ORDNER KP.05. MUTASI ORDNER KP.02 LAMARAN ORDNER KP KEPEG.
Filing Cabinet
`NAMA INSTANSI : UNIT KERJA : Tahun : Nomor Arsip : Nomor Boks : NAMA INSTANSI : Tahun : Nomor Arsip : Nomor Boks : PENATAAN ARSIP INAKTIF
PEMANFAATAN RUANGAN DENGAN MENGGUNAKAN RAK BERGERAK PENIMPANAN ARSIP INAKTIF MenggunakanRakStatisMenggunakanRakBergerak MenggunakanRakBergerak
4. PENYUSUTAN ARSIP
Penyusutan JRA Musnah Penyerahan Arsip Statis Pemindahan Arsip Inaktif
RAPAT PANITIA PENILAI ARSIP
Pasal 85 (1) Arsip statis perguruan tinggi negeri wajib diserahkan kepada lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri. (2) Penetapan arsip statis pada perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh perguruan tinggi n a. (3) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab unit kearsipan di lingkungan satuan kerja perguruan tinggi negeri. (4) Pelaksanaan penyerahan arsip statis yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan perguruan tinggi negeri.
Pengertian: Pengelolaan arsip statis (PAS) adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional. ( Pasal 1 Angka 21) PENGELOLAAN ARSIP STATIS : Psl 90
1. Akuisisi2. Pengolahan 4. Akses 3. Preservasi PENGELOLAAN ARSIP STATIS PASAL 90 : Lingkup PAS
Preservasi Arsip Statis
LK KAB/KOTA LK PROV ANRI Lembaga Negara Pusat Jaringan Nasional SKPD Provinsi UK LK PTN UK BUMN BUMD Provinsi UK SKPD Kab/Kota BUMD Kab/Kota UK LK = Lembaga Kearsipan, UK = Unit Kearsipan UK Satker Rektorat Satker Fakulta s Pusat Jaringan Provinsi
PUSAT JARINGAN NASIONAl LEMBAGA KEARSIPAN PROVINSI PUSAT JARINGAN PROVINSI INTERNET SIMPUL JARINGAN KABUPATEN/KOTA ARSIP NASIONAL RI LEMBAGA KEARSIPAN KABUPATEN/KOTA USER LEMBAGA KEARSIPAN PERGURUAN TINGGI UNIT KEARSIPAN BUMN UNIT KEARSIPAN BUMD PROVINSI UNIT KEARSIPAN BUMD KABUPATEN/KOTA UNIT KEARSIPAN DI SATUAN KERJA PERGURUAN TINGGI SIMPUL JARINGAN PERGURUAN TINGGI