TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Advertisements

Sengketa Pajak.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Surat Keterangan Keimigrasian
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
SOSIALISASI DALAM RANGKA IMPLEMENTASI
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
REGISTRASI KEPABEANAN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Kementerian Keuangan RI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan RI
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Pertukaran Data Elektronik (PDE) Internet
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)
ajustment/opinion/deal
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SENGKETA PAJAK.
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Wewenang Pemeriksaan :
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Pemungutan Pajak Daerah
SISTEM APLIKASI EKSPOR (CEISA EKSPOR)
Sistem PDE / EDI
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN (BC 4.0/4/1)

Dasar Hukum Perdirjen BC Nomor PER- /BC/2016 Tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Penimbunan Berikat Dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Pemberitahuan Pabean BC 4.0 Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB Disampaikan oleh Penyelenggara/ Pengusaha TPB Penyampaian BC 4.0 PDE (Pertukaran Data Elektronik) dlm hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE. MPDE (Media Penyimpan Data Elektronik) dlm hal Kantor Pabean belum menerapkan sistem PDE. Tulisan diatas formulir (apabila SKP tidak berfungsi Minimal 4 jam).

Kategori Layanan Pelayanan dan pengawasan terhadap BC 4.0 dan BC 4.1 berdasarkan profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB, dikategorikan menjadi : MERAH kategori layanan merah KUNING kategori layanan kuning HIJAU kategori layanan hijau

Penyampaian BC 4.0 SPJM SPPB TPB TLDDP Kantor Pengawas Jalur Merah Penelitian kelengkapan & kebenaran pengisian BC 4.0 Penelitian SKP/Pejabat Sesuai NOPEN Jalur Hijau SPPB Tidak Sesuai NPP SPJM : Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPPB : Surat Persetujuan Pemasukan Barang NOPEN : Nomor & Tgl Pendaftaran NPP : Nota Pemberitahuan Penolakan

Penetapan Jalur Merah Terhadap BC 4.0 yang mendapat Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) BC 4.0, pengawasan pemasukan barang dilakukan : oleh Pejabat yang mengawasi TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah; atau melalui SKP berdasarkan informasi yang direkam oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Merah dilakukan pengawasan pembongkaran barang (stripping) dan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat yang mengawasi TPB. Dalam hal kedapatan : sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0; atau tidak sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 setelah dilakukan perubahan data BC 4.0. Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud, dilakukan dalam hal pengawasan pemasukan barang dan/atau pengawasan pembongkaran barang (stripping), tidak sesuai .

Penetapan Jalur Hijau Terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Hijau, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) BC 4.0, dan dilakukan : Pengawasan pemasukan; dan Pengawasan pembongkaran (stripping); melalui SKP berdasarkan informasi yang direkam oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB. Dalam hal kegiatan pengawasan sebagaimana diatas : sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0; atau tidak sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.0 setelah dilakukan perubahan data BC 4.0. .

Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Terhadap BC 4.0 yang ditetapkan sebagai Jalur Merah Penyelenggara/ Pengusaha TPB Kantor Pengawas *) Hardcopy / Data Elektronik Dokap paling lama 3 hari kerja, setelah tanggal SPJM BC 4.0 Dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB belum menyerahkan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean dalam jangka waktu 3 hari kerja, pengajuan BC 4.0 berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean

Pemeriksaan Fisik Terhadap BC 4.0 Pejabat melakukan pemeriksaan fisik terhadap BC 4.0 yang mendapat penetapan Jalur Merah berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) BC 4.0 yang diterbitkan oleh SKP Pemeriksaan fisik dilakukan setelah Penyelenggara/Pengusaha TPB : menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean Pemeriksaan fisik sebagaimana dilakukan secara mendalam menyiapkan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik; dan hadir dalam pemeriksaan

Pemberitahuan Pabean BC 4.1 Pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Disampaikan oleh Penyelenggara/ Pengusaha TPB untuk setiap pengeluaran barang Penyampaian BC 4.1 PDE (Pertukaran Data Elektronik) dlm hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE. MPDE (Media Penyimpan Data Elektronik) dlm hal Kantor Pabean belum menerapkan sistem PDE. Tulisan diatas formulir (apabila SKP tidak berfungsi).

Penyampaian BC 4.1 SPJM SPPB TPB TLDDP Kantor Pengawas Jalur Merah Penelitian kelengkapan & kebenaran pengisian BC 4.1 Penelitian SKP/Pejabat Sesuai NOPEN Jalur Hijau SPPB Tidak Sesuai NPP SPJM : Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPPB : Surat Persetujuan Pengeluaran Barang NOPEN : Nomor & Tgl Pendaftaran NPP : Nota Pemberitahuan Penolakan

Penetapan Jalur Merah Terhadap BC 4.1 yang mendapat penetapan Jalur Merah diterbitkan SPJM dan dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat yang mengawasi TPB. Dalam hal kedapatan : sesuai, SKP menerbitkan SPPB BC 4.1; atau tidak sesuai: dilakukan pemeriksaan mendalam; dan SKP menerbitkan SPPB BC 4.1, setelah dilakukan perubahan data BC 4.1 Terhadap BC 4.1 yang telah diterbitkan SPPB BC 4.1, dilakukan : Pengawasan pemuatan (stuffing) oleh Pejabat yang mengawasi TPB; Pengawasan pengeluaran: oleh Pejabat yang mengawasi TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan merah; atau melalui SKP berdasarkan informasi yang direkam oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB dengan kategori layanan hijau atau kategori layanan kuning Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud diatas: sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1; atau tidak sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1 setelah dilakukan perubahan data BC 4.1. .

