Sistem Jaminan Mutu Hasil Pertanian
Sistem Standardisasi Bidang Pertanian Produk Segar Ditangani oleh Departemen Pertanian dan Departemen Perikanan dan Kelautan Hasil Pertanian Non Pangan Pangan Hasil Peternakan Hasil Perikanan Produk Olahan Ditangani oleh Badan POM atau Balai POM
Sistem Mutu Produksi Pada Produk Non Pangan Hasil Pertanian Regulasi teknis manajemen sistem mutu Sistem mutu iso 9001 : 2000 Sistem mutu iso 14000 : 1997 TUJUAN Pemenuhan standar atau persyaratan secara utuh Memperoleh produk dengan mutu konsisten Contoh : mutu karet TUJUAN Pemenuhan standar atau persyaratan secara utuh Memperoleh Produk dengan mutu ramah lingkungan Contoh : mutu kopi TUJUAN Pemenuhan standar atau persyaratan secara bertahap Memperoleh Produk dengan mutu minimal Contoh : peralatan mesin pertanian
Sistem Mutu Produksi Pada Produk Pangan Hasil Pertanian Good Agriculture practice Good manufacturing practice Sistem HACCP Sistem mutu iso 22000 Sistem pangan organik TUJUAN Pemenuhan standar atau persyaratan cara mengolah yang baik Memperoleh sertifikat persyaratan dasar (Sertifikat GMP) TUJUAN Pemenuhan standar atau persyaratan sistem mutu Memperoleh sertifikat jaminan keamanan pangan dan pangan organik serta register TUJUAN Pemenuhan standar atau persyaratan budidaya yang baik Memperoleh sertifikat PRIMA SATU, PRIMA DUA, PRIMA TIGA
Sistem Mutu dan Keamanan Pangan Produk Segar Hasil Pertanian Sarana Produksi Produksi Pertanian Penanganan Pengolahan Pendistribusian Pasar Konsumen GAP/GFP GHP GMP GDP GRP GCP Pra Panen Panen Pasca panen Total Quality Management (TQM) GAP/GFP = Good Agriculture /Farming Practices GHP = Good Higiene Practices GMP = Good Manufacturing Practices GDP= Good Distribution Practices GRP = Good Retalling Practices GCP = Good Consumption Practices
Good Agricultural Practices Acuan : INDO GAP yang mengacu kepada EURO GAP dan ASEAN GAP INDO GAP mengacu kepada 174 titik pengamatan yang terdiri dari 4 aspek, yaitu : Aspel keamanan (penggunaan obat-obatan dan pembasmi hama tanaman) Aspek mutu Aspek lingkungan Aspek sosial
Tingkatan Sertifikat GAP Sertifikat Prima satu Sertifikat prima dua Sertifikat prima tiga Memenuhi aspek Keamanan Pangan Lingkungan Memenuhi aspek Keamanan Pangan Memenuhi aspek Keamanan Pangan Mutu Lingkungan Sosial
Good Manufacturing Practices Acuan : Codex Alimenterius Commision Standar yang digunakan : WAJIB karena merupakan Pre Requisite (Persyaratan Dasar) Sistem Keamanan Pangan yang terdiri dari : Lokasi Bangunan Fasilitas Sanitasi Alat Produksi Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Pendukung Proses Pengolahan Produk Akhir Karyawan Wadah dan pengemas Pelabelan Penyimpanan Laboratorium Pemeliharaan
Good Manufacturing Practices (GMP) Pangan Segar Level Penyimpangan Minor Mayor Serius Kritis Level A 0-6 0-5 Level B <7 6-10 1-2 Level C NA < 11 Level D > 11 3 – 4 >1
Keterangan Level/Tingkat Unit Usaha 1 Level A Sangat Memuaskan, dinyatakan LULUS 2 Level B Memuaskan, dinyatakan LULUS 3 Level C Cukup Memuaskan, dinyatakan Perlu Perbaikan 4 Level D Tidak Memuaskan, dinyatakan Sangat Perlu Perbaikan
Jenis Keputusan Minor : Ketidaksesuaian yang kurang serius dan tidak menyebabkan resiko terhadap kualitas keamanan pangan Mayor : Ketidaksesuaian yang dapat menyebabkan resiko terhadap kualitas keamanan pangan Serius : Ketidakseriusan wajib yang beresiko terhadap keamanan pangan dan segera ditindaklanjuti Kritis : Ketidakseriusan wajib yang sangat beresiko terhadap keamanan pangan dan harus segera ditindaklanjuti
