PENANAMAN MODAL 1
(UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal asing utk melakukan usaha di wilayah RI 2
Penanam Modal Asing Kegiatan menanam modal utk melakukan usaha di RI yg dilakukan oleh penanam modal asing yg menggunakan modal asing sepenuhnya ataupun berpatungan dg modal dlm negeri. 3
Modal asing Modal yg dimilki oleh negara asing,perseorangan WNA,badan usaha asing,badan hukum asing,dan/atau badan hukum Ind yg sebagian atau seluruhnya modalnya dimiliki oleh asing. 4
Asas Penanaman Modal Kepastian hukum. Keterbukaan. Akuntabilitas. Perlakuan yg sama. Kebersamaan. Efisiensi yg berkeadilan. Berkelanjutan. Berwawasan lingkungan. Kemandirian. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 5
Tujuan Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Menciptakan lapangan kerja. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan tehnologi nasional. Mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 6
Kebijakan dlm penanaman modal. Pemerintah mendorong terciptanya iklim usaha nasional yg kondusif bagi penanaman modal utk menciptakan daya saing perekomian nasional. Mempercepat peningkatan penanaman modal. 7
Caranya Memberi perlakuan yg sama antara PMA dan PMDN. Menjamin kepastian hukum,kepastian usaha dan keamanan berusaha. Membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kpd usaha mikro,kecil,menengah dan koperasi. 8
Bentuk badan usaha PMDN bisa berbentuk badan hukum maupun bukan berbadan hukum. PMA wajib berbentuk PT berbadan hukum dan berkedudukan di wilayah RI. PMA dpt dilakukan dg cara: Mengambil bagian saham pd saat pendirian. Membeli saham. Dengan cara lain yg sesuai dg UU. 9
Perlakuan th Penaman Modal Pemerintahan memberikan perlakuan yg sama kpd semua penanaman yg berasal dr negara manapun yg melakukan kegiatan penanaman modal di Ind. 10
Nasionalisasi. Pem tdk akan melakukan nasionalisasi atau pengambil alihan kecuali dg UU. Dlm hal Pem melakukan tindakan nasionalisasi,Pem akan memberikan kompensasi sesuai dg harga pasar. Jika kedua belah pihak tdk mencapai kata sepakat ttg kompensasi,penyelesaian dilakukan dg arbitrase. 11
Repatriasi Penanam modal diberi hak utk melakukan transfer dan repatriasi dlm valuta asing thd: 1. Modal. 2. Keuntungan, bunga bank,deviden dan pendapatan lain. 3. Tambahan dana yg diperlukan bagi pembiayaan modal. 4. Dana utk pembayaran kembali pinjaman. 5. Royalty atau biaya yg hrs dibayar. 6. Pendapatan dr pekerja asing. 7. Hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal. 8. Kompensasi thd kerugian. 9. Pembayaran dlm rangka bantuan teknis,jasa teknis,manajemen dan HKI. 12
Ketenaga kerjaan. Persh PMA dlm memenuhi tenaga kerja hrs mengutamakan tenaga kerja WNI. Persh PMA dpt menggunakan tenaga ahli dr asing sesuai dg UU. Persh wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja WNI melalui pelatihan kerja sesuai dg UU. Persh PMA wajib menyelenggarakan pelatihan dan alih tehnologi ke tenaga kerja WNI. 13
Bidang Usaha. Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modak kecuali bidang usaha yg dinyatakan tertutup. Bidang usaha yg tertutup bg PMA: Produksi senjata,mesiu,alat peledak dan peralatan perang. Bidang usaha yg secara eksplisit dinyatakan tertetutup berdasarkan UU. 14
Bidang yg tertutup. Berdasarkan kriteria kesehatan,moral,kebudayaan,lingkun gan hidup,pertahanan dan keamanan dan kepentingan nasional. Kriterian bidang usaha terbuka dan tertutup di atur dg PP. Kriteria kepentian nasional: perlindungan sumber daya alam,perlindungan,pengembangan usaha makro,kecil,menengah dan koperasi. 15
Fasilitas Pem memberikan fasilitas kpd penanam modal yg melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman baru dg kriteria: Menyerap banyak tenaga kerja. Termasuk skala prioritas tinggi. Termasuk pengembangan infra struktur. Melakukan alih tehnologi. Melakukan industri pionir. Berada di daerah terpencil,daerah tertinggal,daerah perbatasan atau daerah lain yg dianggap perlu. Menjaga kelestarian hidup. Melakukan kegiatan peneltian,pengembangan dan inovasi. Ber mitra dg dg usaha mikro,kecilmenengah dan koperasi. Menggunakan barang modal atau mesing atau peralatan yg diproduksi di dlm negeri. 16
Fasilitas utk perluasan dan penanaman modal baru Pengurangan pajak penghasilan. Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal. Pemebebasan atau keringanan bea masuk bahan baku. Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal. Penyusutan atau amortisasi yg dipercepat. Keringanan PBB. 17
Fasilitas perizinan tanah HGU diberikan 95 th dg cara diperpanjang dimuka sekaligus selama 60 th dan dpt diperbaharui 35 th. HGB diberikan 80 th dg cara diperpanjang dimuka sekaligus selama 50 th dan dpt diperbaharui 30 th. Hak Pakai diberikan 70 th dg cara diperpanjang dimuka sekaligus 45 th dan dpt diperbaharui selama 25 th. 18
Fasilitas tsb dpt di berikan dg syarat Penanaman modal jangka panjang. Tdk memerlukan area yg luas. Diatas tanah negara. Tdk menggangu rasa keadilan masy.dan tdk merugikan kepentingan umum. 19
Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah tsb dpt dibatalkan Apabila persh penanam modal menelantarkan tanah,merugikan kepentingan umum,tdk sesuai dg peruntukan,melanggar UU pertanahan. 20
Larangan PMDN dan PMA yg berbentuk PT dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yg menyatakan bhw kepemilikan saham dlm PT utk dan atas nama orang lain. Apabila hal tsb dilanggar perjanjian pernyataan tsb dinyatakan batal demi hukum. Tujuan larangan ini adl menghindari terjadinya perseroan yg secara normatif dimiliki seseorang,ttp secara materi pemiliknya adl orang lain. 21
22
23
24
25
26
27
28
29
30