HUKUM KEKERABATAN DAN PERJANJIAN ADAT KELAS : G/H PROGRAM STUDI S-1 REGULER FAKULTAS HUKUM – UNIVERSITAS GADJAH MADA 2016
Hukum WARIS
Pengertian dan Batasan Asas-asas dan Komparasi Sistem Pewarisan Hukum Waris Adat Pengertian dan Batasan Asas-asas dan Komparasi Sistem Pewarisan Hilangnya hak mewaris
Batasan Hukum Waris Adat Aturan-aturan atau norma-norma hukum yang mengatur atau menetapkan bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi-bagi kepada para ahli waris dari generasi ke generasi berikutnya baik berupa harta kekayaan yang bersifat materiil maupun immateriil melalui cara dan proses peralihannya.
Pengertian B. Ter Haar Bzn aturan hukum yg berkaitan dg penerusan dan peralihan Harta Kekayaan yg berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke generasi. Soepomo Peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan dan pengoperan Harta Kekayaan yg berwujud dan tidak berwujud dari generasi manusia kepada turunannya. Wirjono Prodjodikoro Perihal soal apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban- kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup Hilman Hadikusuma Hukum waris adat mengandung 3 unsur utama yaitu: Harta Peninggalan atau harta warisan Adanya Pewaris yang meninggalkan harta kekayaan Adanya ahli waris atau waris yang akan meneruskan pengurusannya atau yang akan menerima bagiannya
Unsur-unsur kewarisan Aturan/ketentuan hukum Proses peralihan/pengoperan Ada Harta Kekayaan baik materiil- immateriil Ada Pewaris masih hidup dan atau meninggal Ada Para ahli waris
Corak, sifat dan karakteristik H. Adat Religius Kontan-kongkrit Komunal Terbuka Musyawarah Tidak dikodifikasikan
ASAS HUKUM WARIS ADAT Keselarasan (Ketuhanan) Kepatutan (Keadilan) Asas Umum Moh. Koesnoe KeTuhanan dan pengendalian diri Kesamaan hak & kebersamaan hak Kerukunan & kekeluargaan Musyawarah & mufakat (temu pikir & rasa) Keadilan & parimirma. Keselarasan (Ketuhanan) Kepatutan (Keadilan) Kerukunan (Kerukunan/Kebersa maan/Musyawarah)
ASAS DAN KOMPARASI Eksistensi Hukum Waris adalah pluralis karena secara yuridis dan sosiologis masih terdapat 3 sistem hukum yang berlaku, yaitu : BW Islam Adat.
ASAS DAN KOMPARASI H. Barat H. Islam (QS .An Nissa’: 7) H. Adat (Pasal 830 BW) H. Islam (QS .An Nissa’: 7) H. Adat Pewarisan hanya berlangsung karena kematian Mengenal “Legitieme Portie” Ps 852 BW, anak pria dan wanita mendapat bagian sama (1 : 1). Harta yang dibagi adalah harta yng berwujud Bagi pria –wanita ada bagian dr HP ibu-bapak & kerabatnya menurut bagian yang telah ditetapkan Mengenal “Legitieme Portie” dimana anak pria dan wanita mendapat bagian 2: 1 (QS Annisa’: 11) Pembagian harta warisan dilakukan secara langsung setelah pewaris meninggal dunia penerusan (pewaris sudah mati) sedangkan pengoperan (pewaris masih hidup); berjiwa Pancasila Tidak merupakan satu kesatuan dan tidak selalu dinilai dg uang tetapi lebih berdasarkan jenis HW dan kepentingan AW. tidak dikenal legitieme portie (bagian mutlak). mendasarkan sistem individual, kolektif, dan mayorat. harta berwujud-tidak berwujud tidak mengenal tuntutan pembagian sewaktu-waktu.
