PEMILU YANG DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
Advertisements

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
DIALOG NASIONAL: e-Voting Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
KEBIJAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PERLUASAN AKSES DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS MELALUI PENDIDIKAN LAYANAN INKLUSIF PUJI.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
FAKTOR-FAKTOR KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN PEMILIH DI TPS
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
Pemilih yang Cerdas Berdemokrasi
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Workshop on Disability
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
Etiket Berinteraksi dengan penyandang disabilitas
ISU-ISU LAIN.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
Menjadi Perempuan Cerdas Berpolitik
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Orientasi dan Partisipasi Politik bagi Pemilih Pemula
Apa dan Mengapa Demokrasi?
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Teori konstitusi.
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
ANTAR KERJA KHUSUS.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2017 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN.
Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental dan Potensi Kecurangan Pemilu
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

PEMILU YANG DEMOKRATIS DAN NON DISKRIMINASI Oleh : Dra. Ariani Soekanwo Ketua Umum PPUA PENCA

I. Pendahuluan PPUA PENCA adalah merupakan koalisi berbagai organisasi disabilitas tingkat nasional yang mewakili masyarakat penyandang disabilitas antara lain: Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Gerakan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Ikatan Syndroma Down Indonesia (ISDI), Dll. VISI PPUA PENCA adalah: terselenggaranya pemilihan umum yang aksesibel dan non diskriminatif sehingga menjamin penyandang disabilitas (Penca) dapat secara langsung, bebas, rahasia dan mandiri menyalurkan aspirasi politiknya.

. MISI PPUA PENCA adalah: A. Adanya kesamaan hak dan kesetaraan perlakuan bagi penyandang disabilitas dalam menyampaikan hak berpolitik untuk memilih dan dipilih. B. Terciptanya kesadaran dan pemahaman serta realisasi pengambil kebijakan akan pentingnya perlindungan dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas C. Terwujudnya produk undang-undang dan kebijakan lain bidang politik dan hukum yang memberikan peluang bagi terpenuhinya kesamaan hak antara penyandang disabilitas dan non disabilitas D. Terwujudnya pemilu yang akses penyandang disabilitas Pertama tama kami PPUA PENCA menyampaikan penghargaan kepada KPU RI yang telah memajukan, menegakan dan memenuhi hak politik warga negara disabilitas khususnya hak memilih, pada PEMILU 2014. KPU menjamin terselenggaranya PEMILU yang aksesibel (fisik dan non fisik) serta PEMILU yang inklusif.

Aksesibilitas fisik pada PEMILU adalah memberikan kemudahan kepada pemilih disabilitas yang berupa penempatan lokasi TPS yang mudah di akses, pintu TPS yang akses, penempatan kotak suara, bilik suara yang menjamin azas langsung dan mandiri, penyediaan alat bantu coblos pemilih disabilitas netra yang menjamin azas langsung dan rahasia, penyediaan formulir C3 yang harus ditanda tangani oleh pendamping disabilitas guna menjamin kerahasiaan pemilih, dll Aksesibilitas non fisik berupa antara lain : pelayanan petugas KPPS yang ramah disabilitas, petunjuk berinteraksi dengan pemilih disabilitas, fasilitasi pendampingan, mendahulukan pemilih lansia dan pemilih disabilitas, dll.

PEMILU yang inklusi disabilitas adalah PEMILU yang mengikutsertakan seluruh warga negara termasuk warga negara disabilitas dari berbagai ragam disabilitas

II. Penyandang Disabilitas dan Ragamnya Sesuai dengan UU no. 19 tahun 2011 tentang pengesahan Convention on The Right Of person With Disabilities (Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas). Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu yang lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat, dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Oleh karena itu, pengakuan bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang .  

Jenis Keragaman Pemilih Disabilitas Ragam orang dengan keterbatasan fisik antara lain : Penguna kursi roda, pengguna kruk, polio kaki / tangan, amputasi kaki / tangan, celebral palsy ( keterbatasan koordinasi gerak), eks lepra, orang kecil, dll. Ragam orang dengan keterbatasan intelektual antara lain : down syndrome, autism, dan lain lain Ragam orang dengan keterbatasan mental antara lain : depresi, bipolar, scizopherenia, paranoid (yang sudah dinyatakan sembuh oleh dokter), dan lain-lain Ragam orang dengan keterbatasan sensorik antara lain: disabilitas netra sebagian atau buta (total), disabilitas rungu wicara/tuli dan lain lain Ragam orang dengan disabilitas ganda antara lain : disabilitas netra dan rungu wicara, disabilitas netra dan intelektual, dll Ragam orang dengan multi disabilitas antara lain: disabilitas netra tidak bisa bicara dan tidak punya kaki dan lain-lain

