TIPS : Implementasi keterbukaan informasi publik & pencegahan sengketa informasi publik implementasi UNDANG-UNDANG nO 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik SOSIALISASI PPID Di lingkungan pemerintah kota samarinda disajikan pada Samarinda 4 april 2017
Pertanyaan yang sering muncul terkait keterbukaan informasi publik
Kaitan keterbukaan informasi publik dengan kebijakan publik
Sejak berlakunya UU KIP, hampir tidak ada lagi informasi yang tertutup
? PENYEDIAAN INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK 26 BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DANA (UU NO.17 TH. 2003) BADAN PUBLIK UU NO.39 TH.2008 : Kementerian Negara INFORMASI PUBLIK (UU NO.14 TH.2008) PEMOHON INFORMASI PUBLIK INFORMASI PUBLIK INF. YANG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN INF. YANG DIKECUALIKAN INF. ATAS DASAR PERMINTAAN BERKALA SERTA MERTA SETIAP SAAT RAHASIA NEGARA ? RAHASIA BISNIS 26 RAHASIA PRIBADI RAHASIA JABATAN
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA Informasi tentang profil Badan Publik Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit dibawahnya; Struktur Organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja , profil singkat pejabat struktural; Laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik ; Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik; Ringkasan laporan keuangan; Rencana dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Neraca Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (C A L K) Daftar Aset dan Investasi Ringkasan laporan akses Informasi Publik; Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan; Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik; informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang; Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa; Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat.
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA Profil : Struktur Organisasi Tugas dan fungsi Badan Publik Informasi tentang kedudukan/domisili/alamat lengkap Gambaran umum setiap satuan kerja Visi dan Misi Program dan kegiatan Anggaran Profil singkat pejabat struktural Profil singkat pejabat fungsional Laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan. Laporan : Keuangan Rencana dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Neraca Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Daftar Aset dan Investasi Akses Informasi Publik Jml.Permintaan yg diterma Waktu Jml. Pemberian dan Penolakan Alasan Penolakan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Badan Publik Laporan Tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Regulasi : Peraturan keputusan dan/atau kebijakan Uji Publik Hak dan tata cara : Memperoleh Informasi Publik Pengajuan Keberatan Penyalahgunaan wewenang Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat
UU NO.23 TH.2014 Kondisi Geografis Daerah Demografi Potensi Sumber Daya Daerah; Ekonomi dan Keuangan Daerah; Aspek Kesejahteraan Masyarakat; Aspek Pelayanan Umum; Dan Aspek Daya Saing Daerah. a b Memuat Informasi : Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Dan Laporan Keuangan
http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn BP Wajib Menyediakan, Memberikan Dan/Atau Menerbitkan Informasi Publik Yang Berada Di Bawah Kewenangannya Kepada Pemohon IP, Selain Informasi Yang Dikecualikan Sesuai Ketentuan (Ps.7)
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA Standar pengumuman informasi serta merta Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Daftar Informasi Publik Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan Data perbendaharaan atau inventaris Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik Agenda kerja pimpinan satuan kerja Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya Jumlah jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan masyarakat serta laporan penindakannya Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka
Tips : 6 tepat agar informasi publik bermanfaat maksimal ke publik 6 tepat ini merupakan prinsip umum dalam regulasi tentang hak atas informasi publik diberbagai negara termasuk INDONESIA !
1. Tepat status Badan publik harus memastikan apakah informasi publik terbuka atau dikecualikan. Ini hal pertama & mendasar
2. Tepat waktu Jika sebuah informasi telah dipastikan terbuka, selanjutnya Badan Publik perlu memastikan kapan dipublikasikan ?
3. Tepat sarana Setelah tepat status, tepat waktu, selanjutnya pastikan tepat sarana; informasi dipublikasikan dan disediakan secara elektonik (digitalisasi arsip) atau non elektronik agar mudah dijangkau pengguna dan pemohon informasi publik
4. Tepat isi Selanjutnya, pastikan informasi publik tersebut, valid dan tidak menyesatkan, sebagai informasi resmi dari Badan Publik
5. Tepat makna Badan Publik perlu memastikan, informasi publik disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Jika perlu, beri penjelasan
6. Tepat format Badan Publik perlu menyajikan informasi tertentu dalam format terbuka (machine readable) agar publik dapat berpartisipasi maksimal
Berdasarkan UU KIP No.14 Tahun 2008
Tips : bagaimana badan publik melayani vexatious request Vexatious request adalah permohonan informasi yang mengganggu karena tidak adanya itikad baik dari pemohon informasi.
