Cyber Crime AND Cyber Law GEMPA HENDRATNA, S.Pd, M.Kom
Kompetensi Baru Berbasis IT Searching, dengan search engine Collecting, MP3, grafik, animasi, video Creating, membuat web, membuat game Sharing, web pages, blog Communicating, e-mail, IM, chat Coordinating, workgroups, mailing list Meeting, forum, chatroom, Socializing, beragam kelompok sosial on line Evaluating, on line advisor Buying-Selling, jual beli on line Gaming, game on line Learning, jurnal on line, riset on line Bernie Trilling, Toward Learning Societies, 2006
Definisi Cyber Crime Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber
Beberapa Contoh Cyber Crime Computing Crime (trustworthy system) Content Crime (invalid information) Communication Crime (trustworthy system) Nation + Community Crime (safety norms)
Karakteristik Cyber Crime Terdapat sistem elektronik (komputer) yang terhubung dengan jaringan (baik non maupun via telekomunikasi). Dapat berbentuk Kejahatan lama dan atau kejahatan baru (contoh: spamming). Pelaku tindak pidana sulit terjangkau Tidak meninggalkan bekas secara fisik melainkan secara elektronik dalam bentuk data elektronik. Tindak pidana bersifat lintas batas. Dilakukan melalui jaringan sistem informasi baik privat maupun publik.
Jenis Cyber Crime Komputer sebagai target Komputer sebagai alat penyimpan Komputer sebagai instrumen kejahatan Pelanggaran HaKI menggunakan komputer
Cyber Law Karakteristik Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya), Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the existing law). Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet.
Cyber space ”cyberspace” adalah objek atau concern dari ”cyber law”. Istilah ”cyberspace” diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Perkembangan selanjutnya menjadi ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks).’
Saat ini ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, maka muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut.
Pro-Kontra Regulasi Aktivitas di Internet Munculnya pro-kontra bisa atau ticlaknya sistem hukum tradisional mengatur aktivitas-aktivitas di Internet disebabkan karena dua hal yaitu; karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial, dan sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.
Prokontra terbagai menjadi tiga kelompok : Kelompok pertama total menolak, karena Internet adalah ”surga demokrasi” (democratic paradise) yang menyajikan wahana bagi adanya lalu-lintas ide secara bebas dan terbuka tidak boleh dihambat dengan aturan yang didasarkan atas sistem hukum tradisional yang bertumpu pada batasan-batasan territorial. Kelompok kedua sangat mendukung, karena agar cepat ada aturan hukum, maka paling mungkin adalah dengan mengaplikasikan sistem hukum tradisional yang saat ini berlaku. Kelompok ketiga (jalan tengah) berpendapat bahwa aturan hukum harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip ”common law” yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitikberatkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas ”cyberspace” yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di Internet.
Persoalan-persoalan/ Aspek-aspek hukum terkait. Kontrak Perlindungan konsumen Pajak Jurisdiksi Digital signature Copy right Dispute settlement
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 UU ITE tahun 2008 (susila, judi, pencemaran, pemerasan) Pasal 28 UU ITE tahun 2008 (Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan) Pasal 29 UU ITE tahun 2008 (ancaman kekerasan atau menakut-nakuti) Pasal 30 UU ITE tahun 2008 (mengakses system milik orang) Pasal 33 UU ITE tahun 2008 (Mengganggu system orang) Pasal 34 UU ITE tahun 2008 (menjual atau menggandakan tanpa hak) Pasal 35 UU ITE tahun 2008 (manipulasi data 2. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail
10 Etika yang di keluar oleh Computer Ethics Institute : Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain. Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain. Jangan mengintip file orang lain. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri. Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta. Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri. Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis. Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.