Sejarah dan kiasan warna serta cara menggunakan bendera Merah Putih Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Mpu Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama menceritakan tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna yang dimuliakan.
Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan Melayu Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman memerintah (1340-1347). Warna Merah bermakna warna hulubalang (yang menjalankan perintah). Warna Putih bermakna warna agama (alim ulama). Warna Hitam bermakna warna adat Minangkabau (penghulu adat). Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di jaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera merah putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggres Indonesia Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh kepulauan Indonesia. Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Tetapi selanjutnya dalam penggunaan umum, Sang Saka Merah Putih ditujukan kepada setiap bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam setiap upacara bendera. Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih merupakan lambang kesucian.
Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno pada tahun 1944. Bendera berbahan katun Jepang (ada juga yang menyebutkan bahan bendera tersebut adalah kain wool dari London yang diperoleh dari seorang Jepang. Bahan ini memang pada saat itu digunakan khusus untuk membuat bendera-bendera negara di dunia karena terkenal dengan keawetannya) berukuran 276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI. Sejak tahun 1969, bendera itu tidak pernah dikibarkan lagi dan sampai saat ini disimpan di Istana Merdeka.
kiasan warna serta cara menggunakan bendera Merah Putih Adapun kiasan dari warna bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Tata cara penggunaan benderapun ada prosedurnya, hal ini gunanya untuk membedakan fungsi dalam penggunaannya. Bila saat suasana duka kita mengenal bendera setengah tiang. Kalau pada saat upacara biasa maupun upacara hari besar Negara tentu pengibarannya satu tiang penuh. Bendera juga dipakai saat prosesi upacara pemakaman, khususnya buat mereka yang dianggap berjasa kepada Negara, seperti mantan presiden dan wakilnya, mantan pejabat Negara baik sipil atau militer, para pejuang dan veteran.
Adapun ketentuan ukuran Bendera Negara yaitu : a. 200 cm X 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan. b. 120 cm X 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum. c. 100 cm X 150 cm untuk penggunaan di dalam ruangan. d. 36 cm 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan wakil Presiden. e. 30 cm X 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat Negara. f. 20 cm X 30 cm untuk penggunaan di mobil/kendaraan umum. g. 100 cm X 150 cm untuk penggunaan di kapal laut dan kereta api. h. 30 cm X 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara. i. 10 cm X 15 cm untuk penggunaan di meja.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di : 1 Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di : 1. Istana Presiden dan wakil Presiden. 2. Gedung atau kantor lembaga Negara. 3. Gedung atau kantor lembaga pemerintah. 4. Gedung atau kantor lembaga pemerintah non kementrian. 5. Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.
Lambang Negara RI Adapaun Lambang Negara Republik Indonesia adalah Burung Garuda. Burung Garuda adalah burung Elang Jawa yang kini keberadaannya terbatas bahkan terancam punah dan kini telah dilindungi oleh Undang-Undang.
1.Burung Garuda melambangkan kekuatan, yang berarti Bangsa dan Negara Republik Indonesia, selalu kuat dalam keadaan apapun. Kita harus selalu ingat akan perjuangan generasi kita terdahulu, yang selalu kuat dalam menghadapi penjajah walaupun cuma bersenjatakan bambu runcing. Bangsa Indonesia selalu kuat dan tabah dalam menghadapi segala masalah, hal ini sudah terbukti dengan sejarah yang telah terukir.
2. Burung Garuda Pancasila berwarnakan emas, hal ini melambangkan Kejayaan. Bahwa Indonesia dimanapun, kapanpun dan apapun adanya, selalu Jaya di mata siapapun. 3. Perisai yang ada di dada Burung Garuda Pancasila, melambangkan Pertahanan Bangsa Indonesia. 4. Simbol-simbol yang berada di perisai Burung Garuda Pancasila melambangkan sila-sila dalam Pancasila (lima dasar) Falsafah hidup Bangsa Indonesia yaitu : - Bintang melambangkan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila Pertama). - Rantai melambangkan Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab (Sila Kedua). - Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila Ketiga). - Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat, Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (sila Keempat). - Padi dan Kapas melambangkan Sila Kedilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila Kelima).
5. Warna Merah Putih melambangkan warna Bendera Nasional Bangsa Indonesia. Merah melambangkan Keberaniaan dan Putih melambangkan Kesucian. 6. Garis hitam tebal yang melintang di Perisai Burung Garuda Pancasila melambangkan Indonesia dilalui oleh Garis Khatulistiwa. 7. Kemerdekaan RI di Proklamirkan oleh Bapak Proklamator kita yaitu Bung Karno dan Bung Hatta, di Pegangsaan Timur 56 - Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 hari Jum'at sekitar pukul 10 pagi. Peristiwa ini disimbolkan oleh burung "GARUDA PANCASILA" yaitu : - Jumlah bulu pada masing-masing Sayap Burung Garuda Pancasila yaitu berjumlah 17 helai. - Jumlah bulu pada Ekor Burung Garuda Pancasila berjumlah 8 helai. - Jumlah bulu di bawah Perisai/Pangkal Ekor Burung Garuda Pancasila yaitu berjumlah 19 helai. - Jumlah bulu di Leher Burung Garuda Pancasila berjumlah 45 helai. 8. Pita yang dicengkeram oleh Burung Garuda Pancasila bertuliskan semboyan Negara Republik Indonesia yaitu "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
9. Lambang Garuda Pancasila memiliki lagu, di mana lagu tersebut merupakan salah satu dari lagu Nasional di Negara Indonesia. Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Sudharnoto. Adapun lirik dari lagu Garuda Pancasila adalah sebagai berikut : Garuda Pancasila Akulah Pendukungmu Patriot proklamasi Sedia Berkorban Untukmu Pancasila Dasar Negara Rakyat Adil Makmur Sentosa Pribadi Bangsaku Ayo Maju Maju
Soal Jelaskan sejarah dan kiasan warna serta cara menggunakan bendera merah putih ? Jelaskan tentang lambang negara RI ?