Ciri-ciri perilaku vexatious request Vexatious Request bisa dilihat dari perilaku pemohon yang mempersoalkan hal tak substansial, menawarkan acara berbayar, hingga pemerasan
Ciri-ciri perilaku vexatious request Mempersoalkan hal tak substansi, misal: Pemohon memaksa bayar penggandaan ke Badan Publik dan minta kuitansi. Tidak mau bayar ke Fotocopy
Ciri-ciri perilaku vexatious request Contoh lain : Pemohon memaksa Badan Publik memberikan informasi yang harus diolah dulu oleh Badan Publik. Pemohon menolak diberi data mentah
Ciri-ciri perilaku vexatious request Vexatious request biasanya menyasar BP yang belum mengimplementasikan UU KIP, UU Arsip, atau BP yang terindikasi rendah akuntabilitas
Ciri-ciri perilaku vexatious request Pelaku Vexatious Request, biasanya mengancam BP dengan pidana di UU KIP, UU Arsip, UU Pemberantasan KKN, sehingga BP mengikuti tawaran pelaku
Tinjau rekam jejaknya Selain dari perilaku, pelaku Vexatious Request bisa dilihat dari rekam jejak pelaku & organisasinya. Misal: pernah melakukan pemerasan
bagaimana badan publik melayani vexatious request Apa yang harus dilakukan BP menghadapi Vexatious Request? 1. Ikuti petunjuk UU. Secara administrasi, waktu, dan perilaku pelayanan
bagaimana badan publik melayani vexatious request Jika informasi yang diminta adalah informasi publik yang terbuka. Apalagi yang wajib diumumkan, maka penuhi haknya sesuai UU
bagaimana badan publik melayani vexatious request Jika yg diminta menyulitkan. Misalnya :Tiket thn 2000-2016, gali tujuannya. Bila yakin Vexatious Request, selesaikan di KI, jika ybs menyengketakan
bagaimana badan publik melayani vexatious request Keyakinan terhadap Vexatious Request ini, dilihat dari ketidakjelasan tujuan, perilaku pemohon & rekam jejak. Catat dengan baik sebagai bahan sengketa
Regulasi ki ada khusus menangani vexatious request Regulasi perki 1 tahun 2013 Regulasi ki ada khusus menangani vexatious request
Regulasi ki ada khusus menangani vr Komisi Informasi akan mempertimbangkan apakah ia Vexatious Request, berdasarkan bukti yg dibawa BP dan Perki 1/2013. Psl 4 ayat (3).
Tahun 2014 ki pusat menerima permohonan sengketa informasi Contoh permohonan sengketa yang diajukan ke ki pusat berdasarkan vexatious request ke badan publik Sejumlah 1.354 permohonan Tahun 2014 ki pusat menerima permohonan sengketa informasi
Apakah ki pusat menunggak perkara sengketa ? Contoh permohonan sengketa yang diajukan ke ki pusat berdasarkan vexatious request ke badan publik Namun dari 1.354 permohonan sengketa, ki pusat hanya meregister selesai -/+ 119 permohonan , kenapa ? Apakah ki pusat menunggak perkara sengketa ?
Contoh permohonan sengketa yang diajukan ke ki pusat berdasarkan vexatious request ke badan publik Ternyata ki pusat bukan menunggak perkara, namun ...... Mengatasi vexatious request, karena tahun 2014 ada satu pemohon dengan 1 identitas mengajukan permohonan sengketa sejumlah 1.167
Tips : Bagaimana PPID/Badan Publik Mengelola Keberatan Pemohon Informasi, Untuk mencegah terjadinya sengketa informasi publik
1. Jumlah Permohonan Sengketa Informasi Tahun 2012 s/d September 2016 Komisi Informasi Provinsi Kaltim
2. Badan Publik Yang Disengketakan Dari Tahun 2012 s/d Sept 2016 Komisi Informasi Provinsi Kaltim
3. Badan Publik Pemerintah Yang Disengketakan dari tahun 2012 s/d Sept 2016 Komisi Informasi Provinsi Kaltim
4. Jenis Informasi Yang Di Sengketakan Dari Tahun 2012 s/d Sept 2016 Komisi Informasi Provinsi Kaltim
5.Alasan Pengajuan Sengketa Informasi Dari Tahun 2012 s/d Sept 2016 Komisi Informasi Provinsi Kaltim
6. Jumlah Permohonan Sengketa Informasi Tahun 2016 (update september 2016) Komisi Informasi Provinsi Kaltim
7. Badan Publik Yang Disengketakan Tahun 2016 (update september) Komisi Informasi Provinsi Kaltim
8. Jenis Informasi Yang Disengketakan Tahun 2016 (update september 2016) Komisi Informasi Provinsi Kaltim
9. Alasan Pengajuan Sengketa Informasi Tahun 2016 (update september 2016) Komisi Informasi Provinsi Kaltim
10. Perkembangan Penanganan Sengketa Informasi Tahun 2016 (update september 2016) Komisi Informasi Provinsi Kaltim
List website Badan Publik se Provinsi Kaltim (data sementara) yang akan di MONEV Rutin pertiga bulanan mulai september tahun 2016
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 1. Keberatan adalah hak pemohon. Jadi, layani dengan tenang. Selesaikan dengan musyawarah. Tapi, sebenarnya keberatan juga bisa diantisipasi.
