Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
Tindak Pidana Tertentu
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Etika dan Hukum MR. SL Batubara dari MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) mengatakan bahwa pada masa reformasi ini kendali kebebasan pers lebih.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
JENIS-JENIS PIDANA.
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
Acara Peradilan Pidana Anak
WEWENANG PENUNTUT UMUM :
DASAR-DASAR PENYIARAN Kode Etik Penyiaran 2016.
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Macam-macam Delik.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Modul 7 Pengertian Delik
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Universitas Esa Unggul
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
PELANGGARAN UU PORNOGRAFI
RKUHP dan Perlindungan Kelompok Rentan: Bagaimana Implikasinya?
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Penyimpangan Seksual. TUJUAN Siswa memiliki perilaku seksual yang sehat sesuai gendernya.
Transcript presentasi:

Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan

Klasifikasi Delik Kesopanan Buku II (281-299) Melanggar Kesusilaan (Zedelijkheid) Buku III (532-535) Delik Kesopanan Buku II (300-303) Melanggar Kesopanan (Zeden) Buku III (536-547)

Perbuatan Cabul / Sodomi (Dwiatmodjo) Dalam Perkawinan (288) Dengan Persetujuan (284-287) Normal Di luar perkawinan Di luar persetujuan (285-286) Sexual Intercourse Perbuatan Cabul / Sodomi (292) Abnormal Incest (294)

1. KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN Pengaturannya dalam KUHP : ● Titel XIV Buku II KUHP Kejahatan- kejahatan melanggar kesopanan ● Titel VI Buku III KUHP Pelanggaran- pelanggaran tentang kesopanan

Prof . Wiryono dlm. Bukunya mempertanyakan mengapa digunakan kata “melanggar” dalam Buku II titel XIV sedangkan dalam Buku III titel VI digunakan kata “tentang” padahal tidak ada perbedaan sifat diantara kedua titel itu tetapi masing-masing sama-sama memuat dua macam tindak pidana, yaitu : Ke 1. Tindak pidana melanggar kesusilaan (Zedelijkheid) Ke 2. Tindak pidana melanggar kesopanan (Zeden) yang bukan kesusilaan.   Kejahatan-kejahatan yang masuk golongan 1 termuat dalam Pasal 281 s/d 299 KUHP Kejahatan-kejahatan yang masuk golongan 2 termuat dalam Pasal 300 s/d 303 KUHP Pelanggaran-pelanggaran yang masuk golongan 1 termuat dalam Pasal 532 s/d 535 KUHP Pelanggaran-pelanggaran yang masuk golongan 2 termuat dalam Pasal 536 s/d 547 KUHP

Kesusilaan itu dipengaruhi oleh agama, kebudayaan adat istiadat sebagaimana yang terdapat dalam masyarakat dan (: Pak Wiryono menambahkan ) khususnya sedikit banyak mengenai kelamin (sex) seseorang Sedangkan “kesopanan” (zeden) pada umumnya mengenai adat kebiasaan yang baik dalam hubungan antar anggota masyarakat.  

2. Pasal 281 KUHP Dihukum 2 thn 8 bln / denda Rp.4.500,- : Ayat (1) : Barang siapa Dengan sengaja Di depan umum Merusak kesusilaan Ayat (2) di depan orang lain yg hadirnya disitu bukanlah atas kemauannya

KEJAHATAN MELANGGAR KESUSILAAN Pasal 281 KUHP Kesusilaan yang dilanggar adalah apa yang dirasakan sebagai rasa susila oleh masyarakat atau setiap orang dalam masyarakat tertentu. Artinya kalau perasaan susila kitapun menjadi tersinggung dengan perbuatan atau tingkah laku orang itu maka orang itu juga telah melanggar kesusilaan sebagaimana masyarakat waktu itu pun menjadi tersinggung. Dan rasa susila itu kebanyakan menjadi tersinggung justru karena perbuatan orang itu dilakukan “di muka umum” atau “dihadiri oleh orang”. Sifat-sifat merusak kesusilaan terhadap perbuatan tertentu itu tergantung pendapat umum pada waktu dan tempat itu. tanpa kemauannya”. KEJAHATAN MELANGGAR KESUSILAAN Pasal 281 KUHP  

Misalnya : 1. Suami Isteri yg sedang berhubungan 2. Mandi Pengertian “dimuka umum” : tidak harus di tempat- tempat umum seperti : jalan, pasar, akan tetapi juga meliputi tempat yang perbuatannya itu dapat dilihat dari tempat umum. Dihadiri orang lain diluar kemauannya   Kata “hadir” diartikan secara luas yaitu meliputi semua perbuatan yang dapat dilihat orang yang ada di situ tanpa kemauan orang itu. Misalnya : bersetubuh yang kelihatan dari jalan.

