PARTAI POLITIK Ahmad Nasher
Pengertian Partai Politik (3) Berdasarkan UU No. 2 tahun 2008 ttg Partai Politik pasal 1 (ayat 1) : Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pengertian Partai Politik Berdasarkan beberapa pengertian tersebut ada 4 unsur penting dari partai politik : Organisasi yang dibentuk secara sukarela; Ada nilai atau cita-cita bersama; Berorientasi pada pengendalian kekuasaan melalui jabatan publik; Mendapatkan legitimasi kekuasaan melalui pemilihan umum; (Riswanda Imawan)
Partai Politik (political party) Pengertian : Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota2nya mempunyai orientasi, nilai dan cita2 yang sama; dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.
BASIS PEMBENTUKAN PARPOL kelompok sosial (buruh, agama, dsb) Ideologi (Nasionalisme, sosialisme, dsb) Kelas sosial (pengusaha, dsb) Sentimen primordial (kelompok etnis,dsb) Namun dalam realitas, tidak ada parpol yg hanya memiliki satu basis. Karena pd dasarnya partai adalah “coalition of people with different objectives in mind”
Faktor-Faktor Parpol Bisa Menang dalam Pemilu Kepemimpinan yang populis; Pendukung dg basis sosial yang jelas; Pendukung dg basis ideologi yg jelas; Basis material yang memadai; Infrastruktur yg menjangkau masyarakat; Penyebaran kader yang merata; Program dan kualitas kandidat;
ADA 5 BENTUK KOALISI Minimal Winning Coalition Minimal Size Coalition Bargaining Position Minimal Range Coalition Minimal Connected Winning Coalition
1. Minimal Winning Coalition Maksimalkan kekuasaan/sebanyak mungkin perolehan kursi di kabinet dan abaikan partai yang tidak berarti; Koalisi dibentuk tanpa perlu mempedulikan posisi partai dan spektrum ideologi;
2. Minimal Size Coalition Partai dengan suara terbanyak akan mencari partai yang lebih kecil untuk sekedar mencapai suara mayoritas; Rendah sekali probabilitasnya teori ini sehingga paling jarang dipakai utk menganalisis;
3. Bargaining Position Koalisi dengan jumlah partai paling sedikit; Prinsip dasar : memudahkan proses negosiasi dan tawar menawar karena anggota atau rekan koalisi hanya sedikit; Jumlah rekanan yg sedikit juga bukan jaminan bahwa koalisi akan berjalan lancar; Termasuk teori yang jarang dipakai sebagai acuan;
4. Minimal Range Coalition Dasar koalisi : kedekatan pada kecenderungan ideologis sehingga memudahkan partai2 berkoalisi membentuk kabinet;
5. Minimal Connected Winning Coalition Partai2 berkoalisi karena masing2 memiliki kedekatan dalam orientasi kebijakannya; Partai-partai akan mencari anggota koalisi dari partai yg terdekat secara ideologis, yg dg sendirinya tercermin pada orientasi kebijakan partai; Partai tidak sekedar bergabung untuk merebut kekuasaan, tetapi juga mempertimbangkan benar2 kedekatan kebijakan masing-masing partai Paling banyak dipakai secara empiris
TUJUAN PARTAI POLITIK TUJUAN UMUM = mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pemvbukaan UUDNRI 45; menjaga dan memelihara keutuhan NKRI; mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI; mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
TUJUAN PARTAI POLITIK TUJUAN KHUSUS = (a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; (b) memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (c) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
FUNGSI PARTAI POLITIK Partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik rakyat; Partai politik berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik; Partai politik berfungsi sebagai sarana partisipasi politik; Partai politik berfungsi sebagai sarana rekruitmen politik; Partai politik berfungsi sebagai agregasi dan artikulasi kepentingan masyarakat; Partai politik berfungsi sebagai sarana komunikasi politik; Partai politik berfungsi sebagai sarana pengendalianm konflik; Partai politik berfungsi sebagai sarana kontrol politik;
PARTAI POLITIK di INDONESIA Di Indonesia partai politik telah menjadi bagian dari kehidupan politik selama kurang lebih seratus tahun. Di Indonesia, kita mengenal system multi-partai, sekalipun gejala partai-tunggal dan dwi-partai tidak asing dalam sejarah kita. Tahun 1998 mulai pada saat reformasi, Indonesia kembali ke system multi-partai (tanpa dominasi satu partai)
PARTAI POLITIK di INDONESIA Zaman Kolonial Partai politik pertama-tama lahir dalam zaman colonial sebagai manifestasi bangkitmya kesadaran nasional
PARTAI POLITIK di INDONESIA Zaman pendudukan Jepang (1942-1945) Rezim pemerintah Jepang yang sangat represif bertahan sampai tiga setengah tahun. Dalam masa itu pula semua partai dibubarkan dan setiap kegiatan politik dilarang. Hanya golongan Islam diperkenankan membentuk suatu organisasi social yang dinamakan Masyumi, disamping beberapa organisasi baru yang diprakarsai penguasa
PARTAI POLITIK di INDONESIA Masa Perjuangan Kemerdekaan (1945-1949) Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950) Masa Pengakuan Kedaulatan (1950-1959) Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965) Masa Demokrasi Pancasila (1965-1998) Masa Reformasi (1998-Sekarang)