III. Dasar Hukum Hak politik penyandang disabilitas UUD 1945 tentang pemilu dan pasal 28 H ayat 2. I ayat 2 “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” (pasal 28 H ayat 2) “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” (pasal 28 I ayat 2) UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenan dengan kekhususannya” (Pasal 5 ayat3). “ Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus ( pasal 41 ayat 2). UU no. 19 tahun 2011 tentang pengesahan CRPD pasal 29 4x3 16x9

“Negara harus menjamin kepada penyandang disabilitas hak-ha Pengakuan dan pemenuhan persamaan hak setiap orang dalam menyalurkan aspirasi politiknya dalam pemilihan umum wujud dari terselenggaranya proses pemilihan umum yang demokratis k politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya dan akan mengambil langkah-langkah untuk i. Memastikan bahwa prosedur, fasilitas dan bahan-bahan pemilihan bersifat layak, dapat diakses serta mudah dipahami dan digunakan. Ii. Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia dalam pemilihan umum dan r eferendum public tanpa intimidasi dan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan serta melaksanakan seluruh fungsi public dalam semua tingkat pemerintahan, dengan memanfaatkan penggunaan teknologi baru yang dapat membantu pelaksanaan tugas; iii. Menjamin kebebasan berekspresi dan keinginan penyandang disabilitas sebagai pemilih dan untuk tujuan ini, bilamana diperlukan atas permintaaan mereka, mengizinkan bantuan dalam pemilihan oleh seseorang yang ditentukan mereka sendiri. Pengakuan dan pemenuhan persamaan hak setiap orang dalam menyalurkan aspirasi politiknya dalam pemilihan umum wujud dari terselenggaranya proses pemilihan umum yang demokratis “

D. UU no. 42 tahun 2009 tentang pilpres E. PKPU no. 26 tahun 2013 tentang pemungutan dan perhitungan suara di TPS F. Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara PEMILU Presiden dan wakil Presiden 2014.

IV. Berbagai Catatan Perkembangan PEMILU AKSES. Petugas KPPS masih berpandangan belas kasihan Pada PEMILU 2004 sewaktu pemilih disabilitas netra datang ke TPS, salah seorang petugas KPPS memberikan uang kecil. Meningkatnya kesadaran azas kerahasiaan pada pemilih disabilitas Disalah satu PILKADA ketika seorang pemilih disabilitas netra akan memilih dan menanyakan alat bantu coblos, oleh petugas KPPS di jawab tidak ada, maka pemilih disabilitas segera membatalkan niatnya untuk memilih. Pada PEMILU 2014 ada sekelompok disabilitas netra menuntut kepada KPU RI untuk disediakan alat bantu coblos Caleg DPR RI dan Caleg DPRD Proyek pengadaan alat bantu coblos yang mubazir Disalah satu PILKADA PPUA PENCA daerah telah berhasil mengadvokasi dana untuk penyediaan alat bantu coblos. Karena kurangnya koordinasi antara KPUD dengan PPUA PENCA, alat bantu coblos dibuat tidak sesuai dengan standar dan harganya sangat murah sekali. Akhirnya dilapangan alat bantu tidak bisa digunakan dan KPUD harus mengembalikan dana kepada PEMDA.

V. Hasil survey implementasi PEMILU AKSES PILEG 2014 1. Lokasi TPS yang akses mudah dijangkau Sebagian besar pemilih disabilitas dari berbagai jenis disabilitas memberikan jawaban bahwa TPS akses (164 orang). Jawaban ini harus dikaji lebih detail karena jawaban dari pemilih disabilitas netra, rungu wicara dan intelektual adalah penyandang disabilitas yang tidak membutuhkan lokasi TPS yang aksesibel. PPUA PENCA melakukan survey secara cepat dan tidak detail ditujukan kepada teman2 disabilitas seluruh Indonesia yang menggunakan hak memilih di TPS pada PILPRES 2014 lalu.: Hasil jawaban 219 responden dari 28 propinsi sebagai berikut:

