CURICULUM VITAE SUNDOYO, SH, MKM, M.Hum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Advertisements

PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Sosialisasi PLN Bersih No Suap
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan Final
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
SURAT RESMI BAHASA INDONESIA.
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57A TAHUN 2016   TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA SECARA SWAKELOLA.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI GRATIFIKASI
Pajak Penghasilan Final
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
GRATIFIKASI Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
1 SOSIALISASI TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI Permen ATR/BPN Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN Inspektur Wilayah.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

CURICULUM VITAE SUNDOYO, SH, MKM, M.Hum Alamat : Jln. PEMUDA NO 56 KRANJI KEC. BEKASI-BARAT KOTA- BEKASI, JAWA – BARAT KODE POS 17135 Tempat, Tanggal Lahir : Pati, 08 April 1965 Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : Islam Tlp Kantor : (021) 5201586 Mobile Phone : 08111831048 E-mail : sundoyo_sh@yahoo.com

REGULASI GRATIFIKASI DI BIDANG MEDIS Oleh : SUNDOYO, SH, MKM, Mhum Kabag Peraturan Perundang-undangan Kementerian Kesehatan

KESIMPULAN DI LAPORKAN KE KPK kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya. TIDAK DIPIDANA DI LAPORKAN KE KPK

NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PENERIMAAN NAMUN TIDAK TERBATAS PADA marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk; cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi; Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.

NAMUN TIDAK TERBATAS PADA a. pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi pemberi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, nilai yang wajar, tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima sponsorship yang diberikan kepada instansi terkait dengan pengembangan institusi, perayaan tertentu yang dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel.

orang lain yang memiliki hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan, sepanjang tidak mempunyai Konflik Kepentingan dengan penerima Gratifikasi; orang lain yang terkait dengan acara pernikahan, keagamaan, upacara adat, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi tidak ada batasan nilai tertinggi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap ; pemberian dari instansi atau unit kerja yang berasal dari sumbangan bersama kepada Aparatur Kementerian Kesehatan selain upacara sebagaimana dimaksud pada huruf b yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap; atasan kepada bawahan Aparatur Kementerian Kesehatan sepanjang tidak menggunakan anggaran negara; orang lain termasuk sesama aparatur Kementerian/Lembaga yang terkait dengan acara perayaan menyangkut kedudukan atau jabatannya seperti pisah sambut, promosi jabatan, memasuki masa pensiun yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi dinyatakan tidak dianggap suap;

orang lain termasuk sesama Aparatur Kementerian Kesehatan yang terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima Gratifikasi atau keluarganya sepanjang tidak mempunyai Konflik Kepentingan dengan penerima Gratifikasi; orang lain berupa hadiah, hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau souvenir yang berlaku umum; orang lain berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi; keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; dan kompensasi atau penghasilan atas profesi yang dilaksanakan pada saat jam kerja, dan mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung dan atau pihak lain yang berwenang.

diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan; diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan; diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan; diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dari tupoksi pegawai negeri atau penylenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan atau kode etik pegawai dan dengan izin tertulis dari atasan langusng; diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;

yang berlaku umum. satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; diperoleh dari pihak terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kit, sertifikat dan plakat/cinderamata, dan diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/ sajian/jamuan berupa makanan dan minuman

UPG Kementerian Kesehatan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Menteri dan bertugas sebagai unit yang melaksanakan analisa, pelaporan, monitoring dan evaluasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya Gratifikasi UPG Unit Utama dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan dan bertugas sebagai penerima laporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Kesehatan di lingkungan kerjanya dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan berkas terkait adanya Gratifikasi UPG Unit Pelaksana Teknis dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Kepala/Direktur Unit Pelaksana Teknis dan bertugas sebagai penerima laporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Kesehatan di lingkungan kerjanya dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan berkas terkait adanya Gratifikasi

Setiap Aparatur Kementerian Kesehatan wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rangka mempermudah koordinasi pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pelaporan dapat dilakukan melalui UPG. Dalam hal Aparatur Kementerian Kesehatan melaporkan Gratifikasi kepada UPG Kementerian Kesehatan, harus memberitahukan kepada UPG Unit Utama atau UPG Unit Pelaksana Teknis disertai dengan bukti tanda terima dari UPG Kementerian Kesehatan. Dalam hal Aparatur Kementerian Kesehatan melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, harus menyampaikan pemberitahuan kepada UPG Kementerian Kesehatan disertai dengan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Setiap Aparatur Kementerian Kesehatan harus memberikan laporan kepada UPG di lingkungan kerjanya paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi dengan menggunakan form yang tersedia UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis harus memberikan laporan kepada UPG Kementerian Kesehatan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak adanya laporan Gratifikasi oleh Aparatur Kementerian Kesehatan diterima UPG Kementerian Kesehatan harus melaporkan Gratifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kepada KPK sejak diterimanya laporan Gratifikasi dari UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis dengan menggunakan formulir yang tersedia UPG Kementerian Kesehatan dalam memberikan laporan Gratifikasi kepada KPK harus melakukan analisis dan pemrosesan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan P E L A P O R A N

TERIMA KASIH