Sedangkan hadir diluar kemauannya tidak mungkin ada apabila atas inisiatif orang itu sendiri ingin melihat sesuatu hal. Kriteria yang dapat membuat orang lain tersinggung perasaan kesopanannya tidak menunjuk pada adanya kehadiran secara fisik dari orang-orang yang melihat di situ, tetapi adanya kemungkinan orang lain itu melihat perbuatan-perbuatan tersebut.

supaya seseorang dapat dikenai pasal ini maka : Orang tersebut harus sengaja merusak kesopanan (kesusilaan) umum artinya perbuatan merusak kesopanan (kesusilaan) umum sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau dihadiri atau didatangi orang banyak. Sengaja merusak kesopanan di muka orang lain (tidak perlu orang banyak, cukup seseorang) yang hadirnya di situ tanpa kemauannya sendiri. Dan orang lain ini tidak menghendaki adanya perbuatan itu.

Wiryono mempertanyakan mengapa dalam KUHP Belanda tidak disyaratkan kesengajaan, sedangkan dalam KUHP Indonesia harus ada unsur kesengajaan. Beliau memaklumi apabila unsur kesengajaan ini tidak ada atau tidak dimuat dlm KUHP Indonesia sebab orang-orang yang mandi di pinggir sungai (mekong) akan dikenai Pasal 281 KUHP juga . Untuk menghindari penghukuman bagi mereka maka dalam KUHP Indonesia ditambahkan “unsur kesengajaan” .

PORNOGRAFI Pasal 282 KUHP Porno : Melanggar kesusilaan atau cabul Grafi : Tulisan, gambar, patung Pornografi : Berarti tulisan, gambar atau patung barang sesuatu yang pada umumnya berisi atau menggambarkan sesuatu hal yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya.

Lanjutan ……Psl. 282(1) Barang siapa Membuat, memasukkan dari LN, meneruskan, mengeluarkan dari DN, mempunyai persediaan Utk spy : Disebarkan Secara terbuka Dipertunjukkan Ditempelkan Tulisan/gambar/benda Yang diketahui merusak kesusilaan Sanksi : 1 thn 4 bln / denda Rp.45.000,-

Lanjutan…......Psl. 282 (1) Barang siapa Secara terang-terangan / mengedarkan surat tanpa diminta Menawarkan / menunjukkan dimana dapat diperoleh Tulisan/gambar yg melanggar kesusilaan Sanksi : 1 thn 4 bln / denda Rp.4.500,-

Pasal 282 (2) KUHP Pasal 282 (1) Jika ada alasan kuat bagi Pelaku untuk menduga Tulisan / gambar / benda tsb melanggar kesusilaan Sanksi : 9 bulan / denda Rp.4.500,- Psl. 282(3) sbg mata pencarian = 2 thn 8 bln / denda Rp.75.000,-

Ada 3 kelompok perbuatan yang dilarang oleh ketentuan Pasal 282 ayat (1) KUHP : Menyiarkan, mempertunjukkan pada umum atau menampilkan suatu gambar, tulisan atau barang. Membuat, membawa masuk, mengirimkan langsung, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar atau barang dsb untuk disiarkan, dipertontonkan atau ditempelkan secara terang-terangan. Dengan terang-terangan atau dengan menyiarkan sesuatu tulisan menawarkan tulisan, gambar atau barang, menunjukkan bahwa tulisan, gambar atau barang itu dapat diperoleh.

Perbedaan antara Pasal 282 ayat 1 dan ayat 2 KHUP adalah: Ayat 1 : orang yang berbuat harus mengetahui bahwa isinya dsb. itu melanggar kesopanan. Ayat 2 orang tersebut tidak perlu mengetahui bahwa isinya dsb. itu melanggar kesopanan, sudah cukup apabila yang bersangkutan itu patut menduga-duga (culpa) bahwa tulisan itu isinya dapat melanggar perasaan kesopanan.