Peristilahan Mewarisi Yaitu mendapat harta pusaka, biasanya segenap ahli waris adalah mewarisi harta peninggalan pewarisnya. Proses pewarisan Istilah proses pewarisan mempunyai dua pengertian atau dua makna, yaitu: berarti penerusan atau penunjukan para waris ketika pewaris masih hidup; dan berarti pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal Pewaris orang yg punya harta selagi masih hidup/ meninggal dunia, yg harta itu akan diteruskan kpd ahli waris, baik dlm keadaan dibagi/ tdk terbagi Waris dan Ahli Waris Waris : Orang yang mendapat harta warisan Ahli Waris: orang yang berhak mendapatkan harta warisan Harta Warisan harta pewaris, berupa benda berwujud (sawah,rumah, perabot, perhiasan dll ), & harta tidak berwujud (gelar, jabatan, dll)
Harta Warisan terdiri dari: Harta asal/ harta bawaan : harta yg dimiliki sebelum kawin,dan berasal dari hibah & waris Harta pencaharian : semua harta yg diperoleh suami isteri selama perkawinan
PADA MASYARAKAT PATRILINEAL (BATAK, BALI LAMPUNG) SEMUA HARTA PENCAHARIAN DIKUASAI SUAMI,TERMASUK HARTA ASAL DAN PEMBERIAN, TETAPI ISTRI BERHAK MEMAKAI SEUMUR HIDUP (MA 25-10-1958 Nomer 54 K / SIP/ 1958 ) PADA MASYARAKAT MATRILINEAL HARTA PENCAHARIAN ADALAH HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI TERPISAH DENGAN HARTA BAWAAN YG MENJADI MILIK MASING-MASING SUAMI ATAU ISTRI
PERKAWINAN TIDAK SEDERAJAT Perkawinan dimana suami kaya, istri miskin JAWA : Manggih Kaya SUNDA : Glundung Semprong Perkawinan dimana suami miskin, istri kaya JAWA : Nyalindung Kagelung SUNDA : Glundung Suling Semua harta pada 2 macam perkawinan ini milik pihak (suami/ istri) yang kaya
KEDUDUKAN HARTA HIBAH Jika ditujukan kpd salah seorang suami/ istri menjadi harta bawaan masing2 suami/ istri Jika ditujukan kpd keduanya, maka menjadi milik bersama HUTANG Harta warisan adalah harta yg telah dibersihkan dari hutang WASIAT Pesan dari pewaris kepada ahli waris yg baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia, baik berupa lisan/ tertulis
Macam-Macam Anak Ahli Waris Anak Kandung adl Anak sah dari hasil perkawinan yang sah (Psl 24 UU No 1 Tahun 1974) Patrilineal: Anak Laki2 adl ahli waris Matrilineal: Anak2 adl ahli waris Ibu/ Saudara laki2 Ibu Bilateral/ Parental: Anak2 adl ahli waris kedua orang tuanya 2. Anak Tiri bukan ahli waris ayah/ ibu tirinya tapi ahli waris ayah/ ibu kandungnya 3. Anak Angkat punya kedudukan sbg ahli waris orang tua kandung dgn variasi
Contoh kasus anak angkat: Di Lampung : mengangkat anak laki2 sbg penerus keturunan Di Bali : mengangkat anak laki2 kemudian bisa berstatus sbg ahliwaris tetapi putus hubungan dengan orangtua kandungnya. Jika kel hanya mempunyai anak 1 perempuan, diangkat sbg sentana rajeg, shg berstatus laki2 dan anaknya meneruskan grs patrilineal.
Macam-Macam Ahli Waris: Janda Janda bukan ahli waris suaminya, ttp berhak menikmati harta sampai kawin lagi atau meninggal (Batak, Bali, Lampung) Yurisprudensi MA 14-6-1968 No 100K/SIP/1967: janda berhak separo dan sisanya untuk anak laki dan perempuan Pada masy parental janda berhak atas harta gono-gini Duda Di masy patrilineal semua harta dikuasai suami Ahli Waris lain: orang tua pewaris saudara pewaris dan keturunannya (tergantung kekerabatan) Orang tua dari orang tua pewaris/ keturunannya
Mayorat : Laki-laki dan Wanita Individual Kolektif Minang, Ambon, Minahasa Mayorat : Laki-laki dan Wanita Sistem H. Waris Adat Individual
Kolektif Minang Minahasa Ambon Cirebon -Bali -Semenda -Batak Sistem H.Waris Adat Terbagi (individual) Tidak Terbagi Mayorat Kolektif Minang Minahasa Ambon Cirebon Pria Wanita -Bali -Batak -Lampung -Semenda -Toraja Barat -Dayak Tayan -Dayak Landak
AHLI WARIS (AW) Utama-Pertama Patrilinial : Batak, Bali dll hanya anak laki-laki Matrilinial: Minang, dll hanya anak perempuan. Bilateral : anak laki-laki dan perempuan. Mayorat : anak laki (Lampung, Bali, Batak) anak perempuan (Semendo, Dayak Landak-Tayan,Toraja Barat)
AHLI WARIS Batak Karo: Anak laki-laki Anak angkat /terhadap harta pencarian Ayah & ibu & saudara kandung pewaris Keluarga terdekat Persekutuan adat
Batak Angkola/Mandailing/Padang Lawas: Anak turunan laki-laki pewaris Bapak dari pewaris Saudara lelaki dari pewaris Nenek lelaki pewaris Saudara lelaki dari bapak pewaris Orang semoyang dan semarga dengan pewaris Huta/desa
Rote - NTT -Garis laki-laki Anak lelaki dan janda pewaris Orang tua dan saudara lelaki sekandung pewaris dan keturunannya Kakek dan nenek Kaum kerabat ayah Sahabat tetangga yang mengurus penguburan pewaris