Penetapan Jalur Hijau Terhadap BC 4.1 yang mendapat penetapan Jalur Hijau, SKP menerbitkan SPPB BC 4.1 Terhadap BC 4.1 yang mendapat penetapan Jalur Hijau dilakukan : Pengawasan pemuatan (stuffing); dan Pengawasan pengeluaran, melalui SKP berdasarkan informasi yang direkam oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB Dalam hal pengawasan sebagaimana diatas : sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1; atau tidak sesuai, SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) BC 4.1 setelah dilakukan perubahan data BC 4.1 .

Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Terhadap BC 4.1 yang ditetapkan sebagai Jalur Merah Penyelenggara/ Pengusaha TPB Kantor Pengawas *) Hardcopy / Data Elektronik Dokap paling lama 3 hari kerja, setelah tanggal SPJM BC 4.1 Dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB belum menyerahkan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean dalam jangka waktu 3 hari kerja, pengajuan BC 4.1 berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak (hardcopy) Dokumen Pelengkap Pabean

Pemeriksaan Fisik Terhadap BC 4.1 Pejabat melakukan pemeriksaan fisik terhadap BC 4.1 yang mendapat penetapan Jalur Merah berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Fisik (SPPF) BC 4.1 yang diterbitkan oleh SKP Pemeriksaan fisik dilakukan setelah Penyelenggara/Pengusaha TPB : menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean Pemeriksaan fisik dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 10% (sepuluh persen) dari jumlah barang menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa menyiapkan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik; dan hadir dalam pemeriksaan

Perubahan & Pembatalan BC 4.0/4.1 Perubahan BC 4.0/4.1 Pembatalan BC 4.0/4.1 Ketentuan : Belum diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD); Persetujuan Kepala Kantor Pabean, dalam hal: barang telah masuk ke TPB untuk BC 4.0; dan/atau kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat. c. Tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean dalam hal selain huruf b diatas. Perubahan BC 4.0/4.1 dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali: identitas Penyelenggara/Pengusaha TPB; identitas pihak penerima / pengirim barang; tujuan pengiriman; dan/atau kode Kantor Pabean Ketentuan : Pembatalan BC 4.0/4.1 dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke TPB atau dikeluarkan dari TPB. permohonan pembatalan BC 4.0/4.1 diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri alasan dan bukti-bukti pendukung. Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pembatalan.

Ketentuan Lain-Lain Otomasi Pelaporan Pemutakhiran Profil Risiko Nota Hasil Intelijen (NHI) Tarif Preferensi SKP Tidak Berfungsi

Ketentuan Lain-Lain (1) Otomasi Pelaporan : Penyelenggara/Pengusaha TPB kategori layanan kuning atau kategori layanan hijau yang dilayani oleh Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE, harus melakukan pelaporan kegiatan pengawasan: pemuatan barang (stuffing) dan pengeluaran barang; atau pemasukan barang dan pembongkaran (stripping), dengan cara melakukan perekaman pada sistem otomasi. Pemutakhiran Profil Risiko : Dalam melaksanakan pemutakhiran profil risiko Penyelenggara/Pengusaha TPB, Kepala Kantor Pabean mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: frekuensi perubahan dan/atau pembatalan BC 4.0 dan/atau BC 4.1; kepatuhan pelaksanaan pelaporan dengan sistem otomasi atas hasil pelaksanaan kegiatan pemasukan & pengeluaran barang serta Stuffing dan Stripping; atau kepatuhan Penyelenggara/Pengusaha TPB mempergunakan barang setelah diterbitkan SPPD BC 4.0. SKP Tidak Berfungsi: Dalam hal SKP di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE tidak berfungsi paling sedikit 4 (empat) jam, tata cara pengeluaran dan pemasukan kembali barang dari/ke TPB dilakukan secara manual dengan menunjuk Pejabat untuk menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh SKP

Ketentuan Lain-Lain (2) Faktur Pajak: Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus: mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 dan/atau BC 4.1; dan menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean diwajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini

Ketentuan Penutup Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: Ketentuan mengenai tata cara pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini. Penerapan SKP BC 4.0 dan BC 4.1 pada Kantor Pabean yang mengawasi TPB akan diberlakukan secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal Juni 2016

Form BC 4.0 sebelum perubahan (1)

Form BC 4.0 sebelum perubahan (2)

Form BC 4.1 sebelum perubahan (1)

Form BC 4.1 sebelum perubahan (2)

Perubahan Form BC 4.0 Semula Menjadi

Form BC 4.1 (1)

Form BC 4.1 (2)

Perubahan Form BC 4.1 Semula Menjadi

Form BC 4.0 setelah perubahan (1)

Form BC 4.0 setelah perubahan (2)

Form BC 4.1 setelah perubahan (1)

Form BC 4.1 setelah perubahan (2)

TERIMAKASIH