“Sifat cabul atau porno ini juga ditentukan oleh pendapat umum yang berlaku, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri dan tentunya amat tergantung pada adat istiadat lingkungan itu. misalnya : turis asing yang berjalan ke pantai Kuta Bali untuk mandi matahari yang dari hotel sudah dengan pakaian renang atau pantai. Dalam perkembangannya terutama di kota-kota besar di Indonesia mulai diterima tulisan atau gambar-gambar atau patung atau benda-benda lain yang memang sengaja dibuat namun dimaksudkan untuk kepentingan seni; barang-barang Souvenir

Beberapa Arrest Hoge Raad di Negeri Belanda : Arrest HR 21 April 1908 : Kartu Pos yang bergambar laki-laki dalam posisi memeluk perempuan-perempuan setengah telanjang adalah cabul/porno. 2. Arrest HR 29 Maret 1909 : menentukan bahwa daftar-daftar buku yang menyebutkan titel-titel dari buku-buku itu dalam kalimat sedemikian rupa sehingga menimbulkan rangsangan sexual adalah cabul/porno. 3. Arrest HR 21 November 1927 : menentukan bahwa gambar seorang perempuan setengah telanjang dimana buah dadanya tidak tertutup serta kelihatan puting susunya dalam sikap tertentu yang merangsang, digolongkan sebagai gambar porno.

Pasal 283 KUHP ( Sudah di Dekriminalisasi) Mempertunjukkan : Maksudnya adalah segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menempatkan / menggantungkan suatu tulisan / gambar, sedangkan melekatkan / menempelkan adalah menempatkan sesuatu lukisan/gambar pada suatu benda yang lain. Pasal 283 KUHP ( Sudah di Dekriminalisasi) Tindak pidana yang dilarang Seperti yg diatur Pasal 282 KUHP, hanya dalam pasal ini Ditambah tentang alat-alat untuk mencegah kehamilan atau menggugurkan kandungan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI Pasal 1 : Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

PERZINAHAN/Adultery (Pasal 284 KUHP) Ayat (1) ke-1 a : Seorang Pria Beristeri Melakukan zina Pasal 27 BW berlaku baginya Ayat (1) ke-1 b : Seorang wanita Bersuami Sanksi : 9 bulan.

Pasal 284 Ayat (1) ke-2 a : Ayat (1) ke-2 b : Sanksi : 9 bulan Seorang Pria Turut serta melakukan perbuatan zina Wanitanya diketahui telah menikah Ayat (1) ke-2 b : Seorang Wanita tidak menikah Turut serta melakukan zina Mengetahui Pria nya Psl.27 BW berlaku baginya Sanksi : 9 bulan Delik aduan oleh korban : suami/isteri

ZINAH (Overspel /Adultery) Pasal 284 KUHP Zinah adalah persetubuhan antara laki-laki/perempuan yang telah menikah dengan perempuan/laki-laki yang bukan istri/suaminya.   Persetubuhan mana harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Apabila ada paksaan maka salah satu pihak (yang dipaksa) tidak dapat dianggap melakukan kejahatan tetapi sebaliknya bahkan menjadi obyek kejahatan (perkosaan).

Persetubuhan : bertemunya anggota kelamin laki-laki dengan perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan keturunan.   (Menurut Susilo sebagaimana dimaksud Arrest HR 5 Februari 1912 : anggota kelamin laki-laki disamping masuk ke dalam anggota kelamin perempuan disyaratkan harus mengeluarkan mani).

Menurut Hukum Barat “perbuatan zinah” adalah hubungan kelamin (sexual intercourse) yang : 1. Kedua-duanya masih terikat dalam hubungan perkawinan dengan teman kawinnya masing-masing. 2. Salah satu pihak dari padanya yang bersuami/beristri dengan pihak yang masih janda/gadis, bujangan/duda. Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam : perbuatan zinah adalah setiap hubungan kelamin di luar perkawinan.

Ketentuan pengaduan ( Psl. 284 (2) – (5)) Oleh korban : suami / isteri Bila Psl. 27 BW berlaku, dalam waktu 3 bulan permintaan cerai / svtb. Tidak berlaku Psl. 72.73,75 Dapat ditarik sebelum pemeriksaan sidang Jika suami-isteri berlaku 27 BW pengaduan tidak diindahkan bila belum cerai.