Sedangkan jawaban yang menyatakan TPS tidak akses ( 37 orang ) dapat Sedangkan jawaban yang menyatakan TPS tidak akses ( 37 orang ) dapat dipastikan adalah jawaban pemilih pengguna kursi roda ataupun pemilih yang membutuhkan desain TPS akses. 2. Apakah di TPS anda tersedia alat bantu coblos disabilitas netra Jawaban TPS yang ada alat bantu coblos ada 91 TPS dan TPS yang tidak ada alat bantu coblos ada 101 TPS. Jawaban lainnya tidak tahu. Melihat temuan ini dapat dipastikan bahwa setiap TPS belum tentu tersedia alat bantu coblos untuk pemilih disabilitas netra.

3. Ada 81 responden yang menjawab di dampingi. Khususnya pemilih 3. Ada 81 responden yang menjawab di dampingi. Khususnya pemilih disabilitas netra sebagian besar pemilih itu didampingi oleh keluarganya dan hanya sebagian kecil didampingi oleh petugas KPPS. Sebagian kecil dari pemilih disabilitas lainnya membutuhkan pelayanan yang ramah disabilitas dengan mewujudkan bantuan yang spesifik seperti pemilih disabilitas rungu wicara membutuhkan kode khusus dari petugas KPPS saat tiba gilirannya, kotak suara dimiringkan karena tidak terjangkau oleh pemilih disabilitas dll.

Rekomendasi untuk PILPRES 2014 a. Keberadaan alat bantu coblos pemilih disabilitas netra perlu mendapat kan perhatian serius. Jangan mubazir seperti saat pileg 2014 ini. KPU RI telah memproduksi alat bantu coblos bagi disabilitas netra dan dilain pihak disabilitas sangat menuntut disediakannya alat bantu coblos untuk menjamin azas langsung, rahasia dan mandiri. b. Perlu ditelusuri mengapa: alat bantu coblos tidak tersedia di setiap TPS, atau apakah distribusinya yang tidak bagus sehingga tertahan di PPK atau di PPS, dan apakah petugas KPPS tidak paham kegunaan alat bantu coblos itu ataukah kurang sosialisasi kepada berbagai stakeholder dan lain-lain c. Pendampingan baik oleh keluarga maupun petugas KPPS tetap harus diadakan mengingat 40 % pemilih disabilitas memerlukan pendampingan. Termasuk juga pelayanan ramah disabilitas di TPS. d. Kepedulian untuk memilih lokasi dan penempatan TPS yang aksesibel bagi pemilih disabilitas termasuk pemilih berkursi roda perlu didorong agar tidak seorangpun pemilih terhalang untuk menyalurkan aspirasi hak politiknya.

VI. Tantangan Implementasi PEMILU AKSES PILPRES 2014 a. Bimtek ini disampaikan secara berjenjang dari KPU RI, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, Petugas PPK, Petugas PPS, baru petugas KPPS. b. Banyaknya tugas KPPS yang harus dipelajari dan dikerjakan dalam waktu yang relatif pendek. c. Pemikiran komisioner KPU RI yang berpendidikan tinggi harus diterapkan oleh petugas KPPS yang merupakan ujung tombak PILPRES 2014 yang berstatus relawan dan berpendidikan seadanya. d. Kepedulian BAWASLU dengan segenap jajarannya hingga PANWAS lapangan terhadap pelanggaran implementasi PEMILU AKSES di TPS.

VII. PENUTUP Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU RI yang telah mengadopsi masukan masukan PPUA PENCA ke dalam panduan KPPS serta penerbitan surat edaran KPU terkait penempatan TPS di rumah sakit jiwa dan panti-panti sosial. Dan juga telah melibatkan PPUA PENCA pada BIMTEK KPU se Indonesia. Pada kesempatan ini pula kami menitipkan kepada Bapak / Ibu ketua KPU propinsi amanah bagi terwujudnya PILPRES yang demokratis, akses aksesibel dan non diskriminasi. Kami bangga akan keberadaan kami sebagai warga negara disabilitas yang berjumlah 15 persen dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia. Kami bahagia menggunakan hak kedaulatan kami untuk memilih presiden kita……… PEMILU Cerdas PEMILU Berkwalitas PEMILU Akses disabilitas PEMILU Berkwalitas Jakarta, 8 juni 2014  

LOKASI TPS YANG TIDAK AKSES