Bali & Lombok - Hindu Karena perbuatan: durhaka, meninggalkan agama leluhur, anak wanita yang meninggalkan dharma, kawin keluar, janda kawin keluar dari keluarga suami tidak melakukan perkawinan levirat Karena ketentuan agama: menolak karena mampu, diangkat orang lain, di bawah pengampuan
WARIS MATRILINEAL Lampung Anak wanita tertua (tunggu tubang) didampingi saudara laki-laki (payung jurai) – sbg pelindung keturunan Jika tidak ada anak wanita – mengangkat kemenakan wanita Semua anak laki-laki, salah satu ditetapkan sebagai anak yang mengganti anak wanita sebagai, tunggu tubang dengan perkawinan ambil wanita (semenda ngangkit)
Anak tiri mewaris dari orang tua kandungnya. MINANG Semua anak wanita sebagai ahli waris terhadap pusako, diatur mamak kep waris tentang hak pemakaian. Anak tertua laki-laki mewarisi fungsi sebagai mamak kep waris yang mengatur. Sekarang bisa yang muda jika cakap dan cerdas & bergelar Datuk. Anak angkat bukan ahli waris ibu dan mamak yang mengangkat, kecuali berkedudukan sebagai pengganti penerus keturunan wanita yang terputus karena tidak mempunyai anak Anak tiri mewaris dari orang tua kandungnya. Hibah wasiat merupakan penyimpangan, tidak mungkin mengenai ht pusako karena dikuasai secara kolektif Harta suarang.(gono-gini) & berkeduduk seperti dalam keluarga batih, bapak & ibu memberikan hibah wasiat Waris janda/ duda: Jika cerai, harta pencarian suami isteri dibagi, harta usaha bersama (kongsi) dipisah, harta asal kembali ke asal.
PARENTAL/BILATERAL Asasnya tdk membedakan kedudukan anak laki dan perempuan sebagai waris Aceh dan Jawa: semua anak laki dan perempuan janda atau duda yang masih hidup ayah dan ibu semua cucu kakek dan nenek saudara laki dan perempuan semua anak saudara paman dan anak Perkawinan matrilokal mk bangunan rumah untuk anak perempuan
Dayak Landak & Tayan anak sulung perempuan menjadi anak pangkalan yang bertang-jawab mengurus & memelihara ortu Dayak Kendayan anak pangkalan tergantung penunjukan ortu, bisa laki/permp Sulsel anak laki 2x anakperemp,(makkunrai majjunjung,oroanewe mallempaa = sepikul segendong) Minahasa anak laki dan anak peremp sama thd harta bawaan maupun kalakeran (harta barsama kerabat)
Kedudukan Janda Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 23 April 1957: Menurut Adat Batak, janda wanita tidak dapat mewarisi tanah peninggalan suami, tetapi dapat menikmati tanah tersebut selama harta itu diperlukan buat penghidupannya Putusan MARI No. 320 K/ SIP/ 1968, 17 Jan. 1959: Menurut hukum adat daerah Tapanuli, Isteri dapat mewarisi harta pencarian dari suami yang meninggal dunia, anak yang belum dewasa dipelihara dan berada dalam pengampuan ibunya, karena anak berada di bawah pengampuan ibu maka harta kekayaan anak dikuasai dan diurus oleh ibu
Putusan MARI No. 54 K/ SIP/ 1958, Tanggal 25 Oktober 1958: Menurut hukum adat Batak, segala harta yang timbul dalam perkawinan adalah milik suami, tetapi istri mempunyai hak memakai seumur hidup dari harta suaminya, selama harta itu diperlukan buat penghidupannya. ANAK Putusan MARI No. 506 K/ Sip/1968, 22 Januari 1968: di Tapanuli anak perempuan tidak berhak mewarisi harta peninggalan almarhum ayahnya.
Putusan MARI No 179/K/Sip/1961,23 Oktober 1961: MA menganggap sbg hukum yang hidup di seluruh Indonesia, di tanah Karo anak perempuan dan laki-laki bersama-sama berhak atas harta waris terutama yg bukan harta pusaka tinggi Putusan MARI No 528 K/ Sip/1972, 17 Jan 1972, di Tapanuli Selatan pemberian sbg harta waris kpd anak perempuan apabila si pewaris tidak mempunyai anak laki-laki Putusan MARI No 1461 K/Sip/ 1974, syarat mutlak dalam pengangkatan anak menurut adat Bali harus disertai upacara pemerasan & penyiaran di Banjar
HIBAH Putusan MA No 419 K/Pdt/ 1986, tujuan penerima hibah menghidupi (memelihara dan merawat) si penghibah, terutama jika sakit, ketuaan dll. Putusan MARI No 123 K/Sip/ 1970, 19 September 1970, Hukum adat Bali tidak melarang adanya penghibahan antara suami isteri sepanjang tidak mengenai harta pusaka Putusan MARI No 98 K/ Sip/1956,10 Januari 1957, Hukum adat Bali hibah wasiat kepada anak perempuan batal, jika orang yang diberi itu melakukan kejahatan adat yang menyebabkan gugurnya kasta. Putusan MA No 290 K/Sip/1963, 21 Agustus 1963, menurut hukum adat di Minangkabau seorang suami boleh menghibahkan harta pencarian kepada isteri.