Zinah sebagai perbuatan pidana baru dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan ( termasuk Delik Aduan Absolut). Dalam hal delik aduan ini ada pertentangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat dan di sini kitapun melihat adanya penghargaan dari pembentuk UU pada kepentingan individu ini.

Pengaduan atas perbuatan zina dapat dicabut/ditarik kembali Pengaduan atas perbuatan zina dapat dicabut/ditarik kembali ? Bisa selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Kenyataannya dalam praktek : bahwa hakim selalu memberi kesempatan pada pihak pengadu yakni suami/istri yang dirugikan itu akan tetap meneruskan pengaduannya itu atau mencabutnya.

Keputusan perdata terhadap kasus perceraian atas dasar perbuatan zinah yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti/tetap, sekali-kali tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses perkara pidananya (:zinah), bahwa telah terjadi tindak pidana perzinahan. Hak penuntutan delik perzinahan akan hapus/ hilang karena Verjaring, dalam waktu 6 th sejak delik itu dilakukan. Namun hak penuntutan tersebut tidak menangguhkan Verjaring/daluwarsa karena adanya proses perdata (perceraian) yang mendahuluinya.

PERKOSAAN/RAPE pasal 285 KUHP Dengan kekerasan / ancaman kekerasan Memaksa melakukan persetubuhan Dengan perempuan bukan isterinya Terjadi persetubuhan Sanksi : 12 tahun

PERKOSAAN UNTUK BERSETUBUH (VERKRACHTING) Pasal 285 KUHP Verkrachting dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan “perkosaan” saja. ( Terjemahan ini hanya mengenai nama tindak pidana ). Prof. Wiryono menganggap terjemahan itu tidak tepat, sebab Verkrachting dalam pengertian orang-orang Belanda adalah perkosaan untuk bersetubuh. Penggunaan paksaan/kekerasan atau ancaman terhadap wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan merupakan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan pasal ini.

Persetubuhan : bertemunya anggota kelamin laki-laki dengan perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan keturunan.   (Menurut Susilo sebagaimana dimaksud Arrest HR 5 Februari 1912 : anggota kelamin laki-laki disamping masuk ke dalam anggota kelamin perempuan disyaratkan harus mengeluarkan mani).

Persetubuhan : bertemunya anggota kelamin laki-laki dengan perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan keturunan.   (Menurut Susilo sebagaimana dimaksud Arrest HR 5 Februari 1912 : anggota kelamin laki-laki disamping masuk ke dalam anggota kelamin perempuan disyaratkan harus mengeluarkan mani).

Yang harus dibuktikan: Adanya kehendak atau maksud terdakwa memakai kekerasan Adanya kehendak atau maksud terdakwa untuk mengancam akan memakai kekerasan Adanya kehendak atau maksud terdakwa untuk memaksa Adanya pengetahuan pada terdakwa bahwa yang dipaksa itu adalah seorang wanita yang bukan istrinya

Pasal 289 KUHP Dengan kekerasan / ancaman Memaksa Melakukan / membiarkan dilakukan perbuatan cabul Sanksi : 9 tahun

Mirip dengan perbuatan ygang diatur dalam k Pasal 285 KUHP ini adalah Pasal 289 KUHP : “dengan kerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dirinya dilakukan perbuatan cabul (ontuchtige handlingen).   Perbuatan Cabul : segala perbuatan yang melanggar kesusilaan/kesopanan sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP adalah pengertian umum yang meliputi pula perbuatan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP.

Perbedaan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP : Perkosaan untuk bersetubuh - hanya dapat dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan, sedang perkosaan untuk berbuat cabul juga dapat dilakukan oleh seorang perempuan terhadap seorang laki-laki.   Perkosaan untuk bersetubuh hanya dapat dilakukan di luar perkawinan, sehingga seorang suami boleh saja memperkosa istrinya untuk bersetubuh, sedang perkosaan untuk berbuat cabul juga dapat dilakukan di dalam perkawinan, sehingga tidak boleh seorang suami memaksa istrinya untuk berbuat cabul aau seorang istri memaksa suaminya untuk cabul.

