sutoto. KARS37
Standar KPS 8.2. Rumah sakit menyediakan fasilitas dan waktu untuk pendidikan dan pelatihan staf. Elemen Penilaian KPS Rumah sakit menyediakan fasilitas dan peralatan untuk terselenggaranya pendidikan dan pelatihan staf 2. Rumah sakit menyediakan waktu yang cukup untuk semua staf agar bila ada kesempatan dapat berpartisipasi dalam pendidikan dan pelatihan yang relevan Dokumen: Program diklat RS dan Unit kerja dan alokasi waktu diklat untuk staf Bukti pelaksanaan pelatihan Sertifikat pelatihan Fasilitas Diklat Sumber : Sutoto. KARS38
Standar KPS 9 Rumah sakit memiliki proses kredensialing melalui pengumpulan, verifikasi dan evaluasi dari izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman untuk mengizinkan anggota staf medis melakukan asuhan pasien tanpa supervisi Sumber : Sutoto. KARS39
Tanggung jawab RS 1. Tidak boleh ada STR dan SIP, SPK dan RKK yang kadaluwarsa. 2. Tidak boleh ada satupun staf medis yang memberikan pelayanan kepada pasien yang tidak memiliki STR,SIP,SPK dan RKK. Dan harus masih berlaku.(termasuk setiap PPDS harus punya STR dan SIP selaku dr umum) 3.Semua unit harus tersedia SPK dan RKK dlm bentuk soft copy untuk masing masing dr yang memberikan pelayanan pasien untuk memantau kepatuhan terhadap kewenangan klinis
STR & SIP (KKI) (Dinkes) Kewenangan Klinis Tambahan KOMITE MEDIK (Sub Kom Kredensial) -Rekomendasi Rincian Kewenangan Klinis DIREKTUR: Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis LEGALITAS PRAKTIK DOKTER DI RUMAH SAKIT
Contoh Peer Assesment Tools noPARAMETERSKKBSB ASUHAN PASIEN DAN PENERAPAN EBM 1Kemampuan menegakkan diagnosis 2Kemampuan formulasi tatalaksana pasien 3Memberikan asuhan pasien dengan kasih, tepat dan efektif 4Penerapan EBM dalam asuhan pasien 5Pemilihan/penggunaan alat penunjang diagnosis 6Kemampuan terhadap aspek psikososial dan penyakit 7Kesadaran akan keterbatasan diri HUBUNGAN ANTAR MANUSIA 1Komunikasi dengan pasien 2Komuniksi dengan keluarga pasien 3Menghargai hak pasien dan keluarga 4Komunikasi verbal dengan sejawat 4Komunikasi tertulis dengan sejawat 5 Kemampuan memahami dan menilai kontribusi sejawat serta tenaga kesehatan lainnya 6Kemudahan diakses PENGEMBANGAN PROFESIONALISME 1 Komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan professionalitas 2 Komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan praktik- praktik etika Sutoto. KARS42
PENGEMBANGAN PROFESIONALISME 1 Komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan professionalitas 2 Komitmen untuk secara terus menerus mengembangkan praktik-praktik etika 3 Kkomitmen untuk mengembangkan pemahaman dan kepekaan terhadap keragaman dan sikap tanggungjawab terhadap pasien, profesinya dan masyarakat. Sutoto. KARS SK :SANGAT KURANG K : KURANG B : BAIK SB : SANGAT BAIK NoPARAMETERSKKBSB
Kewenangan Klinis Individu Kompetensi indindividu Serkom-Kolegium Standar Profesi SPK/RKK Standar pelayanan profesi Upaya Memastikan Kompetensi Kredensial Supervisi Proctoring Upaya Menambah kompetensi P2KB Kualifikasi tambahan Upaya Mempertahan Kan kompetensi P2KB Sumber : Sutoto,KARS
LEMBAR KERJA KUALIFIKASI STAF MEDIK Spesialisasi……………………… Tanggal Pertama kali diangkat :……………………… Nama ………………………………………… Gelar/kredensial : ……………………………………………. StdElemen penilaian Patuh ya/tdk Komen KPS.9 1. Ada catatan tentang mereka yang diijinkan memberikan pelayanan kepada pasien tanpa supervisi (RINCIAN KEWENANGAN KLINIK /RKK) 2.Rumah sakit membuat salinan yg disimpan di file kredensial/file kepegawaian pendidikan, SIP,STR, SPK, RKK dari setiap staf medik 3.Semua dokumen pendidkan, registrasi harus diverifikasi oleh sumber yang menerbitkan, sebelum yang bersangkutan bekerja memberikan pelayanan kepad pasien 4. Semua dokumen kredensial (pendidikan, STR. SIP. SPK.RKK Harus selalu di- updated 5.Pada pengangkatan awal ada Surat Penugasan Klinik dan Rincian Kewenangan klinis dari direktur KPS Ditetapkan kebijakan tentang proses evaluasi file kredensial dari setiap staf paling kurang setiap 3 tahun (Rekredensial) 3. Bukti penetapan kembali disimpan di file kredensial staf Sumber:Sutoto. KARS
StdElemen penilaian Patuh ya/tdk kome n KPS RS meggunakan proses terstandar memberikan kewenangan klinis kpd setiap staf medik untuk memberikan layanan pada saat awal diangkat (Kredensial) dan pada saat diangkat kembali (Rekredensial) 2. Keputusan mengangkat kembali didasarkan dari area kompetensi (a) sampai ( f) 3. SPK DAN RKK setiap staf medis di informasikan keseluruh unit di rumah sakit 4. Setiap staf medik hanya memberi pelayanan yang ditetapkan dalam SPK/RKK KPS Evaluasi dan mutu dari pelayanan yang diberikan oleh setiap staf medik di kaji setiap tahun dan dikomunikasikan ke staf medik lain 5. Hasil evaluasi dicatat di file kredensial staf medik dan di file lain tentang kepegawaian KPS Anggota Staf medik /Kep/staf profesional lainnya diberi pelatihan cardiac life support 3. Ada bukti tentang kelulusan pelatihan staf medis 4. Tingkat pelatihan untuk setiap orang diulangi berdasar kebutuhan atau kerangka waku yang ditetapkan pengelola pelatihan, atau setiap 2 tahun Sutoto. KARS46
Sumber:Sutoto. KARS
Standar KPS 17 Rumah sakit memiliki proses yang efektif untuk staf kesehatan professional berpartisipasi dalam aktifitas peningkatan mutu RS Sumber:Sutoto. KARS48
Sumber:Sutoto. KARS49