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 2. Keberatan juga sebagai input bagi badan publik untuk perbaikan mekanisme pelayanan, perilaku pelayanan, & peninjauan status sebuah informasi publik
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 3. Itulah dua paradigma Keberatan; sebagai hak pemohon & input bagi badan publik. Tanpa itu, keberatan akan selalu jadi pintu masuk sengketa informasi
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 4. Setelah paradigma, kelola Keberatan dengan benar. Antara lain, keberatan harus diajukan tertulis. Jika pemohon mengajukan lisan? Petugas menuliskannya
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 5. Kenapa Keberatan harus tertulis? Untuk tertib administrasi, bukti jika ada sengketa & jadi bahan pembelajaran Badan Publik. Maka, dokumentasikanlah dengan baik.
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 6. Mari kita lihat 7 alasan pengajuan Keberatan. Lalu bagaimana Badan Publik mengantisipasinya. (Alasan & Antisipasi).
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 7. Keberatan karena pengecualian , antisipasinya Pastikan ketepatan: prosedur uji konsekuensi, cakupan materi, dasar hukum, masa pengecualian.
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 8. Keberatan karena informasi Berkala tak disediakan. antisipasinya Tentukan jenis informasi Berkala, unit yg menguasai, mekanisme & sarana publikasi, reminder system
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 9. Keberatan karena permintaan tak ditanggapi , antisipasinya Bangun integrated service, front-back office & bangun reminder system terhadap pelayanan by request
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 10. Keberatan karena tanggapan tak sesuai permintaan, antisipasinya Cantumkan kewajiban konfirmasi ke pemohon dlm SOP Pelayanan, sebelum pemberian dokumen informasi publik.
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 11. Keberatan karena tidak dipenuhinya permohonan, antisipasinya Buat SOP penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik) ; update berkala, pastikan ketersediaan dokumennya & reminder pelayanan
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 12. Keberatan karena biaya tak wajar , antisipasinya Badan Publik tak perlu menetapkan harga. Biaya langsung ditanggung pemohon. Dampingi saat penggandaan dokumen
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 13. Keberatan karena waktu , antisipasinya Identify proactive disclosure & umumkan, buat pengecualian prosedural pada informasi tertentu, & buat reminder system.
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 14. Demikian langkah-langkah Badan Publik mengantisipasi Keberatan pemohon informasi menurut 7 alasan dalam UU KIP No.14 tahun 2008. Jika keberatan tetap diajukan, selesaikan dengan musyawarah
Tips : kelola keberatan, cegah sengketa 15. Lima hal yang perlu diperhatikan dalam musyawarah menyelesaikan Keberatan. Tujuan, metode, pendekatan, suasana, & para pihak yg terlibat.
tips & Contoh optimalisasi website badan publik untuk pelayanan pengguna-pemohon informasi publik sekaligus mencegah sengketa informasi publik Dinas perkebunan dan dinas kesehatan provinsi kaltim , dua dari skpd se pemprov kaltim yang sudah menerapkan optimalisasi & standar layanan ppid/informasi publik via website Namun baru DISBUN Prov.Kaltim yang memberikan laporan akses layanan informasi ke KI Kaltim secara rutin
tips & Contoh optimalisasi website badan publik untuk pelayanan pengguna-pemohon informasi publik sekaligus mencegah sengketa informasi publik Untuk instansi vertikal di provinsi kaltim, baru bpkp perwakilan kaltim yang menerapkan optimalisasi dan standar pelayanan ppid/informasi publik via website
tips & Contoh optimalisasi website badan publik untuk pelayanan pengguna-pemohon informasi publik sekaligus mencegah sengketa informasi publik Kota bontang & kota balikpapan , dua dari 10 kab/kota di pemprov kaltim yang sudah menerapkan optimalisasi & standar layanan ppid/informasi publik via website
tips & Contoh optimalisasi website badan publik untuk pelayanan pengguna-pemohon informasi publik sekaligus mencegah sengketa informasi publik Ppatk dan kpu , dua contoh terbaik nasional bagi badan publik untuk menerapkan optimalisasi & standar layanan ppid/informasi publik via website
tips & Contoh optimalisasi website badan publik untuk pelayanan pengguna-pemohon informasi publik sekaligus mencegah sengketa informasi publik Komisi informasi , sebagai lembaga negara yang bertugas sebagai ‘ombudsman & hakim’ layanan keterbukaan informasi juga wajib menerapkan optimalisasi & standar layanan ppid/informasi publik via website
Sekian dan terima kasih