Pasal 286 KUHP Barangsiapa Mengadakan hubungan kelamin di luar pernikahan Dengan seorang wanita yang sedang berada dalam keadaan pingsan atau sedang berada dalam keadaan tidak berdaya Apa yang menjadi ciri utama dari pasal ini?

Pasal 287 KUHP Yang ia ketahui Yang sepantasnya harus ia duga Mengadakan hubungan kelamin di luar pernikahan Wanita yang belum mencapai usia lima belas tahun atau yang belum dapat dinikahi

Pertanyaan Dolus / culpa ? Unsur mana yang menunjukkan dolus/culpa tersebut? Tujuan Perusuman : Mencegah disalahgunakannya ketidakpengalaman anak-anak oleh orang dewasa (Bemmelen, 1971) Delik Aduan / laporan ?

Pasal 288 KUHP Barangsiapa Mengadakan hubungan kelamin dalam pernikahan Dengan seorang wanita yang ia ketahui / sepantasnya harus ia duga Wanita tersebut belum dapat dinikahi Menimbulkan luka pada tubuh

Perbedaan Pasal 285 KUHP dan Pasal 289 KUHP Perkosaan untuk bersetubuh - hanya dapat dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan, sedang perkosaan untuk berbuat cabul juga dapat dilakukan oleh seorang perempuan terhadap seorang laki-laki.   Perkosaan untuk bersetubuh hanya dapat dilakukan di luar perkawinan, sehingga seorang suami boleh saja memperkosa istrinya untuk bersetubuh, sedang perkosaan untuk berbuat cabul juga dapat dilakukan di dalam perkawinan, sehingga tidak boleh seorang suami memaksa istrinya untuk berbuat cabul atau seorang istri memaksa suaminya untuk cabul.

Perbuatan Cabul Pasal 292KUHP orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa. yang dihukum hanyalah seorang saja yaitu mereka yang sudah dewasa. Tujuan : melindungi anak di bawah umur

HOMOSEXUAL Pasal 292KUHP Kejahatan ini dilakukan oleh orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa. Jadi dua orang yang semua belum dewasa atau sebaliknya dua orang yang sama-sama dewasa melakukan perbuatan tersebut tidak dapat dihukum Yang diancam hukuman hanyalah perbuatan cabul dari orang yang dewasa terhadap orang yang belum dewasa. Meskipun perbuatan ini selalu harus dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama (homo/lesbi) namun yang dihukum hanyalah seorang saja yaitu mereka yang sudah dewasa.

Rasio dari ketentuan ini sebenarnya adalah untuk melindungi kepentingan dari orang yang belum dewasa terhadap perbuatan-perbuatan a moral yang dilakukan orang dewasa, sehingga kesehatan jiwa orang yang belum dewasa itu akan terganggu sebagai akibat perbuatan homosexual itu.   Menurut Wiryono ketentuan ini ganjil yaitu dengan dibolehkannya homosexual ini untuk dua orang yang belum dewasa. Karenanya ketentuan Pasal 292 KUHP ini memang demikian (baca lagi). Oleh karena itu menurut Wiryono, homosexual dijadikan tindak pidana saja tanpa pembatasan.

Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 1). Unsur Setiap Orang 2). Unsur dengan sengaja. 3). Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak 4). Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

PERJUDIAN Pasal 303 (1) ke-1 KUHP Barang siapa Tanpa izin Dengan sengaja melakukan sebagai usaha menawarkan / memberi kesempatan , atau turut serta dalam usaha utk itu Sanksi : 10 thn dan denda Rp.25.000.000,- ( UU no. 7/1974)

Pasal 303 (1) ke-2 Barang siapa Dengan sengaja Sanksi = ayat (1) ke-1 Menawarkan / memberikan kesempatan kpd khalayak ramai Utk bermain judi, atau turut serta dalam usaha semacam itu Sanksi = ayat (1) ke-1

Pasal 303 (1) ke-3 Turut serta Dalam permainan judi Sebagai mata pencarian Sanksi = ayat (1) ke-1

Pasal 303 bis Ayat (1) Ayat (2) Ke-1 : Mempergunakan kesempatan main judi tsb 303 Ke-2 : Turut serta main judi di : Jalan umum Tempat yg dapat dimasuki umum Ayat (2) Pernah dihukum blm 2 th diulangi Sanksi : 6 th / denda Rp.15 juta