PROSES PEWARISAN PEWARIS MASIH HIDUP Pengalihan (Lintiran; Jawa): Penguasaan/ pemilikan harta dialihkan kepada ahli waris Penunjukan (Cungan/ garisan; Jawa): Ahli waris boleh menguasai harta, tapi hak milik harta masih di tangan pewaris Wasiat (Weling/ Wekas; Jawa): Pewaris menentukan bagian tertentu dari hartanya utk ahli waris, tapi pelaksanaan setelah pewaris wafat PEWARIS TELAH WAFAT -Penguasaan Janda/ Duda -Penguasaan Anak -Penguasaan Anggota Keluarga
PROSES PEMBAGIAN HARTA WARISAN Tidak ada ketentuan kapan harta warisan dibagi, hukum adat tidak mengenal pembagian warisan secara matematik, tapi berdasar wujud, jenis barang, dan kepentingan ahli waris
PERADILAN WARISAN Musyawarah keluarga Musyawarah adat Lembaga mediasi Perkara di Pengadilan Pembuktian: Pengakuan, surat-surat, saksi-saksi Petunjuk atau dugaan Sumpah
HILANGNYA HAK MEWARIS Ahli waris bisa kehilangan hak mewaris jika melakukan: Membunuh/ mencoba membunuh pewaris Penganiayaan/ merugikan kehidupan pewaris Menjatuhkan nama baik pewaris dan kerabat
PEMECAHAN WARISAN Tentukan Bentuk Kekerabatan Tentukan Bentuk Perkawinan Tentukan Ahli Waris Tentukan Harta Warisan : Harta Asal Harta Pencaharian/Harta Bersama (Bagian dari Pewaris) Tentukan bagian masing-masing Ahli Waris
Pratama Simbolon asli Batak melangsungkan kawin jujur dengan Suzana Simanjuntak pada tanggal 30 Juni 1950. Selama 4 tahun berturut-turut (1951, 1952, 1953 dan 1954) lahir 4 anak wanita yaitu Tetra, Sabrina, Ratna dan Dita. Pada tahun 1960 Pratama dan Suzana mengangkat anak laki-laki dari kerabat Pratama (Brahma) dengan upacara adat, disaksikan oleh warga masyarakat setempat dan disaksikan oleh ketua adat. Sayangnya pengangkatan anak tersebut tidak dituangkan dalam akte notaris dan tidak dimintakan penetapan pengangkatan anak dari hakim PN setempat. Untuk memberikan teman laki-laki maka pada tahun 1965 Pratama mengambil lagi anak laki-laki (Prahara) dari salah seorang tetangganya yang tidak mampu tanpa melalui upacara adat. Kedua anak laki-laki tersebut hidup rukun dan tinggal di rumah Pratama dan Suzana. Pada saat menikah Suzana diberi harta pembekalan oleh orang tuanya berupa perhiasan emas 50 gram dan sawah seluas 4 Ha. Sementara itu Pratama sudah mempunyai tanah seluas 1000 M2 yang di atasnya telah dibangun rumah senilai 500 juta rupiah. Selama perkawinan yaitu pada tanggal 4 Desember 1990 Pratama dan Suzana dapat membeli tanah untuk usaha perkebunan karet seluas 10 Ha dengan harga 50 juta rupiah. Perkebunan karet tersebut sejak Januarai 2000 telah menghasilkan untung 1 juta rupiah setiap bulan. Pada tahun 1980 Pratama mendapat harta warisan dari orang tuanya berupa sawah seluas 5 Ha senilai 50 juta rupiah. Hasil dari sawah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan semua hasil dari kebun karet sejak Januari 2001 ditabung di BRI. Pada bulan Januari 2006 Pratama meninggal dunia dengan meninggalkan hutang sebesar 10 juta rupiah kepada Joy Simbolon dan uang tabungan di BRI hasil dari kebun karet (60 juta rupiah) pada bulan Desember 2005.
Diskusi Kelompok Berkaitan dengan meninggalnya Pratama maka siapa sajakah yang menjadi ahli waris menurut ketentuan Hukum Adat Batak?Jelaskan! Hak-hak apa sajakah yang dipunyai anak angkat (Brahma) dan anak asuh (Prahara) atas harta benda keluarga Pratama dan Suzana? Bagikan harta warisan Pratama kepada para ahli warisnya