Sistem Mutu berdasarkan Sistem HACCP Pangan Segar Acuan : SNI 01-4852-1998 tentang Pedoman Analisa Bahaya dan Penentuan Titik Kritis Penerapan Sistem Mutu berdasarkan Sistem HACCP Penilaian dilakukan 4 tahap, yaitu : Kelengkapan Dokumen Audit Validasi Verifikasi Sertifikasi
Rating Unit Usaha dan Kategori Ketidaksesuaian dalam Sistem HACCP Pangan Segar Rating Fasilitas Frekuensi Audit Penyimpangan Minor Mayor Serius Kritis Level I Satu kunjungan setiap dua bulan 0-6 0-5 Level II Satu kunjungan setiap bulan >=7 6-10 1-2 Level III Dua kunjungan setiap bulan NA >=11 3-4 p0 Level IV Setiap hari >=5 >=1
Catatan : untuk fasilitas yang mempunyai rating level II, tidak boleh ada penyimpangan yang lebih dari 10 kombinasi mayor dan serius. Apabila kombinasi mayor dan serius penyimpangannya lebih dari 10, maka fasilitas tersebut akan dirating menjadi level III
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) HACCP dapat dilakukan dari produk primer sampai konsumsi akhir untuk menjamin keamanan pangan
7 Prinsip HACCP Melaksanakan analisa bahaya, yaitu menganalisa seluruh bahaya yang bisa ditimbulkan Menentukan titik kendali kritis, pengendalian secara mutlak untuk mencegah atau meniadakan bahaya keamanan pangan atau mengurangi sampai pada tingkat yang dapat diterima Menetapkan batas kritis, yaitu suatu batas yang memisahkan antara kondisi yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima
7 Prinsip HACCP Menetapkan sistem untuk memantau pengendalian titik kritis Menetapkan tindakan perbaikan untuk dilakukan jika hasil pemantauan menunjukkan bahwa suatu titik kendali kritis tertentu tidak dalam kendali Menetapkan prosedur verifikasi untuk memastikan bahwa sistem HACCP bekerja secara efektif Menetapkan dokumentasi mengenai semua prosedurbdan catatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sistem HACCP dan penerapannya
Sistem Mutu Pangan Organik Acuan : SNI 01-6729-2002 tentang Sistem Pangan Organik Acuan LSO (Lembaga Sertifikasi Organik) untuk Verifikasi adalah Pedoman BSN 401-1999 tentang Persyaratan Lembaga Sertifikasi Produk Penilaian dilakukan 4 tahap, yaitu : Kelengkapan dokumen Audit kecukupan Audit Lapangan Sertifikasi
Acuan Pangan Organik Mengacu kepada CAC/GL 32-1999 tentang guidelines for the production, processing, labeling and marketing organically produced food dan memodifikasinya sesuai dengan kondisi Indonesia
Ruang Lingkup Organik Tanaman dan produk segar tanaman serta produk pangan segar dan produk pangan olahan, ternak dan produk peternakan yang diproduksi sesuai dengan prinsip organik
Pertanian Organik Penggunaan masukan eksternal yang minimun serta menghindari penggunaan pupuk dan pestisida sintesis Tidak dapat menjamin bahwa produknya bebas sepenuhnya dari residu karena adanya polusi lingkungan secara umum Ada yang 100% organik, max 5 yang bukan organik, 95% - 70% organik, transisi organik
Sistem Mutu Jaminan Varitas Acuan pelaku usaha : Penerapan Sistem Jaminan Varietas (Regulasi Teknis Deptan) Penilaian dilakukan 4 tahap, yaitu : Kelengkapan dokumen Audit kecukupan Audit Lapangan Sertifikasi
Register Produk Pangan Segar Acuan Pelaku Usaha : Penerapan Persyaratan Higiene Sanitasi (Regulasi Teknis Deptan) Register pangan segar yang beredar dikategorikan 3 jenis : P-IRT = PS-SRT = Pangan Segar Skala Rumah Tangga MD = PS-D = Pangan Segar Dalam ML = PS-L = Pangan Segar Luar Registrasi Pangan Segar yang beredar dikeluarkan oleh : PS-SRT oleh Dinas Lingkup Pertanian Kabupaten/Kota PS-D S dan PS-L oleh Pusat Perizinan Investasi DEPTAN dengan Rekomendasi Ditjen PPHP
Tugas Buatlah analisa bahaya, titik kendali kritis dan batas kritis pada suatu industri pangan berikut ini : Industri olahan susu segar Industri tapioka Industri minuman jelly