PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH Jakarta, 2016
KEDUDUKAN HUKUM Kerugian Negara menurut Hukum Pidana Kerugian Negara menurut Hukum Perdata Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 BW) Hubungan Kontraktual (Wanprestasi) Kerugian Negara menurut Hukum Administrasi Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara)
DASAR HUKUM KERUGIAN NEGARA MENURUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 35) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 59 s.d. Pasal 67) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Pasal 22 s.d. Pasal 23) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 10 s.d. Pasal 11)
KEDUDUKAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH DALAM SISTEM PERBENDAHARAAN NEGARA UU Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 3: Perbendaharaan Negara meliputi: pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah; pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara; pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah; pengelolaan kas; pengelolaan piutang dan utang negara/daerah; pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah; penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah; penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD; penyelesaian kerugian negara/daerah; pengelolaan Badan Layanan Umum; perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
DEFINISI Menurut: UU No. 1 Tahun 2004 (Pasal 1 angka 22) UU No. 15 Tahun 2006 (Pasal 1 angka 15) Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Menurut: UU No. 15 Tahun 2006 (Pasal 1 angka 16) Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
KOMPONEN PENTING DALAM DEFINISI KERUGIAN NEGARA/DAERAH kekurangan uang, surat berharga, dan barang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai Kerugian Negara/ Daerah
Kata “Kekurangan”, berarti: Kekurangan bukan hanya sebagai kekurangan dalam jumlah pembayaran/pemasukan terhadap Kas Negara/Kas Daerah, namun juga harus diartikan sebagai kehilangan sejumlah uang dan kelebihan pembayaran dari nilai yang seharusnya. Begitu juga kerugian negara/daerah terjadi pada surat berharga (surat piutang) atau bentuk-bentuk tagihan yang bernilai uang maupun terhadap barang-barang milik negara/daerah. Frase “nyata dan pasti jumlahnya”, berarti: Nilai kerugian negara/daerah harus konkrit dengan menyebutkan jumlahnya yang jelas sebagai hasil akhir dari perhitungan yang pasti. Nilai kerugian negara/daerah harus berdasarkan bukti-bukti konkrit dan merupakan hasil perhitungan yang cermat sehingga bukan sebagai hasil dari penaksiran. Orang tidak dapat melakukan negoisasi dan perundingan untuk menurunkan atau menaikkan nilai kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan berdasarkan perhitungan dan bukti-bukti yang konkrit.
DASAR PEMIKIRAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH Obyek Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang Nyata dan Pasti Jumlahnya Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) TIDAK Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat lain Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat lain Subyek Kerugian Negara/Daerah BUKAN Kerugian Negara/Daerah Proses Pemulihan Penghapusan TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
TUJUAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH UU No. 1 Tahun 2004, Penjelasan Pasal 59 ayat (1): Kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. UU No. 1 Tahun 2004, Penjelasan Pasal 59 ayat (1): Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.
JENIS KERUGIAN NEGARA/DAERAH subyek Bendahara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Pengelola BUMN/BUMD/Lembaga/Badan Lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara Pihak Ketiga Penetapan BPK Presiden, Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati/Walikota BPK Proses Peradilan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Pengaturan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN TERHADAP BENDAHARA UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 62: Ayat (1): Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Ayat (3): Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. BPK-RI UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 22: Ayat (4): Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah. UU No. 15 Tahun 2006, Pasal 10: Ayat (1): BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN PEMERINTAH UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 63: Ayat (1): Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota. Ayat (2): Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
PEMANTAUAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH UU No. 15 Tahun 2006, Pasal 10 ayat (3): BPK berwenang memantau: penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 23 ayat (2): BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. UU No. 15 Tahun 2006, Pasal 10 ayat (4): Hasil pemantauan diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
HUBUNGAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH DENGAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 64: Ayat (1): Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Ayat (2): Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
SANKSI PIDANA BENDAHARA Keputusan BPK No. 5/K/I-XIII.2/10/2012 Tgl. 1 Oktober 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap seorang Bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dalam proses tuntutan penggantian kerugian negara/daerah. dalam hal nilai penggantian kerugian negara/daerah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berbeda dengan nilai kerugian negara/daerah dalam Surat Keputusan Pembebanan, maka kerugian negara/daerah wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembebanan. apabila sudah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara/daerah dengan cara disetorkan ke kas negara/daerah, pelaksanaan surat keputusan pembebanan diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah. apabila hukuman uang pengganti dalam vonis hukum pidana dilaksanakan dengan hukuman badan maka tidak menghapuskan tuntutan ganti rugi.
SANKSI PIDANA PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN Keputusan BPK No. 5/K/I-XIII.2/10/2012 Tgl. 1 Oktober 2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Apabila kasus kerugian negara/daerah oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain juga diproses melalui peradilan pidana dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berupa penetapan uang pengganti dan/atau hukuman badan maka putusan pengadilan tersebut tidak menghapuskan tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain namun eksekusi atas putusan pengadilan berupa pembayaran uang pengganti tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang nilai ganti kerugian negara/daerah yang harus disetor ke kas negara/daerah.
PELAPORAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 23 ayat (1): Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Akuntansi dan pelaporan keuangan terhadap kerugian negara/daerah berpedoman pada: BULETIN TEKNIS NOMOR 20 AKUNTANSI KERUGIAN NEGARA/DAERAH